PEMEKARAN KABUPATEN BINTAN

ULIL ABSIROH/B/SR3

Kabupaten Bintan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kabupaten Bintan sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau. Perubahan nama ini bertujuan agar tidak timbul kerancuan antara Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi Kabupaten Bintan. Perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, tertanggal 23 Februari 2006. Secara geografis, wilayah Kabupaten Bintan terletak antara 0° 06'17"- 1° 34'52" Lintang Utara dan 104°12'47" Bujur Timur di sebelah Barat – 108° 02'27" Bujur Timur di sebelah Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
   Sebelah Utara              : Kabupaten Natuna, Anambas dan Malaysia.
    Sebelah Selatan           : Kabupaten Lingga
    Sebelah Barat               : Kota Batam dan Kota Tanjungpinang
    Sebelah Timur             : Provinsi Kalimantan Barat.
Wilayah Kabupaten Bintan dapat dijangkau dengan pesawat udara dari kota-kota besar Indonesia maupun seluruh dunia, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan dilanjutkan dengan kapal Ferry menuju ke Pulau Bintan, atau melalui Bandara Raja  Haji Fisabilillah di Kota Tanjungpinang. Dari Singapura dan Johor, Pulau Bintan dapat ditempuh dengan waktu 2 jam menggunakan kapal ferry ke pelabuhan Bintan Telani Lagoi ataupun pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjungpinang.
Potensi yang di miliki Kabupaten Bintan memiliki sejumlah peluang di bidang pariwisata, industri, perikanan, pertambangan dan Peternakan. Dibidang pariwisata, iklim dan kondisi alam yang eksotis menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan mancanegara.Untuk menarik minat investor, pemerintah setempat telah mengalokasikan lahan seluas 500 ha di Kijang dan 100 ha di Bintan Barat sebagai areal hutan industri dan pengembangan pantai. Pengembangan pariwisata dilakukan dengan bekerja sama dengan Singapura untuk membangun Bintan Utara. Pada sektor industri, Kabupaten ini mempunyai kawasan industri di Lobam sebagai salah satu hasil dari kerjasama ekonomi antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia.Industri perikanan juga berperan penting di kabupaten ini dengan didukung oleh luas wilayah perairan seluas 95%. Pada sektor peternakan, Kabupaten Bintan merupakan daerah yang sangat potensial dalam pengembangan ternak sapi (jenis sapi Bali), kambing, babi, itik dan ayam (buras dan ras pedaging/petelur) sebagai penyuplai pasokan bahan pangan asal hewan di Kepulauan Riau, khususnya untuk daerah perkotaan seperti Kota Kijang, Kota Tanjung Uban dan Kota Tanjungpinang.
Proses Pembentukan
Secara keseluruhan luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 87.717,84 km2 terdiri atas wilayah daratan seluas 1.319,51 km2 (1,50%) dan wilayah laut seluas 86.398,33 km2 (98,50%). Jauh sebelum ditandatanganinya Treaty of London, kedua Kerajaan Melayu tersebut dilebur menjadi satu sehingga menjadi semakin kuat. Wilayah kekuasaannya pun tidak hanya terbatas di Kepulauan Riau saja, tetapi telah meliputi daerah Johor dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir. Pusat kerajaannya terletak di Pulau Penyengat dan menjadi terkenal di Nusantara dan kawasan Semenanjung Malaka. Setelah Sultan Riau meninggal pada Tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai Districh Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder Districh Thoarden untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah keresidenan yang dibagi menjadi dua Afdelling yaitu: Afdelling Tanjungpinang yang meliputi Kepulauan Riau–Lingga, Indragiri Hilir dan Kateman yang berkedudukan di Tanjungpinang dan sebagai penguasa ditunjuk seorang Residen.
Afdelling Indragiri yang berkedudukan di Rengat dan diperintah oleh Asisten Residen (dibawah) perintah Residen. Pada 1940 Keresidenan ini dijadikan Residente Riau dengan dicantumkan Afdelling Bengkalis (Sumatera Timur) dan sebelum Tahun 1945–1949 berdasarkan Besluit Gubernur General Hindia Belanda tanggal 17 Juli 1947 Nomor 9 dibentuk daerah Zelf Bestur (daerah Riau). Berdasarkan surat Keputusan delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1950 Nomor 9/Depart. menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut :
1.      Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah kecamatan Bintan Selatan (termasuk     kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang).
2.      Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
3.      Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
4.      Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 Nomor 524/A/1964 dan Instruksi Nomor 16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 Nomor UP/247/5/1965, tanggal 15 Nopember 1965 Nomor UP/256/5/1965 menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah Administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan. Pada Tahun 1983, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983, telah dibentuk Kota Administratif Tanjungpinang yang membawahi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan pada Tahun yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 telah pula dibentuk Kotamadya Batam. Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak lagi menjadi bagian Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 kabupaten yang terdiri dari : Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna. Wilayah Kabupaten Kepulauan Riau hanya meliputi 9 kecamatan, yaitu : Singkep, Lingga, Senayang, Teluk Bintan, Bintan Utara, Bintan Timur, Tambelan, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur. Kecamatan Teluk Bintan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Galang. Sebagian wilayah Galang dicakup oleh Kota Batam. Kecamatan Teluk Bintan terdiri dari 5 desa yaitu Pangkil, Pengujan, Penaga, Tembeling dan Bintan Buyu. Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001, Kota Administratif Tanjungpinang berubah menjadi Kota Tanjungpinang yang statusnya sama dengan Kabupaten.
Sejalan dengan perubahan administrasi wilayah pada akhir Tahun 2003, maka dilakukan pemekaran Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara menjadi Kecamatan Teluk Sebong dan Bintan Utara. Kecamatan Lingga menjadi Kecamatan Lingga Utara dan Lingga. Pada akhir Tahun 2003 dibentuk Kabupaten Lingga sesuai dengan Undang-Undang No. 31/2003, maka dengan demikian wilayah Kabupaten Bintan meliputi 6 Kecamatan yaitu Bintan Utara, Bintan Timur, Teluk Bintan, Gunung Kijang, Teluk Sebong dan Tambelan.
Pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan pemekaran wilayahnya melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Toapaya Asri di Kecamatan Gunung Kijang, Desa Dendun, Desa Air Glubi di Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Tanjung Permai, Kelurahan Tanjung Uban Timur di Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tembeling Tanjung di Kecamatan Bintan Teluk Bintan, Desa Kukup dan Desa Pengikik di Kecamatan Tambelan dan Kelurahan Kota Baru di Kecamatan Teluk Sebong.
Selain itu juga dilakukan Pemekaran Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007, Bupati Bintan Ansar Ahmad atas persetujuan DPRD Bintan membentuk 4 kecamatan baru yang terdiri dari :
    1. Kecamatan Toapaya pemekaran dari Kecamatan Gunung Kijang
  2. Kecamatan Bintan Pesisir pemekaran dari Kecamatan Bintan Timur
    3. Kecamatan Mantang pemekaran dari Kecamatan Bintan Timur
   4. Kecamatan Seri Kuala Lobam pemekaran dari Kecamatan Bintan Utara
Dengan terjadinya pemekaran wilayah tersebut maka jumlah Kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bintan bertambah dari 6 (enam) Kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Bintan, Seri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Sebong, Bintan Timur, Bintan Pesisir, Mantang, Gunung Kijang, Toapaya, dan Tambel.



DAFTAR PUSTAKA

http://Kabupaten Bintan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm
http://Kabupaten Bintan   Tata Ruang Kota.htm

No comments:

Post a Comment