KHOLIFA TULHASSANA
Aceh memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai pusat perdagangan. Aceh
banyak menghasilkan lada dan tambang serta hasil hutan. Oleh karena itu,
Belanda berambisi untuk mendudukinya. Sebaliknya, orang-orang Aceh tetap ingin
mempertahankan kedaulatannya. Sampai dengan tahun 1871, Aceh masih mempunyai
kebebasan sebagai kerajaan yang merdeka.
Pada awal abad 19 pemerintah Hindia Belanda mulai melebarkan sayap kekuasaannya
diluar pulau Jawa, termasuk wilayah Sumatra. Hal tersebut untuk melindungi
wilayah jajahan Belanda supaya tidak direbut oleh Inggris yang pada saat itu
menguasai Semenanjung Malaya. Pada tahun 1930-an Belanda berhasil menguasai
daerah Sibolga dan Tapanuli yang maĆz menjadi daerah kekuasaan Aceh. Selain itu
pada tanggal 1 februari 1858 Sultan Siak diikat perjanjian oleh pemerintah
Hindia Belanda. Menurut Wikipedia, bahwa akibat perjanjian yang ditandatangani
oleh Sultan Ismail dengan pihak Hindia Belanda membuat daerah Deli, Langkat,
Asahan dan Serdang jatuh kepada pihak Belanda. Padahal daerah-daerah tersebut
sejak Sultan Iskandar Muda, berada di bawah kekuasaan Aceh.