Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia



Khairin Nisa/pis
            Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan
Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota sidang PPKIsebanyak 27 orang.
            Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut.
 Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerjaBPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-UndangDasar 1945 sebagai konstitusi RI.
a. Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan Drs. MohammadHatta sebagai wakil presiden   Republik Indonesia.
b. Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuahKomite Nasional. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hamper seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta.
Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
a. Kata "mukadimah" diganti "pembukaan".
b. Kata "hukum dasar" diganti dengan "Undang-Undang Dasar".
c. Kata "menurut dasar" dalam kalimat "Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" dihapus.
d. Kalimat ... "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus.
            Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a. Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam". Kata yang "beragama Islam" dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang
tidak beragama Islam.
b. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang ... "Ketuhanan" yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4. Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia.
            Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI.
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional
dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta Pada saat itu terjadi perubahan politik, pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggungjawaban menteri-menteridari Presiden kepada Badan Pekerja KNIP.
3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
            Pada akhir sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden
menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat pleno memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sementara itu, situasi keamanan tampaknya akan makin buruk
karena dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda di Indonesia.
            Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945,terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945), dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta.
4. Dukungan Daerah terhadap Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dukungan terhadap proklamasi pembentukan negara danpemerintah Republik Indonesia, antara lain datang dari daerah berikut.
a. Keraton Kasultanan Jogjakarta
            Pada tanggal 29 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari Jogjakarta mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya menyatakan bahwa Kasultanan Jogjakarta sanggup berdiri di
belakang pimpinan Soekarno-Hatta.
b. Sumatra mendukung pemerintah Republik Indonesia
            Gelora kemerdekaan Indonesia yang telah menyebar ke mana-mana mendorong para pemuda, khususnya Sumatra Timur untuk bergerak. Munculnya semangat kebangsaan yang tinggi menyebabkan para pemuda bergerak dari Jalan Jakarta No. 6 Medan di bawah pimpinan A. Tahir, Abdul Malik Munir, M.K. Yusni mendukung pemerintah Republik Indonesia yang telah berdiri.
c. Sulawesi Utara mendukung pemerintah Republik Indonesia
            Pada tanggal 14 Februari 1945 para Pemuda Sulawesi Utara di bawah pimpinan Ch. Taulu mengadakan pemberontakan untuk mendirikan RI di Sulawesi Utara. Awalnya, pemberontakan itu muncul di Manado yang kemudian menyebar ke Tondano, Bitung, dan Bolang Mongondow.
5. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
            Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen) yang berbunyi: Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa Hal ini berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah antara lain:
a. Pada awal September 1945, pemerintah Republik Indonesia Provinsi Sulawesi terbentuk. Dr. G.S.S.J. Ratulangi dilantik sebagai gubernur Sulawesi dan mulai menjalankan roda pemerintahan.
b. Di Medan, pada tanggal 30 September 1945 para pemuda dipimpin oleh Sugondo Kartoprojo membentuk Barisan Pemuda Indonesia. Gubernur Sumatra, Teuku Mohamad Hassan juga
segera membentuk pemerintah daerah di wilayah Sumatra.
c. Di Banjarmasin, pada tanggal 10 Oktober 1945 rakyat melakukan rapat umum untuk meresmikan berdirinya pemerintah Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur.
            Pada tanggal 1 Januari 1946 di Pangkalan Bun, Sampit, dan Kota Waringin diresmikan berdirinya pemerintahan Republik Indonesia dan Tentara Republik Indonesia. Selain daerah-daerah tersebut di atas, daerah lain juga mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk segera menjalankan pemerintahan di daerah di bawah pimpinan para gubernur masing-masing.
            Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, maka di daerah-daerah tugas gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh
Komite Nasional di Daerah. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Sudarmi, Waluyo. 2008. Galeri Nasional pengetahuan sosial terpadu 2: SMP/MTs Kelas VIII.  Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan
http://edydikimanpoenyblog.blogspot.com/2011/12/proses-terbentuknya-negara-dan.html
                    

No comments:

Post a Comment