MUHAMMAD HAKIKI / SP
Pendidikan di Indonesia setelah proklamasi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1,2 dan pasal 32. Pasal 31 ayat satu (1) berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan " dan ayat dua (2) berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Pasal 32 ayat satu (1) berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" dan pasal 32 ayat dua (2) "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional. Sedangkan konstitusi sementara RIS menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara federal RIS dengan rumusan yang berbeda. Pasal-pasalnya berisi tentang hak-hak dan kebebasan manusia.
Tujuan dan dasar pendidikan pada saat itu adalah (1) mencetak warga negara sejati yang menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara (sebagaimana tercantum dalam Kepmendikjarbud); (2) dasar pendidikan adalah Pancasila (Negara kesatuan I 1945-1949); (3) membentuk manusia susila yang cakap, WNI demokratis dan bertanggung jawab. Dasar Pancasila & kebudayaan kebangsaan Indonesia diatur dalam UUD no.4 tahun 1950 (undang-undang pendidikan dan pengajaran, yang merupakan benih timbulnya system pendidikan nasional). Sistem Persekolahan yang diterapkan pada mulanya adalah Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan pendidikan rendah. Pendidikan menengah (umum, kejuruan,keguruan) meliputi SMP, SMT, STP, ST, TM,SKP, SGKP, SGC, SGB dan SGA. Sedangkan pendidikan masyarakat berupa PBH, kursus, dan perpus rakyat.
Pendidikan tinggi meliputi akademi, universitas, dan sekolah tinggi. Kurikulum pada setiap jenjang berisi tentang (1) kesadaran bernegara dan bermasyarakat; (2) pendidikan jasmani dan (3) pendidikan watak. Pada tahun 1947, Panitia Mangunsarkoro di bawah pimpinan Ki Mangun Sarkoro menghasilakn lima asa yang disebut Dasar-dasar 1947 atau Panca Dharma. Isi dari dasar-dasar 1947 adalah : (1) kemerdekaan, (2) kodrat alam, (3) kebudayaan, (4) kebangsaan dan (5) kemanusiaan (Kusdaryanti dan Trimo, 2009).
A. Perkembangan Pendidikan Indonesia Tahun 1950-1959 (Demokrasi Liberal)
Pada saat demokrasi liberal di awal tahun 1950 pendidikan diatur dalam Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Tujuan dan dasar pendidikan termuat dalam UU No.4 tahun 1950 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Karena terjadi ketegangan yang berkisar pada masalah pendidikan agama, khususnya agama islam maka setelah empat tahun baru diundangkan menjadi UU No.12 tahun1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Undang-undang No 12 tahun 1954 berlaku hingga tahun 1959. Sistem persekolahan secara formal pada saat itu terdiri dari jenjang pendidikan TK, rendah, menengah, &tinggi. Usaha penyesuaian yang dilakukan antara lain: Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar untuk semua SR negeri termasuk SR partikelir dan subsidi. nPenyelenggaraan Pendidikan dimulai dengan Persiapan kewajiban belajar dengan menyusun rencana 10 tahun kewajiban belajar dengan daerah uji coba Pasuruan dan Jepara. PP No.65 tahun 1951: penyerahan urusan sekolah rendah ke pemerintah propinsi kecuali SR patian. Peraturan bersama antara Mentri Pendidikan & Mentri Agama mengatur tentang pendidikan agama, Pendidikan masyarakat dan Partisipasi pendidikan swasta.
B. Perkembangan Pendidikan Indonesia Merdeka Tahun 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dianggap perlu pengkuhan Sistem Pendidikan Nasional, maka muncul Panca Wardana, yang menekankan pada nation and character building (pembangunan bangsa dan wataknya). Pada saat itu UUD 1945 berlaku lagi. Pada 1960, Panca Wardhana disempurnakan menjadi Sapta Usaha Utamadengan cakupan yang lebih luas. Sapta Usaha Tama merangkum ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh dan Pancasila. Pada Tahun 1965, lahir Kepres No.145 tahun 1965 berisi tentang tujuan pendidikan, yaitu supaya melahirkan warga negara sosialis yang bertanggung jawab terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia berjiwa Pancasila seperti dijelaskan dalam Manipol/ Usdek.
Sistem Persekolahan selama kurun waktu 1959-1965 meliputi (1) pendidikan Prasekolah (5-7th): TK; (2) SD (7-12 th): SD, MI; (3) SLTP (13-15 th): SMP, SMEP, SKKP, ST, MTs; (4) SLTA ( 16-18 th): SMA, SMEA, STM, SPG,SMOA, MA; (5) PT (19-23 th): Universitas, Institut, Sekolah Tinggi. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan meliputi (1) Sapta Usaha Tama; (2) Panca Wardhana; (3) Panitia Pembantu. Pemeliharaan Sekolah dan Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru (POMG); (4) Pendidikan Masyarakat; (5) Perguruan Tinggi;
Kurikulum Pendidikan (1). SR diubah menjadi SD (2). Kurikulum SD 1964 terdiri dari 5 kelompok bidang studi (Wardhana): W. perkembangan moral,W. Perkembangan kecerdasan, W. Perkembangan emosional/ artistik, W.Perkembangan keprigelan dan W. perkembangan jasmani (3) Kurikulum SMP 1962 (Kur. SMP gaya baru): Penghapusan jurusan, penambahan jam Krida, pelaksanaan BP. (4) Kurikulum SMA Selama demokrasi terpimpin 2 kali perub.kurikulum yaitu th 1961 dan 1964. SMA terdiri atas bagian A, bagian B, dan bagian C.
C. Perkembangan Pendidikan Nasional Indonesia Tahun 1966-1969
Undang-Undang Dasar 1945 diterapkan secara murni dan konsekuen dengan Tujuan dan Dasar Pendidikan (1) Membentuk manusia pancasilais sejati menurut penbukaan UUD 1945 (2) Dasar pendidikan Pancasila (3) Isi pendidikan: mempertinggi moral,mental, budipekerti, memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan ketrapilan, membina fisik yang kuat dan sehat. Sistem Persekolahan Masih tetap mengikuti UU No. 12/ 1954. Penyelenggaraan pendidikan bersifat sentralistik di bawah Mentri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden. Sistem Persekolahan Masih tetap mengikuti UU No. 12/ 1954. Penyelenggaraan pendidikan bersifat sentralistik di bawah Mentri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden. Sapta Usaha Utama berlaku selama pemerintahan Orde Lama (Orla) hingga lhirnya Orde Baru (Orba, 1966). Sapta Usaha Utama dioperasionalkan melalui Ketetapan MPRS (Majlis Permusyawaratan Sementara). Ketika dicanangkan PELITA (Pembangunan Lima Tahun), ketetapan MPRS tersebut terwujud dalam GBHN (GAris-garis Besar Haluan Negara). Hal ini berlangsung hingga 1989.
D. Perkembangan Pendidikan Nasional Indonesia Tahun 1969/1970-1993/1994 (Pembangunan Jangka Panjang 1)
UUD 1945 secara murni dan konsekuen masih diperlakukan. Tujuan dan Dasar Pendidikan pada saat itu adalah mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup bedasar Pancasila. Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional lahir ketika Fuad Hasan menjabat sebagai menteri. Dalam pembahasan UU No 2 Tahun 1989 itu juga timbul pro dan kontra. Yang menjadi masalah adalah tentang iman dan takwa, tetapi tidak ada pengerahan massa, karena kondisi ppolitik relative stabil.
Sistem Pendidikan dan Persekolahan meliputi (1) Sistem pendidikanterdiri dari jalur pendidikan sekolah dan pendisikan luar sekolah; (2) Sistem persekolahan terdiri dari 3 jenjang yaitu Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi. Program pembangunan pendidikan antara lain perluasan dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu pendidikan dengan pengadaan alat pendidikan, pengadaan buku pelajaran, pengadaan dan peningkatan mutu tenaga pengajar, perubahan kurikulum.
E. Perkembangan Pendidikan Nasional 1995/1996-1998/1999 (Awal Pembangunan
Jangka Panjang I)
UUD dan dasar pendidikan sistem persekolahan tidak ada perubahan dan masih mengacu pada UUD 1945 dan UU NO.2 tahun 1989. Ketetapan MPR No II/1993 tentang GBHN memberikan arah tujuan pendidikan nasional menurut UU no.2 tahun1989. Program pembangunan pendidika antara lain: perluasan kesempatan belajar; prioritas mutu pendidikan; program link and match; peningkatan penguasaan IPTEK dan pengembangan SDM menyongsong globalisasi.
F. Perkembangan Pendidikan Nasional Pasca Reformasi 1998-Sekarang
Undang- Undang Dasar yang digunakan adalah UUD 1945 yang diamandemen. Ketika Malik Fajar sebagai menteri Pendidikan Nasional, timbul inisiatif dari DPR lewat komisi VI tentang RAncangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Konsep dari DPR tersebut disandingkan dengan konsep Pemerintah yang merujuk kepada naskah akademik yang dirancang oleh Yahya Muhaimin. Naskah yang dirancang Yahya Muhaimin disahkan menjadi UU No. 25 Tahun 2000 berisi tentang Program Pembangunan Nasional (khusus bidang pendidikan).
Inisiatif DPR muncul sejak 27 Mei 2002, tetapi Presiden baru pada bulan Februari 2003 mulai menunjuk Mendiknas mewakili Pemerintah untuk membahas RUU Sisdiknas bersama DPR. Pembahasan RUU Sisdiknas ini kembali menimbulkan pro dan kontra karena ditemukan banyak kelemahan, tetapi juga terbelokkan pada masalah agama, hingga terjadi pengerahan massa. Bagaimanapun, akhirnya RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU Sisdiknas dan diratifikasi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003 sebagai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara umum, program pembangunan pendidikan atau agenda pendidikan nasional mencakup: (1) Pengelolaan pendidikan (manajemen); (2) Isi pendidikan (substansi) dan (3) Paradigma baru pendidikan. Penuntasan program pemerataan pendidikan melaui (1) Wajib Belajar Dikdas 9 tahun dan (2) Persiapan Wajar 12 tahun . Peningkatan mutu pendidikan melaui (1) Sarana prasarana; (2) Guru; (3) Kurikulum; (4) Akreditasi, evaluasi, supervise.
DAFTAR PUSTAKA
- Kusdaryanti ,Wiwik dan Trimo. 2009. Landasan Kependidikan. Semarang: IKIP Press.
hal 76-94
- Redja Mudyahardjo. 2001. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
hal 369-400
- Tilaar, H. A. R. 2000. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. hal 2-25
No comments:
Post a Comment