KONGRES RAKYAT RIAU (KRR) II


RESTU FAUZI / B / SR

Dampak dari Reformasi terhadap  daerah Riau telah melahirkan berbagai pendapat di masyarakat baik melalui media massa, media cetak, elektronik maupun secara lisan dalam berbagai pertemuan. Para pemuka masyarakat Riau telah bergabung dalam FKPMR yaitu Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau sebagai wadah berhimpunya anggota masyarakat Riau yang merasa senasib dan sepenanggungan serta terpanggil untuk membangun daerah Riau di segala bidang, Forum ini mengarifi gejala-gejala yang berkembang supaya masyarakat Riau tetap satu. Maka karena itu lahirlah gagasan untuk menyelenggarakan suatu Kongres yang kemudian dikenal dengan Kongres Rakyat Riau (KRR) II.
Kongres ini menggariskan berbagai ketentuan diantaranya meliputi :
1. Pengertian KRR II adalah kongres yang akan di hadiri oleh selutuh komponen rakyat Riau
2. Hubungan KRR I dan II, yaitu KRR II merupakan kelanjutan dari KRR I yang diselenggarakan pada 31 Januari – 2 Februari 1956 dengan keputusan antara lain menuntut supaya daerah Riau yang terdiri dari Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri, dan Kepulauan Riau segera dijadikan Daerah Otonomi Tingkat I (propinsi) dan merumuskan pengertian tentang Rakyat Riau yaitu seluruh orang (bangsa indonesia) yang berdiam di daerah Riau karena pekerjaan dan penghidupan serta semua orang yang berdiam di Riau termasuk suku bangsa seperti Jawa, Bugis, Banjar, Mandailing yang berhasil mendirikan Propinsi Riau dengan UU Darurat No. 19 Tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957.
3. Tujuan dan Sasaran Kongres.
Tujuan Kongres adalah menjawab segala bentuk perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan budaya serta menyalurkan segala aspirasi secara menyeluruh sehingga terwujud kesamaan persepsi, pandangan(visi), tujuan (misi), serta cara dan upaya (strategi) membentuk masa depan Riau yang berdaulat dan bermartabat.
Sasaran Kongres adalah terhimpunnya saran dan pendapat demi masa depan rakyat Riau yang lebih beradab, demokratis, adil dan makmur, tersusunnya visi, misi dan strategi rakyat Riau dalam menghadapi masa depan yang lebih cerah, dan terpecahkannya berbagai persoalan yang di hadapi rakyat Riau yang penuh tantangan, penuh persaingan.
4. Tema Kongres adalah "Melalui Kongres Rakyat Riau di wujudkan kesepakatan sikap, persepsi, Visi, Misi dan strategi perjuangan menuju masa depan Riau yang berdaulat dan bermartabat.
5. Dasar Kongres adalah Keputusan Presidium Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau No. 01/FKPMR/XI/1999/tgl.15 November 1999 dan No. 03/FKPMR/XI/1999 tgl.16 November 1999.
6. Peserta Kongres semua komponen rakyat Riau yang jumlahnya berkisar 2000 orang.
            Kongres ini berjalan cukup alot, buktinya semula waktu di tetapkan hanya dua hari ternyata tertunda menjadi empat hari. Alotnya kongres ini terbukti mulai dari penetapan tata tertib sampai pembahasan materi dan khususnya pengambilan keputusan terutama mengenai keputusan bidang politik telah dilakukan pemungutan suara. Hasilnya adalah suara terbanyak pertama peserta memilih Riau Merdeka, kedua adalah Riau Federasi, dan ketiga adalah Riau dengan Otonomi.
Pengambilan keputusan terjadi tengah malam dan sebagian besar peserta yang sudah berusia lanjut dan tokoh-tokoh masyarakat tua telah meninggalkan sidang. Itu berarti yang melakuakan pemungutan suara mayoritas kaum usia muda. Pemungutan suara pimpinan sidang kongres di percayakan kepada Prof. Drs. Suwardi MS. Dan pada akhir penutupan sidang paripurna tentang  pemungutan  suara di pimpin oleh Prof. Dr. T. Dahril, MSc.
Hasil penghitungan suara adalah sebagai berikut :
1. Opsi Merdeka                     270 suara
2. Opsi Federal                        146 suara
3. Opsi Otonomi Luas             199 suara
4. Abstain                                    8 suara
            Jumlah                       623 suara
Dari hasil penghitungan suara tersebut Kongres Rakyat Riau (KRR) II menyatakan banhwa Opsi Merdeka sebagai keputusan akhir KRR II yang di laksanakan dari tanggal 29 Januari – 1 Februari 2000.
Bumi Lancang Kuning yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah ruah terhampar dari darat sampai lautan dan terkandung di dalamnya minyak bumi, gas, hutan, perikanan, pasir dan masih banyak kekayaan alam lain yang tak ternilai harga nya. Dari kekayaan-kekayaan yang dimilki tersebut saat ini masyarakat Riau masih sedikit mendapatkan manfaat dari hasil alam dan kesejahteraan rakyat riau masih kurang terjamin.
Hal ini di sebabkan oleh sistem perundang-undangan tidak berpihak kepada pemberdayaan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Riau.
Melalui KRR II ini hendaknya mampu membangkitkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan menghilangkan sistem yang sentralsitik, otoritas feodalisme dan liberaslisme menuju paradigma ekonomi baru dalam koridor Riau baru yang merdeka.
REKOMENDASI BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
1. Mengembalikan fungsi lembaga adat dan hukum adat Melayu Riau dalam Sistem kemasyarakatan di Riau.
2.  Membangun dan mendesain suatu sistem pendidikan mutakhir (aspek modernisasi sains dan teknologi) yang mengakodomir sekaligus proses stimulanasi budaya/adat istiadat Melayu Riau (bahasa, adat istiadat dan agama) sebagai metode rehabilitasi dan pelestarian budaya Melayu Riau.
3.  Membuat peraturan daerah yang melindungi eksistensi budaya Melayu dari distorasi budaya akibat akulturasi budaya.
4. Memperhatikan dan melakukan pengajian dalam memberdayakan budaya dan masyarakat asli Riau (Suku Sakai, Talang Mamak).
5. Membangun dan memberdayakan pusat kebudayaan Melayu Riau di sentra-sentra pertumbuhan ekonomi.
6. Mengangkat dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu sebagai dasar dalam membuat Perda.
7. Membuat Perda tentang sarana hiburan yang berbasis pada budaya Melayu Riau dan Mengharamkan judi, prostitusi, minuman keras dan narkoba serta mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti pelaku dan pembekingnya.
8. Mengembalikan hak-hak atas tanah/hutan ulayat pada masyarakat adat yang selama ini di rampas hak kepemilikannya. Tanpa menutup kemungkinan menjadikan tanah/hutan ulayat menjadi penyertaan modal (saham) untuk kesejahteraan seluruh masyarakat adat yang diatur dengan Perda.
9. Merumuskan suatu kebijaksanaan dalam bentuk Perda yang memproteksi tenaga kerja asal daerah Riau. Sehingga komposisi tenaga kerja di setiap perusahaan berbanding 60% berasal dari luar daerah Riau. Serta mensinergikan keterampilan dan profesionalisme dengan pelatihan tenaga kerja.
10. Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM Riau dengan pengadaan dan modernisasi sarana pendidikan formal dan informal sesuai dengan keperluan serta memberikan peluang sebesar-besarnya pada masyarakat, pembanggunan dan modernisasi pelayanan kesehatan masyarakat di daerah Riau.
11. Gedung wanita diberi nama dengan nama Wanita Melayu Yang Bejasa.
12. Memberi peluang kepada kaum perempuan melayu untuk ikut serta di berbagai sektor kegiatan pembanggunan di daerah Riau sesuai dengan potensi yang mereka miliki.
13. Bahasa Melayu harus di sosialisasikan secara gencar di Riau.
14. Pemerintah membuat Perda tentang Busana Melayu harus di pakai di sekolah-sekolah dan kantor-kantor (pemerintah dan swasta) setiap hari jumat.
15. Sebutan kata Nyonya harus di ganti dengan Puan yang di singkat dengan (PN) dan Bapak di ganti dengan Encik dengan singkatan (EQ).
16. Pemberian nama jalan, gedung, dan kelurahan ditinjau kembali dan diganti dengan kaidah-kaidah Melayu yang ditetapkan dengan Perda.
17. Mendesak Pemda meningkatkan dana APBD untuk pendidikan dan Kebudayaan Melayu.
18. Mendesak Pemda Melaksanakan dan Mensosialisasikan Kepmen tentang perubahan nama bandara simpang tiga menjadi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
DAFTAR PUSTAKA
MS, Suwardi. 2004. Sejarah Perjuangan Rakyat Riau 1959-2002. Pekanbaru, Riau, Indonesia. Percetakan Unri Prees.
Zaili, Asril.dkk.2004. Tragedi Riau Menegakkan Demokrasi. Yogyakarta:
Percetakan PT Mitra Gama Widya.

No comments:

Post a Comment