NURHASANAH / SI IV/ A
A. Alasan Jepang Memberikan Janji Kemerdekaan kepada Indonesia
Mulai sejak tahun 1944 posisi Jepang dalam perang Asia Timur Raya terdesak bahkan berbagai pulau di sekitar Irian telah jatuh ke tangan sekutu (Jepang). Sekutu tidak berhenti terus menyerbu lewat serangan udaranya dikota-kota Indonesia (Ambon,Makassar,Manado dan Surabaya). Dan pada akhirnya sekutu itu berhasil mendarat di Balik Papan. Pertahanan Jepang sudah rapuh dan bayangan kekalahan pun sudah semakin nyata di depan mata. Tetapi walaupun dalam keadaan begitu,Jepang masih tetap berusaha menarik simpati bangsa Indonesia ,yaitu dengan "menjanjikan kemerdekaan di kemudian hari". [1]
Pada tanggal 17 September 1944 di dalam sidang istimewa Parlemen Jepang di Tokyo,seorang Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa daerah Indonesia diperkenankan merdeka dikelak kemudian hari. Menghadapi situasi yang gawat demikian, melalui pimpinan Jendral Kumakici Harada berusaha meyakinkan bangsa Indonesia tentang janji kemerdekaan itu. Pada akhirnya pada tanggal 1 maret 1945 diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut "Dokuritsu Junbi Cosakai". Yang mana tujuan dibentuknya BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia Merdeka.
Ketua BPUPKI ini yaitu dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dibantu oleh dua orang ketua muda, yaitu seorang Jepang yang menjabat sebagai Syucokan Cirebon bernama Icibangase dan R.P Suroso sebagai kepala secretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G.Pringgodigdo. Anggota BPUPKI 60 orang ditambah 7 orang Jepang tanpa hak suara. Dalam hal ini Ir.Sukarno tidak menjadi ketua, karena ia ingin lebih aktif dalam berbagai diskusi. Pelantikan anggota BPUPKI dilakukan pada tanggal 28 Mei 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun raja Jepang (Teno Heika). Pelantikan anggota BPUPKI dihadiri oleh seluruh anggota dan dua orang pembesar Jepang, yaitu Jendral Itagaki dan Jendral Yaiciro Nagano. Pada saat peresmian ini bendera merah putih dikibarkan disamping bendera Jepang Hinomaru.
Tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.[2]
B. Langkah-Langkah Jepang untuk Merealisasikan Janjinya
Untuk mengantisipasi keadaan Jepang yang semakin memburuk, kemudian Perdana Menteri Kuniaki Koiso berusaha memulihkan kewibaan Jepang di wilayah jajahannya. Pada tanggal 9 September 1944, Perdana Menteri Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia, yang disampaikannya pada sidang istimewa Teatau sidang parlemen Jepang. Adapun tujuan pemerian janji kemerdekaan tersebut adalah untuk mencegah timbulnya pandangan pada diri Bangsa Indonesia terhadap Sekutu sebagai pasukan pembebas dari cengkaraman Jepang, melainkan sebaliknya sebagai pasukan penyerbu yang akan menghambat kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Untuk merealisasikan janji Perdana Menteri Kuniaki Koiso, kemudian Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut dengan dokuritsu Zjunbi Tyoosakai yang bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Kemudian Jepang mengangkat Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI.
Jepang juga memberikan jabatan sebagai anggaota kepada beberapa tokoh lain yang dianggap mempunyai pengaruh besar terhadap rakyat Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H. Mas Masyur, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, Soepomo, dan Muhammad Yamin. Selain itu, Jepang juga mengangkat tujuh orang berkebangsaan Jepang yang duduk sebagai pengawas serta tidak mempunyai hak suara untuk mengemukakan pendapat.
Untuk merealisasikan janji Perdana Menteri Kuniaki Koiso, kemudian Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut dengan dokuritsu Zjunbi Tyoosakai yang bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Kemudian Jepang mengangkat Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI.
Jepang juga memberikan jabatan sebagai anggaota kepada beberapa tokoh lain yang dianggap mempunyai pengaruh besar terhadap rakyat Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H. Mas Masyur, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, Soepomo, dan Muhammad Yamin. Selain itu, Jepang juga mengangkat tujuh orang berkebangsaan Jepang yang duduk sebagai pengawas serta tidak mempunyai hak suara untuk mengemukakan pendapat.
Pada tanggal 28 Mei 1945 Jepang secara resmi melantik anggota BPUPKI. Untuk melaksanakan tugasnya BPUPKI melaksanakan dua kali masa persidangan. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945.[3]
1. Sidang Pertama
Sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945
Sidang pertama membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka (Philosofische Grondslag Indonesia Merdeka). Ada tiga orang tokoh yang akan mengemukakan gagasannya tentang dasar negara Indonesia, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Sidang pertama membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka (Philosofische Grondslag Indonesia Merdeka). Ada tiga orang tokoh yang akan mengemukakan gagasannya tentang dasar negara Indonesia, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a. Sidang tanggal 29 Mei 1945
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengajukan rancangan gagasan negara Indonesia merdeka yang diberi judul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Mr. Mohammad Yamin berpendapat bahwa negara Indonesia harus berpijak pada lima dasar berikut.
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat.
b. Sidang tanggal 31 Mei 1945
Dr.Soepomo menyampaikan gagasannya pada tanggal 31 Mei 1945. Menurut Dr. Soepomo, negara Indonesia harus didirikan dengan asas-asas sebagai berikut.
1.Persatuan,
2.Kekeluargaan,
3.Keseimbangan lahir dan batin,
3.Keseimbangan lahir dan batin,
4.Musyawarah,
5. Keadilan rakyat.
5. Keadilan rakyat.
c. Sidang tanggal 1 Juni 1945
Penyampai gagasan negara Indonesia yang terakhir adalah Ir. Soekarno yang menyampaikan gagasannya pada tanggal 1 Juni 1945. Ir. Soekarno menyatakan bahwa negara Indonesia harus didirikan di atas lima dasar, dengan rincian sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
2. Perikemanusiaan atau internasionalisme,
3. Mufakat atau demokrasi,
4. Kesejahteraan sosial,
5. Ketuhanan yang Mahaesa.
Lima gagasan negara Indonesia merdeka itu oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila.
Usulan-usulan tersebut kemudian diterima dan ditampung oleh BPUPKI untuk dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya dibentuk sebuah tim khusus yang dinamakan panitia kecil yang bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan dasar negara tersebut. Adapun tokoh-tokoh yang termasuk ke dalam Panitia Sembilan adalah sebagai berikut.
Usulan-usulan tersebut kemudian diterima dan ditampung oleh BPUPKI untuk dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya dibentuk sebuah tim khusus yang dinamakan panitia kecil yang bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan dasar negara tersebut. Adapun tokoh-tokoh yang termasuk ke dalam Panitia Sembilan adalah sebagai berikut.
1. Ir. Soekarno, 6. Abdul Kahar Muzakir,
2. Drs. Mohammad Hatta, 7. K.H.Wahid Hasyim
3. Mr. Mohammad Yamin, 8. H. Agus Salim,
4. Ahmad Soebardjo, 9. Abikoesno Tjokrosoejoso.
5. A.A. Maramis,
,
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mulai bersidang di Gedung Jawa Hokokai Jakarta. Rapat tersebut tidak hanya dihadiri oleh Panitia Sembilan tetapi anggota BPUPKI yang lainpun turut hadir sehingga jumlah peserta sidang mencapai 38 orang. Adapun tujuannya adalah untuk merumuskan dasar negara Indonesia dengan bahan-bahan yang telah disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Panitia sembilan berhasil menetapkan suatu rumusan yang dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi sebagai berikut.[4]
"Bahwa sesunguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kepada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat,adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2. Sidang Kedua
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945 dengan agenda penyusunan Rencana Pembukaan Undang-undang Dasar dan rencana Undang-undang Dasar serta rencana lainnya yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia.
Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan sebagai berikut.
• Ir. Sukarno, • Mr. R. Susanto Tirtoprojo,
• R. Otto Iskandardinata, • Mr. Sartono,
• B.P.H. Purbaya, • Mr. KPRT Wongso Negoro,
• K.H. Agus Salim, • KRTH Wuryaningrat,
• Mr. Achmad Subarjo, • Mr. R.P. Singgih,
• Mr. R. Supomo, • Mr. Tan Eng Hoa,
• Mr. Maria Ulfah Santosa, • dr. P.A. Husein Jayadiningrat,
• K.H. Wahid Hasyim, • dr. Sukirman Wiryosanjoyo,
• Parada Harahap, • Mr. A.A. Maramis,
• Mr. J. Latuharhary, • Miyano (utusan Jepang).
Rapat yang berlangsung selama 7 hari tersebut berhasil merumuskan RancanganUndang-Undang Dasar untuk Indonesia Merdeka. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan tugasnya digantikan oleh PPKI yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluan negara Indonesia merdeka.
Notes:
[1]. Supriatna,Nana.2008.Sejarah SMA kelas XI. Jakarta: Grafindo Media Pratama. Hal: 127
[2]. Supriatna,Nana.2008.Sejarah SMA kelas XI. Jakarta: Grafindo Media Pratama. Hal: 130
[3]. Atmoko,Dwijo,dkk.1994.Politik penguasa dan siasat pemoeda;Nasionalisme dan pendudukan jepang di indonesia. Hal:77
Daftar Pustaka
Atmoko,Dwijo,dkk.1994.Politik penguasa dan siasat pemoeda;Nasionalisme dan pendudukan jepang di indonesia.
Supriatna,Nana.2008.Sejarah SMA kelas XI. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
No comments:
Post a Comment