BUDAYA MELAYU MASYARAKAT BENGKALIS DALAM ADAB PENYELENGGARAAN JENAZAH


HADI PURNOMO/PBM/BI

            Budaya Melayu memang tidak hanya idetik dengan Islam, akan tetapi juga adat masyarakat Melayu Kabupaten Bengkalis benar-benar perwujudan dari "Adat bersanding syara', syara' bersendikan kitabullah". Ini menunjukkan bahwa apapun bentuk adat istiadat orang melayu substansinya adalah ajaran Islam. Dengan kata lain adat budaya adalah wadah, sedangkan nilai-nilai Islam adalah isinya. Asas ini pulalah yang memotivasi orang-orang Melayu senantiasa mencari keabsahan dalam ajaran Islam (kitabullah) atas segala sesuatu yang dikerjakannya.

            Begitu pula mengenai hal ihwal menyelenggarakan jenazah tidak sekedar menyelesaikan dan mengantarkan orang-orang yang telah meninggal ke tempat perkuburan, namun lebih dari itu, acara tersebut adalah bentuk ibadah yang segala pelaksanaannya harus bersandarkan kepada ajaran agama. Di sisi lain adat istiadat dan budaya setempat ikut member nuansa sakral yang penuh kekhusyukan dan keindahan.
            Karena adat dan budaya dikontruksi oleh masyarakat yang berbeda tempat dan waktunya, maka bentuk penampilan yang berbeda antara sau tempat dengan tempat yang lainnya adalah sesuatu yang niscaya dan tidak pernah dipermasalahkan oleh orang-orang Melayu.
            Ketika itulah kalamullah dibacakan dan diperdengarkan di majelis-majelis adat. Itulah warisan Ulama kita yang dengan sangat arif dan bijaksana mengharmonisasikan nilai-nilai Islam dengan adat istiadat dan budaya local. Budaya sebagai wadah dalam bentuk istiadat, nilai Islam sebagai isinya.
1. PENYELENGGARAAN JENAZAH
            (Sebuah Refleksi Kehidupan Keagamaan Islam di Bengkalis)
A. MENILIK KEMATIAN
            Imam Al-Ghazali pernah berkata: "Orang yang rendah hati meskipun tahan dari bencana, cobaan, peristiwa, rasa khawatir, ia tak dapat lepas dari rasa takut akan kematian".
            Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Sesungguhnya kmatian yang kamu lari daripadanya maka sesungguhnya ia akan menemuimu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui yang ghaib, dan yang nyata, lalu Ia berkata kepadamu apa yang telah kamu kerjakan?"(QS. 62:8)
            Setelah kematian datang, maka menjadi ada kewajiban kolektif atau fardhu kifayah yang jika dikerjakan oleh satu orang atau sekelompok orang, maka yang lain sudah terbebas dari kewajiban tersebut. Kewajiban kolektif tersebut adalah: memandikan, mengafankan, menyolatkan, dan menguburkannya.
B. MENGHADAPI ORANG YANG AKAN MENINGGAL
            Ketika tanda-tanda kematian pada seseorang telah muncul, maka perlu melakukan hal-hal berikut:
1) Berwasiat
2) Keluarga si mayyit memberitahukan kepada Imam atau Penjaga Masjid supaya diumukan kepada orang ramai atau kampung tentang siapa yang meninggal (bisa dengan memukul ketontong, bedug, ataupun dengan mikrofon). Diberitahukan juga bilada di mana dia dkuburkan.
3) Menghadapkannya ke arah kiblat bila memungkinkan.
4) Tidak diperbolehkan mengucapkan sesuatu yang tiak baik. Dan sangat dianjurkan untuk menuntunnya membaca kalimah-kalimah yang baik (thayyibah) syahadat dan dzikir, seperti Laa ilaha ilallah, allah, dll.
5) Apabila kematian telah tiba, pejamkan matanya, ikat tulang dagu dan rapatkan mulutnya.
6) Lepaskan pakaian, tangan disedekapkan, tutup seluruh tubuh mayat dengan kain.
7) Menjadi adat masyarakat Melayu, sebuah kacip pinang akan diletakkan melintang di atas kain yang menutup mayat itu, di tengah antara perut dengan dadanya, untuk mencegah agar perutnya tidak membesar.
8) Di sebelah mayat itu diletakkan bara atau tempat perasap yang berbara api dan dibakar di dalamnya sejenis serbuk harum yang disebut oleh orang Melayu dengan nama "setanggi", atau pun kayu gaharu selama mayat masi berada di dalam rumah atau selama tiga hari berturut-turut. Hal ini bertujuan agar mengharumkan ruangan dan semua yag berziarah merasa nyaman.
9) Sementara menunggu alat-alat kelengkapan mandi, kain kafan dan keranda mayat itu disiapkan, maka peziarah yang hadir ke rumah duka, kaum keluarga dan sahabat handai orang yang meninggal, yang mau menengoknya boleh secara bergiliran melihat mayat dengan hanya menyikap kain pentup muka mayat tersebut.
            Para peziarah atau uyang dating takziah ke rumah duka, dipastikan membawa uang untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan. Uang tersebut akan digunakan oleh pihak keluarga untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan kenduri pada malam harinya.
C. MEMANDIKAN JENAZAH
            Apabila seorang muslim meninggal dunia, maka bagi sekelompok muslim lainnya wajib memandikannya, kecuali bagi yang mati syahid dalam peperangan (tidak wajib). Jenazah laki laki dimandikan oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya. Namun bagi suami isteri diperbolehkan memandikannya. Yang memandikan jenazah ialah sebaikya orang yang paling mengetahui, dan akan lebih baik dari kalangan kerabat.
D. PERLENGKAPAN DALAM MEMANDIKAN JENAZAH
1) Air bersih, air yang telah dicampur daun bidara,air yang dicampur dengan kapur barus di tempat yang berbeda-beda
2) Sabun
3) Sampul tangan dari perca kain
4) Gulungan-gulungan kecil dari sisa kain kafan untuk membersihkan lubang telinga, gigi, kuku, dll.
E. CARA MEMANDIKAN JENAZAH
1. Jenazah didudukan dalam keadaan condong dan perutnya diurut perlahan guna membuang otoran yang masih ada di dalam perut si mayyit dan dibuang dengan tangan kiri menggunakan kain perca
2. semua anggota tubuh dimandikan layaknya orang hidup
3. Dibersihkan dari najis dan hadas sambil berniat mengistinjakkan.
4. Mewudhukkan sebagaimana wudhuknya orang hidup
5. Apabila yang meninggal anak laki-laki belum dikhitan, sebaiknya dibukakan zakarnya dengan tanpa memaksa. Bila tidak bisa dilakukan, maka hendaklah ditayamumkan.
6. Disiram (dimandikan) semua anggota badan dengan air yang bersih (wajib), dan diiringi dengan air bidara dan air yang bercampur kapur barus), lima, tujuh kali siraman atau lebih (sunnah) kecuali bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihram, sebaiknya tidak mencampurkan air dengan harum-haruman.
·         Diiringkan jenazahnya ke kiri dan disiramkan air dari kepala bagian atas hingga ke tumit tanpa putus, sambil membaca ghufranaka ya allahu rabbana wa ilaikal mashir
·         Diiringkan jenazahnya ke kanan dan disiramkan air dari kepala bagian atas hingga ke tumit (tanpa putus) sambil membaca ghufranaka ya allahu rabbana wa ilaikal mashir
·         Ditelentangkan jenazahnya dan disiramkan air dari kepala sampai lutut. Sambil membaca ghufranaka ya allahu rabbana wa ilaikal mashir laa ila hailallahu wahdahu laa syariikalah lahulmulku walakalhamdu yuhyi wa yumitu wahuwa 'ala kulli syaiin qadiir.
·         Dikeringkan dengan handuk secara perlahan dab dilanjutkan dan pengkafanan
F MENGKAFANKAN
            Jumlah kain  kafan yang diwajibkan itu cukup sehelai yang dapat menutupi tubuhnya. Namun disunahkan bagi laki laki terdiri dari tiga helai kain kafan yang panjang dan lebarnya menutupi seluruh tubuh ditambah baju dan sorban. Sedangkan untuk perempuan, terdiri dari satu helai sarung, satu helai baju kurung, satu helai kerudung, dan dua helai kain kafan yang panjang dan lebarnya menutupi seluruh anggota tubuh jenazah
G. PERLENGKAPAN DALAM PENGKAFANAN
            Kain putih yang dipotong menjadi 5 bagian, jenazah laki laki terdiri dari 3 potong kain untuk seluruh tubuh, 1 ukuran baju kurung, dan 1 potong ukuran serban. Sedangkan jenazah perempuan terdiri dari 2 helai kain panjang yang lebarnya menutupi seluruh tubuh, 1 helai ukuran sarung, 1 helai ukuran baju kurung, 1 helai ukuran kerudung. Juga kapas, tali pengikat, celak, bedak atau sisir.
H. CARA MENGKAFANKAN
            Rambut dirapikan, wajah dihias, bulu mata dan alis diberi celak, aetelah itu jenazah dibaringkan di atas kain kafan. Baju, serban untuk jenazah laki-laki, bajun kain sarung dan selendang untuk jenazah perempuan, dipasangkan ke jenazah. Menutup atau menempelkan kapas ke rongga hidung, telinga, dll. Mayat yang telah dibungkus, dililit, dan diikat dengan beberapa ikatan dari kaki hingga leher. Diikat dengan tiga, lima, atau tujuh ikatan dengan posisi ikatan diawali dari atas kepala, dad, pinggang, lutut, dan di bawah kaki. Kemudian di masukkan ke dalam keranda.
I. SHALAT JENAZAH
            Apabila jenazah itu laki-laki, maka posisi berdiri imam sejajar dengan kepalanya. Sedangkan untuk jenazah perempuan, posisi imam berada sejajar dengan pinggangnya. Lalu jenazah tersebut dishalatkan.
J. MENGUBURKAN JENAZAH
            Setelah dishalatkan jenazah dibawa untuk dikuburkan. Dilanjutkan dengan tahlil, dan talqin.
K. PENUTUP
            Demikianlah budaya melayu masyarakat bengkalis dalam adab penyelenggaraan jenazah. Praktek yang dilakukan masyarakat Melayu, tentunya tidak sma persisdengan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, perbedaan itu disebabkan perbedaan situasi dan kondisi antara masa hidup sekarang. Namun demikian, jelas bagi kita, bahwa nilai-nilai Islam merupakan unsur utama dalam pelaksanaan adat ritual Melayu.
            Dengan kata lain semua adat istiadat Melayu tetap bersendikan syari'at. Maka hal-hal yang dilakukan oleh masyarakat Melayu tidak sedikitpun bertentangan dengan hukum-hukum syari'at. Bahkan mempermudah danmemperindah pelaksanaan syari'at, maka menjadi kewajiban kita untuk tetap berpegang kepada adat tradisi yang telah diwariskan oleh generasi terdahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Sulaiman, Dipl, Ps, M.Si. 2009. Budaya Melayu Dalam Adab Penyelenggaraan Jenazah. Bengkalis
Muhammad Nasiruddin Al Albani. 1999. Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani Press

No comments:

Post a Comment