ADAT PERNIKAHAN MELAYU KHUSUSNYA DAERAH TELUK BELENGKONG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR


AULIA RAMADHANI / PBM

Sistem adat pernikahan Melayu merupakan salah satu sistem adat yang hingga saat ini masih dilestarikan oleh masyarakatnya, termasuk masyarakat  kecamatan Teluk Belengkong, Indragiri Hilir, Riau. Di daerah ini, adat pernikahan merupakan cerminan luhur agama dan budaya sehingga hal ini baik dan harus dilaksanakan dalam masyarakat. Ajaran dan syariat agama Islam menjadi bagian yang paling utama termasuk pada upacara sakral helat pernikahan, sehingga disebut Adat Melayu bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah. Adat Melayu yang berpunca serta syarak mengandung nilai-nilai luhur keislaman yang menjadi landasan dan sandaran orang Melayu.
Adapun tahapan-tahapan yang dilalui pada upacara adat pernikahan Melayu ini antara lain :
A.    MERISIK
Dash ( 2016 ) menyatakan bahwa "Sebelum zaman kemajuan seperti sekarang ini, pergaulan wanita dengan laki-laki tidaklah terbuka dan satu sama lain. Mereka dibatasi oleh adat dan budaya suku Melayu yang telah mengatur itu semua dan didukung oleh masyarakat sezamannya itu".

Sehingga, dalam mencari jodoh haruslah melalui para orang tua dan si anak cukup menyampaikan keinginannya kepada kedua orang tua. Jika seorang pemuda merasa tertarik akan seorang gadis, maka ia akan menyampaikan kepada kedua orang tuanya, dan orang  tua harus mencari tahu akan keadaan si gadis yang dimaksudkan oleh si pemuda. Untuk mencari tahu tentang keadaan si gadis, maka ia ditunjuklah seorang yang dipercaya untuk mencari tahu tentang keadaan sigadis tersebut.
Jadi, kegiatan mencari tahu tentang diri si gadis ini dilakukan tidak dengan terang-terangan untuk mencari jodoh, melainkan secara terselubung, misalnya dalam sindir dan kias yang khusus dimiliki oleh orang yang ditunjuk tersebut dan kegiatan inilah yang dinamakan dengan MERISIK.
B.     MEMINANG
Ranah Riau Media (2012) menyatakan dalam proses meminang, " diawali dengan kedatangan rombongan pihak laki-laki yang membawa antaran yang kemudian disambut oleh keluarga pihak perempuan". Antaran tersebut diletakkan di tengah majelis yang disaksikan di depan para hadirin. Bentuk antaran itu antara lain berupa barang yang isinya berbagai alat dan perlengkapan bagi calon pengantin perempuan ditambah penganan, buah-buahan, dan uang belanja.
Pada pelaksanaan peminangan ini adakalanya pihak wanita tidak langsung menjawab atas pinangan ini, melainkan meminta waktu beberapa hari untuk menjawabnya dan kepada pihak lelaki diminta datang kembali pada hari yang ditentukan, dan sebaliknya ada pula jawaban diberikan pada saat peminangan itu. Jika jawaban diberikan beberapa hari kemudian, ini menandakan bahwa pihak wanita ingin bermufakat dulu dengan pihak keluarga dan juga ingin pula terlebih dahulu mengetahui tentang anak lelaki yang akan dijodohkan dengan anak gadisnya. Tentu mereka juga akan merisik terlebih dahuli tentang lelaki tersebut.
C.    MENGANTAR TANDA ( BERTUNANGAN)
Setelah pinangan diterima, maka akan dilakukan acara mengantar tanda sebagai ikatan tali pertunangan. Setelah pihak wanita menyatakan menerima atas pinangan pihak lelaki, maka pihak lelaki kembali mengirim perutusan ke rumah pihak wanita untuk menyampaikan tanda ikatan untuk kedua anak mereka.
Didalam pelaksanaan meminang tersebut pihak lelaki selalu membawa serta barang kemas sebagai tanda ikatan perjodohan, karena lazim juga jawaban langsung diberikan oleh pihak wanita bahwa pinangan diterima atau ditolak. Jika ditolak maka perutusan akan kembali kerumah dengan tangan hampa.Sebaliknya jika langsung diterima maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tanda sebagai ikatan perjodohan antara keduannya.
Kesimpulannya, Mengantar Tanda ialah sebagai tanda ikatan perjodohan selalu dipersiapkan sebentuk cincin emas dengan ukuran sesuai dengan tingkat sosialnya.
D.    MENGANTAR BELANJA.
Sera Fina (2012) menyatakan bahwa, " Mengantar belanja ( hantaran keperluan pesta pernikahan ) dalam tahap ini pihak laki-laki kembali datang ke rumah si gadis. Dalam antar belanja keperluan pesta pernikahan biasanya ditentukan atas permintaan pihak perempuan".
Dash ( 2016 ) menyatakan bahwa, "Menurut kebiasaannya barang-barang antaran ini disamping sejumlah uang juga disertakan barang-barang". Seperti:
a.       Sepesalin bahan pakaina kebaya dari jenis kain lainnya atau lebih.
b.      Bahana keperluan sholat.
c.       Tas tangan, selop (sandal), sepatu.
d.      Bahan untuk berhias.
e.       Bunga rampai secukupnya, dsb.
Yang paling utama hantaran belanja adalah uang belanja sebagai tanda tanggung jawab. Sedangkan uang hantaran sering dibuat kreasi dalam berbagai bentuk, seperti misalnya berbentuk kapal layar, rumah-rumah atau bunga dll sesuai kemampuan sipenggubah memberikan kreasi. Maksud yang terkandung dari pelaksanaan upacara mengantar belanja ini adalah sebagai tanda tanggung jawab dan rasa kebersamaan dari pihak lelaki, terutama sebagai dalam iktikat membina rumah tangga bahagia, rukun damai, sakinah, mawaddah warahmah.
E.     PERHELATAN PERNIKAHAN
Setelah pihak wanita menerima menerima antaran belanja maka mulailah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi hari pernikahan, seperti membersihkan dan merapikan rumah, melengkapi peralatan yang kurang, mempersiapkan rencana kerja pelaksanaan hari pernikahan dsb hingga sampailah saat hari pelaksanaan. Sebelum sampai pada hari puncak yaitu hari pelaksanaan pernikahan, terlebih dahulu dilakukan beberapa kegiatan sebagai persiapan yaitu
1.      Menggantung-gantung
Acara mengantung-gantung diadakan beberapa hari sebelum perkawinan atau persandingan dilakukan. Riau Daily (2011) menyatakan bahwa, "Bentuk kegiatan dalam upacara ini biasanya disesuaikan dengan adat di masing-masing daerah yang berkisar pada kegiatan menghiasi rumah atau tempat akan dilangsungkannya upacara pernikahan, memasang alat kelengkapan upacara, dan sebagainya". Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah: membuat tenda dan dekorasi, menggantung perlengkapan pentas, menghiasi kamar tidur pengantin, serta menghiasi tempat bersanding kedua calon mempelai. Upacara ini menadakan bahwa budaya gotong-royong masih sangat kuat dalam tradisi Melayu. Upacara ini harus dilakukan secara teliti dan perlu disimak oleh orang-orang yang dituakan agar tidak terjadi salah pasang, salah letak, salah pakai, dan sebagainya.

2.      Akad Nikah
Upacara Akad nikah adalah upacara keagamaan yang sakral yang menentukan syah tidaknya suatu perkawinan dimana seorang ayah akan melepaskan tanggung jawab terhadap anak perempuannya kepada seorang perjaka yang akan menjadi suami dihadapan Kadhi Nikah dan saksi-saksi sesuai hukum syarak dan qur'an.Kata-kata penyerahan dari si ayah disebut Ijab, sedangkan kata jawaban dari siperjaka pengantin lelaki disebut Kabul. Dan upacara ini dilakukan di rumah pengantin wanita.
Setelah Ijab Kabul dilanjutkan dengan pengantin lelaki menyembah orng tua pengantin wanita dan orang tua-tua yang patut menurut adat dan lembaganya.Pada acara penyembahan ini terkandung makna untuh memohon keampunan dari kedua orang tua dan keikhlasan menerima kehadiran anak menantunya kedalam keluarga mereka. Seterusnya setelah akad nikah maka si pengantin mestilah:
Tahu akan beban yang menanti, Tahu akan apa yang menunggu, Tahu hidup memegang wakil, Tahu alur dengan patutnya, Tahu akan salah dan silih, Tahu akan fungsi dan tugas suami istri, Tahu pula tempat tegaknya isteri.
3.      Tepung Tawar
Setelah kedua pengantin mengikuti upacara menyembah orang tua pada acara akad nikah nikah selesai maka terhadap kedua pengantin ini dilakukan upacar tepuk tepung tawar. Kedua pengantin ini di dudukkan diatas pelaminan.Tepuk tepung tawar terhadap pengantin lelaki dan perempuan didudukkan diatas pelaminan / gerai secar bergantian antara lelaki dengan perempuan dan gading-gading pengantin lelaki berdiri dikiri dan kanan pelaminan. Pada saat ini kedua pengantin ini ditepuk tepung tawari secara bersama / disandingkan dengan alasan menghemat waktu dan mereka telah syah dipertemukan.Tepuk tepung tawar ini dilakukan oleh orang tua-tua atau yang dituakan dikalangan keluarga maupun dimasyarakat dengan jumlah yang ganjil sesuai dengan tingkat sosialnya dalam masyarakat dan sipenepuk yang terakhir diharuskan memimpin pembacaan do'a.

4.      Upacara Khatam Al-Qur'an
Setiap remaja putri akan naik pelaminan melangsungkan pernikahannya, maka sesudah akad nikah akan dilakukan upacara berkhatam al-qur'an yang berarti telah menamatkan pelajaran mengaji kitab Suci Al-Qur'an dan siap mengarungi dunia luas guna mencari bekal akhirat kelak karena telah dibekali dengan pengetahuan agama untuk hidup berumah tangga. Upacara Khatam Al-Qur'an ini dilakukan sehari setelah dilakukan akad nikah (keesokkan harinya) yang dilakukan dirumah pengantin wanita. Berkhatam al-qur'an juga menunjukkan kuatnya keimanan seseorang atau keluarga yang mengasuhnya sejak dari kecil lagi.Hal ini terlihat dalam ungkapan adat yang berbunyi :
Kalau duduk suruh mengaji
Kalau tegak suruh sembahyang

5.      Malam Berinai
Di Kecamatan Teluk Belengkong, malam berinai lebih dikenal dengan "Upacara Cacah Inai". Acara ini mengandung makna untuk menjauhkan balak bencana, memagar diri dari segala yang berniat ridak baik, membersiahkan diri dari segala yang kotor dan menaikkan sei (cahaya) tuah dari marwahnya. ( Amanzira Ediusman,1999).
Dalam ungkapan adat disebutkan: 
Malam berinai disebut orang
Membuang sial muka belakang
Memagar diri dari jembalang
Supaya hajat tidak terhalang
Supaya niat tidak tergalang
Supaya sejuk mata memandang
Muka bagai bulan mengambang
Serinya naik tuah pun datang

Acara ini dilakukan pada malam hari, yaitu dimalam sebelum besok bersanding dilangsungkan. Acara ini dipandu oleh pembawa acara. Bentuk kegiatannya bermacam-macam. Biasanya kegiatan yang sering dilaksanakan adalah silat dan berbalas pantun. Dalam upacara ini yang terkenal biasanya adalah kegiatan memerahkan kuku, tetapi sebenarnya masih banyak hal lain yang perlu dilakukan. Upacara ini dilakukan oleh Mak Andam dibantu oleh sanak famili dan kerabat dekat.

6.      Berandam
Upacara Berandam dilakukan sehari sesudah berinai dan dilakukan pada pagi hari terhadap bujang dan dara calon pengantin dikediaman masing-masing yang dipimpin oleh Mak Andam (Bidan Pengantin). Namun yang mutlak dilakukan untuk wanita. Dilakukan pada pagi hari dengan maksud mengambil seri dari matahari pagi sepenggalahan agar pengantin selalu bercahaya dan cerah secerah matahari pagi.

F.     BERSANDING
Hari langsung (bersanding) adalah hari yang dinanti-nantikan. Karena pada hari ini pengantin diarak dari rumahnya menuju kerumah pengantin wanita untuk diduduk sandingkan disana dengan melalui beberapa urutan kegiatan.
Rombongan penjemput ini disambut ditengah rumah dan dihidangkan minuman dan kueh. Pengantin lelaki mempersiapkan diri dengan berpakaian baju Melayu Cekak Musang, dikepala memakai Destar berbentuk mahkota, memakai serban dibahu kiri, pakai keris, pakai kalung panjang di lehernya pertanda ikatan keluarga.
Pakaian pengantin pada upacara langsung atau bersanding memakai pakaian Melayu Kebaya Leboh atau baju Kurung Teluk Belanga lengkap dengan atributnya kepala memakai pekakas andam dan dikening diletakkan remen perhiasan emas atau dibuat daritekatan bedang emas, dada dihiasi dengan dokoh bertingkat, lengan dibei gelang berkepala naga, di lengan bawah memakai gelang patah semat, sedanngkan di kaki bergelang kaki berlipat rotan emas. (Asril. 2015)
Menyandingkan penganting laki-laki dengan pengantin perempuan yang disaksikan oleh seluruh keluarga, sahabat, dan jemputan. Inti dari kegiatan ini adalah mengumumkan kepada khalayak umum bahwa pasangan pengantin sudah sah sebagai pasangan suami-istri. 

G.    MALAM KELUARGA
Kasimian Amran (2002) menyebutkan bahwa "Lazimnya usai acara bersanding pada siang harinya, kedua pengantin berkunjung ke rumah orangtua laki-laki untuk menyembah sambil menemui seluruh kaum keluarganya".

DAFTAR PUSTAKA
Amanriza, Ediruslan. 1999. Senarai Upacara Adat Perkawinan Melayu Riau. Pekanbaru: Universitas Riau.
Amran, Kasimin. 2002. Perkawinan Melayu. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Asril. 2015. Pendidikan Budaya Melayu. Pekanbaru: Universitas Riau.
Ranah Riau Media. 2012. "Meminang, Antar Tanda & Belanja". http://ranahiau.com/berita-739-meminang-antar-tanda--belanja.html diakses pada 22 Mei 2016
Riau Daily.2011. Prosesi Adat Perkawinan Melayu Riau. http://www.riaudailyphoto.com/2011/12/prosesi-adat-perkawinan-melayu-iau.html?m=1 diakses pada 22 Mei 2016
Sera Fina. 2012. "Adat Istadat Perkawinan Melayu Riau". http://srisyafitri.blogspot.com/2012/09/sbm-adat-istiadat-perkawinan-melayu-iau.html?m=1 diakses pada 23 Mei 2016
Dash. 2016. "Adat Istiadat Perkawinan Suku Melayu Riau". http://www.inhilpunya.com/melawan-lupa-adat-istiadat-perkawinan-suku-melayu-riau/ diakses pada 22 Mei 2016


No comments:

Post a Comment