Sejarah Politik di Indonesia


Ayu Utari Marwanti/pis/14A

A.Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan.Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem.
Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional. Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proses mengkonversi input menjadi output dilakukan  oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2.Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4.Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5.Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.

B.Peran Serta Masyarakat Dalam Sistem Politik
Dilihat dari perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia dibedakan dalam beberapa masa, yaitu Masa Republik Indonesia I, Masa Republik Indonesia II, Masa Republik Indonesia III.
1.Masa Republik Indonesia I
Pada masa RI I masa demokrasi konstitusional menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2.Masa Republik Indonesia II
Pada masa RI II lebih dikenal dengan masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini pula beberapa aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya. Selain itu telah menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelakasanaannya.
3.Masa Republik Indonesia III
Pada masa RI III demokrasi Pancasila mucnul sebagai demokrasi konstitusional dengan menonjolkan sistem presidensil. Dengan demikian peranan eksekutif terutama pada masa orde baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.Demokrasi Pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukkan sistem presidensiil. Namun, peranan legislatif cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Untuk itu kita harus dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sehingga pembangunan nasional yang telah berlanjut tetap dapat dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan nasional.
Perlu disadari bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan pendapat yang berbeda. Segala sesuatunya harus dapat diselesaikan sesuai dengan tatanan masyarakat, termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara. Dalam hal ini, antara lain lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat rakyat yang beraneka ragam.
Karena itu bangsa Indonesia hendaknya dpaat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi Pancasila antar alain sebagai berikut :
a.Menggunakan hak pilihnya (hak memilih dan dipilih)
b.Ikut melaksanakan pemilu secara langsung.
c.Musyawarah mufakat.
d.Mengakui dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama.
e. Menjunjung tinggi hukum yang sedang berlaku.
Bentuk perwujudan hak dan wewenang warga Indonesia dalam demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.Menadi anggota / pengurus ormas atau orpol sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.
b.Memperoleh pendidikand an ikut menangani serta mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
c. Ikut aktif dalam kegiatan koperasi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian setiap warga negara Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya.Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Saat ini UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
DAFTAR PUSTAKA
-          Mariam Budiarjo, dkk, Dasar-dasar ilmu Politik, Gramedia, 2003
-          Murshadi Ilmu Tata Negara; untuk SLTA kelas III, Rhineka Putra, bandung, 1999
-          Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia, Balai Pustaka, 2008
-          Nazaruddin, Profil Budaya Politik Indonesia, Pustaka Utama, 1991
-          Nazaruddin Sjamsuddin, Dinamika Politik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 1993


No comments:

Post a Comment