Tradisi Begawai pada Pernikahan Suku Talang Mamak

Ilham Dwi Oetomo/PBM/PF B

            Suku talang mamak adalah suku asli provinsi riau yang hidup di daerah sungai Indra giri. Suku talang mamak temasuk proto melayu atau juga disebut melayu tua. Suku talang mamak terdiri dari dua kata yaitu, talang yang berarti ladang dan mamak yang berarti ibu yang harus dihormati. Suku talang mamak ini sangat memegang teguh adat dan istiadatnya salah satunya yaitu, tradisi begawai pada upacara pernikahan. Tradisi begawai ini dilaksanakan jika ada acara pernikhan, acara khitanan atau acara lainya. Tradisi begawai ini memiliki tingkatan-tingkatan, diantranya :

1. Begawai gadang (besar), Begawai ini ditandai dengan adanya tiang gelanggang dan    
    diadakan selama 6-7 hari.
2.Begawai menengah, Begawai ini ditandai dengan mengukus pulut dan diadakan selama 4-5    
   hari.
3.Begawai kecil, Begawai ini ditandai dengan masak tambul dan diadakan selama 2-3 hari.
Talang Mamak merupakan bagian dari Masyarakat Melayu Riau. Mereka hidup dan berkembang sesuai dengan tradisi dan adat istiadat yang berlaku. Berbicara mengenai masalah adat Hamidy (2003:77-81) mengungkapkan dalam tradisi melayu Riau paling kurang ada empat macam konsep atau peringatan adat, yaitu:
      1. Adat yang sebenarnya adat, yakni adat yang asli berupa adat, norma, hukum yang datang 
    dari Allah yang berlaku segenap jagad jagad raya ini.
      2. Adat yang diadatkan, yaitu:hukum, norma, atau buah pikiran leluhur manusia yang piawai    
    dan kemudian berperan dalam mengatur lalu lintas kehidupan pergaulan manusia.
    Merupakan dasar-dasar hokum rancangan leluhur.
3. Adat yang teradatkan, yakni konvensi masyarakat atau keputusan hasil musyawarah yang  
    kemudian dikokohkan menjadi adat atau aturan. Merupakan abad budi pekerti.
4. Adat istiadat, yaitu berbagai ketentuan dan prilaku yang sebaiknya dilaksanakan dalam
    kehidupan bermasyarakat.
Adat dalam konteks uraian ini adalah adat yang teradatkan, meliputi segala aturan-aturan yang berlaku secara turun-temurun sesuai dengan perkembangannya dari zaman ke zaman. Beberapa aturan yang berlaku semenjak nenek moyang masih tetap membekas dalam sistem kemasyarakatan sekarang. Salah satu aturan adat yang masih terlihat jelas dalam masyarakat Suku Talang Mamak adalah adat nikah kawin.
Masyarakat melayu Riau mengenal berbagai macam adat di dalam suatu pernikahan.  Berdasarkan adat istiadat yang sering dilakukan oleh Masyarakat Melayu Riau, maka terdapatlah suatu adat pada upacara pernikahan di kalangan masyarakat Talang Mamak di Desa Talang Gedabu yang bernama tradisi Begawai.
            Sebelum melakukan tradisi begawai ini suku talang mamak mengadakan sabung ayam. Sabung ayam ini merupakan rangkain upacara adat talang mamak selain itu acara sabung ayam ini berguna untuk menambah lauk untuk acara pernikahan nantik, jadi ayam yang kalah akan di potong dan dijadikan hidangan dalam pesta.
            Setelah dilakukan Ritual Sabung Ayam, kemudian dilakukan acara penyerahan alat-alat yang akan dimasak atau yang biasa dikatakan lemukut sepatah rebung sepucuk pakis sekalo selemak semanis. Yaitu, satu nampan besar yang berisi garam, gula, minyak, kelapa, bumbu dapur, dan sebagainya. Selain itu juga ada sepiring sirih. Selanjutnya Kepala Adat membuka kata untuk memberikan seserahan alat dapur ini. Kemudian menyerahkannya kepada istri Kepala Dusun. Seserahan diterima dan ia juga memakan sirih yang diberikan. Selanjutnya seserahan ini diserahkan kembali oleh Istri Kadus kepada orang yang akan memasak agar segera mulai memasak hidangan pesta nanti malam.
Setelah acara penyerahan alat dapur, berikutnya adalah mandi belimau. Mandi belimau ini kedua calon pengantin dimandikan dengan air jeruk nipis. Hal ini bertujuan untuk membersihkan diri sebelum upacara pernikahan berlangsung.
Setelah waris (keluarga) perempuan menerima piring, maka waris perempuan memberikan piring berisi sirih dan keris kepada Ketua RT dan berunding agar anak mereka segera dinikahkan. Setelah berunding waris perempuan memberikan uang Rp 50.000 sebagai upah nikah yang nantinya akan diberikan kepada pegawai yang menikahkan kedua mempelai. Selanjutnya, Ketua RT memberikan piring berisi sirih dan keris kepada Kepala Dusun. Ketua RT menyalami Kadus, Kadus pun menerima piring dan memakan sirih yang diberikan, selanjutnya Ketua RT menjelaskan maksud kedatangannya adalah ada dua orang yang datang kepadanya dan minta dinikahkan. Kepala Dusun menjawab, "Jika memang keduanya sudah sepakat, maka nikahkanlah tetapi saya pun tidak bisa menikahkan mereka karena ada Pegawai Adat/Imam yang akan menikahkan mereka." Maka Kadus menunjuk satu orang pegawai adat yang akan menikahkan kedua mempelai. Selanjutnya Kadus memberikan piring berisi sirih dan keris kepada pegawai yang telah ditunjuk.



Setelah disepakati pegawai yang akan menikahkan, waris dari calon pengantin perempuan menyiapkan sebuah kayu panjang yang telah dibersihkan kulitnya (kayu kubak) sebagai tanda pernikahan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya kayu kubak tersebut dilintangkan di tengah-tengah ruangan tepatnya sebelum diatas dek rumah namun bisa dijangkau. Kedua pengantinpun bergabung dengan tetamu yang sudah hadir. Kedua mempelai telah tampil dengan pakaian pengantin ala Talang Mamak. Pengantin pria mengenakan baju kemeja putih dan celana jeans yang sedikit lusuh. Untuk menandakan dia sebagai pengantin dengan para hadirin lainnya hanyalah mahkota yang terdapat dikepalanya. Mahkotanya sederhana saja, kopiah hitam yang diberi hiasan manik-manik dan bendana. Sedangkan pengantin wanita mengenakan kebaya dengan bawahan sarung. Dibadannya juga dibalutkan dengan kain bermotif batik. Pengantin wanita juga mengenakan mahkota yang sedikit lebih ramai dari pengantin pria.
Setelah calon pengantin pria dan wanitanya memasuki ruangan maka mereka berputar tiga kali di bawah kayu kubak tersebut. Kemudian kedua mempelai beradu cepat untuk duduk, siapa yang cepat maka dialah yang akan menang dan kali ini yang menang adalah calon pengantin wanitanya. Setelah kedua mempelai duduk berhadapan di bawah kayu kubak, calon pengantin pria dan wanita saling bertukar rokok, kemudian keduanya sama-sama memakan sirih, dan selanjutnya kedua mempelai saling menyuapi nasi yang diletakkan ditelapak tangan masing-masing sebagai tanda sehidup semati. 







Selanjutnya, hadirin yang berada di ruangan tersebut saling berbalas pantun. Baik tua maupun muda berhak memberikan pantun dan kemudian dibalas oleh yang lainnya. Setelah berpantun, pegawai adat yang akan menikahkan kedua mempelai berdiri di bawah ujung kayu kubak memberikan nasihat perkimpoian. Selanjutnya pegawai mengeluarkan keris dan menancapkan keris pada kayu kubak sambil membaca mantra dan selanjutnya menempelkan keris di dada kedua mempelai secara bergantian. Selanjutnya pengantin kembali beradu cepat untuk duduk dan kali ini pemenangnya adalah pengantin pria. Dengan duduknya kedua mempelai maka pernikahan itu dinyatakan sah. Pegawai adat pun menyatakan kedua mempelai telah sah sebagai suami istri. Mereka tersenyum. Acara dilanjutkan dengan bersalaman, diawali kepada orang tua keluarga, beberapa orang yang dituakan dan dihormatai di lingkungan mereka dan seluruh hadirin yang memenuhi ruangan tersebut sebagai tanda mereka telah sah menjadi sepasang suami istri dan memohon doa agar kebahagiaan selalu menyertai keluarga mereka kelak. Upacara pernikahan adat Talang Mamak ini diakhiri dengan acara bersantap bersama.
Nilai yang terdapat dalam upacara pernikahan adat talang mamak antara lain nilai solidaritas dan keyakinan.
Nilai solidaritas dalam tradisi ini terlihat dari kerelaan masyarakat untuk meyumbang lauk-pauk berupa ayam yang kalah diadu pada acara adu ayam dan acara adu ayam bukan semata-mata untuk hiburan tapi juga untuk mengumpulkan komunitas talang mamak.
Nilai keyakinan dalam tradisi ini terlihat dari keberadaan tokoh adat atau imam utuk menikahkan pasangan dan membaca doa atau mantera untuk keselamatan kedua pengantin merupakan bukti bahwa pernikahan tidak sekedar bernuansa profane tetapi juga sakral.
Kesimpulan
         Suku talang mamak adalah suku asli provinsi riau yang hidup di daerah sungai Indra giri. Suku talang mamak temasuk proto melayu atau juga disebut melayu tua. Disuku talang mamak ini memiliki tradisi begawai pada acara pernikhan. Dalam tradisi begawai ini memiliki beberapa tingkatan, tingkatan pertama adalah Begawai gadang (besar), tingkatan kedua adalah Begawai menengah, dan yang ketiga adalah begawai kecil.
            Sebelum melakukan tradisi pernikahan,suku talang mamak ini melakukan sambung ayam untuk acara penghibur dan untuk acara perkumpulan suku talang mamak. Setelah dilakukan Ritual Sabung Ayam, kemudian dilakukan acara penyerahan alat-alat yang akan dimasak atau yang biasa dikatakan lemukut sepatah rebung sepucuk pakis sekalo selemak semanis. Setelah melakukan penyerahan alat-alat dapur selanjutnya acara mandi belimau yaitu kedua mempelai dimandikan dengan air jeruk nipis. Selanjtnya mempelai laki-laki memberikan piring dan keris kepada keluarga perempuan dan setelahkeluarga perempuan menerima piring tadi maka keluarga perempuan memberikan piring yang berisi sirih dan keris kepada ketua adat dan berunding agar anak mereka dinikahi. Setelah disepakati oleh ketua adat mempelai perempuan meyiapkan kayu panjang yang telah dibersihkan kulitnya sebagai tanda pernikahan yang akan dilaksanakan dan dilintangkan diatas ditengah-tengah rumah namun bisa dijangkau. Setelah itu kedua mempelai berputar dibawah kayu kubak tadi. Setelah itu calon pengantin pria dan wanita saling bertukar rokok, kemudian keduanya sama-sama memakan sirih, dan selanjutnya kedua mempelai saling menyuapi nasi yang diletakkan ditelapak tangan masing-masing sebagai tanda sehidup semati. Selanjutnya ketua adat mengeluarkan keris dan menancapkan keris pada kayu kubak sambil membaca mantra dan selanjutnya menempelkan keris di dada kedua mempelai secara bergantian. Selanjutnya pengantin kembali beradu cepat untuk duduk dan kali ini pemenangnya adalah pengantin pria. Dengan duduknya kedua mempelai maka pernikahan itu dinyatakan sah. Pegawai adat pun menyatakan kedua mempelai telah sah sebagai suami istri. Upacara pernikahan adat Talang Mamak ini diakhiri dengan acara bersantap bersama. 
            Nilai yang terdapat dalam upacara pernikahan adat talang mamak antara lain nilai solidaritas dan keyakinan.

Daftar Pustaka
Hamidy, UU. 1993. Nilai Suatu Kajian Awal. Pekanbaru: UIR Press.
Lestari, Yuni Suci. 2007. Skripsi Tinjauan Tradisi Pernikahan Masyarakat Talang Mamak  
         Indragiri Hulu. UNRI: Pekanbaru.



No comments:

Post a Comment