Nurrahmi Putri Viranda / PBM
Talang Mamak adalah salah satu komunitas yang sering dikategorikan sebagai masyarakat terasing yang ada di Provinsi Riau. Mereka tersebar di beberapa kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Kecamatan: Pasir Penyu, Seberida, dan Rengat. Di Kecamatan Pasirpenyu mereka bermukim di desa: Talang Parit, Talang Perigi, Talang Gedabu, Talang Sungai Limau, Talang Selantai, Talang Tujuh Buah Tangga, dan Talang Durian Cacar. Kemudian, di Kecamatan Seberida mereka bermukim di sebagian desa Pangkalan Kasai, Anak Talang, Seberida, Sungai Akar, Talang Lakat, Siambul, Rantau Langsat, Durian Cacar, Parit Perigi, Sungai Limau, dan Selantai. Selain itu, ada yang menyebar di Belongkawang, Sungai Tedung, dan di sepanjang Sungai Kelawang. Sebagai catatan, kelompok Orang Talang Mamak di Durian Cacar, Parit Perigi, Sungai Limau, dan Selantai yang secara administratif tergabung dalam wilayah Kecamatan Siberida, menyebut dirinya sebagai "Suku Nan Enam". Selanjutnya, di Kecamatan Rengat mereka bermukim di Talang Jerinjing dan Sialang Dua Dahan (Melalatoa, 1995: 817, Hidayah, 2000:253, dan Nursyamsiah, 1996: 6).
Persebaran orang Talang Mamak tampaknya tidak hanya beberapa tempat di Kabupaten Inhu semata, tetapi juga di daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Bahkan, di daerah yang termasuk wilayah propinsi lain (Jambi), yaitu di daerah Bukittigapuluh (Hidayah, 2000: 253).
Sebagaimana masyarakat lainnya, orang Talang Mamak juga menumbuh-kembangkan kebudayaannya sebagai tanggapan aktif terhadap lingkungannya dalam arti luas (alam, sosial, dan binaan). Mengingat bahwa kebudayaan meliputi keseluruhan aspek kehidupan manusia, maka artikel ini hanya akan membahas salah satu unsur kebudayaan yang ditumbuh-kembangkan oleh mereka, yaitu sistem religi (sistem kepercayaan) yang ada di kalangan mereka, khususnya upacara balai panjang.
Proses dan Perlengkapan Upacara
Balai Panjang merupakan upacara adat masyarakat Talang Mamak. Adalah salah satu upacara yang bertujuan untuk pengobatan dan meminta kepada roh leluhur agar dijauhkan dari malapetaka (Tolak Bala). Sebelum upacara ini dilakukan, kumantang (dukun) "menghadap" Sanggaran Tujuh (Puteri Tujuh) untuk memberitahu dan sekaligus meminta izin bahwa ia akan melaksanakan upacara balai panjang. Sedangkan, upacaranya itu sendiri baru akan dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 20.00--04.00 WIB) tergantung pada banyaknya masyarakat yang berobat dan banyaknya permainan/ kesenian yang diturunkan oleh dukun. Saat pagi menjelang, masyarakat yang berobat diberikan obat oleh dukun sesuai dengan jenis penyakit yang diderita korban. Upacara ini yang dipimpin oleh kumantang diiringi dengan berbagai permainan dan kesenian.
Perlengkapan dalam upacara balai panjang antara lain: tujuh bahan bambu dan sesajen, berbagai jenis ancak yang terdiri dari pelepah dan daun/pucuk enau, berbagai jenis pesilih, lancang yang terbuat dari pelepah enau, daun pisang, pucuk enau, daun beringin, upih pinang bambu, dan daun bambu.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam upacara balai panjang ini adalah bertih (padi yang sudah tua). Dalam hal ini bertih dimasukkan kedalam kuali kemudian dipanaskan sampai meletus. Setelah itu, diletakkan dalam penampih beras untuk memisahkan padi yang sudah meletus dan tidak meletus. Bagian yang tidak meletus digunakan untuk makanan ayam. Sedangkan, yang meletus digunakan untuk perlengkapan dukun. Sebagai catatan, bertih tidak hanya menjadi salah satu perlengkapan yang harus ada dalam upacara pengobatan, tetapi juga upacara-upacara lainnya, seperti: tolak bala, dan menyemah atau membersihkan kampung.
Bahan penting lain adalah padi yang sudah tua (bertih). Bertih yang ada dimasukkan ke dalam kuali lalu dipanaskan sampai meletus. Sesudah proses tadi, bertih disimpan dalam penampih beras untuk memisahkan padi yang sudah meletus dan yang tidak meletus. Bagian yang tidak meletus untuk makanan ayam dan bagian yang meletus untuk perlengkapan dukun. Bertih adalah pelengkap upacara untuk pengobatan, tolak bala, menyemah serta membersihkan kampung. Dalam upacara ini, Batin (kepala suku) memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab utama. Kumantang adalah pemimpin upacara yang dibantu oleh dua pendayu bertugas menyediakan obat dan permainan. Selain itu, dua orang panganing bertugas menyiapkan ramuan, asapan, membantu memaikan pakaian sang kumantang dan penandung. Jika salah satu tidak ada maka upacara ini tidak bisa dilaksanakan. Selain itu, ada juga dua orang panginang yang bertugas menyiapkan ramuan, asapan, membantu memakaikan pakaian Sang Kumantang dan penandung (pelantun nyanyian khas upacara). Ketika upacara balai panjang sedang berlangsung, ada pantangan-pantangan yang mesti diindahkan, antara lain: tidak boleh menyebut nama dukun, membuat kericuan, dan berbuat tidak senonoh (amoral),
Adakalanya kemantang gagal mengobati orang sakit, sehingga pasien meninggal. Jika ini terjadi maka air sirih ditumpahkan, lilin lebah dipadamkan, dan ditumbangkan. Orang seisi rumah pun meratap dan menangis. Kemudian, pinggan mangkok, piring cangkir dipecahkan. Beras pun ditaburkan di sekeliling rumah. Tanaman seperti pisang yang ada di sekitar rumah ditebang dan dipancung sebagai pernyataan berduka cita atas kematian itu. Dengan demikian, roh si mati (almarhum) tidak akan mengganggu yang ditinggalkan (yang hidup).
Pada saat upacara ini berlangsung, ada larangan/pantangan yang tidak boleh dilakukan yaitu: menyebut nama dukun, membuat kericuhan dan berbuat tidak senonoh. Dalam upacara ini, proses menyembuhkan kadang tidak berhasil sehingga menyebabkan orang yang sakit meninggal. Apabila orang tersebut meninggal maka air sirih ditumpahkan, lilin lebah dipadamkan dan ditumbangkan. Mangkok, piring, dan cangkir dipecahkan, beras ditaburkan di sekeliling rumah. Tanaman pisang ditebang dan dipancung sebagai bentuk duka cita atas kematian tersebut. Selain itu, hal itu dilakukan agar roh yang mati tidak akan mengganggu orang yang hidup.
Talang Mamak
Talang Mamak adalah salah satu komunitas yang sering dikategorikan sebagai masyarakat terasing yang ada di Provinsi Riau. Mereka tersebar di beberapa kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Kecamatan : Pasir Penyu, Seberida, dan Rengat. Di Kecamatan Pasirpenyu mereka bermukim di desa: Talang Parit, Talang Perigi, Talang Gedabu, Talang Sungai Limau, Talang Selantai, Talang Tujuh Buah Tangga, dan Talang Durian Cacar. Kemudian, di Kecamatan Seberida mereka bermukim di sebagian desa Pangkalan Kasai, Anak Talang, Seberida, Sungai Akar, Talang Lakat, Siambul, Rantau Langsat, Durian Cacar, Parit Perigi, Sungai Limau, dan Selantai.
Selain itu, ada yang menyebar di Belongkawang, Sungai Tedung, dan di sepanjang Sungai Kelawang. Sebagai catatan, kelompok Orang Talang Mamak di Durian Cacar, Parit Perigi, Sungai Limau dan Selantai yang secara administratif tergabung dalam wilayah Kecamatan Siberida, menyebut dirinya sebagai "Suku Nan Enam". Selanjutnya, di Kecamatan Rengat mereka bermukim di Talang Jerinjing dan Sialang Dua Dahan (Melalatoa, 1995: 817, Hidayah, 2000:253, dan Nursyamsiah, 1996: 6).
DAFTAR PUSTAKA
Galba, Sindu. "Masyarakat dan Kebudayaan Orang Talang Mamak" (Naskah Laporan Penelitian 2003).
http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1059/balai-panjang-upacara-tolak-bala-suku-mamak diakses pada tanggal 1 juni 2016
http://www.keajaibanindonesia.web.id/2014/04/upacara-balai-panjang/ diakses pada tanggal 1 juni 2016
http://uun-halimah.blogspot.com/2008/11/upacara-balai-panjang-upacara.htm ldiakses pada tanggal 1 juni 2016
https://www.itoday.co.id/sosial-budaya/kultur/upacara-balai-panjang-upacara-tradisional-orang-talang-mamak-di-provinsi-riau diakses pada tanggal 1 juni 2016
No comments:
Post a Comment