GAPI ( GABUNGAN POLITIK INDONESIA )


LASMI PURNAMA SARI/A/Si IV

Kaum pergerakan nasional menempuh cara koperasi dan kaum pergerakan nasional ini mengadakan penggabungan pergerakan partai politik yang diberi nama gabungan politik Indonesia atau yang disingkat dengan nama GAPI.
            Suatu gagasan untuk membina partai-partai politik yang dalam bentuk federasi ini yang  muncul kembali pada tahun 1939. Menurut Muh Husni Thamrin yang mempunyai inisiastif untuk membentuk GAPI ini karena dengan alasan disebabkan oleh beberapa faktor maka muncul kembali dan dibentuknya kembali federasi ini, faktor tersebut terdiri dari :
1.      Kegagalan Petisi Sutardjo
2.      Kegentingan internasional akibat timbulnya fasisme
3.      Sikap pemerintah yang kurang memperhatikan kepentingan-kepentingan bangsa Indonesia.
Organisasi Gabungan Politik Indonesia yang disingkat dengan nama GIPA berhasil didirikan pada tanggal 21 Mei 1939, tepatnya pada saat itu di Jakarta. Suatu keberhasilan didirikannya GAPI ini diperoleh setelah banyak suatu peristiwa-peristiwa. Yaitu seperti yang diketahui pada masa itu diadakan pendekatan-pendekatan dan perundingan-perundingan dengan partai-partai dan organisasi-organisasi, antara lain yaitu seperti PSII, Gerindo, PII, Pasundan, Persatuan Minahasa, dan Partai Katolik yang untuk membicarakan masa depan bangsa Indonesia ini, walaupun pada saat itu beberapa kaum pergerakan nasional pada saat itu banyak yang kurang setuju dengan munculnya GAPI ini, akan tetapi tidak memungkinkan bahwa beberapa kaum pergerakan nasional initidak menginginkan pemerintahan sendiri. Dan disitu pula ditegaskan bahwa masing-masing partai dan Organisasi tetap mempunyai kemerdekaan pekerjaan sendiri dari masing-masing partai, dan apabila salah satu partai dengan partai yang lainnya mengalami perselisihan maka Gapi lah yang sebagai penengah atas dari partai-partai tersebut. [I]
Kongres pertama Gapi pada masa itu adalah pada tanggal 4 Juli 1939, pada saatitu telah dibicarakannya aksi GAPI dengan semboyan "Indonesia berparlemen". Hal ini tidak menuntut kemerdekaan penuh, tetapi suatu parlemen yang berdasarkan Demokrasi.
Seperti yang diketahui bahwa ada terjadinya perbedaan pandangan antara Moh. Husni Thamrin dengan Moh. Yamin, yang pada akhirnya Moh.Yamin  bersama-sama dengan Soangkupon, Abdul Rasyid, dan Tajudin Noor, keluar dari fraksi Nasional, dan kemudian mereka membentuk organisasi baru yang bernama Golongan Nasional Indonesia atau yang disingkat dengan nama GNI pada tanggall 10 Juli 1939.
Walaupun ada perbedaan antar GAPI dan GNI tetapi keduanya bergerak secara "koperasi" dan juga sama-sama bertujuan untuk mencapai pemerintahan sendiri. Hal ini dapat diketahui pada hasil dari kongres Rakyat Indonesia pada bulan Desember 1939.
Pada saat itu dengan meletusnya perang dunia II, Gapi mengeluarkan suatu pernyataan yang dikenal dengan nama Manifest GAPI, yang isinya adalah mengajak rakyat Indonesia dan negeri Belanda untuk menghadapi bahaya fasisme. Dan kerja sama itu akan berhasil jika rakyat Indonesia diberikan hak-hak baru dalam urusan pemerintahan.
Dan selanjutnya pada tanggal 25 Desember 1939 GAPI, di Jakarta, pada saat itu membentuk suatu Kongres Rakyat Indonesiab (KRI). Kongres ini dihadiri olleh berbagai golongan politik dan selain itu dihadiri juga dengan bukan dari golongan politik. Yang bertujuan pada saat itu dari GAPI adalah untuk mempopuerkan tuntutan Indonesia Berparlementer, hasil-hasil dari kongres ini adallah
a)      Menetapkan Kongres Rakyat Indonesia menjadi badan tetap
b)      Bendera persatuan Indonesia Merah Putih
c)      Lagu persatuan Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya
d)     Bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia.
Pada Agustus 1940, di saat Belanda telah dikuasai oleh Jerman, dan pada saat itulah Indonesia dinyatakan darurat dalam keadaan darurat. Dan mendengar hal itu GAPI mengeluarkan resolusi yang menuntut diadakannya perubahan ketatanegaraan di Indonesia. Yang isinya pada saat itu adalah sebagai berikut. "meminta pemerintahan Belanda mempergunakan Belanda mempergunakan hukum tata negara dalam masa genting untuk melangsungkan perubahan-perubahan ketatanegaraan dan diadakan parlemen penuh menggantikan Volksraad yang ada".
Tuntutan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, antara lain adalah Wibowo cs, Sutardjo cs, dan Thamrin cs. Dengan demikian, pemerintahan pada saat itu berada dalam pemerintahan yang sulit dan kedudukan pemerintah berada di London, maka pada saat itu pula kaum pergerakan nasional semakin mampu untuk menggerakkan menarik perhatian rakyat Indonesia untuk menuntut haknya. [II]
Sebenarnya sudah diperhitungkan oeh kaum nasional baik dari tunututan Indonesia berparlemen maupun perubahan-perubahan yang lainnya bahwa tidak akan setujui oeh pemerintahan Belanda. Hal ini diketahui pada saat sejak diawali adanya tuntutan kearah berdirinya pemerintahan sendiri, pada saat itu selalu ditanggapi dengan hal-hal yang sangat menyakitkan dan menganggap bahwa belum adanya kemampuan rakyat Indonesia untuk menjaankan pemerintahannya sendiri.
Ternyata dugaan yang mengatakan Indonesia ini belum sanggup ternyata benar, yaitu dengan tanggapan yang diberikan oleh Dr. H.J. Levelt yang jatuh pada tanggal 23 Agustus 1940 yang mengatakan bahwa "Bahwa belum waktunya mengadakan suatu rancangan perubahan ketatanegaraan Indonesia, namun pemerintahan akan membbentuk suatu komisi untuk peninjauan".
Dan pada tanggal 14 September 1940 atas persetujuan pemerintah dibentuknyalah komini untuk menyelidiki perubahan ketatanegaraan. Komisi dikenal dengan nama KOMISSI VISMAN yang diketuai oleh Dr. F.H. Visman dan anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang Belanda maupun orang-orang Indonesia, dari mereka-mereka itu adalah Mr.K.L.J. Enthoven, Dr. M.r. T.S.G. Mulia, Mr. Ir. Ong Swan Yoe, Mr. P. Wijssen, dan Mr. A.G. Pringgodigdo. Maksud dari komisi tersebut yang tidak lain adalah mengadakan pembahasan dan analisis keinginan-keinginan Indonesia dari semua tingkat mengenai susunan pemerintahan.
 Tetapi pementukan komisi ini tidak disambut baik dari anggota-anggota Volsraad, dan yang tidak setuju selanjutnya adalah dari GAPI yang secara terang-terangan tidak menyetujuinya. Ketidaksetujuan mereka adalah karena kejadian pada masa lalu. Dan hal ini disebabkan suasana semakin genting sedangkan yang dikehendaki oleh  kaum pergerakan nasional adalah bentuk dan susuanan parlemen, serta selain itu menginginkan juga perubahan ketatanegaraan secara cepat dan jelas. Perlu diperhatikan dalam hal ini adalah terbentuknya Komisi Visma akan melakukan pembahasan dan perdebatan yang memakan waktu yang sangat lama.berdasarkan pengalaman pada komisi yang sejenis tahun 1918 (Volksraad), ternyata tidak menghasilkan apa-apa lagi perbaikan nasib rakyat Indonesia. [III]
Untuk lebih memperjelas tuntutan, dibentuknyalah suatu panitia yang bertugas pada saat itu sebagai menyusun bentuk dan susunan ketatanegaraan yang diinginkan. Haxil panitia ini disampaikan pada tanggal 14 Februari 1941 di Gedung Radd van Indhie, Jakarta, dalam pertemuan antara wakil-wakil GAPI. Pertemuan ini tidak menghasilkan hal-hal yang baru sehingga GAPI dianggap tidak radikal lagi.
Setelah itu disusul kembali dengan adnya pidato Wilhelmina yang pada saat itu jtuh pda tanggal 10 Mei 1941 selain itu juga diperjelaskan didalam pidato Gubernur Jenderal dalam pembukaan sidang Volksraad, yang intinya pada sidang itu adalah membahas mengadakan larangan dan pembatasan tentang rapat-rapat dan konsultasi komite-komite parlemen. Dan akhirnya pada tanggal 14 Juli 1941 untuk melarang kegiatan politik dan rapat tertutup. Untuk rapat dan berkumpul lebih dari 25orang dilarang.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan peraturan milisi orang-orang putera ( inhemse milite) yang pada tbulan juni dan juli 1941. Walaupun pada saat itu inhemse milite tidak mendapat dukungan oleh kaum pergerakan nasional namun oleh R.P. Surosodimanfaatkan untuk menyatukan antara golongan rakyat Indonesia diluar dan didalam Volksraad, dalam perjuangan menuju Indonesia merdeka. [IV]
Dan oleh karena itu perlu dibentuk badan baru yang merupakan tandingan dari Volksraad dan yang dikehendaki oleh rakyat Indonesia. Kemudian terbentuklah badan baru itu pada tanggal 13-14 September 1941, yaitu pada saat berlangsung Kongres Rakyat Indonesia tepatnya didaerah Yogyakarta. Badn baru tersebut diberi nama Majelis Rakyat Indonesia. Dan kemudian pada akhirnya mereka berhasil memilih pimpinan hariannya.
Tidak lama kemudian terdengarlah meletusnya Perang dunia ke II yang pada saat itu piahk Belanda masuk dalam blok Sekutu dan Jepang masuk kedalam blokj fasisme (Nazi). Dan dipihak Indonesia harus berdiri dibelakang pemerintahan untuk mendukung Hindia Belanda atau yang dikenal sekarang denagn nama Indonesia. Anjuran untuk berdiri dibelakang ini adalah dari Majelis Rakyat Indonesia, sehingga anjuran ini menghasilkan perselisihan pendapat antara kaum pergerakan nasional. Akibat dari hal ini PSII keluar dari Mari dan GAPI,dengan alasan bahwa Sartono dan Sukardjo telah bertindak sendiri tanpa sepengetahuan anggota-anggotanya. [V]
Notes :
 [I]  Drs. Sudiyo (2002). Pergerakan Nasional. Rineka Cipta. Jakarta. Hal : 82
[II]  Drs. Sudiyo (2002). Pergerakan Nasional. Rineka Cipta. Jakarta. Hal : 83-84
[III] http://gabunganpolitikindonesia.com
[IV] Drs. Sudiyo (2002). Pergerakan Nasional. Rineka Cipta. Jakarta. Hal : 86
[V]  Drs. Sudiyo (2002). Pergerakan Nasional. Rineka Cipta. Jakarta. Hal : 87-88
Daftar Pustaka
Sudiyo.2002.pergerakannasional.rinekacipta.jakarta


SEJARAH BERDIRINYA FRAKSI NASIONAL 1930


ZURIKA MITRA/IV/B

Pertama kali ide pembentukan Fraksi Nasional berasal dari Muhammad Husni Thamrin, seorang ketua perkempulan kaum Betawi. Fraksi Nasional dibentuk di dalam Volksraad pada tanggal 27 januari 1930 yang letaknya di Jakarta. Anggota Fraksi Nasional terdiri atas sepuluh anggota. Yang mana anggota tersebut merupakan wakil-wakil dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Tujuan pembentukan Fraksi Nasional adalah Kemerdekaan Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan tujuan jalan :
a.       Mengusahakan perubahan-perubahan ketatanegaraan
b.      Berusaha mengahapuskan perbedaan-perbedaan politik, ekonomi dan intelektual sebagai antithese kolonial
c.       Mengusahakan kedua hal tersebut atas dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum . [1]
Yang merupakan pendorong dari Fraksi Nasional adalah sebagai berikut :
1.   Sikap pemerintah Belanda terhadap gerakan politik diluar Volksraad khususnya terhadap partai Nasional Indonesia. Tindakan keras Pemerintah Kolonial Belanda lebih menonjol setelah terjadi pemberontakan PKI pada tahun 1926. Para Pergerakan Nasional Indonesia hampir tidak mampu untuk bernapas. Pemberontakan yang sia-sia itu ternyata dijadikan dalih oleh Pemerintah Belanda dalam rangka menciptakan ketertiban umum yang merupakan alasan klise dari penerapan pasal-pasal karet dari KUHP pada saat itu. Di samping itu juga terdapat tindakan-tindakan lain yang dilakukan oleh Pemerintah kolonial khususnya Gubernur Jendral dengan dalih memegang hak istimewa yang tercermin dalam Exarbitante Rechten.
2.  Anggapan dan perlakuan yang sama oleh Pemerintah belanda terhadap semua gerakan baik yang non maupun kooperasi. Kejadian ini sangat menghalangi penggalangan kekuatan pada organisasi yang moderat. Pada saat terjadi penangkapan terhadap tokoh PNI, ternyata anggota-anggota perkumpulan yang moderatpun juga ikut diinterogasi. Dengan demikian tindakan pengawasan politik tidak pandanng bulu. Ini tidak lain suatu pencerminan ketakutan yang amat sangat dari Pemerintah Kolonial Belanda terhadap gerakan-gerakan yang terjadi di Indonesia.
3.    Berdirinya Vaderlandsche Club (VC) pada tahun 1929 sebagai protes terhadap pelekasanaan "etsch belied", Gubernur Jendral de Graef. Tindakan Zentgraaff dengan VC merupakan usaha kearah pengingkaran terhadap Etthishe Koers dari desakan Fraksi Sosial Demokrat (Troelstra dan kawan-kawan) dalam Tweede Kamer Parlemen Belanda. Kelompok VC menjadi pressure groep dalam upaya menekankan tuntutan kaum Pergerakan Nasional, dan itu berarti semakin jauhnya pelaksanaan perubahan Ketatanegaraan yang dikehendaki oleh kaum humanis di negeri Belanda. Tujuan yang ingin dicapai oleh Fraksi Nasional itu adalah menjamin adanya kemerdekaan Nasional dalam waktu singkat dengan jalan mengusahakan perubahan ketatanegaraan yang merupakan salah satu pelaksanaan Trilogi Van Deventer, berusaha menghilangkan jurang perbedaan warna kulit (Stelsel Kolonial). Tujuan tersebut diusahakan dengan semangat kebangsaan tanpa harus melanggar Hukum Nasional. Perjuangan yang dilaksanakan oleh Fraksi Nasional seperti pembelaan terhadap para pemimpin Partai Nasional Indonesia yang ditangkap kemudian diadili pada tahun 1930. Di samping itu usaha pemborosan dana yang dilakukan oleh Pemerintah kolonial Belanda juga ditentang terutama dalam rangka menigkatkan anggaran pertahanan. Hal ini karena peningkatan anggaran pertahanan merupakan lonceng kematian dari usaha-usaha radikal kaum pergerakan dalam upaya mencapai Indonesia Merdeka.
Adapun susunan pengurus Fraksi Nasional di dewan rakyat adalah sebagai berikut :
1.      Ketua                   : Muhammad Husni Thamrin
2.      Wakil ketua         : Kusumo Utoyo
3.      Anggota               : dwidjosewojo
4.      Anggota               : datuk Kajo
5.      Anggota               : Muchtar Prabu Negara
6.      Anggota               : Cut Nya' Arief
7.      Anggota               : Suangkopon
8.      Anggota               : Pangeran Ali
9.      Anggota               : Suradi
10.  Anggota               : Suroso 
Kegiatan pertama yang dilakukan oleh fraksi ini adalah pembelaan terhadap pemimpin-pemimpin PNI yang di tangkap di dalam sidang-sidang Volkstraad, Moh. Husni berpendapat bahwa tindakan penggeledahan dab penangkapan terhadap pemimpin-pemimpin PNI oleh  pemerintah tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan banyak di antaranya bukan anggota PNI juga digeledah dan dicurigai. Dengan peristiwa ini terbukti bahwa pemerintah dalam tindakkannya telah berlaku tidak bijaksana dan tidak adil terhadap pergerakan rakyat Indonesia. [2]
Thamrin berpendapat bahwa peristiwa-peristiwa buruk yang sering menimpa pergerakan rakyat adalah berpangkal kepada artikel 169 swb, juga artikel 153 bis dan 161 bis. Oleh karena itu ia mengajukan suatu mosi kepada Volksraad mengenai artikel-artikel ini, mosi ini diterima oleh sidang setelah mendapatkan tantangan dari mosi Frui (VC). Kemudian dibentuk suatu komisi untuk meninjau kembali artikel-artikel tersebut. Usul Thamrin agar sidang perkara itu dilakukan di hadapan majelis yang lebih tinggi (Hooggerechtschof) dan bukan puda landraad, ditolak oleh pemerintah dengan alasan bahwa pengadilan tertinggi itu hanya berkenaan hukum pidana.[3]
Sementara itu masalah pertahanan juga dibicarakan dalam sidang Volksraad pada tahun 1930, dimana pemrintah bermaksud akan meningkatkannya. Maksud ini ditentang oleh anggota-anggota Fraksi nasional. Mereka berpendapat bahwa peningkatan kekuatan pertahanan itu pasti akan memerlukan biaya bessar sedangkan keadaan keuangan Negara tersebut sangat buruk, dan lagi tidak ada manfaatnya bagi Indonesia. Daerah-daerah diseluruh Indonesia tidak ada mempunyai sesuatau yang harus dipertahankan juga tidak kemerdekaan, sedangkan yang dimaksud dengan pertahanan terhadap serangan musuh adalah pertahanan terhadap kemerdekaannya. Jelas ia tidak mempunyai kemerdekaan karena Indonesia adalah jajahan. Oleh karena itu adalah lebih baik biaya tersebut digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat.[4]
        Pada tahun 1931 diangkatnya de Jonge seorang yang sangat reaksioner sebagai Gubernur Jendral yang baru ternyata telah memberikan akibat yang sangat buruk bagi Indonesia, baik dalam segi sosial-ekonomi maupun kehidupan politik. Sesuai dengan keadaan kehidupan sosial-ekonomi yang sangat tertekan akibat depresi ekonomi, maka kegiatan fraksi juga terutama ditujukan untuk memperbaiki keadaan sosial-ekonomi rakyat. Apalagi kehidupan dibidang politik memang sangat ditekan sekali oleh Pemerintah de Jonge. Masalah sosial yang banyak dibicarakan pada waktu itu adalah bidang pendidikan akibat dengan diumumkannya peraturan sekolah-sekolah liar (wilde schoolen ordonnantie) oleh pemerintah. Dijalankannya peraturan seperti ini pasti akan menghambat kemajuan rakyat Indonesia bahkan juga golongan Cina, India dan Arab, karena itu dengan di pelopori oleh Ki Hadjar Dewantara peraturan ini di tentang keras. Anggota-anggota Fraksi Nasional di dalam sidang Volksraad juga menuntut agar pemerintah mencabut segera peraturan tersebut. Bahkan M.H Thamrin bermaksud akan keluar Volksraad apabila tuntutan itu gagal. Melihat kemungkinan jejak Thamrin akan diikuti oleh anggota-anggota lainnya, bila hal itu memang terjadi berarti Volksraad akan kehilangan artinya oleh karena wakil-wakil bangsa Indonesia praktis tidak ada. Setelah mellihat reaksi-reaksi baik diluar maupun di dalam Volksraad. Yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, pemerintah Kolonial Belanda dengan terpaksa mencabut peraturan tersebut.
Notes :
[1]        Handelingen van den Volksraad, tjidens debuitengewon sitting van het jaar 1929-1930, hal.1646
[2]        Dr. J.M. Pluvier,op.cit., hal.38
[3]        Dr. S.L. Van der Wal,op.cit., hal. 109
[4]        D.M.G.Koch,op.cit.,hal.141
DAFTAR PUSTAKA
1.             Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. 1990. Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta: Balai      Pustaka, hal.217
2.               Sutrisno Kutojo dan mardanas safwan.nd.M.H.Thamrin Riwayat hidup dan perjuangan.Bandung:Angkasa, hal 27