Kesultanan Inderagiri Zaman Belanda


Yedija Yosafat Tarigan /  SR

Cikal-bakal berdirinya Kesultanan Indragiri tidak bisa dipisahkan dari keberadaan Kerajaan Keritang. Nama Keritang diperkirakan berasal dari istilah "akar itang" yang diucapkan dengan lafal "keritang". Sementara Itang adalah sejenis tumbuh-tumbuhan yang banyak terdapat di sepanjang anak Sungai Gangsal bagian hulu yang menjalar di sepanjang tebing-tebing sungai. Sungai Gangsal mengaliri wilayah Kota Baru, ibu kota Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Selain pemaknaan di atas, ada pula yang menyebut bahwa nama Keritang identik dengan istilah "Kitang", yaitu sejenis siput yang berhabitat di hulu Sungai Gangsal (Ahmad Yusuf & Umar Amin, et.al., 1994:19).

Asal-muasal Kerajaan Kelintang berawal dari keruntuhan Kerajaan Sriwjaya yang berpusat di Palembang. Pada akhir abad ke-13, Kerajaan Sriwijaya mulai rapuh karena adanya serangan dari luar, antara lain dari Kerajaan Cola (India) yang menyerbu dari arah utara dan kemudian ekspedisi Majapahit dari sebelah timur. Namun, dalam catatan perjalanan Marcopolo yang ditulis pada 1292, nama Kerajaan Sriwijaya tidak disebut-sebut lagi. Hal ini sepertinya menunjukkan bahwa pada masa itu Sriwijaya sudah terpecah-pecah. Salah satunya kerajaan yang menjadi pecahan Sriwijaya adalah Kerajaan Keritang yang kemudian menjadi Kesultanan Indragiri. Sama seperti Sriwijaya, Keritang adalah kerajaan yang bercorak Buddha.

 Kesultanan Indragiri pada Era Kolonial Belanda

Tahun 1602, kapal milik bangsa Belanda yang dipimpin oleh nahkoda Heemskerck berlabuh di Johor dengan tujuan awal untuk berdagang. Pada saat itu, Kerajaan Johor-Riau yang dipimpin Sultan Alauddin Riayat Syah II sedang menghadapi sejumlah peperangan, antara lain dengan Portugis dan Aceh serta Patani. Kerajaan Johor-Riau kemudian mengajak Belanda bekerjasama untuk melawan musuh-musuhnya itu.
Sebagai strategi untuk meluaskan pengaruh dan jejaring niaganya di Selat Malaka, kompeni Belanda mendirikan loji di Indragiri pada 1615. Sultan Jamaluddin Kramatsyah (1599-1658) sebagai penguasa Kesultanan Indragiri saat itu mengizinkan aktivitas dagang Belanda di wilayahnya dengan harapan akan dapat meningkatkan perdagangan di Indragiri. Namun, harapan Sultan Jamaluddin Kramatsyah dan Belanda tidak berjalan mulus karena adanya persaingan dari pedagang-pedagang Cina, Portugis, dan Inggris. Sementara Belanda sendiri kurang mampu berkonsentrasi menangani perdagangannya di Indragiri karena sedang memusatkan perhatiannya untuk Batavia. Akibatnya, pada 1622 kantor dagang atau loji Belanda di Indragiri terpaksa ditutup.
Karena kerjasama dengan Belanda tidak berjalan lagi, Indragiri mengalihkan jalinan niaganya ke Minangkabau. Namun, hubungan itu menimbulkan polemik dengan Kesultanan Aceh Darussalam. Pasalnya, hasil lada dan emas dari Minangkabau yang sebelumnya dibawa ke Padang, Tiku Pariaman, dan Bandar Sepuluh, yang berada di bawah pengaruh Aceh, menjadi berkurang. Karena merasa tersaingi dalam perdagangan, Aceh Darussalam menyerang Indragiri dan Johor pada 1623 (Jamalako Sultan, tt:17). Selain itu, Aceh juga menyerbu wilayah lainnya yang dianggap merugikan perdagangannya. Penyerangan Aceh ke Indragiri, Aru, Pahang, Kedah, Perak, dan Johor dilakukan dalam waktu yang berdekatan (Sanusi Pane, 1965:185).
Tujuan utama penyerbuan Aceh Darussalam ke Indragiri adalah untuk memutuskan hubungan perdagangan lada antara Kesultanan Indragiri dengan Minangkabau. Ketika akhirnya Aceh Darussalam dapat mewujudkan tujuannya itu, yaitu kira-kira awal tahun 1624, kiriman lada dari Minangkabau ke Indragiri tiap bulan menurun drastis. Bagi daerah-daerah yang tunduk di bawah kekuasaan Aceh, Sultan Iskandar Muda (1607-1636), penguasa Kesultanan Aceh Darussalam, menuntut 15% dari produksi emas dan lada sebagai upeti, sedangkan sisanya harus dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan Aceh (Djuharsono, 1985:152).
Karena perdagangan yang semakin terdesak akibat pendudukan Aceh Darussalam, Indragiri kemudian mencoba menjalin hubungan kembali dengan Belanda. Sultan Jamaluddin Kramatsyah mengirim surat kepada Antonio van Dieman, Gubernur Jenderal Belanda di Batavia, pada 1641. Dalam suratnya, Sultan Jamaluddin Kramatsyah meminta kepada Belanda supaya membuka kembali kantor dagang di Indragiri. Setelah beberapa kali berusaha, keinginan Sultan Jamaluddin Kramatsyah terpenuhi dengan kedatangan Joan van Wesenhage, utusan Belanda dari Batavia, ke Indragiri.
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Sultan Jamaluddin Sulemansyah (1658-1669) sebagai Sultan Indragiri ke-5, disepakati perjanjian dengan Belanda tentang hubungan perdagangan antara kedua belah pihak. Perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Jamaluddin Sulemansyah dan Joan van Wesenhage tersebut dikenal dengan nama Renovatie van het Contract van 27 October 1664, sesuai dengan tanggal penandatanganan hasil perundingan. Isi dari perjanjian itu antara lain: (1) Belanda diberi hak memonopoli dalam perdagangan lada; dan (2) Bea murah bagi masuk dan keluarnya barang-barang milik Belanda dalam wilayah kekuasaan Kesultanan Indragiri (Muchtar Lutfi [ed.], 1977:217). Berdasarkan perjanjian tersebut, Belanda diperbolehkan membangun kembali kantor dagangnya di Indragiri di Kuala Cenaku. Namun, pada 1679, kantor dagang Belanda di Kuala Cenaku diserang oleh 100 orang Banten di bawah pimpinan Pangeran Arja Suria dan Ratu Bagus Abdul Kadir. Sejak itu, kantor dagang Belanda di Indragiri tersebut kembali ditutup.
Hubungan antara Belanda dengan Kesultanan Indragiri pada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda mengalami pasang surut, kendati kerugian lebih sering diderita oleh pihak Kesultanan Indragiri. Misalnya ketika Indragiri di bawah pemerintahan Sultan Ibrahim (1784-1815), Belanda mulai campur tangan dalam urusan internal kerajaan dengan mengangkat Sultan Muda yang berkedudukan di Peranap dengan batas wilayah dari Hilir hingga Japura.
Pada masa kepemimpinan Sultan Indragiri yang terakhir, Sultan Mahmudsyah (1912-1963), posisi Kesultanan Indragiri sebagai kerajaan yang berdaulat semakin terjepit. Sultan tidak mampu berbuat banyak menghadapi tekanan Belanda. Di samping itu, Belanda juga melarang rakyat Indragiri mengadakan rapat atau berkumpul lebih dari tiga orang, kecuali acara dakwah agama, itu pun dengan pengawasan ketat. Apabila isi ceramah dalam dakwah tersebut dianggap terlalu berani, maka orang-orang yang terkait dengan acara dakwah itu akan ditangkap dan diproses menurut hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial (Yusuf & Amin, et.al., 1994:126)
Bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ketika Jakarta menyerukan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, kabar itu segera sampai ke Indragiri, namun Sultan Mahmudsyah belum berani mengambil sikap karena tentara Jepang masih banyak yang berkeliaran. Sultan berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menunggu reaksi rakyat Indragiri. Tetapi, para pemuda di Indragiri telah bersikap dan berani menyampaikan berita proklamasi kepada rakyat banyak. Sultan sendiri sudah mendengar bahwa para pemuda telah mengadakan pertemuan secara rahasia untuk membicarakan hal tersebut (Wasmad Rads, 1950:7).
Selanjutnya, kaum pemuda menghadap Sultan Mahmudsyah untuk menanyakan sikap Sultan terhadap kemerdekaan Indonesia. Sultan menjawab tegas bahwa Kesultanan Indragiri sangat mendukung proklamasi kemerdekaan dan merestui gerakan kaum pemuda. Sultan Mahmudsyah juga menyatakan bahwa Kesultanan Indragiri siap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sultan Mahmudsyah berucap, "Kerajaan Indragiri sudah berakhir dan kini sudah pemerintahan Indonesia, jadi apa-apa yang tuan-tuan perbuat saya sangat mendukung." (Yusuf & Amin, et.al., 1994:173). Bahkan, Sultan Mahmudsyah menyarankan agar bendera Merah Putih segera dikibarkan di Indragiri. Dengan demikian jelas sudah bahwa Kesultanan Indragiri di bawah pimpinan Sultan Mahmudsyah sangat berkomitmen terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, wilayah Indragiri (Hulu dan Hilir) masih menjadi satu kabupaten. Indragiri terdiri atas 3 kawedanan, yaitu Kawedanan Kuantan Singingi beribu kota Teluk Kuantan, Kawedanan Indragiri Hulu beribu kota Rengat, dan Kawedanan Indragiri Hilir beribu kota Tembilahan. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tanggal 14 Juni 1965, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49, Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir resmi menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (sekarang Kabupaten Indragiri Hilir) sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Riau terhitung tanggal 20 November 1965.

Referensi
•Ahmad Yusuf & Umar Amin, et.al. 1994. Sejarah Kesultanan Indragiri. Pekanbaru: Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
•Djuharsono. 1985. Perlawanan Indonesia terhadap Penetrasi Politik Barat; Modul Sejarah Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.
•Hasan Junus & Zuarman, et.al. 2003. Kerajaan Indragiri. Pekanbaru: Unri Press.
• Isjoni & Zulkarnain (eds.). 2007. Mengembalikan Kejayaan Melayu di Indragiri. Pekanbaru: Alaf Riau.
•Jamalako Sultan. tt. Sejarah Indragiri dan Kuantan, Manuskrip. Teluk Kuantan: tanpa penerbit.
•Muchtar Lutfi, ed. 1977. Sejarah Riau. Pekan Baru: Universitas Riau.
•Sanusi Pane. 1965. Sejarah Indonesia, Jilid I. Jakarta: Balai Pustaka.
•Sartono Kartodirjo, et.al. 1975. Sejarah Nasional Indonesia, Jilid III. Jakarta: PT Grafitas.
•Tengku Arief. 1991. Rakit Kulim Menjemput Raja ke Melaka. Jakarta: Library of Congress Office.
•Wasmad Rads. 1950. 17 Agustus 1945 di Kota Rengat; Manuskrip. Rengat: tanpa penerbit.
•-------. "Sejarah Singkat Indragiri Hilir", dalam http://www.inhilkab.go.id/, data diakes pada 26 Desember 2015.

No comments:

Post a Comment