REFORMASI TATA KEBIJAKAN PEMERINTAHAN ERA MEGAWATI

DARMAWAN/SI V/A
Megawati Soekarno Putri akhirnya meraih posisi Presiden Republik Indonesia kelima setelah siding istimewa MPR 2001 memberhentikan Presiden Abdurahman Wahid pada 23 juli 2001. secara konstitusional, Wakil Presiden Megawati otomatis naik menjadi presiden. PDI-P emang memenangkan pemilu 1999, tetapi ketika itu gagal memenangkan Megawati selaku Ketua Umum PDI-P dalam pemilihan presiden disidang umum di MPR 2000.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Hamzah Haz terpilih menjadi wakil Presiden setelah mengalahkan Akbar Tandjung diputaran ketiga pemilihan wapres daam Sidang Istimewa. sebelumnya,  Hamzah telah unggul dalam dua kali putaran pemilihan. selain berkat dukungan dari partai-partai islam atau berbasis massa Islam, hamza terpilih juga karena adanya sikyal dari Mega kepada fraksi PDI Perjuangan MPR untuk mendukungnya.[1] 
Duet Mega-Hamzah adalah kenyataan politik yang menarik. Mega diangap sebagai representasi kelompok nasionalis-sekuler dan hamzah sebagai wakil kelompok Religius Islam. Sebelumnya, Mega pernah ditolak mati-matian menjadi Presiden oleh kelompok poros Tengah dengan alasan gender dan kapabilitas. Namun, kelompok yang sama justru mendorong Mega menjadi Presiden.[2]
Duet Kepemimpinan ini diharapkan menghasilkan pemerintah yang solit dan efektif. Hasil-hasil sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakat (ST MPR) 2002 baru merupakan langkah awal yang baik karena sejak itu ST MPR ditiadakan akibat perubahan ke empat UUD 1995. Wakil rakyat tak lagi berhak mengkritisi laporan kemajuan Negara sehingga tertup kemungkinan bagi anggota MPR/DPR untuk melakukan hal yang sama seperti terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid. 
Reformasi yang telah dibuka oleh Presiden Habibie dan semakin dilapangkan pada masa pemerintah Gus Dur membuka jalan bagi Megawati untuk melanjutkannya. Beberapa diantaranya adalah memperkuat dan memperluas wewenang Mahkamah Agung setelah Pemerintah menerahkan Admintrasi Lembaga Pradilan Militer dan Peradilan agama kepada lembaga ini.
Penegakan asas Negara hukum semakin terjamin setelah terbentuk dan berfungsinya Makamah Kontitusi. hal lain yang patut dicatat adalah keberhasilan pelaksanaan pemilu secara lansung sejak pemilu Legeslatif dan pemilu untuk memilih presiden-wakil presiden hingga dua putaran.
Pada tingkat makro-ekonomi, pemerintah nega berhasi membangun stabilitas, tetapi tidak terjamin pada level mikro ekonomi. masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi juga menjadi titik lemah kinerja kabinet gotong royong. pemerintah mega dinilai belum cukup optimal memanfaatkan moal dasar yang dimiliki. kinerjnya dinilai masih kurang untuk meningkatkan kesejahterraan rakyat, khususnya berkaitan dengan massalah pengangguran, kemskinan, dan pendidikan.
B.  Pandangan dan Langkah Reformasi Presiden Megawat Soekarno Putri.
1.    Kabinet Gotong Royong
Berbekal pandangan marhaenisme yang berbasis pada rakyat kecil (wong cilik) yang juga menjadi slogan dalam kampanyenyapartai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P), Presiden Mega memulai pemerintahannya dengan membentuk kabinet Gotong Royong. bentuk dan susunak kabint ini tidak banyak berubah dibandingkan dengan Kabinet Persatuan Nasional pada era Gus Dur, kecuali menghidupka kembali Departemen Sosial dan Departemen Penerangan (dengan mengubah bentuknya menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi).
Dalam mengelola kabinet, Mega menetapkan enam program pokok, yaitu:[3]
•Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan bangsa dalam kerangka utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•Meneruskan proses reformasi dan demokratisasi dalam seluruh aspek kehidupan nasional melalui kerangka, arah, dan agenda yang lebih jelas, dengan terus meningkatkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
•Normalisasikehidupan ekonomi dan kemasyarakatan untuk memperkuat dasar bagi kehiduan perekonomian rakyat.
•Melaksanakan penehakan hukum secara konsisten, mewujudkan rasa aman serta tenteram dalam kehidupan masyarakat, melakukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
•Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif, memulihkan martabat bangsa dan negara serta kepercayaan luar negeri, termasuk lembaga-lembaga pemberi pinjaman dan kalangan investor terhadap pemerintah.
•Mempersiapkan penyelenggaraan Pemililihan Umum 2004 yang aman, tertib, rahasia, dan langsung.
Selain itu, Mega juga mencabut kebijakan pemberian tunjangan jabatan kepada pejabat eselon I hingga eselon IV, yang telah diterbitkan oleh Gus Dur.
2.    Privatisasi dan Penjualan Aset Negara
Kebijakan privatisasi yang diambil pada era Mega memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kewenangan yang disampaikan dalam Sidang kabinet pertaa pada 13 Agustus 2001 itu mencakup pengelolaan dan pendayagunaan BUMN, serta pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Masional (BPPN) yang tidak lagi ditangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Ketika itu, jabatan Menteri Negara BUMN dipegang oleh Laksamana Sukardi.
Menkeu Boediono selanjutnya diharapkan berkonsentrasi penuh pada peningkatan dan pengamanan penerimaan negara, serta pengadministrasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Perbendaharaan Negara. Sementara itu, Menteri Negara dan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie diharapkan berkonsentrasi pada perencanaan pembangunan, pencarian sumber pembiayaan, serta pengalokasian dana.
Wewenang dan tanggung jawab terhadap BPPN dan BUMN akhirnya resmi diserahkan oleh Menkeu Boediono kepada Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi sebulan Kemudian, tepatnya 17 September 2001. dalam hal ini, soal BUMN didasarkan pada Peraturan Pemerintahan (PP) No. 63 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, sedangkan soal BUMN berdasarkan PP No. 64/2001.
Dalam pelaksanaannya , tugas, fungsi dan wewenang Menteri Negara BUMN mencakup penjualan asset negara yang berasal dari jaminan yang disita dari bank-bank swasta yang menyalahgunakan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Aset negara tersebut selanjutnya dikelola oleh BPPN, seperti dilakukan di BCA, Bank Danamon, Bank Bali, dan lain-lain. disamping itu, juga termasuk penjualan asset BUMN, seperti PT Indosat.
3.    Penegakan Hukum dan Pemberantasan Pratik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)
Berkenaan dengan penegakan hukum dan  pemberantasan pratik KKN, Mega mengeluarkan Intruksi Presiden(Impres) no.8 tahun 2002 tentang komite tentang kebijakan sektor keuangan (KKSK) dalam rangka penyampaian kewajiban pemegang saham (PKPS) yang melibatkan banyak perusahaan konglomerat bermodal besar.[4] Dalam inpres tersebut, ditegaskan bahwa terhadap debitur yang komperatif dan telah membayar lunas utangnya akan diterbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh BPPN. Setelah mendapat persetujuan  dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Berdasarkan Inpres itu, sepanjang 2003, ada sejumlah perkara korupsi besar yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan agung yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Pada 13 Juli 2004 kejaksaan agung mengeluarkan SP3 terhadap samsul nursalim karena telah mengantongi SKL dari BPPN. Sampai sekarang samsul melarikan diri keluar negeri lebih parahnya, terhadap sorotan dari berbagai kalangan, kejaksaan pun tetap bersikukuh, bahwa pemberian SP3 adalah sah.
Sementara itu, banyak perkara korupsi yang sampai ke pengadilan dituntut rendah atau malah diputus bebas. Kalaupun ada yang divonis lebih tinggi, itu hanya berlaku dalam persidangan in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa. Beberapa terdakwa korupsi memang ada yang divonis berat, tetapi tidak ditahan malahan dibiarkan dan diberikan kesempatan kabur ke luar negeri.
Beberapa contoh nyata adalah kasus penyalahgunaan dana BLBI seperti kasus hendra raharja. Dipengadilan ia divonis seumur hidup tetapi tidak menjalani hukuman karena melarikan diri ke australia sampai meninggal dunia. Berita gugatan perdata terhadap ahli waris hendra raharja pun hanya pernyataan belaka. begitu pula halnya dalam kasus yang melibatkan samedikun hartono, mantan komisaris utama bank modern. Bahkan pada awal 2003, pengadilan malah memvonis bebas mantan wakil presiden komisaris Bank Umum Nasional (BUN), kaharuddin ongko.
Setelah itu, menyusul vonis 3 tahunbagi mantan Mansesneg Akbar Tandjung dalam kasus dana non-budgeter Bulog, tetapi tidak disertai dengan perintah penahanan. Selain itu, dua pengurus Yayasan Bina Sejahtera Bulog, Mulyono Makmur dan Jacub Ishak, divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir Februari 2003.
Akhir April 2003, Probosutedjo, saudara mantan Presiden Soeharto, selaku mantan Direktur Utama PT Menara Hutan Buana (MHB), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan penyimpangan dana reboisasi untuk pembangunan Hutan Tanam Industri (HTI) di Kalimantan Selatan. Namun, putusan ini juga tidak disertai dengan perintah penahanan.
Di pengujung 2003, terdakwa koruptor Leonard Tanubrata dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa divonis 10 tahun penjara. Selain itu, Tabrani Ismail, mantan Direktur Pengolahan Pertamina juga dibebaskan oleh pengadilan dalam kasus korupsi. Akhir tahun 2003 ditandai dengan pembobolan Bank BNI dengan menggunakan surat kredit fiktif senilai Rp 1,7 Triliun dan pembobolan Bank BRI melalui penyimpangan prosedur dalam cash collateral dan real time gross settlement.
Deretan panjang lolosnya para terdakwa kasus korupsi menjadi gambaran suram pemberantasan korupsi di tahun 2003. Ditengah ketidakberdayaan negara menghadapi korupsiyang terus merajalela. Harapan ditumpukan pada pembentukan Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sayangnya, komisi yang sudah lama dinantikan itu tidak kunjung terbentuk hingga pertengahan 2003. Padahal, dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, seharusnya dalam waktu 2 tahun KPK sudah terbentu. Pada September 2003, setelah didesak oleh berbagai kalangan, Mega akhirnya mengeluarkan Keppres tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
4.    Reformasi Politik
Komitmen dan pandangan Mega dalam mengakomodasi agenda amandemen UUD 1945 tampak dalam Pidato Kenegaraan Presiden di depan DPR pada 18 Agustus 2001. Pada kesempatan itu, Mega menjelaskan bahwa kalaupun kita sepakat melakukan amandemen tersebut, seyogianya hal ini kita lakukan dengan hati-hati, dengan pemikiran yang mendasar dan matang, sehingga dapat memenuhi kebutuhan kenegaraan kita dalam waktu panjang.
Amandemen konstitusi diharapkan bukan hanya mampu menjadi kerangka politik untuk kebersamaan, tetapi juga menjadi tumpuan untuk maju ke masa depanyang lebih adil, demokratis, serta lebih sejahtera. Untuk itu, dalam mem[ersiapkan merumuskan dan melaksanakan amandemen, harus dipegang teguh niat dasar didirikannya negara ini yang telahdijelaskan didalam pembukaan UUD 1945.
Para pendiri negara kita merumuskan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Mega percaya bahwa kandungan nilai dari rumusan yang amat sederhana dan sedemikian dikenal tersebut begitu jernih dan tidak memerlukan penjelasan yang njlimet.
Tugas yang diberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia juga jelas dan sederhana, yaitu bahwa segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kehormatan untuk memutakhirkan UUD 1945, menurut Mega, terletak pada MPR, yang secara konstitusional merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Dan dalam meletakkan dasar-dasar amandemen yang lebih bersifat komprehensif dan lebih konseptual, Mega berpesan bahwa hal tersebutr memerlukan pemikiran mendalam dan harus diselesaikan secara mendasar. Beberapa diantaranya berkaitan dengan :
•Sifat negara keatuan, yang secara melembaga dan operasional memberikan dan mengakui hak otonomi daerah.
•Kebijakan dasar pemeliharaan kesatuan politik dan integritas wilayah nasional.
•Hubungan institusional antara lembaga legislatid dan eksekutif.
•Sistem pemilihan umum.
•Hubungan antara pusat dan daerah.
•Rumusan tentang implikasi kenegaraan dari kemajemukan bangsa kita, termasuk penghormatan terhadap adat, budaya serta institusi masyarakat tradisisonal kita.
Namun, proses amandemen bukan tanpa kritik. Akhir proses perubahan keempat UUD 1945 tampak begitu sarat kepentingan. Sebuah konstitusi, yang selanjutnya menjadi dasar, patokan, dan panutan perjalanan bangsadan negara, digadaikan dalam sebuah tawar menawar antar partai politik yang hitungannya adalah urusan pemilu 2004. Rakyat sebagai stakeholder sesungguhna hanya menjadi penonton, nyaris tidak diajak serta, kecuali dalam sejumlah sosialisasi yang umumnya melibatkan sebagian kecil masyarakat akademis.
Dibidang politik, selain soal amandemen UUD 1945, selama pemerintahan mega, berhasil disahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Langsung Presiden dan Undang-Undang No 32 Tahun 2003 tentang partai Politik.
5.    Reformasi TNI
Dalam kaitannya dengan agenda reformasi ditubuh militer dan bagaimana menempatkan hubungan pemerintah dan TNI, posisi Meha tampaknya tinggal melanjutkan kebijakan yang dirintis oleh Presiden Habibie dan telah dilapangkan oleh Gus Dur. Tidak ada kebijakan mendasar yang dihasilkan oleh Mega.
Bahkan dalam Pidato Kenegaraan Presiden di depan DPR pada 18 Agustus 2001, Mega mengakui bahwa TNI telah menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan reformasi internal dengan langkah-langkah konkretuntuk menempatkan diri secaraq profesional dan fungsional sebagai alat pertahanan negara dan mendukung tegaknya demokrasi serta mematuhi hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Ia juga mengatakan bahwa secara konsisten sudah mulai dipisahkan antara jajaran TNI dan Polri, walaupun dalam kasus-kasus tertentu diperlukan bantuan militer untuk mendukung tugas Polri ini. Masih banyak peraturan perundang-undangan, doktrin dasar, dan doktrin pelaksanaan yang harus diperbaii dan diperbaharui, serta program penyegaran pendidikan dan pelatihan yang harus diadakan.
Mega juga menyadari bahwa masih ada sisa-sisa masalah dimasa lampau yang harus diselesaikan bersama dalam rangka reposisi TNI dan Polri. Misalnya, masalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia di daerah konflik bersenjata[5]. karena itu, Megawati meminta agar TNI meninjau kembali doktrin-doktrin yang dipergunakan dan dipelajari dengan cermat ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas TNI.
Dalam buku Langkah-Langkah Reformasi Internal Lanjutan TNI atau langkah reformasi TNI tahap kedua, yang diterbitkan bersamaan  dengan Hari TNI pada 5 Oktober 2001, telah dipaparkan bagan proses reformasi internal TNI dalam waktu jangka pendek (0-3 tahun), jangka menengah (4-7 tahun), dan jangka panjang (8-12 tahun). Menyangkut peran sosial politik (sospol), dalam buku itu disebutkan bahwa dalam jangka pendek TNI akan menanggalkan peran sospol, menanggalkan kekaryaan, dan melikuidasi isntitusi sospol. Semua agenda tersebut sudah dilaksanakan oleh TNI.
Notes.
1. Misbah Hidayat. Kajian Komparatif Pemerintah Tiga Presiden.Gramedia Pustaka Utama. 2007. Hlm.77-79
2. Misbah Hidayat. Kajian Komparatif Pemerintah Tiga Presiden.Gramedia Pustaka Utama. 2007. Hlm. 83-86
3. Adi Sudirman. Sejarah Lengkap Indonesia.press.2014 Hlm 457-458
4. Martoji..Sejarah 3. Bumi Aksara.2008 Hlm 24-25
5. Martoji..Sejarah 3. Bumi Aksara.2008 Hlm 35-37
DAFTAR PUSTAKA
L. Misbah Hidayat.2007.Kajian Komparatif Pemerintah Tiga Presiden.Gramedia Pustaka Utama.
Adi Sudirman.2014 Sejarah Lengkap Indonesia.press
Martoji.2008.Sejarah 3. Bumi Aksara.

No comments:

Post a Comment