Revolusi Hijau: Modrenisasi Pada Bidang Pertanian Masa Orde Baru

Sonia Puspita Ningsih

 

Gagasan revolusi hijau bermula dari hasil penelitian dan tulisan Thomas Robert Malthus (1766 – 1834) yang mengemukakan bahwa masalah kemiskinan dan kemelaratan adalah masalah yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Kemiskinan dan kemelaratan terjadi karena pertumbuhan penduduk dan peningkatan produksi pangan tidak seimbang. Tulisan Malthus itu telah mempengaruhi sebagian besar masyarakat eropa sehingga memunculkan gerakan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan penelitian bibit unggul untuk menambah jumlah produksi pangan. Dengan menekan jumah penduduk dan pemakaian bibit unggul yang mampu melipatgandakan hasil pertanian diharapkan akan mampu mengatasi masalah kemiskinan dan kemelaratan[1].

Sedangkan di Indonesia upaya pelaksanaan revolusi hijau telah dimulai sejak rezim orde baru dalam program pembangunan. Sejak orde baru berkuasa telah banyak perubahan yang dicapai oleh bangsa

Indonesia melalui tahap-tahap pembangunan di segala bidang. Pemerintah orde baru berusaha meningkatkan peran negara dalam kehidupan. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru adalah menciptakan stabilitas ekonomi politik. Tujuan perjuangan Orde Baru adalah menegakkan tata kehidupan bernegara yang didasarkan atas pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

Revolusi hijau atau revolusi agraria adalah suatu perubahan cara bercocok tanam dari cara tradisional berubah ke cara modern untuk meningkatkan produktivitas pertanian[2]. Definisi lain juga menyebutkan revolusi hijau adalah revolusi produksi biji-bijian dari penemuan ilmiah berupa benih unggul baru dari varietas gandum, padi, jagung yang membawa dampak tingginya hasil panen. Tujuan revolusi hijau adalah meningkatkan produktivitas pertanian dengan cara penelitian dan eksperimen bibit unggul.

Revolusi hijau ini sudah direncanakan sejak pada masa pemerintah Soekarno, pada saat itu nama kebijakan ini adalah Rencana Kasino. Namun dengan keterbatasan anggaran Negara dikala itu membuat rencana ini gagal di tengah jalan. Konsep revolusi hijau ini dapat berjalan secara optimal pada masa pemerintahan Soeharto.[3]

Penerapan revolusi hijau dimasa orde baru mulai digalakan para petani dipaksa untuk menanam tanam yang sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah. Berbagai bentuk pemaksaan terjadi yang dilator belakangi oleh keyakinan orde baru bahwa kepercayaan rakyat terhadap sosial politik nasional dapat diwujudkan dengan pemenuhan kebutuhan pangan rakyat. Oleh karena itu pemerintah semakin gencar mempromosikan penggunaan berbagai teknologi pertanian modern guna untuk meningkatkan hasil pertanian.

Revolusi Hijau di dalam masyarakat petani dikenal dengan program Bimas[4] Bimas merupakan singkatan dari Bimbingan Massal, dalam pengertian resmi dan aslinya merupakan suatu sistem bimbingan petani kearah usaha tani yang lebih baik dan lebih maju, sehingga mampu meningkatkan usaha taninya. Bimas berintikan penggunaan teknologi yang sering disebut Panca Usaha Tani.

Panca Usaha Tani ini terdiri dari Penggunaan bibit unggul, Pemupukan, Pemberantasan hama dan penyakit, Pengairan, Perbaikan dalam cara bercocok tanam. Temuan ini dipelopori oleh ilmuwan ipb dan di dukung penuh oleh pemerintah. Namun kebijakan ini cukup kaku yang mana para petani hanya di perboleh menanam tanaman yang di anjurkan pemerintah.

Program Revolusi Hijau mengantarkan Indonesia berhasil menjadi negara Swasembada pangan terbesar dunia pada tahun 1984. Dalam waktu yang cukup lama, program Revolusi Hijau juga telah berhasil mengubah kebiasaan dan sikap para petani Indonesia yang awalnya menggunakan sistem bertani secara tradisional menjadi sistem bertani yang modern dimana para petani mulai menggunakan teknologi-teknologi pertanian yang ditawarkan oleh program Revolusi Hijau. Perubahan sikap tersebut sangat berpengaruh terhadap kenaikan produktifitas sub-sektor pertanian hingga Indonesia menjadi negara yang berswasembada beras. Keberhasilan Indonesia menjadi negara swasembada[5].

Keberhasilan Indonesia menjadi negara swasembada adalah akibat dari meningkatnya hasil panen berjuta-juta petani di Indonesia khususnya di Jawa, menggunakan bibit unggul baru dan alat-alat pertanian modern. Adapun tanaman yang ditanam pada saat itu adalah padi, jagung, palawija yang merupakan tanaman yang di konsumsi masyarakat setiap hari dan mempunyai nilai jual yang tinggi.

Pemerintah Indonesia sangat antusias menyambut penemuan teknologi baru melalui program Revolusi Hijau. Kebijakan Revolusi Hijau dilatar belakangi oleh suatu kelangkaan beras di pasaran yang terjadi di kota-kota besar ini merupakan salah satu masalah yang belum teratasi sejak kemerdekaan Indonesia diumumkan. kebijakan ini bertujuan untuk menyebarluaskan cara-cara bertani yang baik.

Hanya dalam kurun waktu 14 tahun pelaksanaannya, produksi padi di Indonesia bisa dipompa dari 1,8 ton per hektar menjadi 3,01 ton per hektar, dan puncaknya adalah tercapainya swasembada beras pada tahun 1984.[6] Revolusi hijau yang dilaksanakan di Indonesia boleh dikatakan sukses, hal ini terbukti produksi pertanian meningkat 4% per tahun, setidaknya 3,8% pertahun.18 Peningkatan ini disebabkan karena produktivitas lahan meningkat serta meningkatnya panen 2-3 kali setahun akibat dari pemakaian bibit padi jenis unggul yang berumur pendek. Begitu juga di Jawa, pelaksanaan Revolusi Hijau ternyata mengalami keberhasilan yang sangat dasyat, karena hampir di seluruh Pulau Jawa hasil produksi padi meningkat tajam.

Walaupun revolusi hijau berhasil meningkatkan hasil pertanian Indonesia namun ada saja kendala yang dialami oleh para petani. Kendala yang dialami para petani tersebut adalah karena sistem pertanian yang menggunakan alat modern yang memerlukan alat penangan khusus pada sistem bercocok tanam membuat proses bercocok tanam semakin rumit. Pertanian modern yang banyak menggunakan alat-alat dan sarana modern membutuhkan banyak keterampilan bagi para petani.

Adanya ilmu dan teknologi pertanian yang lebih modern, yang masih bersifat baru, sebagian masyarakat masih menanggapinya sebagai sesuatu yang asing. Misalnya penggunaan pupuk buatan, obat-obatan, pestisida dan peralatan pertanian baru yang lebih modern. Hal ini berakibat pada petani sukar menerima hal-hal baru yang disekitarnya kurang dapat dimengerti. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan penyuluhan pertanian secara intens, yang akan menjabarkan segala sesuatu menjadi materi yang dapat dimengerti oleh para petani.

Pada umumnya para petani di Indonesia akan meberikan dua pendapat yaitu menerima dan menolak. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, Bagi sebagian masyarakat menolak modernisasi pertanian tersebut mereka adalah yang masih berpegang teguh pada adat dan pola pertanian tradisional alasan mereka jika mereka meninggalkan adat atau tradisi mereka tidak ingin dianggap sebagai orang yang melupakan tradisi pertanian. Namun, dalam penolakannya masyarakat tani hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan terhadap pemerintah.

Masuknya modrenisasi pertanian di Indonesia membawa perubahan ekonomi petani dan membuat kehidupan petani meningkat. Namun hal ini juga berdampak bagi banyak wanita pedesaan yang tersingkirkan. Partisipasi tradisional mereka sebagai pekerja di sawah menjadi tersingkir. Konsekuensi dari keadaan itu adalah peran produktif wanita pedesaan yang telah tinggi partisipasinya dalam aktivitas ekonomi berubah menjadi lemah bahkan sama sekali ditiadakan[7].

Revolusi Hijau selain memperburuk kehidupan petani juga menyebabkan semakin dikuasainya sebagian besar alat produksi ditangan segelintir orang. Jadi, Revolusi Hujau secara kultural, ekonomi, politik, dan pengetahuan telah mengakibatkan proses dehumanisasi di pedesaan. Dengan begitu, program tersebut tidak akan mengantarkan terwujudnya petani sejati.

Ditilik melalui aspek kepentingan politis, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pula bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat merupakan modal bagi pemerintah guna membangun kepercayaan rakyat berikut menciptakan stabilitas sosial-politik nasional—termasuk menghalau gelora “Revolusi Merah” di tanah air. Di satu sisi, kepentingan asing pundapat pula bermain di dalamnya, yakni dengan menjadikan Indonesia sebagai “lumbung pangan” dari berbagai negara maju yang mendukung penerapan Revolusi Hijau.

Pada saat itu banyak masyarakat Menilik berbagai muatan terselubung dari Revolusi Hijau di atas, kiranya dapat pula dikatakan bahwa pemerintah telah melakukan manipulasi nilai dan norma sosial guna meluluskan berbagai kepentingannya pada masyarakat petani. Dengan kata lain, seolah pemerintah berbicara mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat petani, namun sesungguhnya sekadar mewakili kepentingannya sendiri.

Lebih jauh, berbagai dampak negatif dari penerapan Revolusi Hijau di Indonesia yang hadir kemudian menunjukkan upaya pemerintah dalam membangun konstruksi (pandangan) masyarakat bahwa alam adalah perihal taken for granted yang dengan demikian bebas dimanipulasi ataupun direkayasa demi alasan “kebaikan umat manusia”. Hal tersebutlah yang kemudian berdampak pada terjadinya degradasi lingkungan—defertilisasi lahan pertanian—akibat penerapan teknologi rekayasa modern dalam Revolusi Hijau.

Eksploitasi secara semena-mena yang dilakukan manusia terhadap alam disebabkan oleh konstruksiyang sekedar menempatkan alam sebagai other ‘liyan’ atau obyek semata. Bagi Marcuse, upaya “penyelamatan” atas alam hanya dapat dilakukan dengan menempatkannya sebagai subyek layaknya manusia.

 

Kesimpulan

Melalui berbagai uraian singkat di atas, kiranya dapat ditelisik secara eksplisit bahwa perspektif konstruksi sosial dalam menelaah aplikasi berikut implikasidari konsep Revolusi Hijau di Indonesia menunjukkan berbagai kepentingan ekonomi dan politik yang termuat di dalamnya. Beberapa di antaranya seperti masuknya modal asing ke tanah air, serta upaya pemerintah dalam menciptakan stabilitas sosial-politik nasional. Dalam perspektif hubungan internasional, Revolusi Hijau dapat ditempatkan sebagai upaya asing guna mempengaruhi perekonomian Indonesia berikut menjadikan tanah air sebagai “lumbung pangan” negara- negara maju. Pada ranah yang berlainan, defertilisasi lahan sebagai dampak negatif diterapkannya Revolusi Hijau menunjukkan upaya pemerintah dalam membangun konstruksi sosial bahwa alam merupakan obyek yang bebas dieksploitasi berikut dimanipulasi demi kebaikan manusia.

Hanya dalam kurun waktu 14 tahun pelaksanaannya, produksi padi di Indonesia bisa dipompa dari 1,8 ton per hektar menjadi 3,01 ton per hektar, dan puncaknya adalah tercapainya swasembada beras pada tahun 1984. Revolusi hijau yang dilaksanakan di Indonesia boleh dikatakan sukses, hal ini terbukti produksi pertanian meningkat 4% per tahun, setidaknya 3,8% pertahun.18 Peningkatan ini disebabkan karena produktivitas lahan meningkat serta meningkatnya panen 2-3 kali setahun akibat dari pemakaian bibit padi jenis unggul yang berumur pendek. Begitu juga di Jawa, pelaksanaan Revolusi Hijau ternyata mengalami keberhasilan yang sangat dasyat, karena hampir di seluruh Pulau Jawa hasil produksi padi meningkat tajam.

 

[1] Muharram, Samahudin.2020. Kebijakan Revolusi Hijau Paman Birin dalam Menjaga Kerusakan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. Vol:vi, no 1, November 2020. Hal 50

[2] Suharto, Edi.  Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Peran Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (welfare state) di Indonesia. Bandung. 2008. Hal 83

[3] Nugroho,Budi wahyu. Kontruksi Sosial Revolusi Hijau di Era Orde Baru. Jom ilmu sosiologi- Undayana Edisi Desember 2018. Hal 5

[4] Loekman Soetrisno, Pertanian Pada Abad ke 21. Departemen Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan, Jakarta. 1998.  hlm.13

[5] Soekartawi. Beberapa Perubahan Mendasar Pasca Swasembada Beras. Prisma.1993. hlm.25-30.

[6] Khudori, Ironi Negeri Beras. Insis Press. Yogyakarta. 2008. hlm.10

[7] Rahayu,zumati. Revolusi Hijau dan perubahan sosial ekonomi petani di Sleman tahun 1970-1984. Jom Fkip-Uny , November 2020. Hal 13

 

Daftar Pustaka.

Khudori. 2008. Ironi Negeri Beras. Insis Press . Yogyakarta.

Loekman Soetrisno. 1998. Pertanian Pada Abad ke 21. Departemen Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan, Jakarta.

Muharram, Samahudin. Kebijakan Revolusi Hijau Paman Birin dalam Menjaga Kerusakan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. Vol:vi, No 1, Juni 2020.

Nugroho,Budi wahyu. Kontruksi Sosial Revolusi Hijau di Era Orde Baru. Jom ilmu sosiologi- Undayana Volume 12 Edisi 1 Desember 2018.

Rahayu,zumati. Revolusi Hijau dan perubahan sosial ekonomi petani di Sleman tahun 1970-1984. Jom Fkip-Uny ,November 2020.

Soekartawi. 1993. Beberapa Perubahan Mendasar Pasca Swasembada Beras. Prisma.

Suharto, Edi.2008.  Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Peran Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (welfare state) di Indonesia. Alfabeta. Bandung.

 

No comments:

Post a Comment