DHEVA EKA PUTRA / PIS
PEMILU 1977 : GOLONGAN KARYA PARTAI HEGEMONIK
Pemilu kedua dalam era Orde baru dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977, dengan payung hukum Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilu telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975. Meskipun demikian tidak ada perubahan yang berarti dalam setiap perubahan. Yang menjadi pemilih adalah warganegara yang telah berusia 17 tahun dan atau yang sudah menikah. Prosedur pendaftaran adalah sistem stelsel pasif, yaitu pemerintah mempunyai kewajiban mendaftar semua warga negara yang memiliki hak pilih.
Jumlah Penduduk Indonesia pada Pemilihan Umum tahun 1977 berkisar 114.890.347 dengan pemilih yang terdaftar pada waktu itu 68.871.092. Setelah dilakukan politik fusi partai, pada Pemilihan Umum Tahun 1977. Jumlah peserta pemilu hanya tiga, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Sistem Pemilu yang dipakai adalah melanjutkan sistem proporsional. Pada sistem ini peserta pemilu mendapatkan alokasi kursi berdasarkan proporsi suara yang diperolehnya. Dalam menentukan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan, tidak semata-mata didasarkan pada jumlah penduduk, namun juga didasarkan pada wilayah administratif yang dijadikan daerah pemilihan. Propinsi adalah daerah administratif yang dijadikan daerah pemilihan. cara pengalokasiannya adalah sebagai berikut. Pertama, jumlah wakil dari setiap daerah pemilihan untuk DPR sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kabupaten/kota yang ada dalam daerah pemilihan yang bersangkutan. Kedua, bagi daerah yang memiliki kelebihan penduduk kelipatan 400 ribu (pemilu 1971-1982) maka daerah tersebut mendapat tambahan kursi sesuai dengan kelipatannya.
Struktur pemilihan yang digunakan adalah sistem daftar tertutup. para pemilih hanya memilih salah satu partai yang tersedia, bukan memilih kandidat. Seseorang untuk dapat lolos menjadi kandidat melalui proses yang ketat dimana pemerintah ikut terlibat didalamnya. Mekanisme yang dipakai adalah calon anggota DPR harus lolos penelitian khusus (litsus) untuk mengetahui prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Mekanisme ini lebih dimaksudkan untuk memastikan bahwa para calon adalah loyalis Orde Baru daripada untuk memperoleh kandidat yang berkualitas. Oleh partai peserta pemilu, calon anggota DPR yang lolos litsus kemudian disusun dalam daftar dengan nomor urut. Penentuan terpilih adalah mereka yang menempati nomor urut atas.
Pemilihan Umum Tahun 1977, kontestan pemilu dari sepuluh partai pada Pemilu 1971 dilebur jadi tiga partai melalui fusi tahun 1973. Partai-partai Islam dilebur menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan partai-partai nasionalis dan Kristen dilebur dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Formasi kepartaian ini terus dipertahankan hingga di pemilu-pemilu berikutnya.
Terkait dengan hasil pemilu, posisi Golkar pada mayoritas tunggal terus berlanjut. Golkar menjadi partai hegomonik, sementara PPP dan PDI terus menerus menempati secara berurutan peringkat dua dan tiga. PPP dan PDI terus menerus menjadi partai kelas dua.
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
18.743.491
|
29,29
|
99
| |
Golongan Karya (Golkar)
|
39.750.096
|
62,11
|
232
|
5.504.751
|
8,60
|
29
| |
Total suara
|
63.998.338
|
100%
|
360
|
Kesimpulan :
Dalam Pemilu Yang Diselenggarakan Pada 2 Mei 1977, Golkar Mengalami Penurunan 0,69%, PDI menurun 1,48% dan PPP Naik 2,17% disbanding hasil pemilu 1971. Namun, Meskipun Pemilu 1977 dimenangkan Golkar, tetapi terdapat suatu keistimewaan bagi PPP dapat mengalahkan Golkar di Daerah Istimewa Aceh dan DKI Jakarta.
DAFTAR PUSTAKA
Puspoyo, Wijanarko. 2012. Dari Soekarno Hingga Yudhoyono, Pemilu Indonesia 1955 – 2009. Solo : PT Era Adicitra Intermedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_1977 (Diakses Pada 18 September 2013)
Pemilu 1977 dan Tanggapan Jilid I dan II. Jakarta: CSIS, 1981
No comments:
Post a Comment