PEDOMAN PENGHAYATAN PENGAMALAN PANCASILA (P4)


MIDO EMERO / SI5
PEDOMAN  PENGHAYATAN PENGAMALAN PANCASILA (P4)
A.        Lahir dan Tumbuh-Kembang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Kelahiran dan tumbuh kembang P-4 didorong oleh situasi kehidupan negara yang terjadi pada pertengahan tahun 1965. Orde Baru menilai bahwa terjadinya tragedi nasional, G-30-S/PKI pada tahun 1965, adalah karena bangsa Indonesia tidak melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Setelah bangsa Indonesia mampu mengatasi akibat dari gejolak yang ditimbulkan oleh gerakan G-30-S/PKI, serta telah mampu untuk menetapkan program pembangunnya, dirasa perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan mengembangkan sikap dan perilaku warganegara sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasarnya. Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Dengan demikian pelaksanaan P-4 merupakan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR RI sebagai penjelmaan rakyat, yang wajib dipatuhi.
Apabila kita cermati bahwa penataran P-4 lebih dititik beratkan pada pembinaan moral bangsa yang esensinya adalah pengendalian diri. Seorang warganegara diharapkan mampu mengendalikan diri dalam segala aspek kehidupan, diperlukan toleransi yang tinggi, dan tidak mementingkan diri sendiri. Hanya dengan jalan ini maka kebersamaan akan terwujud dalam masyarakat yang pluralistik.Dalam rangka mengantisipasi gerakan globalisasi yang melanda dunia dan dalam mempersiapkan diri memasuki millennium ke-3, serta menghadapi tinggal landas pembangunan, penataran P-4 perlu ditingkatkan. Terbitlah Instruksi Presiden No 2 tahun 1994 tentang Peningkatan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat P2-P4. Intinya adalah bagaimana Pancasila sebagai ideologi terbuka mampu mengantisipasi tantangan zaman, dan bagaimana usaha untuk meningkatkan kesadaran warganegara akan hak dan kewajibannya sebagai pribadi, makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sebagai warga masyarakat, dan sebagai warga bangsa serta warga dunia.
B.         Evaluasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan P4
Pemasyarakatan P-4 merupakan kehendak rakyat yang disalurkan lewat MPR-RI dengan Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978. Segala pelaksanaannya selalu berdasar pada peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga apapun pelaksanaan P-4 adalah bersifat konstitusional.
Dilihat dari segi tujuan yang hendak dicapai oleh pemasyarakatan P-4, yakni terwujudnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, memang belum sepenuhnya tercapai. Namun setiap warganegara mulai kenal Pancasila, Undang-Undang Dasar negaranya, serta program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah, sehingga langkah awal pendidikan politik normatif dalam batas-batas tertentu telah tercapai. Apalagi kalau dilihat dari sisi kuantitatif target audience yang telah mengikuti pemasyarakatan P-4 dapat dikatakan telah tercapai. Memang kalau dilihat secara kualitatif masih jauh dari kualitas yang diharapkan. Kita sadar bahwa pembinaan sikap dan perilaku membutuhkan waktu yang panjang. Dapat kita simpulkan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan P-4 memenuhi paradigma yang diharapkan dalam proses disiminasi suatu gagasan.
            Sebagai akibat bahwa pemasyarakatan P-4 adalah penjabaran dari suatu Ketetapan MPR RI, maka penyelenggaraan pemasyarakatan P-4 menerapkan pendekatan yang bersifat sentralistis, dan dari atas ke bawah (top-down approach), sehingga banyak pihak yang mengkritik sebagai indoktrinasi, kurang demokratis. Persiapan penyediaan penatar yang terlalu cepat dan sangat pendek, mengakibatkan pula kurang profesionalnya para penatar P-4, sehingga sering terjadi penatar yang over-acting, menutupi kelemahan dirinya. Keadaan semacam ini yang menyebabkan pemasyarakatan P-4 menjadi kurang berhasil.Penyelenggaraan pemasyarakatan P4 kemudian dikaitkan dengan pemerintahan yang kurang bersih, kurang transparan, terjadi banyak penyimpangan, bahkan sementara pihak menuduh terjadinya KKN adalah karena P-4. Kami sendiri mengalami kebingungan bagaimana seorang mampu mengadakan korelasi antara pelaksanaan P-4 dan terjadinya KKN. Sepanjang yang saya ketahui sampai kini belum ada studi yang mengadakan analisis hubungan atau pengaruh P-4 terhadap KKN.
C.        Implementasi Pancasila pada Era Reformasi.
Kritik terhadap gerakan penataran P-4 ini lebih mencuat, setelah terjadinya korupsi di berbagai instansi pemerintahan, sehingga berbagai pihak beranggapan bahwa penataran P-4 tidak dapat membendung terjadinya korupsi, sehingga waktu bergulir gerakan reformasi penataran P-4 dipandang kurang menguntungkan dan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998. Namun TAP MPR ini mengandung anomali, di satu sisi penataran P-4 dicabut, tetapi di sisi lain Pancasila sebagai dasar negara harus dilaksanakan secara konsisten. Dengan dicabutnya penataran P-4, maka lembaga yang mengurusnya, yakni BP-7 dibubarkan pula. Namun dengan Keputusan Presiden No. 85 tahun 1999 dibentuk lagi suatu badan pengganti BP-7 yang bernama Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, yang sampai dewasa ini tidak beroperasi.
            Selama era reformasi diterbitkan berbagai Ketetapan MPR-RI. Sekurang-kurangnya terdapat lima Ketetapan MPR-RI semasa era reformasi yang berisi ketentuan mengenai implementasi Pancasila. Dari Ketetapan MPR-RI tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Hak asasi manusia yang diterapkan di Indonesia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2.      Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3.      Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4.      Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
5.      GBHN disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6.      Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.      Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8.      Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9.      Pancasila sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam berbagai Ketetapan MPR-RI tersebut tidak ada tindak lanjutnya, bahkan Keputusan Presiden No.85 tahun 1999, tentang pendirian Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara sebagai pengganti BP-7 tidak ada realisasinya.Reformasi yang memiliki agenda untuk menegakkan demokrasi, hak asasi dan hukum tidak memiliki panduan atau pedoman implementasinya, sehingga demokrasi berubah sekedar sebagai topeng atau kudung feodalisme gaya baru. Bahkan ada yang berpendapat bahwa demokrasi sekedar sebagai legitimasi kebebasan dan penuntutan hak asasi manusia yang mengantar pada perbuatan yang anarkis, serta legitimasi aktifitas politik dengan gaya dominasi mayoritas dan tirani minoritas.
Prihatin melihat kejadian tersebut, beberapa lembaga swasta mencoba untuk mencari solusi bagaimana merealisasikan TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998, sehingga Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diimplementasikan dengan konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu lembaga swasta tersebut adalah Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara disingkat LPPKB. Setelah melalui berbagai seminar, semiloka, lokakarya, yang diikuti dengan diskusi secara mendalam oleh para ahli yang kompeten, akhirnya dihasilkan suatu pemikiran yang diwujudkan dalam bentuk buku yang berjudul: "Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara."
Ada perbedaan antara P-4 dan Pedoman Umum dimaksud. Pendekatan P-4 adalah sentralistis dan top-down approach, sedang Pedoman Umum lebih bersifat bottom-up approach, dan penyelenggaraannya diserahkan pada masyarakat.
 Masyarakat dan Pemerintah Daerah diharapkan untuk berperan aktif atas dasar kesadaran untuk mengimplementasikannya.Ditinjau dari segi substansi ada sedikit perbedaan. Bila P4 lebih menitik beratkan pada pembetukan moral dalam bersikap dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka Pedoman Umum lebih menitik beratkan pada pengembangan kompetensi warganegara dalam hidup berbangsa dan bernegara. Diutamakan bagaimana demokrasi diterapkan dalam frame of reference Pancasila, bagaimana hak asasi manusia diterapkan sesuai dengan nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila, bagaimana kehidupan politik yang bernuansa Pancasila dan sebagainya. Dengan demikian Pedoman Umum memberikan petunjuk secara nyata bagaimana kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan ditata berdasar pada Pancasila. Memang baik P-4 maupun Pedoman Umum sumbernya sama, yakni Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, dan keduanya berusaha untuk mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan yang nyata. Namun dalam pendekatannya terdapat perbedaan, demikian juga dalam mengkonstruksi bahan yang disajikan mengalami perbedaan dalam pendekatannya.
D.        Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya. "Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila" dinamakan "Ekaprasetia Pancakarsa". Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah "eka" berarti satu/tunggal, "prasetia" berarti janji/tekad, "panca" berarti lima dan "karsa" berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian "Ekaprasetia Pancakarsa" berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :
a.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
§  Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§  Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
§  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
§  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
§  Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
§   Saling mencintai sesama manusia.
§  Mengembangkan sikap tenggang rasa.
§  Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
§  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
§  Berani membela kebenaran dan keadilan.
§  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c.       Sila Persatuan Indonesia
§  Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
§  Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
§  Cinta tanah air dan bangsa.
§  Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
§  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
d.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
§  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
§  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
§  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
§  Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
§  Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
§  Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
§  Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.       Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
§  Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§   Bersikap adil.
§  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
§  Menghormatsi hak-hak orang lain.
§  Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
§  Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
§  Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
§  Suka bekerja keras.
§  Menghargai hasil karya orang lain.
§  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
§  Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
§  Pangeran Alhaj S.T.S Drs.Surya Partia Usman Drs.1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka Depdikbud.

No comments:

Post a Comment