KECAMATAN TAMPAN

Eis Yani


Kecamatan Tampan adalah salah satu kecamatan yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kecamatan ini terletak di daerah perbatasan atau pinggiran Kota Pekanbaru. Kecamatan Tampan pada awalnya merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Kampar. Dan pada tahun 1987 (Orde Baru), wilayah kecamatan Tampan ini masuk dan bergabung kedalam wilayah kota Pekanbaru. Kecamatan Tampan dibentuk berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar pada tanggal 14 Mei 1988 dengan luas wilayah lebih kurang 199.792 km2 dan menurut Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pusat pemerintahan Kecamatan Tampan berada di Desa Simpang Baru.

Pada awal terbentuknya Kecamatan Tampan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan

Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, Kecamatan Tampan ini terdiri dari desa dan kecamatan yang awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Kampar. Desa dan kecamatan yang dimaksud yaitu:

1.      Desa Sidomulyo Barat berasal dari Kecamatan Siak Hulu,

2.      Desa Tampan berasal dari Kecamatan Siak Hulu,

3.      Desa Simpang Baru berasal dari Kecamatan Kampar,

4.      Desa Labuh Baru berasal dari Kecamatan Siak Hulu.[1]

            Kecamatan Tampan adalah kecamatan yang memiliki wilayah terluas apabila dibandingkan dengan kecamatan lain yang ada di Kota Pekanbaru. Untuk semakin memajukan pembangunan di Kota Pekanbaru, pemerintah Kota Pekanbaru menganggap perlu diadakannya pemekaran wilayah. Oleh sebab itu, Kecamatan Tampan pun dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tampan sebagai kecamatan induk dan Kecamatan Payung Sekaki sebagai kecamatan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Pekanbaru Kota Serta Batas-Batas Dan Luas Wilayah.[2] Batas-batas wilayah Kecamatan Tampan setelah mengalami pemekaran ialah Utara (berbatasan dengan Kecamatan Payung Sekaki), Selatan (berbatasan dengan Kecamatan Tambang), Timur (berbatasan dengan Kecamatan Marpoyan Damai), dan Barat (berbatasan dengan Kecamatan Tapung).

            Setelah pemekaran, luas wilayah Kecamatan Tampan berubah menjadi 6.759,54 km2 dan luas wilayah tersebut terbagi menjadi empat kelurahan, empat kelurahan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Kelurahan Simpang Baru (Kelurahan ini dahulunya adalah desa Simpang Baru yang berubah status menjadi wilayah Kelurahan bersamaan dengan terbentuknya Kecamatan Tampan).
  2. Kelurahan Sidomulyo Barat (kelurahan ini adalah wilayah pemekaran dari Kelurahan Sidomulyo yang terbagi ke dalam dua kelurahan yaitu Kelurahan Sidomulyo Timur yang sekarang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Marpoyan Damai dan Kelurahan Sidomulyo Barat).
  3. Kelurahan Tuah Karya (kelurahan ini adalah kelurahan baru yang dibentuk bersamaan dengan pemekaran wilayah Kecamatan Tampan kota Pekanbaru dan wilayah Kelurahan Tuah Karya adalah sebagian wilayah Kelurahan Simpang Baru).
  4. Kelurahan Delima (kelurahan ini adalah wilayah kelurahan baru yang terbentuk bersamaan dengan terbentuknya Kecamatan Tampan. Sebagian dari wilayah Kelurahan Delima adalah wilayah Kelurahan Sidomulyo Barat dahulu).[3]

            Kecamatan Tampan memiliki posisi wilayah yang sangat strategis, karena Kecamatan ini di lewati oleh jalan HR.Soebrantas atau jalan raya Pekanbaru-Bangkinang. Dimana jalan tersebut merupakan penghubung antar daerah Provinsi Riau ataupun daerah luar Provinsi Riau. Dengan posisi yang strategis dan wilayah yang luas, menyebabkan peningkatan penduduk dan tuntutan kebutuhan masyarakat Kecamatan Tampan semakin meningkat, baik kebutuhan fasilitas umum atau kebutuhan yang lainnya. Agar terciptanya pemerintahan yang tertib dan teratur untuk membina wilayah kecamatan yang cukup luas, oleh karena itu dibentuklah kelurahan baru di Kecamatan Tampan yang berdasarkan dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru. Berdasarkan dari peraturan tersebut, jumlah kelurahan di Kecamatan Tampan bertambah menjadi 9 kelurahan yang pada awalnya hanya 4 kelurahan saja. 9 kelurahan di Kecamatan Tampan, yaitu Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Delima, Kelurahan Tuah Madani, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Air Putih.[4]

            Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Dalam Kecamatan Bukit Barisan Kecamatan Payung Sekaki Kecamatan Rumbai Pesisir Kecamatan Tampan Kecamatan Tenayan Raya Kecamatan Rumbai Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan yang telah dimekarkan kelurahannya ditetapkan batas-batas wilayah kelurahannya. Batas-batas wilayah kelurahan di Kecamatan Tampan berdasarkan Peraturan Walikota tersebut yaitu:

    1.      Kelurahan Simpang Baru

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kamboja, Jalan Bangau Sakti, Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan HR.Soebrantas, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan S.M.Amin, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobek Godang.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Tuah Madani, Kelurahan Air Putih.

    2.      Kelurahan Sidomulyo Barat

  1. Sebelah Utara beratasan dengan Jalan HR.Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Teropong, Kabupaten Kampar.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timut, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gelora, Jalan Eka Tunggal, Jalan Purwodadi Ujung, Kelurahan Sialang Munggu.

    3.      Kelurahan Tuah Karya

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan HR.Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Titik Pilar Batas Kabupaten Kampar.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Suaka Karya, Kelurahan Sialang Munggu.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani.

    4.      Kelurahan Delima

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tiga Dara, Jalan Rajawali Sakti, Jalan Melati Indah, Jalan Lobak, Kelurahan Tobek Godang.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan S.M.Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Bina Widya.

    5.      Kelurahan Tuah Madani

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sepakat, Jalan Kebun, Kelurahan Air Putih.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Pilar Batas Kabupaten Kampar.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Pilar Batas Kabupaten Kampar.

    6.      Kelurahan Tobek Godang

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tiga Dara, Jalan Melati, Jalan Lobak, Kelurahan Delima.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan HR.Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu.
  3. Sebelah  Timur berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan S.M.Amin, Kelurahan Simpang Baru.

    7.      Kelurahan Bina Widya

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Air Hitam, Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kelurahan Badarraya, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Naga Sakti, Jalan Bangau Sakti, Jalan Kamboja, Kelurahan Simpang Baru.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan S.M.Amin, Kelurahan Delima.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih.

    8.      Kelurahan Air Putih

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sibam, Kabupaten Kampar, Jalan Garuda Sakti Ujung, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sepakat, Jalan Kebun, Kelurahan Tuah Madani.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Simpang Baru.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Pilar Batas Kabupaten Kampar.[5]

            Pada tahun 2018, jumlah penduduk di Kecamatan Tampan mencapai 307.947 Jiwa.[6] Sedangkan pada tahun 2017, jumlah penduduk di Kecamatan Tampan mencapai 287.801 jiwa[7]. Terlihat jelas bahwa terdapat peningkatan jumlah penduduk di Kecamatan Tampan pada setiap tahunnya. Berdasarkan jumlah penduduk yang terus meningkat, terbukti bahwa Kecamatan Tampan memiliki pertumbuhan dan perkembangan wilayah dan penduduk yang sangat pesat.

Penduduk yang berdomisili atau tinggal di Kecamatan Tampan merupakan penduduk yang sangat heterogen atau bervariasi. Penduduk di Kecamatan Tampan tidak hanya penduduk asli saja, tetapi juga banyak penduduk atau masyarakat pendatang yang berdomisili di Kecamatan Tampan ini. Karena banyak masyarakat pendatang yang berdomisili di Kecamatan Tampan, maka suku-suku masyarakat di Kecamatan Tampan sangat bervariasi atau berbeda-beda. Walaupun di Kecamatan Tampan terdiri dari suku masyarakat yang beragam, tetapi kehidupan masyarakat di Kecamatan Tampan tetap rukun dan penuh dengan toleransi satu sama lain. Suku masyarakat yang terdapat di Kecamatan Tampan, yaitu Melayu, Jawa, Minang, Batak, Sunda, Banjar, Bugis, Flores dan suku lainnya. Walaupun Kecamatan Tampan merupakan bagian dari Provinsi Riau yang merupakan tanah melayu, tetapi suku yang mendominasi di Kecamatan Tampan ialah suku Minang. Hal ini bisa saja disebabkan karena banyak masyarakat pendatang yang berasal dari daerah Sumatera Barat. Tidak hanya suku masyarakat Kecamatan Tampan saja yang bervariasi, tetapi juga agama yang dianut oleh masyarakat dan mata pencaharian masyarakat. Masyarakat di Kecamatan Tampan menganut agama islam, khatolik, Protestan, Hindu, buddha dan agama lannya yang dibuktikan dengan adanya 326 tempat Ibadah, baik itu masjid, surau/mushalla, gereja, dan vihara/kelenteng. Mayoritas mata pencaharian masyarakat Kecamatan Tampan ialah berdagang tetapi masih ada mata pencaharian lain yaitu pegawai negeri atau swasta, petani, peternak, wiraswasta, dan lain sebagainya.

Setelah bertahun-tahun Kecamatan Tampan ini terbentuk, pada tahun 2020 Kecamatan Tampan kembali dimekarkan. Kecamatan Tampan dimekarkan menjadi Kecamatan Tuah Madani dan nama Kecamatan Tampan sebagai kecamatan induk di ubah menjadi Kecamatan Bina Widya berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138.2/2213/BAK tentang Penataan Kecamatan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.[8]

Kecamatan Tuah Madani yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Tampan terdiri dari Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih. Sedangkan Kecamatan Bina widya yang juga merupakan pemekaran dari Kecamatan Tampan terdiri dari Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Binawidya dan Kelurahan Sungai Sibam.

 

Kesimpulan

Kecamatan Tampan adalah salah satu kecamatan yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kecamatan Tampan dibentuk berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar pada tanggal 14 Mei 1988 dan menurut Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pusat pemerintahan Kecamatan Tampan berada di Desa Simpang Baru. Kecamatan Tampan ini terdiri dari beberapa kelurahan, yaitu Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Delima, Kelurahan Tuah Madani, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Air Putih.

Masyarakat di Kecamatan Tampan merupakan masyarakat yang bervariasi dan beragam dalam segi suku, agama yang dianut, mata pencaharian dan dalam segi lainnya. Walaupun masyarakat Kecamatan Tampan sangat heterogen atau bervariasi, tetapi masyarakat Kecamatan Tampan tetap hidup rukun dan penuh dengan rasa toleransi antar satu sama lain. Kecamatan Tampan telah beberapa kali mengalami pemekaran pada tahun 2003, 2016 dan 2020. Setelah berkali-kali Kecamatan ini dimekarkan, akhirnya pada tahun 2020 Kecamatan Tampan kembali dimekarkan menjadi Kecamatan Tuah Madani dan nama Kecamatan Tampan sebagai kecamatan induk di ubah menjadi Kecamatan Bina Widya.

 


[1] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar

[2] Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Pekanbaru Kota Serta Batas-Batas Dan Luas Wilayah

[3] Muhammad Ridwan dan Riki Syaputra. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Air Bawah Tanah Di Kota Pekanbaru Tahun 2012-2014. Jom Fisip - Ur Volume 3 Edisi 1 Februari 2016. Hal.9

[4] Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru. Kecamatan Tampan Dalam Angka 2019. Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru. Pekanbaru. 2019. Hal.3

[5] Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Dalam Kecamatan Bukit Barisan Kecamatan Payung Sekaki Kecamatan Rumbai Pesisir Kecamatan Tampan Kecamatan Tenayan Raya Kecamatan Rumbai Kecamatan Marpoyan Damai

[6] Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru, op.cit, Hal.21

[7] Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru, Kecamatan Tampan Dalam Angka 2018. Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru. Pekanbaru. 2018. Hal.21

[8] Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138.2/2213/BAK tentang Penataan Kecamatan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

  

DAFTAR PUSTAKA 

Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru. 2019. Kecamatan Tampan Dalam Angka 2019. Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru. Pekanbaru.

Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru. 2018. Kecamatan Tampan Dalam Angka 2018. Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru. Pekanbaru.

Muhammad Ridwan dan Riki Syaputra. 2016. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Air Bawah Tanah Di Kota Pekanbaru Tahun 2012-2014. Jom Fisip - Ur Volume 3 Edisi 1 Februari 2016.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Pekanbaru Kota Serta Batas-Batas Dan Luas Wilayah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.

Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Dalam Kecamatan Bukit Barisan Kecamatan Payung Sekaki Kecamatan Rumbai Pesisir Kecamatan Tampan Kecamatan Tenayan Raya Kecamatan Rumbai Kecamatan Marpoyan Damai.

Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138.2/2213/BAK tentang Penataan Kecamatan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

  

No comments:

Post a Comment