Periode demoraksi terpimpin

Ojak Pasu Parulian Simamora/ SI5

a.     Kembali ke undang-undang dasar 1945
Menurut Undang Udang dasar (UUDS) 1950,Ir soekarno adalah prsiden/kepala negara Konstitusional. Akan tetapi ia menganggap dirinya juga pemimpin rakyat dan dia tak mau hanya dijadikan simbol belaka serta dia mengatakan bahwa dia bukan presiden ala amerika atau ala perancis tetapi menjadi presiden indonesia yang murni dan pemimpin yang memimpin rakyat.
Dengan demikian Pribadi sukarno pada dirinya sendiri berkembang menjadi sebuah kekuatan politik yang setingkat dengan partai-partai dan merupakan faktor yang menentukan dalam kehidupan politik indonesia sejak akhir tahun 50-an.
Pada tanggal 10 november 1956 konstituante mulai bersidang dengan pidato pembukaan dari presiden untuk menyusun dan menetapkan UUD republik indonesia tanpa adanya pembatasan masa kerja, ketika itu situasi dalam negri goncang, daerah-daerah mulai bergolak dan mulai tahun 1956 berdirilah dewan banteng, dewan gajah, dewan garuda, dewan manguni, dewan lambung mangkurat dan kemudian menjadi pemerintahan revolusioner republik indonesia dan perjuangan rakyat sementara (PPRI/Permesta) dan akhirnya menjadi republik persatuan indonesia (RPI).
Ketidaksabaran rakyat semakin meningkat dan keinginan untukk diambilnya tindakan drastis guna mengatasi kemacetan nasionalyang semakin memuncak. Pada tanggal 22 april 1959 presiden sukarno berpidato lagi di muka sidang konstituante dan atas nama pemerintah menganjurkan agar supaya dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin, konstituante menetapkan saja UUD 1945, menjadi UUD negara republik indonesia yang tetap.
b. kekuatan-kekuatan politik dalam konstelasi demokrasi terpimpin
pada umumnya partai politik (parpol) dan organisasi massa (orma) mendukung dekrit presiden 5 juli 1959 maupun penpres No.7 tahun 1959 yang mengatur tentang dapat atau tidaknya suatu parpol diakui eksistensinya dalam negara Repuplik Indonesia. Sehubungan dengan penpres No.7 tahun 1959 itu, maka masyumi dan PSI terkena dan kemudian dibubarkan
pada pertengahan tahun 1960 telah sselesai disusun lembaga tertinggi negara baik yang disebutkan dalam UUD maupun tidak, misalnya DPA< DPR_GR,  MPR(S), Depernas, Front nasional, dll. Semua keanggotaan lembaga-lembaga tersebut disusun dengan komposisi gotong-royong yang menurut bung karno adalah merupakan adalah pengejawantahan dari demokrasi terpimpin. Akan tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak banyak berbuat berhubungan ddengan pembatasan tugas yang diberikan oleh presiden sukarno . mereka menetapkan apa yang diajukan dan diinginkan olehpresiden/kepala pemerintahan.
Adapun PKI sudah sejak semula mendukung konsepsi presiden dengan perhitungan bahwa dengan mendukung konsepsi tersebut PKI akan dapat menuju ke realisasi Nasakom ( nasakomisasi, kabinet gotongroyong dll). Dengan menggarapnya secara sistimatis,ditimbulkan keyakinan pada diri presiden sukarno, bahwa tanpa PKI, ia akan menjadi lemah terhadap TNI. Konspirasi Nasakom  (Nasional-agama-komunis) pada hakkatnya yang berarti mengikutsertkan dan memasukkan komunisme kedalam pelaksanaan pancasila.padahal komunisme didasarkan atas dialektis-materialisme, jadi anti ketuhan, lagi pula komunisme menganung perjuangan klas,yang asing bagi pancasila.
Landasan dari semua gerakan PKI adalah manipol yang menyatakan, bahwa rakyat Indonesia sedang menyelesaikan revolusinya yang berarti revolusi indonesia belum selesai. Adanya saran RRC kepada presiden sukarno agar dibentuk angkatan laut ke-5 disamping Angkatan Darat, angkatan laut, angkatan udara dan polisi dengan tujuan memberikan kekuatan  bersenjata kepada PKI yang terdiri dari sukarelawan dwikora yang sudah dikerahkan, juga menemui kegagalan. Pada akhirnya PKI melakukan kampanye untuk pembentukan kabinet  Nasakom yang baru mencapai hasil sedikit dengan masuknya pemimpin –pemimpin utama PKI sebagai menteri-menteri tanpa portofolio.
C. keadaan  selama Demokrasi Tepimpin
Sejak periode 1960/1961 keadaan neraca perdagangan indonesia belum menampakkan suatu kemajuan, malahan telah menunjukkan perkembangan yang lebih buruk. Indeks biaya hidup menunjukkan perkembangan yang makin menaik : dari tahun 1961 mengalami kenaikan 70% pada tahun 1962 dalam waktu 3 bulan atau kenaikan 225% bila dibandingkan dengan angka indeks 1960.
Peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka ekspor drive, misalnya sistim bukti ekspor atau BE,SIVA dan peraturan lainnya mengalami kegagalan.pada tanggal 28 maret 1963 presiden telah mengumumkan berlakunya deklarasi ekonomi (Dekon). Dengan adanya deklarasi ekonomi tersebut maka pemerintah yang memegang peranan pemimpin dalam bidang ekonomi. Peraturan pelaksanaan dekon tanggal 26 mei 1963 ternyata telah menimbulkan kesulitan,karena tidak sesuai dengan dekon itu sendiri.
Mengenai strategi dasar ekonomi yang ditempuh pemerintah pada waktu itu,pada tahap pertama berusaha menciptakan susunan ekonomi yang bersigfat demokratis serta bersih dari sisa-sisa imperialisme dan feodalisme. Tahap pertama sebenanya merupakan persiapan menuju pada ala masyarakat sosialis indonesia, dimana setiap orang akan dijamin hidupnya secara layak.
DPR tidak berfungsi , sehingga pernah pada awal tahun 1965 mengesahkan 50 UU, termasuk manggaran belanja negara. Deferred payment, proyek mecusuar cetak uang kertas tanpa batas , inflasi 600% merupakan ciri-ciri ekonomi terpimpin.
D. politik luar negri selama demokrasi tepimpin
Politik luar negri poros-porsan bertentangan dengan prinsip politik bebas dan aktif. Adanya konfrontasi dengan malaysia tidak membawa keuntungan bagi indonesia dan hubungan internasional, sehingga indonesia makin diasingkan dari pergaulan internasional. Pada waktu itu PKI telah berhasil membelokkan politik luar negri indonesia keaah blok komunis, sehingga tercipta jakarta-Peking. Karena itu kita makin terikat pada RRC.
Dalam bidang sosial budaya kelihata kegigihan PKI mempengaruhi sosial-budaya dengan ciri-ciri budaya asing komunis. Buku-buku, majalah-majalah, serta film-film yang berbau barat dikatak merusak jiwa masyarakat dan dilarang. Hubungan diplomatik dengan kerajaan belanda sejak tanggal 17 agstus 1960 diputuskan secara sepihak oleh indonesia. Hal ini terjadi setelah perjuangan diplomasi dengan belanda mengenai masalah Irian Barat mengalami kegagalan.
E. pembebasan irian jaya
Salah satu program kabinet kerja ialah pembebasan irian jaya yang telah lama merupakan masalah nasional. Persetujuan konfrensi meja bundar (KMB), pasal 1 mengenai "penyerahan" kedaulatan atas indonesia berbunyi  : kerjaan belanda menyerahkan kedaulatan sepenuhnya atas Indonesia pada republic Indonesia serikat dengan tidak bersyarat dan tidak dapat dicabut dank arena itu mengakui republic Indonesia serikat Negara yang berdaulat. Akan tetapi KMB tidak berhasil menyelesaikan salah satu masalah, yaitu pernyerahan kekuasaan oleh belanda atas irian jaya kepda Indonesia. Oleh karena itu untuk masalah terebut kemudian tercapai suatu kompromi, yakni bahwa dalam waktu 1 tahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada republic Indonesia serikat, masalah status irian jaya akan diselesaikan dengan jalan perundiangan antara republic Indonesia serikat dengan kerajaan belanda
F. konfrontasi terhadap Malaysia dan keluar dari PBB
Dalam periode ini Indonesia menentang pembentukian Malaysia karena sebagai akibat pengaruh PKI presiden sukarno menganggap bahwa Malaysia  proyek neo-kolonialisme inggris yang membahayakan revolusi Indonesia yang belum selesai. Karena itu Malaysia harus dicegah berdirinya dan setelah tetap dipaksakan berdirinya, harus dihancurkan
Untuk melaksanakan niat itu dilancarkan konfontasi bersenjata yang diklakukan oleh sukarelawan yang sebagian diambil dari ABRI dan masyarakat luas. Berlandaskan dwi komando rakyat (Dwikora) yakni :
1.perhebat ketahanan revolusi Indonesia
2.bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, singapura, sabah, serawak, brunai, untuk membubarkan Negara boneka Malaysia.
G. gerakan 30 september / PKI
Momentum yang diperoleh PKI selama jaman demokrasi terpimpin mencapai klimaksnya pada pertengahan tahun 1965. Dalam suatu aliansi presiden sukarno mereka telah membagi kekuatan politik di indonesia atas kawan dan lawan, yang kawan di rangkul dan yang lawan di singkirkan. Yang masih ragu ragu digarap menjadi kawan.
Sesuai dengan doktrinnya, setiap partai komunis, dimanapun di dunia, bertujuan untuk merebut kekuasaan Negara dan menyingkirkan kekuatan kekuatan politik lainnya dalam rangka menegakkan diktatur proletar dan dilaksanakan oleh partai. Usaha merebut kekuasaan Negara selalu di lakukan dengan kekerasan, dengan kudeta atau dengan menggunakan kekuatan tentara komunis seperti di eropa timur maupu di cina dan asia timur. Di Indonesia PKI telah merebut kekuasaan Negara dengan pemberontakan madiun yang dimulai pada tanggal 18 september 1948.
Pada tanggal 1 oktober sebelum subuh, gerakan 30 september (G 30 S PKI) beraksi. Letnan jenderal A.Yani, Menteri Panglima TNI-AD, seorang pahlawan gerilya yang terkenal dalam perang kemerdekaan dan panglima operasi yang dalam waktu beberapa hari berhasil menduduki daerah pusat daerah PRRI di sumatera barat, ditembak mati dirumahnya oleh geromolan penculik G 30 S/PKI dan kemudian dibawa kelubang buaya tempat pembunuhan yang sudah mereka sediakan dan berikut adalah daftar korban  PKI
Korban
Keenam pejabat tinggi yang dibunuh tersebut adalah:
Letjen TNI Ahmad Yani (Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)
Mayjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang Administrasi)
Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Perencanaan dan Pembinaan)
Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)
Brigjen TNI Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)
Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat)Jenderal TNI Abdul Harris Nasution yang menjadi sasaran utama, selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan beliau, Lettu CZI Pierre Andreas Tendean tewas dalam usaha pembunuhan tersebut.Selain itu beberapa orang lainnya juga turut menjadi korban:
Bripka Karel Satsuit Tubun (Pengawal kediaman resmi Wakil Perdana Menteri II dr.J. Leimena)Kolonel Katamso Darmokusumo (Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta)
Letkol Sugiyono Mangunwiyoto (Kepala Staf Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta)
Para korban tersebut kemudian dibuang ke suatu lokasi di Pondok Gede, Jakarta yang dikenal sebagai Lubang Buaya. Mayat mereka ditemukan pada 3 Oktober.
Daftar pustaka
Kartodirjo surtono,et.al,1975 "sejarah nasional  Indonesia VI".jakarta :departemen pendidikan dan kebudayaan Indonesia

Sejarah Penyerahan Riau ke Indonesia

Habib sugiarto / SI5

Kerajaan Siak Sri Indrapura didirikan pada tahun 1723 M oleh Raja Kecik yang bergelar Sultan Abdul Jalil Rahmat Syah putera Raja Johor (Sultan Mahmud Syah) dengan istrinya Encik Pong, dengan pusat kerajaan berada di Buantan. Konon nama Siak berasal dari nama sejenis tumbuh-tumbuhan yaitu siak-siak yang banyak terdapat di situ.
Sungai Siak yang mengalir di kota Siak Sri Indrapura dilihat dari jembatan Tengku Agung Sulthanah Latifa,Kerajaan Siak Sri Indrapura, Warisan Emas Untuk Indonesia,Sebelum kerajaan Siak berdiri, daerah Siak berada dibawah kekuasaan Johor. Yang memerintah dan mengawasi daerah ini adalah raja yang ditunjuk dan di angkat oleh Sultan Johor. Namun hampir 100 tahun daerah ini tidak ada yang memerintah. Daerah ini diawasi oleh Syahbandar yang ditunjuk untuk memungut cukai hasil hutan dan hasil laut.
Pada awal tahun 1699 Sultan Kerajaan Johor bergelar Sultan Mahmud Syah II mangkat dibunuh Magat Sri Rama, istrinya yang bernama Encik Pong pada waktu itu sedang hamil dilarikan ke Singapura, terus ke Jambi. Dalam perjalanan itu lahirlah Raja Kecik dan kemudian dibesarkan di Kerajaan Pagaruyung Minangkabau. Sementara itu pucuk pimpinan Kerajaan Johor diduduki oleh Datuk Bendahara tun Habib yang bergelar Sultan Abdul Jalil Riayat Syah.
Setelah Raja Kecik dewasa, pada tahun 1717 Raja Kecik berhasil merebut tahta Johor. Tetapi tahun 1722 Kerajaan Johor tersebut direbut kembali oleh Tengku Sulaiman ipar Raja Kecik yang merupakan putera Sultan Abdul Jalil Riayat Syah.Dalam merebut Kerajaan Johor ini, Tengku Sulaiman dibantu oleh beberapa bangsawan Bugis. Terjadilah perang saudara yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada kedua belah pihak, maka akhirnya masing-masing pihak mengundurkan diri. Pihak Johor mengundurkan diri ke Pahang, dan Raja Kecik mengundurkan diri ke Bintan dan seterusnya mendirikan negeri baru di pinggir Sungai Buantan (anak Sungai Siak). Demikianlah awal berdirinya kerajaan Siak di Buantan.
Namun, pusat Kerajaan Siak tidak menetap di Buantan. Pusat kerajaan kemudian selalu berpindah-pindah dari kota Buantan pindah ke Mempura, pindah kemudian ke Senapelan Pekanbaru dan kembali lagi ke Mempura. Semasa pemerintahan Sultan Ismail dengan Sultan Assyaidis Syarif Ismail Jalil Jalaluddin (1827-1864) pusat Kerajaan Siak dipindahkan ke kota Siak Sri Indrapura dan akhirnya menetap disana sampai akhirnya masa pemerintahan Sultan Siak terakhir.
Kerajaan Siak Sri Indrapura, Warisan Emas Untuk IndonesiaPada masa Sultan ke-11 yaitu Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang memerintah pada tahun 1889-1908, dibangunlah istana yang megah terletak di kota Siak dan istana ini diberi nama Istana Asseraiyah Hasyimiah yang dibangun pada tahun 1889. Dan oleh bangsa Eropa menyebutnya sebagai The Sun Palace From East (Istana Matahari Timur).
Kerajaan Siak Sri Indrapura, Warisan Emas Untuk Indonesia.Pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim ini Siak mengalami kemajuan terutama dibidang ekonomi. Dan masa itu pula beliau berkesempatan melawat ke Eropa yaitu Jerman dan Belanda.
Setelah wafat, beliau digantikan oleh putranya yang masih kecil dan sedang bersekolah di Batavia yaitu Tengku Sulung Syarif Kasim dan baru pada tahun 1915 beliau dinobatkan sebagai Sultan Siak ke-12 dengan gelar Assayaidis Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin dan terakhir terkenal dengan nama Sultan Syarif Kasim Tsani (Sultan Syarif Kasim II).
Sultan As-Sayyidi Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin II atau Sultan Syarif Kasim II (lahir di Siak Sri Indrapura, Riau, 1 Desember 1893) adalah sultan ke-12 Kesultanan Siak. Dia dinobatkan sebagai sultan pada umur 21 tahun menggantikan ayahnya Sultan Syarif Hasyim.
Riau di bawah Kesultanan Siak pada masa kepemimpinan Sultan Syarif Kasim Sani (Sani=dua). Ketika Jepang kalah, ikatan Hindia Belanda lepas, Sultan Syarif Kashim menghadapi 3 pilihan: berdiri sendiri sperti dulu?, bergabung dengan Belanda? atau bergabung dengan Republik? Sultan sebagai sosok yg wara' dan keramat melakukan istikharah. Saya kuat menduga Allah memberitahu SSK agar bergabung dengan Republik karena kekayaan Riau yang sangat berlimpah dan berlebihan kalau sekedar dikuasai sendiri.Maka Sultan menentukan pilihan bergabung dengan Republik dan Mendukung NKRI. BERGABUNG, bukan menyerahkan diri.
Sultan menurunkan modal 13 juta Golden (3x nilai kompleks gedung Sate, Bandung), bersama-sama dengan para komisaris lainnya di NKRI (Deli, Asahan Siak, Yogya, Solo, Kutai kartanegara, Pontianak, Ternate, Tidore, Bali, Sumbawa-daerah-daerah yg termasuk Zelfbestuuren-berpemerintahan sendiri pada jaman pendudukan Belanda di nusantara).
Bersamaan dengan diproklamirkannya Kemerdekaan Republik Indonesia, beliau pun mengibarkan bendera merah putih di Istana Siak dan tak lama kemudian beliau berangkat ke Jawa menemui Bung Karno dan menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia sambil menyerahkan Mahkota Kerajaan serta uang sebesar Sepuluh Ribu Gulden.
Dan sejak itu beliau meninggalkan Siak dan bermukim di Jakarta. Baru pada tahun 1960 kembali ke Siak dan mangkat di Rumbai pada tahun 1968.Beliau tidak meninggalkan keturunan baik dari Permaisuri Pertama Tengku Agung maupun dari Permaisuri Kedua Tengku Maharatu.
Pada tahun 1997 Sultan Syarif Kasim II mendapat gelar Kehormatan Kepahlawanan sebagai seorang Pahlawan Nasional Republik Indonesia. Makam Sultan Syarif Kasim II terletak ditengah Kota Siak Sri Indrapura tepatnya disamping Mesjid Sultan yaitu Mesjid Syahabuddin.
Diawal Pemerintahan Republik Indonesia, Kabupaten Siak ini merupakan Wilayah Kewedanan Siak di bawah Kabupaten Bengkalis yang kemudian berubah status menjadi Kecamatan Siak. Barulah pada tahun 1999 berubah menjadi Kabupaten Siak dengan ibukotanya Siak Sri Indrapura berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999.

Daftar pustaka
http://www.sungaikuantan.com/2009/12/kerajaan-siak-sri-indrapura-warisan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesultanan_Siak_Sri_Inderapura

SISTEM SEWA TANAH (LANDRENTE) MASA RAFFLES

AINIL HAYATI / A / SI3
Kemenangan Inggris dalam perang melawan Belanda-Prancis, menandai berakhirnya kekuasaan Belanda di Nusantara. Kekuasaan Inggris di Indonesia mencakup Jawa, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Madura, dan Sunda Kecil. Pusat pemerintahan Inggris atas Indonesia berkedudukan di Madras, India dengan Lord Minto sebagai gubernur jenderal. Daerah bekas jajahan Belanda dipimpin oleh seorang letnan gubernur yang bernama Stamford Raffles (1811-1816).
Selama pemerintahannya Raffles banyak melakukan pembaharuan yang bersifat liberal di Indonesia. Pembaharuan yang dilakukan Raffles di Indonesia secara teoritis mirip dengan pemikiran Dirk van Hogendorp pada tahun 1799. Inti dari pemikiran kedua orang tersebut adalah kebebasan berusaha bagi setiap orang, dan pemerintahan hanya berhak menarik pajak tanah dari penggarap. Pemerintahan dijalankan untuk mencapai kesejahteraan umum, dan kesadaran baru bahwa baik serikat dagang, terlebih kekuasaan negara tidak mungkin bertahan hidup dengan memeras masyarakatnya.
Gagasan Raffles mengenai sewa tanah ini dilatar belakangi oleh keadaan Jawa yang tidak memuaskan dan tidak adanya kebebasan berusaha. Gagasan dan cita-cita Raffles merupakan pengaruh dari Revolusi Perancis yaitu prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan yang semula tidak ada pada masa Belanda. Pada masa pemerintahan Belanda, para pedagang pribumi dan Eropa mengalami kesulitan dalam hal berdagang. Hal ini disebabkan oleh adanya sistem monopoli yang diterapkan pemerintah Belanda. Sistem monopoli yang diterapkan oleh pemerintahan Belanda ini pada masa Raffles diganti dengan perdagangan bebas.
Selain itu adanya paksaan dari pemerintah Belanda kepada para petani untuk menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan Belanda, mengakibatkan matinya daya usaha rakyat. Oleh karena itu, pada masa Raffles inilah masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
Tidak adanya kepastian hukum pada masa pemerintahan Belanda, telah mengakibatkan terjadinya kekacauan di berbagai daerah. Tidak adanya perlindungan hukum untuk para para penduduk mengakibatkan adanya sikap sewenang-wenang para penguasa pribumi. Tidak adanya jaminan bagi para petani mengakibatkan hilangnya dorongan untuk maju. Sesuai pernyataan Hogendorf, ia tidak percaya pendapat orang-orang Eropa tentang kemalasan orang Jawa, karena apabila diberi kebebasan menanam dan menjual hasilnya, petani-petani Jawa akan terdorong untuk menghasilkan lebih banyak dari pada yang dicapai dibawah masa Belanda.
Jika kebebasan dan kepastian hukum dapat diwujudkan, untuk mencapai kemakmuran orang-orang Jawa yang dahulunya tertindas akan dapat berkembang. Masyarakat pun dengan keinginannya sendiri akan menanam tanaman-tanaman yang diperlukan oleh perdagangan di Eropa. Semua ini pada akhirnya juga akan menguntungkan bagi perekonomian pihak Inggris.
Stelsel yang diterapkan pemerintah Belanda sangat ditentang oleh Raffles, hal ini dikarenakan munculnya penindasan dan menghilangkan dorongan untuk mengembangkan kerajinan. Secara makro kondisi ini akan menyebabkan rendahnya pendapatan negara atau negara mengalami kerugian. Pada hakikatnya pemerintahan Raffles menginginkan terciptanya suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan pemerintah Belanda.Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa tanah atau dikenal jugadengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente.
PELAKSANAAN SEWA TANAH
Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghimpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada. Thomas Stamford Raffles menyebut Sistem Sewa tanah dengan istilah landrente. Peter Boomgard (2004:57) menyatakan bahwa: Kita perlu membedakan antara landrente sebagai suatu pajak bumi atau lebihtepat pajak hasil tanah, yang diperkenalkan tahun 1813 dan masih terus dipungut pada akhir periode colonial, dan andrente sebagai suatu sistem (Belanda: Landrente Stelsel), yang berlaku antara tahun 1813 sampai 1830.
Dalam usahanya untuk melaksanakan sistem sewa tanah ini Raffles berpegang pada tiga azas, yaitu:
  1. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
  2. Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum
  3. Menyewakan tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil besar atau kecil, menurut keadaan setempat, berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu yang terbatas.
Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas,yaitu:
1.    Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto.
2.    Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga darihasil bruto.
3.    Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggungjawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. sistem sewa tanah ini pada mulanya dapat dibayar dengan uang atau barang, tetapi selanjutnya pembayarannya menggunakan uang. Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati.
Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai "Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan)". Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur-unsur kerjasama dengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya.
Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial (Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewa tanah, dari pemungutan sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah:Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern, Pelaksanaan pemungutan sewa, Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport. Hal yang inin dicapai oleh Raffles dalam sistem sewa tanah ini adalah : Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah dan mengaktifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumi akan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.
TANAMAN DAN SISTEM PERDAGANGAN SEWA TANAH
Pada sistem sewa tanah, petani diberi kebebasan untuk menanam apapun yang mereka kehendaki. Namun gantinya rakyat mulai dibebani dengan sistem pajak. Kebebasan untuk menanam tanaman tersebut tidak dapat dilaksanakan di semua daerah di pulau Jawa. Daerah-daerah milik swasta atau tanah partikelir dan daerah Parahyangan masih menggunakan sistem tanam wajib. Pelaksanaannya di Parahyangan, Inggris enggan untuk mengganti penanaman kopi karena merupakan sumber keuntungan bagi kas negara. Tanaman yang dianjurakan untuk ditanam adalah tanaman ekspor seperti kopi dan tebu.
PENYEBAB KEGAGALAN SISTEM SEWA TANAH
1.    Keuangan negara yang terbatas, memberikan dampak pada minimnya pengembangan pertanian.
2.    Pegawai-pegawai negara yang cakap jumlahnya cukup sedikit, selain karena hanya diduduki oleh para kalangan pemerinah Inggris sendiri, pegawai yang jumlahnya sedikit tersebut kurang berpengalaman dalam mengelola sistem sewa tanah tersebut.
3.    Masyarakat Indonesia pada masa itu belum mengenal perdagangan eksport seperti India yang pernah mengalami sistem sewa tanah dari penjajahan Inggris. Dimana pada abad ke-9, masyarakat Jawa masih mengenal sistem pertanian sederhana, dan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sehingga penerapan sistem sewa tanah sulit diberlakukan karena motifasi masyarakat untuk meningkatkan produksifitas pertaniannya dalam penjualan ke pasar bebas belum disadari betul.
4.    Masyarakat Indonesia terutama di desa masih terikat dengan feodalisme dan belum mengenal ekonomi uang, sehingga motifasi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari produksifitas hasil pertanian belum disadari betul.
5.    Pajak tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang terlantar tidak di garap, dan dapat menurunkan produksifitas hasil pertanian.
6.    Adanya pegawai yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
7.    Singkatnya masa jabatan Raffles yang hanya bertahan lima tahun, sehingga ia belum sempat memperbaiki kelemahan dan penyimpangan dalam sistem sewa tanah.
Daftar Pustaka
Aziz, Maliha dan Asril. Sejarah Indonesia III. Pekanbaru: Cendikia Insani
Yuzar, Muhammad, dkk. 2006. Sejarah Untuk SMA Kelas XI IPS dan Sederajat.Yogyakarta: Amara.

PRIANGAN DALAM ABAD XVIII

AINIL HAYATI / A / SI3

            Daerah Priangan yang diperoleh oleh VOC dari Mataram pada tahun 1677 dan 1705 menjadi sebuah daerah langsung yang berada dibawah pengawasan kekuasaan VOC. Dengan demikian tujuan politik-politik VOC tercapai, yaitu tujuan untuk membentuk daerah pemisah antara dua kerajaan, dimana dua kerajaan ini merupakan lawan yang sangat berkuasa yaitu Banten dan Mataram. Disamping itu, tujuan pokok VOC bukanlah melakukan pemerintahan langsung tetapi lebih banyak untuk memungut hasil daerah untuk perdagangannya. Jadi, pemerintahan diserahkan kepada para bupati-bupati yang telah turun-temurun menjalankan pemerintahan di wilayahnya. Jika sebelum tahun1677 para bupati ini memerintah atas nama Sunan, maka sejak kedatangan VOC menjadi atas nama VOC, dan berstatus sebagai pegawai. VOV tidak ikut campur dalam hal pemerintahan, tetapi hanya dalam hal perdagangan saja.
            Politik kolonial dengan sistem pemerintahan tak langsung itu memang sesuai dengan kepentingan VOC. Meskipun begitu sistem penyerahan hasil tanaman yang dikenal sebagai sistem Sistem Priangan (Prianger stelsel) mempunyai dampak besar bagi masyarakat Priangan. Perubahan sistem tanaman kopi dari sistem bebas ke  tanam paksa tahun 1723 membuat beban orang pribumi bertambah. Untuk menghindari beban itu, timbulah mobilitas penduduk, sehingga banyak yang keluar dari kampung halaman mereka. Diluar sistem wajib tanam kopi, campur tangan VOC yang lain adalah dalam bidang pengadilan dan pengangkatan pejabat.
            Sejak tahun 1706 pengangkatan patih dilakukan oleh Gubernur Jenderal dan sejak tahun 1790 pengangkatan distrik perlu mendapat persetujuan komisaris VOC. Lama kelamaan kekuasaan Bupati mulai dibatasi. Karena bupati tidak digaji VOC dan hanya menerima imbalan dari penyerahan kopi, maka banyak bupati yang berhutang khususnya berhutang kepada komisaris. Dari imbalan itu, bupati haru menghadapi bukan hanya keluarga tetapi juga bawahannya juga. Bupatijuga mendapat pendapatan dari pemungutan pajak dan dari setiap panen memperoleh sepersepuluh atau seperduapuluh dari hasil panen. Berbicara tentang komisaris VOC, meski tidak memperoleh gaji ( sejak tahun 1799), tapi dia tetap bisa hidup dari bunga yuang yang dipinjamkan kepada Bupati. Komisaris lebih banyak yang tinggal di Batavia, "sersan kopi" adalah agen VOC yang ditempatkan di ibu kota kabupaten untuk mengawasi tanaman kopi dan juga sebagai mata-mata VOC, dan sangat ditakuti.
            Sejak akhir tujuh puluhan, abad XVIII timbul keresahan di sekitar pemerintahan Gubernur-Jenderal serta wakilnya didaerah. Keadaan VOC waktu itu sangat parah, lalu kemudian mulai dilakukan reformasi pada masa pemerintahan Daendels. Menurut traktat 1677 Amangkurat II menyerahkan kepada VOC daerah antara Cisadane (untung jawa) dan Citarum (Krawang), sedangkan menurut traktat 1705 P.B.I menyerahkan daerah Limbangan, Sukapura, dan Galuh. Tahun 1681 para bupati Priangan telah mengucapkan sumpah setia kepada sunan dan VOC di Cirebon, yaitu dari Sumedang, Galuh, Sukapura, Parakanmuncang, dan Bandung. Para Bupati dingkat VOC sebagai pegawai VOC dan bertugas menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya serta menyerahkan hasil tanaman. VOC selalu menghindari menyebut para Bupati itu sebagai pegawai karena tidak digaji. Lambat laun peraturan-peraturan VOC semakin jelas menentukan tugas dan kewajiban para Bupati maka pada akhir abad XVIII VOC sudah menjalankan kekuasaannya untuk memindahkan, menghentikan, dan menghukum mereka. Pada tahun 1798, kebupaten Pagaden digabung dengan Pamanukan, dan pada tahun 1802 Batulayang dimasukkan ke dalam kabupaten Bandung.
            Dua bupati mempunyai kedudukan khusus ialah bupati Tangerang dan bupati Kampungbaru (Buitenzorg). Bupati pertama dari Tangerang berasal dari Banten dan karena loyalitasnya kepada VOC diangkat sebagai bupati serta diberi gaji bulanan. Dinyatakan bahwa VOC telah memberi tanah kedudukan sehingga dia dapat hidup dari hasil pungutannya. Jadi, Bupati ini berbeda dengan bupati lainnya yang sejak semula berkuasa didaerah masing-masing. Bupati kampungbaru sebelumnya adalah letnan kelompok Jawa Martakara. Pada tahun 1730 dia diangkat sebagai demang dan berkedudukan sebagai bupati. Kemudian beliau menjadi penyewa tanah Buitenzorg dan pemilik seluruh kabupaten kampungbaru.
            Ketika VOC menerima daerah Priangan yang berdasarkan oleh perjanjian traktat 1705, secara tidak langsung memasukkannya sebagai daerah yang berada langsung dibawah pemerintahan yang langsung diawasi oleh orang  Eropa, maka sebagai pengawas diangkatlah Aria Gede Adiwijaya alias Aburrahman Mohamad Kaharudin ( seorang saudara bungsu raja Cirebon ). Daerah kekuasaannya meliputi : Limbangan, Ciasam, Pamanukan, dan Pangaden. Tugasnya adalah :
1.      Menjaga perdamaian antara para bupati dan mencegah adanya perebutan penduduk
2.      Mendorong penanaman padi
3.      Mewajibkan penyerahan kapas, indigo, dan lada dengan suatu pembayaran
4.      Tidak memperbolehkan pengangkatan Patih tanpa persetujuannya dari residen di Cirebon. Pada tahun 1723, Pangeran Aria meninggal dan VOC tidak mencari penggantinya.
Pengangkatan-pengangkatan para bupatisecara resmi telah dilaksanakan oleh Jacob Couper, yaitu pangeran Sumedang sebagai bupati Sumedang, Angabei Wangsatanu sebagai bupati Pamanukan, Angabei Kartayuda sebagai bupati bupati Ciasem. T. Tanubaya sebagai bupati Parakanmuncang, T. Wiradadaha di Sukapura, Demang Timbanganten untuk Bandung, Kyai Dipati Imbanagara di galuh, Kiyai Sutananga di Gadu dan Kawesan dan Ngabei di Bojonglopang. Kepada mereka-mereka inilah telah disampaikan dokumen yang memuat tujuh buah peraturan dari Jacob Couper. Akte pengangkatan pertama telah diberikan pada tanggal 24 desember 1701 yaitu kepada Wangsatanu.
Telah menjadi kebijaksanaan VOC untuk menunujuk putra tertua sebagai pengganti bupati, akan tetapi sering terjadi penyimpangan, seperti : apabila putra tertua belum dewasa waktu ayahnya meninggal, maka saudara laki-laki bupati tersebut yang diangkat untuk sementara atau bahkan untuk selamanya. Sebagai contoh, pada kasus penggantian demang timbanganten, VOC mengangkat orang lain yang bukan dari keluarganya,  yaitu Wira Angon-angon, karena ia telah memihak Banten. VOC juga sering mengangkat para bupati yang berasal dari luar daerah. Telah menjadi sebuah kebiasaan bagi VOC menempatkan bupati kedaerah lain dan memberi gelar, seperti Demang, Tumenggung, Aria, dan Adipati. VOC juga tidak ragu-ragu untuk menindak bupati yang korup, sepertiyang terjadi dengan R. Janagara, bupati Pamanukan yang dipecat dan diasingkan ke Batavia.
Dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yangditempuh seperti yang telah dijelaskan diatas, jelaslah bahwa kedudukan bupati adalah pegawai VOC, dan menjadi bawahan VOC. Pada masa pemerintahan Daendels diadakan peraturan-peraturan yang secara tegas membatasi hak-hak dan kewajiban Bupati, yang berlangsung pada tanggal 31 Maret 1809. Dalam pasal 20 secara khusus menyatakan bahwa bupati dilarang menerima hadiah-hadiah, kecuali hadiah-hadiah yang berupa hasil kebun, seperti buah-buahan, itik, ayam, dan lain sebagainya.
Hirarki dalam pemerintahan tersusun sebagai berikut: di bawah bupati ada seorang Patih. Sejak zaman dahulu para Kepala Cutak menjadi penguasa dan pelaksana dari perintah atasan. Pemerintahan daerahnya dilakukan oleh pembantu-pembantunya yaitu para camat. Unit teritorial yang mencakup lebih dari sepuluh keluarga dipimpin oleh paling banyak dua kepala, yaitu seorang Kuwu atau seorang Mantri dan seorang Petinggi atau Lurah. Unit berpenduduk dibawah sepuluh keluarga dikepalai oleh seorang Lurah.
Struktur pemerintahan di Priangan oleh VOC dipakai sebagai landasan bagi sistem pemerintahannya secara tidak langsung. Fungsinya yang dualistis dipertahankan oleh VOC karena penguasa pribumi sangat efektif dalam melakukan peranannya sebagai perantara dalam penyaluran hasil dagangan yang dibutuhkan oleh VOC, khususnya kopi. Bupati juga berfungsi sebagai leverancier hasil tersebut.
Pada tahun 1696, tanaman kopi pertama kali masuk ke Jawa, 11 tahun kemudian diserahkanlah tanaman kopi oleh G.J. Van Hoorn kepada Bupati dan pada tahu 1711 bupati Cianjur mendapat panen pertama. Pada awalnya kopi diperdagangkan secara bebas, kemudian ada penentuan harga secara sepihak oleh VOC dan akhirnya pada tahun 1740 diadakan peraturan contingenten (wajib setor dalam jumlah tertentu). Para bupati Cirebon wajib menyerahkan 12 ribu pikul setiap tahunnya, sedangkan untuk kabupaten Sumedang, Bandung, dan Parakanmuncang 20 ribu pikul. Kepentingan untuk perdagangan diutamakan, bila perlu diadakan tindakan untuk mempertahankan harga tinggi, antara lain menebang sebagian pohon-pohon kopi pada tahun 1735 dan 1738. Pada tahun 1759 dan 1763 produksi merosot karena kekurangan tenaga kerja sebagia akibat berjangkitnya wabah penyakit.
Orang-orang pribumi harus wajib kerja, maka untuk mencegah orang pribumi melarikan diri, maka pada tahun 1739 dibuat plakat larangan untuk pergi keluar daerah. Selain wajib tanam, VOC juga mulai memasukkan sistem pajak, antara lain untuk ternak, pembuatn garam, pasar dan lain-lainnya. Dalam pelaksanaan pemerintahan, komisaris mempunyai pengaruh besar atas para bupati, karena nasib bupati tergantung dari penilaian komisaris. Komisarris mencari keuntungan sendiri dan memperkaya diri mereka dengan meminjamkan uang kepada para pembesar pribumi, antara lain dengan pemberian persekot. Perhatian mereka pada rakyat sangat kurang dan bahkan tidak ada.
Daftar Pustaka
Kartodirdjo, Sartono. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru : 1500-1900 dari Emperium sampai Imperium Jilid 1. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yuzar, Muhammad, dkk. 2006. Sejarah Untuk SMA Kelas XI IPS dan Sederajat.Yogyakarta: Amara