Utari Mariaty/SI5
A. PERKEMBANGAN POLITIK SETELAH 21 MEI 1998
Munculnya Reformasi di Indonesia disebabkan oleh :
1. Ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum
2. Pemerintah Orde baru tidak konsisten dan konsekwen terhadap tekad awal munculnya orde baru yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dalam tatanan kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Munculnya suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya ( status quo )
4. Terjadinya penyimpangan dan penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa.
5. Timbulnya krisis politik, hukum, ekonomi dan kepercayaan.
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan kehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum.
Setelah BJ Habibie dilantik menjadi presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 maka tugasnya adalah memimpin bangsa Indonesia dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang berkembang dalam pelaksanaan reformasi secara menyeluruh. Habibie bertekad untuk mewujudkan pemerintrahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Pada tanggal 22 Mei 1998 Habibie membentuk kabinet Reformasi Pembangunan yang terdiri dari 16 orang menteri yang diambil dari unsur militer, Golkar, PPP dan PDI. Tanggal 25 Mei 1998 diselenggarakan pertemuan I dan berhasil membentuk komite untuk merancang Undang-undang politik yang lebih longgar dalam waktu 1 tahun dan menyetujui masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
Usaha dalam bidang ekonomi adalah :
1. Merekapitulasi perbankan
2. Merekonstruksi perekonomian Indonesia
3. Melikuidasi beberapa bank bermasalah
4. Menaikkan nilai tukar Rupiahterhadap Dollar AS hingga di bawah Rp. 1.000
5. Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF
Reformasi di bidang hukum disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan mendapat sambutan baik karena reformasi hukum yang dilakukan nya mengarah kepada tatanan hukum yang didambakan oleh masyarakat. Selama Orde baru karakter hukum bersifat konservatif, ortodoks yaitu produk hukum lebih mencerminkan keinginan pemerintah dan tertutup terhadap kelompok-kelompok sosial maupun individu dalam masyarakat.
Pada masa pemerintahan Habibie, orang bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum. Presiden Habibie memberikan ruang bagi siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat, baik dalam bentuk rapat-rapat umum maupun unjuk rasa atau demonstrasi. Namun khusus demonstrasi, setiap organisasi atau lembaga yang ingin melakukan demontrasi hendaknya mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan menentukan tempat untuk melakukan demonstrasi tersebut. Hal ini dilakukan karena pihak kepolisian mengacu kepada UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan bahwa "untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat bertindak sesuai dengan penilaiannya sendiri".
Namun ketika menghadapi para pengunjuk rasa, pihak kepolisian sering menggunakan pasal yang berbeda-beda, walaupun mereka melakukan aksi unjuk rasa secara bersamaan. Untuk menjamin kepastian hukum bagi para pengunjuk rasa, pemerintah bersama (DPR) berhassil merampungkan perundang-undangan yang mengatur tentang unjuk rasa atau demonstrasi. Adanya undang-undang tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memulai pelaksanaan sistem demokrasi yang sesungguhnya, yaitu dengan memberikan kelonggaran atau kebebasan kepada masyarakat untuk mengemukakan apa yang diinginkannya. Namun sayangnya, Undang-undang itu belum memasyarakat atau belum disosialisasikan dalam kehidupan masyarakat. Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutan kelompoknya kepada pemerintah dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan damai.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa suatu tuntutan dan koreksi tentang sesuatu hal. Misalnya, setiap krisis merupakan momentum koreksi historis dengan tujuan agar struktur yang KKN tidak berkembang lagi. Gejalanya bukan sekedar turunnya Presiden Soeharto dari jabatannya, tetapi lebih dari itu, berupaya untuk membangun kelompok sipil yang lebih berpotensi, karena kondisi masyarakat pada saat itu belum banyak mengalami perubahan berarti.
B. KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT DI BERBAGAI DAERAH SEJAK REFORMASI
1. KONDISI SOSIAL MASYARAKAT
Sejak krisis moneter tahun 1997 perusahaan swasta mengalami kerugian dan kesulitan dalam membayar gaji karyawan. Sementara itu harga sembako semakin tinggi sehingga banyak karyawan yang menuntut kenaikan gaji pada perusahaan yang pada akhirnya berimabas pada memPHKkan karyawannya.
Karyawan yang di PHK itu menambah jumlah pengangguran sehingga jumlah pengangguran mencapai 40 juta orang. Dampaknya adalah maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat.Oleh karena itu pemerintah harus membuka lapangan kerja baru yang dapat menampung para penganggur tersebut. Dan juga menarik kembali para investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia sehingga dapat membuka lapangan kerja.
2. KONDISI EKONOMI
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat, pemerintah melihat 5 sektor kebijakan yang harus digarap yaitu :
a. Perluasan lapangan kerja secara terus menerus melalui investasi dalam dan luar negeri seefisien mungkin
b. Penyediaan barang kebutuhan pokok sehari-hari untuk memenuhi permintaan pada harga yang terjangkau
c. Penyediaan fasilitas umum seperti : rumah, air minum, listrik, bahan bakar, komunikasi, angkutan, dengan harga yang terjangkau
d. Penyediaan ruang sekolah, guru dan buku-buku untuk pendidikan umum dengan harga terjangkau
e. Penyediaan klinik, dokter dan obat-obatan untuk kesehatan umum dengan harga yang terjangkau pula.
Di samping penanganan masalah pengangguran dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat, pemerintah juga memperhatikan harga-harga produk pertanian Indonesia, karena selama masa pemerintahan Orde Baru maupun krisis sejak tahun 1997 tidak pernah berpihak kepada para petani. Oleh sebab itu, kehidupan petani Indonesia rata-rata dalam keadaan miskin. Keadaan seperti ini hendaknya diubah, agar dapat memperbaiki nasib para petani. Apabila pendapatan petani meningkat, maka permintaan petani terhadap barang-barang nonpertanian juga meningkat.
Dengan ditetapkannya harga produk pertanian yang tidak merugikan petani, maka para petani yang mampu membeli produk industri nonpertanian akan memberi semangat bangkitnya pengusaha untuk mengembangkan kegiatan pertanian. Perkembangan perusahaan itu akan dapat menarik tenaga kerja untuk dipekerjakan pada perusahaan-perusahaan. Namun demikian, pihak pemerintah tidak mungkin dapat menangani seluruh pengangguran tersebut. Walaupun demikian, pihak pemerintah telah berusaha untuk membawa Indonesia keluar dari krisis. Tetapi tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, pemerintah membuat skala prioritas yang artinya hal mana yang hendaknya dilakukan agar Indonesia keluar dari krisis.
Oleh karena itu, sejak jatuhnya Soeharto dan naiknya Habibie menjadi presiden, terpilihnya Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) dan Megawati Soekarnoputri yang naik menggantikan Gus Dur bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat dengan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat. Namun, dengan kondisi perekonomian negara yang ditinggalkan oleh pemerintahan Soeharto, tidak mungkin dapat diatasi oleh seorang Presiden dalam waktu yang singkat. Oleh sebab itu, untuk mengatasi krisis, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, memerlukan penyelesaian secara bertahap berdasarkan skala prioritas. Bahkan, dalam upaya menyelesaikan krisis ekonomi setiap komponen bangsa memiliki peran dan tanggung jawab yang sama.
Daftar Pustaka :
Sejarah untuk SMA Jilid 3 Program Ilmu Sosial
No comments:
Post a Comment