SEJARAH BERDIRINYA FRAKSI NASIONAL


ZURIKA MITRA/IV/B

Pertama kali ide pembentukan Fraksi Nasional berasal dari Muhammad Husni Thamrin, seorang ketua perkempulan kaum Betawi. Fraksi Nasional dibentuk di dalam Volksraad pada tanggal 27 januari 1930 yang letaknya di Jakarta. Anggota Fraksi Nasional terdiri atas sepuluh anggota. Yang mana anggota tersebut merupakan wakil-wakil dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Tujuan pembentukan Fraksi Nasional adalah Kemerdekaan Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan tujuan jalan :
a.       Mengusahakan perubahan-perubahan ketatanegaraan
b.      Berusaha mengahapuskan perbedaan-perbedaan politik, ekonomi dan intelektual sebagai antithese kolonial
c.       Mengusahakan kedua hal tersebut atas dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum . [1]
 Yang merupakan pendorong dari Fraksi Nasional adalah sebagai berikut :
1.      Sikap pemerintah Belanda terhadap gerakan politik diluar Volksraad khususnya terhadap partai Nasional Indonesia. Tindakan keras Pemerintah Kolonial Belanda lebih menonjol setelah terjadi pemberontakan PKI pada tahun 1926. Para Pergerakan Nasional Indonesia hampir tidak mampu untuk bernapas. Pemberontakan yang sia-sia itu ternyata dijadikan dalih oleh Pemerintah Belanda dalam rangka menciptakan ketertiban umum yang merupakan alasan klise dari penerapan pasal-pasal karet dari KUHP pada saat itu. Di samping itu juga terdapat tindakan-tindakan lain yang dilakukan oleh Pemerintah kolonial khususnya Gubernur Jendral dengan dalih memegang hak istimewa yang tercermin dalam Exarbitante Rechten.
2.      Anggapan dan perlakuan yang sama oleh Pemerintah belanda terhadap semua gerakan baik yang non maupun kooperasi. Kejadian ini sangat menghalangi penggalangan kekuatan pada organisasi yang moderat. Pada saat terjadi penangkapan terhadap tokoh PNI, ternyata anggota-anggota perkumpulan yang moderatpun juga ikut diinterogasi. Dengan demikian tindakan pengawasan politik tidak pandanng bulu. Ini tidak lain suatu pencerminan ketakutan yang amat sangat dari Pemerintah Kolonial Belanda terhadap gerakan-gerakan yang terjadi di Indonesia.
3.      Berdirinya Vaderlandsche Club (VC) pada tahun 1929 sebagai protes terhadap pelekasanaan "etsch belied", Gubernur Jendral de Graef. Tindakan Zentgraaff dengan VC merupakan usaha kearah pengingkaran terhadap Etthishe Koers dari desakan Fraksi Sosial Demokrat (Troelstra dan kawan-kawan) dalam Tweede Kamer Parlemen Belanda. Kelompok VC menjadi pressure groep dalam upaya menekankan tuntutan kaum Pergerakan Nasional, dan itu berarti semakin jauhnya pelaksanaan perubahan Ketatanegaraan yang dikehendaki oleh kaum humanis di negeri Belanda. Tujuan yang ingin dicapai oleh Fraksi Nasional itu adalah menjamin adanya kemerdekaan Nasional dalam waktu singkat dengan jalan mengusahakan perubahan ketatanegaraan yang merupakan salah satu pelaksanaan Trilogi Van Deventer, berusaha menghilangkan jurang perbedaan warna kulit (Stelsel Kolonial). Tujuan tersebut diusahakan dengan semangat kebangsaan tanpa harus melanggar Hukum Nasional. Perjuangan yang dilaksanakan oleh Fraksi Nasional seperti pembelaan terhadap para pemimpin Partai Nasional Indonesia yang ditangkap kemudian diadili pada tahun 1930. Di samping itu usaha pemborosan dana yang dilakukan oleh Pemerintah kolonial Belanda juga ditentang terutama dalam rangka menigkatkan anggaran pertahanan. Hal ini karena peningkatan anggaran pertahanan merupakan lonceng kematian dari usaha-usaha radikal kaum pergerakan dalam upaya mencapai Indonesia Merdeka.
Adapun susunan pengurus Fraksi Nasional di dewan rakyat adalah sebagai berikut :
1.      Ketua                   : Muhammad Husni Thamrin
2.      Wakil ketua         : Kusumo Utoyo
3.      Anggota               : dwidjosewojo
4.      Anggota               : datuk Kajo
5.      Anggota               : Muchtar Prabu Negara
6.      Anggota               : Cut Nya' Arief
7.      Anggota               : Suangkopon
8.      Anggota               : Pangeran Ali
9.      Anggota               : Suradi
10.  Anggota               : Suroso 
Kegiatan pertama yang dilakukan oleh fraksi ini adalah pembelaan terhadap pemimpin-pemimpin PNI yang di tangkap di dalam sidang-sidang Volkstraad, Moh. Husni berpendapat bahwa tindakan penggeledahan dab penangkapan terhadap pemimpin-pemimpin PNI oleh  pemerintah tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan banyak di antaranya bukan anggota PNI juga digeledah dan dicurigai. Dengan peristiwa ini terbukti bahwa pemerintah dalam tindakkannya telah berlaku tidak bijaksana dan tidak adil terhadap pergerakan rakyat Indonesia. [2]
Thamrin berpendapat bahwa peristiwa-peristiwa butuk yang sering menimpa pergerakan rakyat adalah berpangkal kepada artikel 169 swb, juga artikel 153 bis dan 161 bis. Oleh karena itu ia mengajukan suatu mosi kepada Volksraad mengenai artikel-artikel ini, mosi ini diterima oleh sidang setelah mendapatkan tantangan dari mosi Frui (VC). Kemudian dibentuk suatu komisi untuk meninjau kembali artikel-artikel tersebut. Usul Thamrin agar sidang perkara itu dilakukan di hadapan majelis yang lebih tinggi (Hooggerechtschof) dan bukan puda landraad, ditolak oleh pemerintah dengan alasan bahwa pengadilan tertinggi itu hanya berkenaan hukum pidana.[3]
Sementara itu masalah pertahanan juga dibicarakan dalam sidang Volksraad pada tahun 1930, dimana pemrintah bermaksud akan meningkatkannya. Maksud ini ditentang oleh anggota-anggota Fraksi nasional. Mereka berpendapat bahwa peningkatan kekuatan pertahanan itu pasti akan memerlukan biaya bessar sedangkan keadaan keuangan Negara tersebut sangat buruk, dan lagi tidak ada manfaatnya bagi Indonesia. Daerah-daerah diseluruh Indonesia tidak ada mempunyai sesuatau yang harus dipertahankan juga tidak kemerdekaan, sedangkan yang dimaksud dengan pertahanan terhadap serangan musuh adalah pertahanan terhadap kemerdekaannya. Jelas ia tidak mempunyai kemerdekaan karena Indonesia adalah jajahan. Oleh karena itu adalah lebih baik biaya tersebut digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat.[4]
Pada tahun 1931 diangkatnya de Jonge seorang yang sangat reaksioner sebagai Gubernur Jendral yang baru ternyata telah memberikan akibat yang sangat buruk bagi Indonesia, baik dalam segi sosial-ekonomi maupun kehidupan politik. Sesuai dengan keadaan kehidupan sosial-ekonomi yang sangat tertekan akibat depresi ekonomi, maka kegiatan fraksi juga terutama ditujukan untuk memperbaiki keadaan sosial-ekonomi rakyat. Apalagi kehidupan dibidang politik memang sangat ditekan sekali oleh Pemerintah de Jonge. Masalah sosial yang banyak dibicarakan pada waktu itu adalah bidang pendidikan akibat dengan diumumkannya peraturan sekolah-sekolah liar (wilde schoolen ordonnantie) oleh pemerintah. Dijalankannya peraturan seperti ini pasti akan menghambat kemajuan rakyat Indonesia bahkan juga golongan Cina, India dan Arab, karena itu dengan di pelopori oleh Ki Hadjar Dewantara peraturan ini di tentang keras. Anggota-anggota Fraksi Nasional di dalam sidang Volksraad juga menuntut agar pemerintah mencabut segera peraturan tersebut. Bahkan M.H Thamrin bermaksud akan keluar Volksraad apabila tuntutan itu gagal. Melihat kemungkinan jejak Thamrin akan diikuti oleh anggota-anggota lainnya, bila hal itu memang terjadi berarti Volksraad akan kehilangan artinya oleh karena wakil-wakil bangsa Indonesia praktis tidak ada. Setelah mellihat reaksi-reaksi baik diluar maupun di dalam Volksraad. Yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, pemerintah Kolonial Belanda dengan terpaksa mencabut peraturan tersebut.
Notes :
[1]        Handelingen van den Volksraad, tjidens debuitengewon sitting van het jaar 1929-1930, hal.1646
[2]        Dr. J.M. Pluvier,op.cit., hal.38
[3]        Dr. S.L. Van der Wal,op.cit., hal. 109
[4]        D.M.G.Koch,op.cit.,hal.141
DAFTAR PUSTAKA
1.                  Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. 1990. Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta: Balai Pustaka, hal.217
2.                  Sutrisno Kutojo dan mardanas safwan.nd.M.H.Thamrin Riwayat hidup dan perjuangan.Bandung:Angkasa, hal 27

PERGURUAN MUHAMMADIYAH


ELFIDAYATI / SIV/ KELAS A
            Muhammadiyah berdiri disuatu kota di Indonesia yaitu Yokjakarata tepatnya pada tanggal 18 November 1912. Nah, pada masa itu banyak orang yang mempercayai hal hal yang gaib atau mistis. Dan kepercayaan tersebut telah tersebar hingga pada akhirnya seseorang yang bernama Muhammad Darwis tergerak hatinya untuk memperbaiki atau bisa dikatakan mengajak kembali orang orang yang tersesat tersebut kembali ke jalan Islam. Beliau pada saat itu bekerja sebagai pegagwai Kesultanan Keraton Yogjakarta, serang khatib, dan juga seorang pedagang. Muhammad Darwis ini juga dikenal dengan nama K.H. Ahmad Dahlan. Beliau sangat ingin mengambalikan orang orang yang tersesat yaitu mempercayai hal hal mstik tadi agar kembali ke jalan Islam. Nah, tentu kita bertanya-tanya bagaimana cara Beliau atau realisasi dari niatnya yang ingin mengembalikan orang orang yang mempercayai hal hal mistik tadi bukan. Realisasinya adalah ia melakukan atau memberikan pengertian-pengertian tentang keagaamaan dirumahnya. Walaupun ia sibuk berdagang dan menjalankan pekerjaannya yang lain, beliau mampu menjalankan itu semua dan menyempatkan waktu untuk memberikan pengertian-pengertian tentang pemahaman Islam tersebut.
Mula-mula kebaikan K.H. Ahmad Dahlan ditolak. Namun, ketekunan dan kesabarannya menemukan hasil. [1]
Lama kelamaan ketekunan dan kesabarannya tersebut membuahkan hasil yang sangat sangat bagus yaitu ajakannya tersebut menyebar keseluruh tempat itu pada waktu itu bahkan sampai keluar daerah, tidak hanya itu, ajakannya juga melampau perkiraannya yaitu sampai keluar pulau Jawa. Kemudian didirikanlah sekolah yang bernama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah. Nah sekolah ini lagi lagi adalah hasil dari ketekuna  dan kesabaran seorang Ahmad Dahlan. Awal mula berdirinya sekolah itu hanya sedikit murid yang terdaftar disana hingga akhirnya semakin lama semakin bertambah jumlahnya yang pada awalnya berkisar 29 siswa hingga enam bulan kemudian mencapai 62 orang. Kemudian ia mengorganisasikan lagi kegiatan
[1] Praptanto, Eko. 2010. Sejarah Indonesia 5. Jakarta : PT Bina Sumber Daya MIPA. Hal : 52
tersebut dengan membentuk Persyarikatan Muhammadiyah dan Muhammadiyah tersebut terbentuk pada 18 November 1912.
            Pada masa itu yang berkuasa adalah pemerintahan Hindia Belanda. Ahmad Dahlan pada mada itu mencoba mengajukan suatu permohonan agar ia mendapatkan badan hukum. Namun pengajuan tersebut juga tidak langsung tampak hasilnya. Pemerintahan Hindia Belanda tidak langsung mengabulkan pengajuan permohonan untuk badan hukum tersebut. Hingga pada akhirnya yaitu pada tahun1914 permohonan tersebut baru dikabulkan oleh pemerintahan Hindia Belanda.
Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan surat ketetapanpemerintah No.81 tanggal 22 Agustus1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Jogjakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogjakarta. [2]
Nah tujuan pihak Belanda itu sendiri membatasi pergerakan mereka agar tidak sampai keluar yaitu hanya bergerak didaerah Yogjakarta saja adalah pihak Belanda khawatir akan perkembangan organisasi tersebut. Pihak Belanda tidak menginginkan organisasi tersebut menyebar luas karena Belanda tidak mau tersaingi olehnya. Nah dengan keterbatasan yang dituntut oleh pihak Belanda, namun Muhammdiyah tetap  berdiri diberbagai daerah seperti Srandakan, Wonosari, dan Imogiri. Ditempat-tempat tersebut telah didirikan Muhammadiyah. Dengan demikian dapat kita persepsikan bahwa perjanjian atau keinginan pihak Belanda tidak diikuti oleh mereka dan sangat sangat bertentangan dengan apa yang Belanda inginkan.
Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan  menyiasatinya dengan menganjurkanagar cabang Muhammdiyah diluar Yogjakarta memakai nama lain. [3] Disini jelas sekali terlihat bahwa Ahmad Dahlan mendirikan cabang-cabang Muhammdiyah secara diam diam agar pihak Belanda tidak mengetahui bahwa Ahmad Dahlan telah melanggar apa yang telah menjadi perjanjian sebelumnya diantara mereka. Itu adalah taktik agar pendirian cabang-cabang Muhammdiyah tetap berjalan tanpa ada halangan dari pihak Belanda. Namun tidak hanya itu usaha ia untuk menyadarkan orang-orang yang bannyak percaya akan suatu yang dianggap
[2] Praptanto, Eko. 2010. Sejarah Indonesia 5. Jakarta : PT Bina Sumber Daya MIPA. Hal : 53
[3] Praptanto, Eko. 2010. Sejarah Indonesia 5. Jakarta : PT Bina Sumber Daya MIPA. Hal : 53
mistis. Pada awalnya telah  disebutkan bahwa misi utama Ahmad Dahlan agar menyadarkan orang-orang seperti itu bukan. Nah usaha lainnya lagi seperti ia menyarankan agar adanya jama'ah untuk melakukan pengajian-pengajian dan perkumpulan-perkumpulan yang semacamnya dan tujuannya juga sama. Nah, selanjutnya jika sudah terbentuk jama'ah jama'ah dan perkumpulan pengajian maka akan dibimbing langsung dari pihak Muhammdiyah.
            Orang-orang yang dibimbing langsung tidak hanya para laki-laki yaitu diberikan pelajaran tentang islam tadi. Namun ibu-ibu muda juga akan berkesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan tentang Islam pada suatu forum pengajian yang telah dibentuk. Nah forum pengajian tersebut memiliki julukan pula, julukannya yaitu Sidratul Muntaha. Untuk prosesnya itu sendiri, pengajian yangdilaksanakan tidaklah menggabungkan kaum laki-laki dan perempuan dengan anak-anak yang telah dewasa untuk bergabung belajar tentang islam tadi. Namun, waktunya dibagi berbeda dimana para laki-laki dan perempuan seperti ibu ibu muda tadi, akan mendapatkan atau mgikuti forum pengajian tersebut pada siang hari. Dan untuk anak-anak yang telah dewasa diadakan pada malam hari.
            Kegiatan yang diadakan Ahmad Dahlan juga tidak hanya sampai disitu, banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan pada tahun berikutnya yaitu berkisar tahun 1913 sampai 1918. Yang telah didirikannya seperti sekolah dasar sebanyak 5 sekolah dasar. Kemudian pada tahun 1919 kegiatan tersebut lebih berprogress lagi, bentuk dari progress yang Nampak dari pendirian sekolah tersebut adalah seperti Ahmad Dahlan meminta agar Muhammadiyah ini lebih dikembangkan lagi dan banyak didirikan cabang cabang lagi. Beliau memperjuangkan hal tersebut dan pada akhirnya hal tersebut dikabulkna oleh pihak Hindia Belanda. Pendirian Muhammdiyah tersebut diharapkan  tersebar keseluruh Indonesia. Dan untuk pengkabulan permohonan tersebut dikabulkan tepatnya pada tanggal 25 September 1921.
            Pada tahun 1923, sekolah dipecah menjadi dua, untuk laki-laki dan untuk anak perempuan. Dikemudian hari, pada tahun 1930 namanya diubah menjadi Mu'allimin dan Mu'allimat. [4]
Banyak terjadi perubahan nama pada Muhammdiyah tersebut. Namun perubahannya tidak hanya dari nama, ada pula seperti didirikannya Rumah sakit, didirikannya FondsDachlan.
[4] Praptanto, Eko. 2010. Sejarah Indonesia 5. Jakarta : PT Bina Sumber Daya MIPA. Hal : 54
Nah untuk Fonds Dachlan tersebut didirikan untuk membantu orang yang miskin yang ingin bersekolah tetapi tidak memiliki biaya untuk menggapai cita-cita mereka. Maka Fonds Dachlanlah yang membantunya, juga didirikan panti asuhan pada tahun yang sama. Sangat banyak progress yang terjadi pada tahun terakhir yang telah disebutkan tersebut.

Daftar Pustaka
Praptanto, Eko. 2010. Sejarah Indonesia 5. Jakarta : PT Bina Sumber Daya MIPA.
Vhttp://ahnku.files.wordpress.com/2011/02/sejarah-perkembangan-dan-filosofi-muhammadiyah.pdf

FRAKSI NASIONAL PENGARUHNYA TERHADAP POLITIK PEMERINTAHAN KOLONI TAHUN 1930-1942


YULIANA NURHAFIZAH/SI IV/B

Ide pembentukan Fraksi Nasional di dalam Volksraad muncul dari anggota Volksraad yaitu berasal dari Moh. Husni Thamrin, PPBB ( Perhimpunan Pegawai Bestur Bumiputera ) dibawah pimpinan prowoto dan Indonesische nationale Groep dibawah pimpinan Muhammad yamin. Selain itu Thamrin juga merupakan ketua dari perkumpulan Kaum Betawi, yang dikarenakan timbulnya pengaruh faktor-faktor pada saat itu. Adapun faktor-faktor tersebut yaitu:
a.       Sikap pemerintahan Hindia Belanda terhadap gerakan politik di luar Volksraad, terutama terhadap PNI.
b.       Anggapan dan perlakuan yang sama oleh pemerintah terhadap semua gerakan nasional baik non maupun ko-operasi. Terutama dalam peristiwa penggeledahan tokoh-tokoh PNI yang juga dilakukan terhadap anggota-anggota perkumpulan yang bersifat moderat dan bersifat ko-operasi.
c.       Didirikannya Vaderlandsche Club ( V. C. ) tahun 1929 sebagai protes terhadap "ethisch beleid" Gubernur Jenderal de Graef. [1]
Zentgraaff pendiri V. C. berpendapat bahwa kehidupan nasional  Belanda yang lebih kuat akan merupakan alat untuk " menghadapi tuntutan-tuntutan gila dari nasionalisme timur." [2]
Fraksi Nasional ini didirikan atas inisiatif Moh. Husni Thamrin tanggal 27 Januari 1930 di Jakarta. Anggota Fraksi Nasional terdiri atas 10 orang anggota Volksraad yaitu wakil-wakil dari dearah-dearah Jawa, Sumatra, Sulawasi dan Kalimantan. Menurut Moh. Husni Thamrin yang ditunjuk sebagai ketua, sedikitnya jumlah anggota bukanlah merupakan suatu masalah karena yang penting adalah mutu dari anggota-anggota tersebut. [3]
 Dalam tindakannya Fraksi Nasional labih memusatkan usahanya di dalam lingkungan Volksraad. Sesuai dengan keadaan yang mempengaruhi timbulnya, Fraksi Nasional mempunyai tujuan yaitu menjamin adanya kemerdekaan nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan jalan:
a.       Mengusahakan perubahan-perubahan ketatanegaraan.
b.      Berusaha menghapuskan perbedaan-perbedaan politik, ekonomi dan intelektual sebagai antithese kolonial.
c.       Mengusahakan kedua hal tersebut di atas dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. [4]
Dalam sidang Volksraad Juli 1939, Thamrin menegaskan bahwa Fraksi Nasional menuntut kemerdekaan Indonesia dengan pemerintahan yang di pegeng sendiri oleh bangsa Indonesia. Akibat tujuan dan sikap tegas dari Fraksi Nasional ini, pemerintahan Belanda menggolongkan mereka sebagai golongan kiri. Meskipun pemakaian kata Fraksi Nasional kurang tepat, sebab anggota-anggotanya bukan berasal dari suatu partai politik atau perkumpulan yang sama bahkan ada yang tidak berpartai, tetapi hal tersebut talah biasa terjadi di dalam Volksraad di mana suatu golongan disebut fraksi. Dari tujuannya jelas kelihatan bahwa Fraksi Nasional condong bersifat radikal meskipun mereka tetap duduk di dalam Volksraad dan menjadi anggota dari pada dewan itu.
Kegiatan pertama kali Fraksi Nasional ini adalah pembelaan terhadap pmimpin-pemimpin PNI yang ditangkap di dalam sidang-sidang Volksraad, terutama sebulum tokoh-tokoh PNI tersebut diadili pada bulan Agustus 1930. Anggota-anggota Fraksi Nasional, terutama Moh. Husni Thamrin, berpendapat bahwa tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap pemimpin-pemimpn PNI oleh pemerintah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan banyak diantaranya bukan anggota PNI juga digeledah dan dicurigai. Suatu daftar penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan polisi di beberapa tempat di kota Jawa, Sumatra dan Sulawesi oleh Thamrin telah diberikan kepada Volksraad. Dengan peristiwa ini terbukti bahwa pemerintah dalam tindakannya telah berlaku tidak bijaksana dan tidak adil tehadap pergerakan rakyat Indonesia.
Perjuangan Fraksi Nasional dalam Volksraad meliputi soal ekonomi dan sosial rakyat, pencabutan OSL, interpelasi berkanaan penangkapan Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta dan syahrir. Thamrin berpendapat bahwa peristiwa-peristiwa buruk yang sering menimpa pergerakan rakyat adalah berpangkal kepada artikel 169 swb, juga artikel 153 bis e dan 161 bis. Dalam kitab Undang-undang pidana yang dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan mengancam adanya exorbintant. Oleh karena itu ia mengajukan suatu mosi kapeda Volksraad mengenai artikel-artikel ini, mosi ini diterima oleh sidang setelah mendapat tantangan dari mosi Frui (VC). Kemudian dibentuk suatu komosi untuk meninjau kembali artikel-artikel tersebut. Usul Thamrin agar sidang perkara pemimpin-pemimpin PNI yang dituduh melanggar artikel-artikel itu dilakukan dihadapan majelis yang lebih tinggi ( Hooggerechtschof ) dan bukan pada landrad, ditolak oleh pemerintah dengan alasan bahwa pengadilan tertinggi itu hanya untuk suatu penuntutan politik, sedang bukti-bukti sifatnya berkenaan dengan hukum pidana. [5]
Semenrata itu masalah pertahanan juga dibicarakan dalam sidang Volksraad pada tahun 1930, dimana pemerintah bermaksud akan meningkatkannya.Maksud ini ditantang oleh anggota-anggota Fraksi Nasional. Mereka berpendapat bahwa peningkatan kekuatan pertahanan itu pasti akan memerlukan biaya besar sedangkan keadaan keuangan negara sangat buruk, dan lagi tidak ada manfaatnya baagi Indonesia.
Daerah-daerah di seluruh Indonesia tidak mempunyai sesuatu yang harus dipertahankan juga tidak kemerdekaan, sedangkan yang dimaksud dengan pertahanan terhadap kemerdekaannya. Jelas ini tidak mempunyai kemerdekaan karena Indonesia adalah daerah jajahan. Oleh kerana itu adalah lebih baik biaya tersebut digunakan untuk memperbaiki kesejahtaraan sosial rakyat Indonesia. [6]
Terlandanya Indonesia oleh pengaruh malaise dan diangkatnya de Jonge seorang yang sangat reaksioner sebagai Gubernur Jederal yang baru pada tahun 1931 ternyata telah memberi akibat yang sangat buruk bagi Indonesia, baik dalam segi sosial ekonomi maupun kehidupan politik. De Jonge menjalankan pemerintahan dengan sikap yang sangat keras dan kaku, sehingga masa pemerintahannya dianggap masa yang terburuk. [7]
 Dalam kehidupan politik, umpamanya Fraksi Nasional yang tidak radikal itu telah didorong ke arah politk non, yang seharusnya pemerintah justru mendorong mereka ke arah politik ko-operasi. [8]
Sesuai dengan keadaan kehidupan sosial-ekonomi yang sangat tertekan akibat depresi ekonomi, maka kegiatan fraksi juga terutama ditujukan untuk memperbaikai keadaan sosial-ekonomi rakyat. Apalagi kehidupan di bidang politik memang sangat ditekan sekali oleh pemerintah de Jonge. Masalah sosial yang banyak dibicarakan pada waktu itu adalah bidang pendidikan akibat dengan diumumkannya peraturan sekolah-sekolah liar ( wilde schoolen ordonnantie ) oleh pemerintah. Dijalankannya peraturan ini pasti akan menghambat kemajuan rakyat Indonesia bahkan juga dari golongan Cina, India dan Arab, karena itu dengan dipelopori oleh Ki Hadjar Dewantara peraturan ini ditantang dengan keras. Anggota-anggota Fraksi Nasional di dalam sidang Volksraad juga menuntut agar pemerintah mencabut segara peraturan tersebut. Bahkan Moh. Husni Thamrin bermaksud akan keluar dari Volksraad apabila tuntutan itu gagal. Melihat kemungkinan jejak Thamrin akan diikuti pula anggota-anggota lainnya, bila hal itu memang terjadi berarti Volksraaad akan kehilangan artinya oleh karena wakil-wakil bangsa Indonasia praktis  tidak ada. Setelah melihat reaksi-reaksi baik diluar maupun di dalamVolksraad, yang dapat menggganggu ketenangan masyarakat, pemerintah kolonial Belanda dengan terpaksa mencabut peraturan tentang sekolah liar tersebut. [9]
Setelah Volksraad dewan rakyat 1 diresmikan pada tanggal 18 November 1918, ada perubahan di bidang politik Belanda. Perubahan itu ditandai dengan di Hindia di ijinkannya warga bumi putera untuk ikut terlibat di dalamnya, meskipun hak-hak yang diberikan masih sangat terbatas namun demikian mereka dapat memanfaatkan yang diberikan dalam menyuarakan keluhan kesempatan masyarakat yang diwakilinya. Semua itutidak lepas dari kebijakan Gubernur Jenderal Van Limburg Stirgm yang memberi kelonggaran kepada kaum pergerakan untuk berkiprah dalam perjuangan. Keadaan ini tidak berlangsung lama, tepatnya setelah Van Limburg Stirgm diganti oleh Mr. D. Fock, kaum pergerakan kembali pada masalah seperti sebelum pemerintahan Van limburg Stigm yaitu menghadapi sistem politik yang represif. Tampak kebijakan politik seperti ini untuk kaum pergerakan khususnya yang berhaluan keras dijawab dengan aksi-aksi radikal, puncaknya yaitu pemberontakan yang dilakukan partai komunis Indonesia pada tahun 1526.
Peristiwa tahun 1926 menjadikan pemerintah semakin curiga terhadap kaum pergerakan. Pengawasan terhadap kegiatan politik yang diselenggarakan oleh kaum pergerakan semakin diperketat. Tidak jarang kegiatan yang sedang berlangsung dihentikan begitu saja oleh pemerintah dengan alasan mengganggu keamanan dan ketertiban. Partai Nasional Indonesia  adalah salah satu yang merasakan tindakan pemerintah yang seperti ini. Para pemimpin tegasnya ditangkap dan diadili. Untuk menghindari akibat yang lebih buruk lagi. Ditangkapnya tokoh PNI lainnya maka diambil keputusan untuk membubarkan PNI. Dibubarkannya PNI berdampak pada perjuangan dalam upaya mencapai Indonesia Merdeka semakin mengendur. Keadaan ini menyadarkan anggota Volksraad Bumiputera untuk melanjutkan perjuangan dengan cara legal rasional lewat lembaga resmi yang didirikan pemerintah. Kesadaran itu diwujudkan dengan terbentuknya Fraksi Nasional pada tanggal 27 Januari 1930, yang diketuai Moh. Husni Thamrin, disamping itu menguatnya semangat nasionalisme dilingkungan komunitas Belanda yang diwujudkan dalam Iraderlandsche Club merupakan faktor lain penyebab berdirinya Fraksi Nasional. Berdirinya Fraksi Nasional ternyata mampu membawa warna baru bagi perkembangan kebijakan politik pemerintah Hindia Belanda. Tidak sedikit hasil yang dicapainya selama 12 tahun berkecimpung dalam Volksraad.
Di bawah tekanan politk Gubernur Jenderal de Jong politik non-kooperasi menjadi lumpuh, akibatnya muncul kaum kooperator yang di dalam Volksraad oleh Partai Indonesia Raya ( Parindra ) yang didirikan pada tahun 1935. Dalam masa itu muncullah Petisi Sutardjo pada tahun 1939, [10] yang berisi usul Indonesia berdiri sendiri tetapi tidak lepas dari kerjasama Belanda. Dalam sidang Volksraad sendiri, suara Fraksi Nasional juga terpecah-pecah dalam menanggapi petisi.
Notes :
1.      M.H. Thamrin, "De Nationale Fractie in de Volksraad", Indonesia, Jubileum nummer, uitgegeven ter gelegenheid van het 30-jarig bestaan van de Perhimpunan Indonesia 1908 – 1938, hal. 207 – 210   
2.      Dr . J.M. Pluvier, Overzicht van de Ontwikkeling der Nationalistik Beweging in Indonesia, -Gravenhage – Bandung, 1953, hal.36
3.      Handelingen van den Volksraad, tijdens de buitengewon zitting van het jaar 1929 – 1930, hal. 1646
4.      Dr. J.M. Pluvier, op. cit., hal. 38
5.      Handelingen van den Volksraad, jaar 1929 – 1930 ; Sedjarah Pergerakan Indonesia, 1929 – 19930, djilid I, Pembicaraan-2 di Volksraad disalin dalam bahasa Indonesia oleh HOS. Tjokroaminoto, Diterbitkan oleh: Fonds Nasional, Jakarta, Desember 1930, hal. 114
6.      Handelingen van den Vilksraad, jaar 1929 – 1930, hal. 2437. dan seterusnya
7.      D.M.G. Koch, op. cit., hal.141
8.      Dr. S.L. van der Wal, op. cit., hal. 109
9.      Mengenai peraturan sekolah liar ini lebih lengkap dibaca dalam: Taman Siswwa 30 Tahun, Yogyakarta, 1956, hal. 230 – 238; Dr. S.L. van der Wal, Het Onderwijsbeleid in Nederlands Indie: 1900 – 1940., een bronnenpublikatie, Groningen, 1963
10.  Lebih lanjut lihat pasal mengenai Petisi Sutardjo
DAFTAR PUSTAKA
Poesponegoro, Marwati Djoned & Nugroho Notosusanto, Sejarah Indonesia V, Balai Pustaka, Jakarta.1984
WWW. Jakarta. Go.id/web/encyclopedia/detail/573/fraksi nasional