PEMILU 1955 EKSPERIMEN DEMOKRASI PARLEMENTER

DHEVA EKA PUTRA 

 

Sistem Kepartaian di Indonesia

Giovanni Sartori (1976), dalam bukunya Parties and Party System : A Frame Work for Analysis, mengajukan tesis, sistem kepartaian sejajar dengan perkembangan masyarakat dari tradisional ke modern. Dua kendala utama dijadikan acuan yang dapat menggerakkan evolusi sistem kepartaian itu, yakni kuatnya peran ideologi dan heterogenitas kelompok masyarakat. Secara alamiah masyarakat akan bergerak dalam dimensi linier dari sistem kepartaian, automized, polarized plurarism, moderate plurarism, two party, predominant party, hegemonic party, akhirnya single party. Sementara Mouris Duverger, membagi dalam bentuk numeric, seperti sistem multipartai, sistem dwipartai, dan sistem partai tunggal [1].

Pendapat Sartori dan Duverger kiranya dapat dipakai untuk menjelaskan evolusi kepartaian Indonesia sejak munculnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945. Dalam Maklumat disebutkan :

Berhubung Dengan Usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat Kepada , Supaya Diberikan Kesempatan Kepada Rakyat Seluas-Luasnya Untuk Mendirikan Partai-Partai Politik, Dengan Restriksi Bahwa Partai-Partai Politik Itu Hendaknya Memperkuat Perjuangan Kita Mempertahankan Kemerdekaan Dan Menjamin Keamanan Masyarakat, Pemerintah Menegaskan Pendiriannya Yang Telah Diambil Beberapa Waktu Yang Lalu, Bahwa: Pemerintah Menyukai Timbulnya Partai-Partai Politik Karena Dengan Adanya Partai-Partai Itulah Dapat Dipimpin Ke Jalan Yang Teratur Segala Aliran Paham Yang Ada Dalam Masyarakat. Pemerintah Berharap Supaya Partai-Partai Politik Itu Telah Tersusun, Sebelum Dilangsungkannya Pemilihan Anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat Pada Bulan Januari 1946.

Sesudah keluar Maklumat itu, secara resmi berdirilah beberapa partai – partai politik yang secara garis besarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga basis ideologi :

-          Berbasis Ideologi Keagamaan

-          Berbasis Ideologi Kebangsaan

-          Berbasis Ideologi Marxis-Sosialis dan Komunisme-Leninisme (Pranarka, 1985 : 100 – 128)[1]

Latar Belakang Pemilihan Umum 1955

Pemilu merupakan salah satu sarana untuk melaksanakan demokrasi guna mengikutsertakan rakyat dalam kehidupan bernegara, belum dapat dilaksanakan di tahun-tahun pertama kemerdekaan sekalipun ide tentang itu sudah muncul. Selama masa Presiden Soekarno (1945-1965), yang melewati beberapa era seperti Revolusi fisik, Demokrasi Parlementer, dan Demokrasi Terpimpin, hanya sekali terjadi Pemilu, yaitu Pemilu 1955. Pemilu ini terjadi pada masa pemerintahan Perdana Menteri Buhanuddin Harahap dari Masyumi (29 Juli 1955 – 2 Maret 1956). Akan tetapai peraturan yang dijadikan landasan dalam pemilihan umum 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 yang telah disusun pada masa pemerintahan Perdana Menteri Wilopo dari PNI (30 Maret 1952 - 2 Juli 1953).[3]

Adapun latar belakangnya diselengarakannya Pemilu 1955:

-          Revolusi fisik/perang kemerdekaan, menuntut semua potensi bangsa untuk memfokuskan diri pada usaha mempertahankan kemerdekaan.

-          Pertikaian Internal, baik dalam lembaga politik maupun pemerintah cukup menguras energi dan perhatian.

-          Belum adanya UU pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu ( UU pemilu baru disahkan pada tanggal 4 april 1953 yang dirancang dan disahkan  oleh kabinet Wilopo)

Selain itu adanya dorongan oleh kesadaran untuk menciptakan demokrasi yang sejati, masyarakat menuntut diadakan Pemilu. Pesiapan Pemilu dirintis oleh kabinet Ali Sastroamijoyo I. Pada tanggal 31 Juli 1954, Panitia Pemilihan Umum Pusat dibentuk. Panitia ini diketuai oleh Hadikusumo dari PNI. Pada tanggal 16 April 1955, Hadikusumo mengumumkan bahwa pemilihan umum untuk parlemen akan diadakan pada tanggal 29 September 1955. Pengumuman dari Hadikusumo sebagai ketua panitia pemilihan umum pusat mendorong partai untuk meningkatkan kampanyenya. Mereka berkampanye sampai pelosok desa. Setiap desa dan kota dipenuhi oleh tanda gambar peserta pemilu yang bersaing. Masing-masing partai beruasaha untuk mendapatkan suara yang terbanyak.[4]

Tujuan Pemilihan Umum 1955

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan  untuk memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara). Adapun sistem Pemilu yang digunakan dalam Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Dengan sistem ini, wilayah negara RI dibagi dalam 16 daerah pemilihan (dimana Irian Barat dimasukkan sebagai daerah pemilihan ke-16, padahal Irian Barat masih dikuasai oleh Belanda, sehingga Pemilu tidak dapat dilangsungkan didaerah tersebut).

Dalam sistem perwakilan proporsional setiap daerah pemilihan mendapat sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum enam kursi di Konstituante dan tiga di Parlemen. Di setiap daerah pemilihan, kursi diberikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh, sisa suara bisa digabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun digabungkan untuk satu partai ditingkat nasional.

Adapun Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD. Pemilu DPRD yang dilaksanakan secara terpisah antara Indonesia Bagian Barat dan Indonesia Bagian Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus. Konstituen pemilih bisa dengan cermat menyimak materi kampanye dan lebih bisa menilai kualitas calon yang diusung oleh partai peserta pemilu. Artinya konstituen pemilih memiliki pertimbangan yang lebih rasional sebelum memilih, tidak sekedar memilih hanya karena kedekatan emosional. Pemilu diselenggarakan secara sederhana karenanya tidak menyerap biaya negara terlalu besar.[5]

Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955

Pendaftaran pemilih dalam Pemilu 1955 mulai dilaksanakan sejak bulan Mei 1954 dan baru selesai pada November. Tercatat ada 43.104.464 warga yang memenuhi syarat masuk bilik suara. Dari jumlah itu, sebanyak 87,65% atau 37.875.299 yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu. Pada Pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan sistem proporsional yang tidak murni. Proposionalitas penduduk dengan kuota 1; 300.000. Tidak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri dalam Pemilu yang pertama ini.

Keseluruhan peserta Pemilu pada saat itu mencapai 172 tanda gambar. Pada Pemilu ini, anggota TNI-APRI, juga menggunakan hak pilihnya berdasarkan peraturan yang berlaku ketika itu. Pada pelaksanaan Pemilu pertama, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dengan perbandingan setiap 300.000 penduduk diwakili seorang wakil. Pemilu pertama ini diikuti oleh banyak partai politik karena pada saat itu NKRI menganut kabinet multi partai sehingga DPR hasil Pemilu terbagi ke dalam beberapa fraksi. Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

-          Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.

-          Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

-          Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD. Pemilu DPRD dilaksanakan dalam dua tahap, Juni 1957 pemilu untuk Indonesia wilayah Barat, dan Juli 1957 untuk pemilu Indonesia wilayah Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus.

-          Meskipun Kabinet Ali Jatuh, pemilu terlaksana sesuai dengan rencana semasa kabinet Burhanudin Harahap. Pemilu yang pertama dilaksanakan pada tahun 1955. Sekitar 39 Juta rakyat Indonesia datang ke bilik suara untuk memberikan suaranya. Pemilu saat itu berjalan dengan tertib, disiplin serta tanpa politik uang dan tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, banyak pakar politik yang menilai bahwa pemilu tahun 1955 sebagai pemilu paling demokratis yang terlaksana di Indonesia sampai sekarang.

-          Menurut George McTurnan Kahin, Pemilu tahun 1955 tersebut begitu penting sebab dengan itu kekuatan partai-partai politik terukur lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan lebih bermutu sebagai lembaga perwakilan. Sebelum Pemilu, parlemen selalu menjadi sasaran kekecewaan, terutama dari kelompok militer yang merasa kepentingannya selalu dicampuri. Selain itu, masyarakat luas juga memiliki harapan akan suksesnya Pemilu karena kabinet berulang-kali jatuh-bangun; wewenang pemerintah yang selalu mendapat rintangan dari tentara; korupsi; nepotisme dan pemerintah yang terkesan lumpuh di dalam menghadapi berbagai persoalan. Karena belum ada lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mapan, pengorganisasianpemungutan suara menjadi tanggungjawab pemerintah dan wakil-wakil partai politik. Organisasi itu terdapat pada setiap jenjang pemerintahan, mulai dari pusat sampai ke tingkat desa.  Partai-partai berjuang untuk merebut simpati rakyat dengan berbagai jalan, salah satunya mengembangkan cara kampanye simpatik dengan mengunjungi rumah penduduk satu per satu. Penggalangan massa ini dinilai efektif untuk meyakinkan calon pemilih yang masih ragu-ragu untuk menentukan pilihannya.

-          Penyelenggaraan Pemilu tahun 1955 menelan biaya Rp 479.891.729. Angka itu dikeluarkan untuk membiayai perlengkapan teknis pemilihan seperti pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara Pemilu. Menurut Herbert Feith dana Pemilu itu sebenarnya terlampau mahal. Salah satu faktor yang mendongkrak kenaikan biaya adalah kelambanan unit-unit kerja panitia Pemilu yang pada akhirnya menambah beban biaya.[6]

Hasil Pemilihan Umum 1955

Hasil Pemilu Tahap I (29 september 1955)

Pada tanggal 29 September 1955 lebih dari 39 juta rakyat Indonesia memberikan suararanya dikotak-kotak suara. Hasil pemilihan Umum I yang diikuti 172 kontestan Pemilu 1955, hanya 28 kontestan (tiga diantaranya perseorangan) yang berhasil memperoleh kursi. Empat partai besar secara berturut-turut memenangkan kursi: Partai Nasional Indonesia (57 kursi / 22,3%), Masyumi (57 kursi / 20,9%), Nahdlatul Ulama (45 kursi / 18,4%), dan Partai Komunis Indonesia (39 kursi / 15,4%). Keseluruhan kursi yang diperoleh adalah sebesar 257 kursi. Tiga kursi sisa diberikan pada wakil Irian Barat yang keanggotaannya diangkat Presiden. Selain itu diangkat juga 6 anggota parlemen mewakili Tonghoa dan 6 lagi mewakili Eropa. Dengan demikian keseluruhan anggota DPR hasil Pemilu 1955 adalah 272 orang.

Hasil Pemilu Tahap II

Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR.

Kelebihan dan Kelemahan dari Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955

Kelebihan Pelaksanaan Pemilu 1955

Pemilu 1955 sekalipun merupakan yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia ternyata mempunyai beberapa catatan positif, antara lain :

-          Tingkat partisipasi rakyat sangat besar ( + 90 % dari semua warga punya hak pilih). Lebih dari 39 juta orang memberikan suara, mewakili 91,5 persen dari para pemilih terdaftar.

-          Prosentase suara yang sah cukup signifikan ( + 80 % dari suara yang masuk) padahal + 70 % penduduk Indonesia masih buta huruf.

-          Pelaksanaannya berjalan secara aman, tertib dan disiplin serta jauh dari unsur kecurangan dan kekerasan.

Kelemahan Pelaksanaan Pemilu 1955

-          Krisis ketatanegaraan yang mendorong lahirnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pemilu 1955 bahkan berujung pada krisis ketatanegaraan yang mendorong lahirnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sebagai akibat dari kegagalan Dewan Konstituante dalam menghasilkan konstitusi baru.

-          Tidak ada parpol yang memperoleh suara mayoritas mutlak. Tidak ada parpol yang memperoleh suara mayoritas mutlak, sehingga tujuan Pemilu yang semula dimaksudkan untuk menghasilkan parlemen yang representatif, stabilitas pemerintahan dan mampu menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950 tidak berhasil. Selain itu, tidak adanya pemenang mayoritas juga menimbulkan masalah lain, dimana kekuasaan terbagi-bagi ke dalam berbagai aliran politik yang akhirnya mengakibatkan sistem pemerintahan saat itu menjadi tidak stabil.

-          Kekecewaan diantara Partai Politik Jumlah partai lebih bertambah banyak dari pada berkurang, dengan dua puluh delapan partai mendapat kursi, padahal sebelumnya hanya dua puluh partai yang mendapat kursi. Beberapa pemimpin Masyumi merasa bahwa kemajuan Islam menuju kekuasaan nasional kini terhalang dan bahwa perhatian mereka seharusnya dialihkan untuk mengintensifkan Islam ditingkat rakyat jelata.[7]

Kesimpulan

            Dari Hasil Pemilu 1955 Dapat Dikatakan Bahwa Partai Yang Berorientasi Kebangsaan (PNI) Menjadi Pemenang Dan Mengalahkan Partai Berideologi Keagamaan (Masyumi-NU) Dan Partai Berideologi Marxisme-Leninisme (PKI). Namun Pemilu 1955 Tidak Dilanjutkan Sesuai Jadwal Pada Lima Tahun Berikutnya, 1960. Hal Ini Dikarenakan Pada 5 Juli 1959, Dikeluarkan Dekret Presiden Yang Membubarkan Konstituante Dan Pernyataan Kembali Ke UUD 1945.

Kemudian Pada 4 Juni 1960, Soekarno Membubarkan DPR Hasil Pemilu 1955, Setelah Sebelumnya Dewan Legislatif Itu Menolak RAPBN Yang Diajukan Pemerintah. Presiden Soekarno Secara Sepihak Melalui Dekret 5 Juli 1959 Membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) Dan MPR Sementara (MPRS) Yang Semua Anggotanya Diangkat Presiden.[8]

DAFTAR PUSTAKA

[1] Puspoyo, Wijanarko. 2012. Dari Soekarno Hingga Yudhoyono, Pemilu Indonesia 1955 – 2009. Solo : PT Era Adicitra Intermedia, Halaman : 9

[2] Pranarka, A.M.W. 1985. Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta : CSIS, Halaman : 100 - 128

[3] Suwarno, Sejarah Politik Indonesia Modern (Yogyakarta:Ombak, 2012), Halaman : 97

[4] Syafiie, Inu Kencana, Azhari, SSTP, Sistem Politik Indonesia. (Refika Aditama : Bandung) Halaman : 73

[5] Feith, Herbert, Pemilihan Umum 1955 di Jakarta (Jakarta:Gramedia,1999) Halaman : 6

[6] Siregar, Insan Fahmi, Partai Masyumi dalam Dinamika Demokrasi di Indonesia (Semarang:Widyakarya, 2012), Halaman : 25

[7] Marwati Djoened Poesponegoro, Sejarah Nasional Indonesia VI (Jakarta:Balai Pustaka, 2010), Halaman : 317

[8] Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 1998), Halaman : 377

No comments:

Post a Comment