Andi aminah riski/PIS
Pada tahun1830, pemerintah Belanda mengangkat gubernur jendral yang baru untuk Indonesia, yaitu Van den Bosch, yang diserahkan tugas untuk meningkatkan produksi tanam ekspor, seperi tebu, teh, tembakau, merica, kopi, kapas, dan kayu manis. Dalam hal ini, Van den Bosch mengusulkan adanya sistem Tanam Paksa.
Tujuan diadakannya tanam paksa adalah untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya, guna menutupi kekosongan kas negara dan untuk membayar utang-utang negara. Adapun pokok-pokok aturan tanam paksa sebagai berikut.
1. Seperlima tanah penduduk wajib ditanami tanaman yang laku dalam perdagangan Internasional/Eropa
2. Tanah yang ditanami bebas pajak.
3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi.
4. Hasil tanaman perdagangan diserahkan kepada pemerinta dan jika harga yang ditafsir melebihi pajak, kelebihan itu milik rakyat dan diberikan cultuur procenten (hadiahkarna menyerahkan lebih). Akibatnya, rakyat saling berlomba untuk mendapatkannya.
5. Kegagalan tanaman/panen menjadi tanggung jawab pemerintah
Pelaksanaan tanam paksa diselewengkan oleh Belanda dari petugasnya yang berakibat membawa kesengsaraan rakyat. Bentuk penyelewengan tersebut misalnya, kerja tanpa dibayar untuk kepentingan Belanda (kerja rodi), kekejaman para mandor terhadap para penduduk , dan ekploitasi kekayaan Indonesia yang dilakukan Belanda.
Melihat penderitaan rakyat Indonesia, kaum Humanis Belanda menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Tanam paksa mengharuskan rakyat bekerja berat selama musim tanam. Penderitaan rakyat bertambah berat dengan adanya kerja rodi membangun jalan raya, jembatan dan waduk.selain itu, rakyat masih dibebani pajak yang berat, sehingga sebagaian besar penghasilan rakyat habis untuk membayar pajak. Akibatnya, rakyat tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga kelaparan terjadi dimana-mana, seperti Cirebon, Demak, dan Grobogan.
Sementara itu dipihak Belanda, tanam paksa membawa keuntungan yang besar. Praktik tanam paksa dari tahun 1831 hingga tahun 1877 perbendaharaan kerajaan Belanda telah mencapai 832 juta Gulden, utang-utang lama VOC dapat dilunasi, kubu-kubu pertahanan,terus-terusan dan jalan-jalan Kereta api negara dibangun.Berhasil membangun Amsterdam menjadi kota pusat perdagangan dunia.Adapun
tokoh-tokoh kaum humani antitanam paksa sebagai berikut.
a. Eduard Douwes Dekker yang memprotes pelaksanaan tanam paksa melalui tulisannya berjudul Max Havelaar. Dalam tulisan tersebut, ia menggunakan nama Multatuli, artinya aku yang menderita.
b. Baron van Hoevell. Ia seorang pendeta di Batavia yang berjuang agar tanam paksa dihapuskan usahanya mendapat bantuan mentri keuangan Torbecke.
c. Fransen Van de Pute, ia seorang anggota Majelis Rendah yang mengusulkan tanam paksa dihapuskan.
d. Van Daventer, pada tahun 1899, menulis artikel berjudul Een Ereschuld (utang budi) yang dimuat dimajalah De Gids. Artikel tersebut berisi, antara lain, Trioli Vab Devebter yang mencakup edukasi, irigasi, dan transmigrasi. Edukasi, artinya mendirikan sekolah-sekolah bagi pribumi dan akhirnya akan melahirkan kaum cerdik pandai yang melopori pergerakan Nasional Indonesia. Irigasi, artinya mengairi sawah-sawah, namun pada praktiknya yang diairi hanya perkebunan milik Belanda. Transmigrasi, artinya memindahkan penduduk Indonesia ke Suriname untuk kepentingan perkebunan Belanda.
Pelaksanaan tanam paksa secara umum telah berakibat buruk bagi rakyat Indonesia. Sedangkan keuntungannya, antara lain dikenalkannya jenis tanaman baru seperi kopi dan indigo, adanya saluran-saluran irigasi, para petani mendapat pengetahuan baru, dapat memanfaatkan fasilitas yang dibangun dikelak kemudian hari.
Akhirnya, tanam paksa dihapuskan, diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang (Regrering Reglement) pada tahun 1854 tentang Penghapusan Perbudakan. Namun, pada praktiknya, perbudakan baru dihapuskan pada tanggal 1 januari 1860. Selanjutnya. Pada tahun 1864 dikeluarkan Undang-undang keuangan (Comptabilteis Wet) yang mewajibkan anggaran belanja Hindia Belanda disahkan oleh dewan perwakilan rakyat. Dengan demikian, ada pengawasan dari Badan Legislatif di Nederland. Kemudian pada tahun 1870 dikeluarkan UU Gula (Suiker Wed) dan UU Tanah (Agrarische Wet).Tanam paksa benar-benar dihapuskan pada tahun 1917 sebagai bukti, kewajiban tanam kopi di Priangan, Manado, Tapanuli, Sumatra Barat dihapuskan.
Daftar pustaka
Sugiharsono.2008.Ilmu Pengetahuan Sosial kelas VIII edisi 4.Jakarta:PT Gramedia.Suroso,asih.2007.Sejarah untuk SMA/MA.Surakarta:PT Widya duta grafika
No comments:
Post a Comment