UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN INDONESIA


Anisa Mutiara Priyadi/PIS

1.      Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik sudah semakin Jelas, pada 1 Maret 1945 kemudian Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang bernama Dokuritsu Junbi Chosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia Merdeka. Anggota dari BUPKI terdiri atas 60 orang tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang bangsa Jepang (mereka tidak mempunyai hak suara) diketuai oleh KRT Radjiman Widyodiningrat dan wakil ketua R. Surono dan seorang lagi orang Jepang.
BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang membicarakan dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka yang kemudian dikenal dengan Pancasila. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar Negara diantaranya :
·         Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh Yamin mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia Merdeka di antaranya :
a.       Peri kebangsaan
b.      Peri kemanusiaan
c.       Peri kehutanan
d.      Peri kerakyatan
e.       Kesejahteraan Rakyat
·         Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu :
a.       Persatuan
b.      Kekeluargaan
c.       Mufakat dan Demokrasi
d.      Musyawarah
e.       Keadilan sosial
·         Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia Merdeka yang diberi nama Pancasila, yaitu :
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c.       Mufakat atau Demokrasi
d.      Kesejahteraan Sosial
e.       Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah persidangan pertama itu selesai, BPUPKI menunda persidangan hingga bulan Juli 1945. Namun pada tanggal 22 Juni 1945, Sembilan orang anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakkar, Wachid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk panitia Sembilan atau panitia kecil. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan Indonesia Merdeka. Dokumen ini lebih dikenal dengan nama Piagam Djakarta yang isinya sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
2.      Kemanusian yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Tarauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga orang tokoh bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon/Dalat untuk memenuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Marsekal Tarauchi guna menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuk PPKI dan wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas jajahan Belanda.
2.      Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Landasan dasar nasional Landasan ini tercermin di dalam Pembukaan UUD 1945, sekaligus merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Adapun pokok-pokok isi Pembukaan UUD 1945 adalah :
a.       Bahwa Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b.      Dan perjuangan kemerdekaan itu telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
d.      Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia di dalam suatu Undang-Undang Dasar negara yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
1.      Ketuhanan  Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Landasan dasar Internasional Untuk memperkuat kedudukan negara Indonesia merdeka dan sebagai bukti-bukti internasional tentang hak-hak dari segala bangsa-bangsa yang ada di muka bumi ini, maka dapat kita teliti deklarasi-deklarasi dunia maupun piagam-piagam bersejarah seperti :
1.      Piagam Atlantik, 14 Agustus 1941 yang ditandatangani  oleh Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston Churchiil (Perdana Menteri Inggris). Isi pokok dari piagam itu adalah :
a.       Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli.
b.      Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk pemerintahannya sendiri.
c.       Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan bebas dari kemiskinan.
2.      Piagam San Fransisco, merupakan Piagam PBB yang diresmikan dan ditandatangani oleh 50 negara sebagai negara yang pertama menjadi anggotanya.
Berdasarkan kedua piagam itu, maka bangsa Indonesia berhak menentukan nasib sendiri, berhak hidup bebas dari kemiskinan serta rasa takut. Maka berdasarkan piagam tersebut pula, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA :
Badrika, I Wayan.2006.Sejarah Untuk SMA Kelas XI Program Ilmu Alam.Jakarta : Penerbit Erlangga.

No comments:

Post a Comment