DARI RIS KEMBALI KE NKRI

CYNDI DWI RAHMADANI 

 

A.  Latar Belakang Terbentuknya RIS

Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini merupakan perwujudan dari politik kolonial Belanda, yaitu devide et impera. [1]

 

Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik devide et impera Belanda berusaha untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, namun mengalami kegagalan. Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.

1.   Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.

2.   RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

3.   Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.

4.   Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia.

Konferensi antar Indonesia dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB.

Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949. Hasil Konferensi adalah sebagai berikut :

     Serah-terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada RIS kecuali Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin menjadikan Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini, karna itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.

     Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia , dengan monarch Belanda sebagai Kepala Negara.

     Pengambilalihan hutang Hindia Belanda oleh RIS.

1.   Kerajaan Nederland menyerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat lagi dan tidak dapat ditabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.

2.   Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya.

3.   Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949

     Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.

Hasil-hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Presiden Soekarno. Keesokan harinya Ir. Soekarno terpilih menjadi presiden RIS. Pada tanggal 20 Desember 1949 Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri RIS. Adapun pemangku jabatan Presiden RI adalah Mr. Asaat ( mantan Ketua KNIP ) yang dilantik pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS dipimpin Moh. Hatta berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan itu dilakukan bersamaan, yaitu di Indonesia dan Belanda pada 27 Desember 1949. Dengan demikian, sejak saat itu RIS menjadi Negara merdeka dan berdaulat, serta mendapat pengakuan internasional.

Wilayah RIS antara lain :

1.   Negara Republik Indonesia yang meliputi daerah menurut status  quo seperti dimaksud dalam perjanjian renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan termasuk distrik federal jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur termasuk daerah status quo Asahan Selatan dan labuhan Batu, dan Negara Sumatera Selatan.

2.   Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri seperti Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.

3.   Daerah-daerah indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian. [2]

B. Keadaan RIS dari tahun 1949 – 1950

Banyak rakyat yang tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi pengacauan atau pemberontakan di beberapa daerah.

Gerakan pertama adalah aksi pengacauan oleh Westerling di daerah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bandung. Dalam melancarkan aksinya, Westerling menyatakan dirinya sebagai "Ratu Adil" dengan dalih untuk menyelamatkan RIS.

Pada 23 Januari 1950 Westerling menguasai Bandung dan merencanakan akan mengambil alih pemerintahan di Jakarta. Pemberontakan berhasil ditumpas, namun Westerling berhasil meloloskan diri. Melalui penyelidikan intelijen, Sultan Hamid II terlibat dalam pemberontakan ini. Ia menentang masuknya TNI ke Negara Bagian Kalimantan Barat dan tidak mau mengakui menteri pertahanan RIS, Sultan Hamengkubuwono IX.

Pemberontakan Andi Azis di Makassar Awal April 1950 mengakibatkan terjadinya krisis kabinet NIT. Pada tanggal 20 April tokoh pemuda Indonesia Maluku (PIM), pupella, mengajukan mosi tidak percaya dalam parlemen NIT. Akibatnya, perdana menteri NIT Ir. P.D. Diapari mengundurkan diri dan kabinet bubar. Kabinet baru terbentuk dibawah perdana menteri Ir. Pituhena, tokoh pro-RI. Progam kabinet ini ialah pembubaran NIT dan penggabungannya ke dalam RI. [3]

Di Maluku Selatan, timbul pemberontakan pimpinan Dr. Soumokil, bekas jaksa agung NIT. Pada tanggal 25 April 1950 ia memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS). Pemerintah mengirimkan dr. Leimena untuk menyelesaikan masalah tersebut secara diplomatik. RMS menolak untuk berunding. Akhirnya pemerintah membentuk ekspedisi di bawah pimpinan Kol. Kawilarang untuk menumpas RMS. Pada tanggal 28 September 1950 pasukan ekspedisi mendarat di Ambon dan menguasai pulau Ambon. Pemberontakan berhasil dipatahkan namun beberapa tokohnya melarikan diri ke Belanda, kemudian membentuk "Pemerintah buangan".

Pemberontakan yang terjadi selama masa pemerintahan RIS merupakan suatu keadaan yang memang dipersiapkan oleh Belanda untuk mengacaukan RIS melalui kekuatan militernya. Kondisi ini akan menimbulkan suatu anggapan pada dunia internasional bahwa RIS tidak dapat memelihara keamanan di wilayahnya.

Persoalan lain yang dihadapi Pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa Negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk Negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah telah berjanji untuk menjalankan dan memelihara peraturan yang tercantum dalam konstitusi RIS. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kebijakan politik dalam negerinya terutama menyangkut perubahan bentuk kenegaraan RIS, pemerintah harus berpegang pada ketentuan-ketentuan Konstitusi Sementara itu.

RIS dihadapkan pada persoalan keuangan Negara. Sesuai dengan hasil keputusan KMB bahwa Republik harus menanggung semua hutang, baik hutang dalam negeri maupun hutang luar negeri yang merupakan warisan dari pemerintah Hindia-Belanda. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil jalan:

     Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta alat-alat pemerintahan;

     Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara bagian;

     Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai;

     Mengadakan pajak baru;

     Mengadakan pinjaman nasional.

Masalah berikutnya yang dihadapi oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan "Negara Hukum". Langkah pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata hukum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian hukum mana yang masih berlaku menurut Konstitusi RIS, dan bagian hukum mana yang telah hilang kekuatannya terkait dengan penyerahan kedaulatan. Ini akan diselidiki pula, hukum mana yang harus segera dicabut, diubah atau diganti terkait dengan RIS.

C.  Akhir Pemerintahan RIS

 RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Usaha-usaha untuk kembali ke negara kesatuan dilancarkan dimana-mana. Di berbagai daerah timbul gerakan rakyat menuntut pembubaran negara-negara bagian. Rakyat menghendaki kembali bergabung dengan republik indonesia di yogyakarta. Pasal 43 dan 44 dari konstitusi  RIS memungkinkan dilaksanakannya penggabungan daerah yang satu dengan yang lain, maupun negara yang satu dengan yang lain. Syarat penggabungan adalah dikehendaki oleh rakyatnya dan diatur dengan undang-undang Federal.

Pada tanggal 8 maret 1950, pemerintah RIS menerbitkan UU darurat no. 11 tahun 1950. Undang-undang tersebut berisi tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan republik indonesia di yogyakarta. Pada tanggal 5 April 1950, RIS hanya tinggal tiga negara bagian. Ketiga negara bagian itu adalah republik indonesia, negara sumatera timur, dan negara indonesia timur.

Keinginan rakyat di negara-negara bagian untuk bergabung dengan republik indonesia semakin kuat. Oleh karena itu, pemerintah RI menganjurkan pemerintah RIS agar dapat mengadakan perundingan dengan negara sumatera timur dan negara indonesia timur untuk membicarakan pembentukan kembali negara kesatuan. Pada bulan mei 1950, dilangsungkan perundingan antara RIS dan RI. Perundingan membahas tentang pembentukan negara kesatuan.

Pada tanggal 19 mei 1950, tercapai persetujuan antara kedua pemerintah, persetujuan itu dituangkan dalam suatu "piagam persetujuan". Pada dasarnya pemerintah RI dan RIS sepakat untuk membentuk negara keasatuan. Kemudian, pemerintah RIS dan RI membentuk sebuah panitia bersama yang diberi tugas untuk melaksanakan piagam persetujuan 19 mei 1950 tersebut. Panitia bersama ini secara khusus bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar negara kesatuan.

Pada tanggal 14 agustus 1950, parlemen dan senat RIS mengesahkan rancangan undang-undang dasar sementara negara kesatuan republik indonesia. Badan pekerja KNIP di yogyakarta sudah menyetujui rancangan UUDS tersebut pada tanggal 12 agustus 1950. Dalam rapat parlemen dan senat RIS pada tanggal 15 agustus 1950 presiden RIS membacakan piagam terbentuknya negara kesatuan republik indonesia. Pada hari itu juga, presiden soekarno menerima kembali jabatan presiden republik indonesia dari Mr. Asaat (Pemangku jabatan sementara presiden republik indonesia). Dengan demikian berakhirlah negara indonesia serikat.

Negara kesatuan yang dicita-citakan bangsa indonesia dan yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 kembali terwujud. Dalam praktiknya,  RIS hanya berumur delapan bulan. Konstitusi RIS diganti dengan Undang-undang dasar sementara 1950 (UUDS 1950). UUDS ini berlaku sampai dekrit presiden tahun1959. Dengan terbentuknya NKRI terwujudlah cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, yaitu mendirikan negara kesatuan.[4]

DAFTAR PUSTAKA :

1.      http://ucinkremod.blogspot.co.id/2012/06/republik-indonesia-serikat-ris-1949.html

2.      Asril, M.Pd. 2015. Sejarah Indonesia Kontemporer. Bahan ajar mata kuliah Sejarah Pendidikan FKIP-Universitas Riau 2015. Hal. 54

3.      Djoened Poesponegoro, marwati dan Notosusanto, nugroho. Sejarah Nasional Indonesia VI zaman jepang dan zaman republik indonesia. Jakarta : PT Balai pustaka. Hal. 301

4.      Asril, M.Pd. 2015. Sejarah Indonesia Kontemporer. Bahan ajar mata kuliah Sejarah Pendidikan FKIP-Universitas Riau 2015. Hal. 57-59

 

No comments:

Post a Comment