Munculnya Sistem Politik Pada Demokrasi Terpimpin

AINI MUALLIPA / A/S1/5
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintahan tesebut.Di Indonesia pada masa pemerintahan Orde Lama pernah menggunakan model pemerintahan Demokrasi Parlementer. Akan tetapi, Demokrasi Parlementer  ini gagal dalammengatasi permasalahan yang dihadapi pada masa awala kemerdekaan, maka Orde Lama kemudian beralih ke Demokrasi Terpimpin. Sistem ini diterapakan pada masa kedua jabatan Soekarno pada tahun 1959 sampai 1966.
Demokrasi Terpimpin adalah sebuah pemerintahan demokrasi dengan meningkatkan otokrasi.Dalam system demokrasi ini, seluruh keputusan berpusat pada pemimpin Negara yaitu Presiden Soekarno.Konsep ini pertama kali diumumkan oleh Presiden dalam pembukaan Sidang Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Demokrasi Terpimpin memiliki ciri-ciri sebagai berikut :[1]
1.      Dominasi Presiden. Presiden Soekarno berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Terbatasnya peran partai politik.
3.      Meluasnya peran militer sebagai unsur politik.
4.      Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia
Pada Pemilihan Umum 1955 terjadi ketegangan-ketegangan  yang membuat situasi politik Indonesia tidaka menentu. Selain itu, penyebab lainnya karena kegagalan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam menyusun konstitusi baru.Menurut pengamatan Soekarno, Demokrasi Liberal tidak semakin mendorong Inddonesia menjadi masyarakat adil dan makmur.Oleh sebab itu, Presiden Soekarno kemudian memandang memberlakukan Demokrasi Terpimpin. Adapun pokok-pokok Demokraasi Terpimpin yang diungkapkan Presiden Soekarno kepada konstituante tanggal 22 April 1959 antara lain : [2]
1)      Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator
2)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
4)      Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5)      Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sejati dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin
Dari pokok pikiran di atas, dapat dilihat bahwa tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Namun , dalam prakteknya pokok-pokok  yang disampaikan tidak direalisasikan sebagaimanana mestinya, sehingga terjadi penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada Presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai pengontrol eksekutif.Serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
Dengan diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.UUD 1945 hanya menjadi dasar hokum konstitusional.Penyelenggaraan pemerintah hanya menjadi slogan kosong belaka.Dalam Undang-Undang Dasar telah dijelaskan bahwa presiden berada dibawah MPR.Namun, MPRS tunduk kepada presiden.Presiden memutuskan sesuatu yang seuntuk terus bekerja berdasarkan UUD 1945.
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kabinet Juanda menyerahkan mandat kepemimpinan kepada Presiden Soekarno melalui kepemimpinan kepada Presiden Soekarno melalui pemberlakuan kembali Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.Presiden langsung memimpin pemerintahan.Bahkan bukan sajasebagai kepala Negara, tetapi juka kepala pemerintahan yang membentuk kabinet dan menteri-menterinya tanpa terikat kepada partai politik.
Demokrasi Terpimpin diberlakukan di Indonesia sebagai usaha untuk mencari jalan keluar kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat.Meskipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama 5 tahun, ketetapan MPRS No.III/1963 mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan adanya ketetapan MPRS ini, secara otomotis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.[3]
Kepemimpinan tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan UUD 1945.Misalnya, pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum.Padahal, dalam penjelasan UUD 1945, secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak diberlakukan Dekrit Presiden 1959, telah terjadi penyimpangan konstitusi.
Dengan demikian, penyimpangan yang terjadi pada Demokrasi Terpimpin adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutism dan terpusatnya kekuasaan pada diri p emimpin. Pada saat yang sama, hilanglah control sosial dakeseimbangan dari legislatif terhadap eksekutif. Adapun penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut :[4]
1)            Kedudukan Presiden Berdasarkan UUD 1945
Kedudukan presiden berada di bawah MPR.Namun, kenyataannya nertentangan dengan UUD 1945.Sebab.MPRS tunduk kepada presiden dan presiden menetukan sesuatu yang diputuskan oleh MPRS.
2)            Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden NO.2 Tahun 1959.Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi Negara harus melalui pemilihan umum.Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan setuju pada manifesto politik.
3)            Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 diberlakukan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR.Sebagai gantinya, presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).Semua anggotanya ditunjuk oleh presiden dan peraturan DPR-GR juga ditentukan presiden.Sehingga, DPR_GR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
4)            Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959.Lembaga ini diketuai oleh presiden. Keanggotaaan DPAS terdiri atas 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul pemerintah.Pelaksanaannya, kedudukan DPAS juga berada di bawah pemerintah/presiden.
5)            Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan organisasi massa yang bertujuan untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.
6)            Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk Kabinet Kerja.Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda.Hingga tahun 1964, Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan.Kabinet ini bertujuan mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan menciptakan keamanan Negara.
7)            Keterlibatan PKI dalam Ajaran NASAKOM
Karena adanya perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam persatuan di Indonesia, maka pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden Soekarno yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan NASAKOM maka persatuan Indonesia akan terwujud.
8)            Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas empat angkatan, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatan yang kedudukannya berada di bawah presiden.ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial poltik Indonesia.
Akhir dari pemerintahan Demokrasi terpimpin ini setelah dikeluarkannya Supersemar (Surat Perintah 11 Maret).Surat ini berisi perintah kepada Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.Inilah penyebab runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1966, maka Indonesia berada di bawah kekuasaan rezim yang baru, yakni rezim Orde Baru Soeharto.
Notes   :
[1] Sudirman, Adi. 2014, Sejarah Indonesia Lengkap, Yogyakarta : Diva Press. Hal 385
[2]Sudirman, Adi. 2014, Sejarah Indonesia Lengkap, Yogyakarta : Diva Press. Hal 387
[3] Harjono, Anwar, S.H. 1997, Perjalanan Politik Bangsa, Jakarta : Gema Insani Press. Hal 63
[4] Zaenaldisini.blogspot.com
Daftar Pustaka
Sudirman, Adi. 2014, Sejarah Indonesia Lengkap, Yogyakarta : Diva Press
Harjono, Anwar, S.H. 1997, Perjalanan Politik Bangsa, Jakarta : Gema Insani Press
Zaenaldisini.blogspot.com

No comments:

Post a Comment