ULIL ABSIROH/B/SR3
Kabupaten Natuna merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata. Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Negara Vietnam dan Kamboja, di selatan Natuna berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi, di bagian barat Natuna berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Riau dan di bagian timur berbatasan dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat. Kabupaten Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea dan Taiwan. Kabupaten ini terkenal dengan penghasil minyak dan gas. Cadangan minyak bumi Kabupaten Natuna diperkirakan mencapai 14.386.470 barel, sedangkan gas bumi 112.356.680 barel.
Kabupaten Natuna memiliki kondisi fisik yang merupakan tanah berbukit dan bergunung batu. Dataran rendah dan landai banyak ditemukan di pinggir pantai. Ketinggian wilayah antara kecamatan di Natuna cukup beragam, yaitu berkisar antara 3 sampai dengan 959 meter dari permukaan laut dengan kemiringan antara 2 sampai 5 meter. Pada umumnya struktur tanah terdiri dari tanah podsolik merah kuning dari batuan yang tanah dasarnya mempunyai bahan granit, dan alluvial serta tanah organosol dan gley humus. Iklim di Kabupaten Natuna sangat dipengaruhi oleh perubahan arah angin. Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli. Curah hujan rata-rata berkisar 137,6 milimeter dengan rata-rata kelembaban udara sekitar 83,17 persen dan temperatur berkisar 27,10 celcius. Penduduk Kabupaten Natuna pada tahun 2010 berjumlah 69.003 jiwa, yang terdiri dari 35.741 jiwa penduduk laki-laki dan 33.262 jiwa penduduk perempuan. Kecamatan Serasan merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi yakni 124,10 jiwa per km2, diikuti oleh Kecamatan Midai 123,97 jiwa per km2.
Wilayah kepulauan Natuna dan sekitarnya pada hakikatnya dikaruniai serangkaian potensi sumber daya alam yang belum dikelola secara memadai atau ada yang belum sama sekali, yaitu:
Ø Sumber daya perikanan laut yang mencapai lebih dari 1 juta ton per tahun dengan total pemanfaatan hanya 36%, yang hanya sekitar 4,3% oleh Kabupaten Natuna.
Ø Pertanian & perkebunan seperti ubi-ubian, kelapa, karet, sawit dan cengkeh.
Ø Objek wisata: bahari (pantai, pulau selam), gunung, air terjun, gua dan budidaya.
Ø Ladang gas D-Alpha yang terletak 225 km di sebelah utara Pulau Natuna (di ZEEI) dengan total cadangan 222 trillion cubic feet (TCT) dan gas hidrokarbon yang bisa didapat sebesar 46 TCT merupakan salah satu sumber terbesar di Asia.
Proses Pembentukan
Kabupaten Natuna awalnya adalah salah satu wilayah yang terbentuk dari berbagai kecamatan yakni Kecamatan Bunguran Timur (Ranai), Kecamatan Bunguran Barat (Sedanau), Kecamatan Siantan (Tarempa), Kecamatan Jemaja (Letung), Kecamatan Serasan, Kecamatan Midai, Kecamatan Tembelan yang lebih di kenal dengan Pulau 7. Ketujuh kecamatan tersebut saat itu masih dibawah pemerintahan kabupaten Kepulauan Riau (Kini Provinsi Kepulauan Riau) yakni Pulau Bintan – Tanjung Pinang dengan Provinsi Riau (Pekanbaru). Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 53 Tahun 1999 yang disahkan tanggal 12 Oktober 1999 dan Plt. Bupati pertama yang dilantik adalah Bapak Drs. H. Andi Rivai Siregar oleh Menteri Dalam Negeri ad interm Jend. TNI Faisal Tanjung di Jakarta. Kemudian Kabupaten Natuna dipimpin oleh Drs. H. Hamid Rizal adalah bupati yang pertama terpilih Resmi oleh suara DPRD Kabupaten Natuna menggantikan Drs. Andi Rivai Siregar, ibukota Kabupaten Natuna berada di Kota Ranai, Bunguran Timur – Natuna. Hari Resmi tanggal perayaan ulang tahun Kabupaten Natuna dirayakan setiap tahun tanggal 12 Oktober.
Berikut Daftar Bupati dan Wakil Bupati yang Pernah menjabat Kabupaten Natuna :
- Bupati Drs. Andi Rivai Siregar (1999 – 2001)
- Bupati Drs. H. A. Hamid Rizal – Wakil Bupati Drs. Izhar Sani (2001 – 2006)
- Drs. H. Daeng Rusnadi MSi – Wakilnya Drs H. Amirullah Apt (yang popular disebut Daeng- Raja) periode 2006 – 2011.
- Pada Tahun 2009, Drs. H. Daeng Rusnadi Msi dinon-aktifkan menjadi bupati sebelum habis masa jabatannya karena tersandung masalah hukum (2004) dan digantikan oleh wakil bupatinya Drs H. Amirullah Apt sebagai Plt. Bupati. Kemudian Drs H. Amirullah, Apt Dilantik Menjadi Bupati Depenitif pada tahun 2010 – 2011.
- Drs. Ilyas Sabli M.si dan Imalko menjabat Sebagai Bupati Natuna untuk Periode 2011 s/d 2016.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 Natuna menggabungkan diri kedalam Wilayah Republik Indonesia dan Kepulauan Riau yang diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai oleh seorang Bupati sebagai Kepala Daerah yang membawahi 4 kewedanan sebagai berikut :
1. 1. Kewedanaan Tanjung Pinang, meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
2. 2. Kewedanaan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
3. 3. Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
4. 4. Kewedanaan Pulau Tujuh meliputi Wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur, beserta kewedanan lainnya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No: UP/247/5/165, berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung tanggal 1 Januari 1966 semua Daerah Administratif Kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Tertulis dalam sejarah bahwa di Kabupaten Natuna yang dahulunya bernama Pulau Tujuh sebelum bergabung dalam Kepulauan Riau, telah memerintah beberapa orang " Tokong Pulau " ( Istilah yang diberikan kepada Datuk Kaya di Wilayah Pulau Tujuh ) yang menurut kamus bahwa Indonesia yang berasal dari kata " Tekong " yang berarti Nahkoda yang memegang peranan dalam pengendalian sebuah kapal atau perahu layar, di dalam pembicaraan sehari-hari, " Tokong " artinya tanah Busut yang menonjol ke permukaan laut atau tanah Kukop atau batu karang yang menonjol ke permukaan laut, yang sangat berbahaya untuk lalu lintas kapal yang melewati areal tersebut. Julukan Tokong Pulau yang diberikan kepada Datuk Kaya di Pulau Tujuh mengibaratkan seorang pemimpin yang mengendalikan Pemerintah di wilayah terkecil yang sewaktu itu diberi hak oleh Sultan Riau sesuai dengan ketentuan " Yayasan Adat " yang sudah ada pada masa itu.
Dari keterangan yang diperoleh bahwa gelar yang diberikan di dalam pembagian Wilayah
Datuk Kaya Pulau Tujuh disebut sebagai berikut :
1. 1. Wilayah Pulau Siantan :
Pangeran Paku Negara dan Orang Kaya Dewa Perkasa.
2. 2. Wilayah Pulau Jemaja :
Ora Orang Kaya Maha Raja Desa dan Orang Kaya Lela Pahlawan.
3. 3. Wilayah Pulau Bunguran :
Orang Kaya Dana Mahkota, dua orang Penghulu dan satu orang Amar Diraja.
4. Wilayah Pulau Subi :
Orang Kaya Indra Pahlawan dan Orang Kaya Indra Mahkota.
5. Wilayah Pulau Serasan :
Orang Kaya Raja Setia dan Orang Setia Raja.
6. Wilayah Pulau Laut :
Orang Kaya Tadbir Raja dan Penghulu Hamba Diraja.
7. Wilayah Pulau Tambelan :
Petinggi dan Orang Kaya Maharaja Lela Setia.
Orang-orang besar inilah yang pada zaman dahulu memerintah di wilayah Pulau Tujuh dengan masing-masing wilayah secara turun temurun dan sampai pada akhir kekuasaannya. Oleh karena pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu masih memegang peranan " Zich Bemoelen Met " ikut mencampuri urusan pemerintahan yang menyangkut strateginya di Pulau Tujuh, maka penempatan kedudukan para Datuk Kaya diatur sedemikian rupa dengan menerapkan imperialisme yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan di wilayah Pulau Tujuh dan berpegang kepada "Devide et Impera" yang menguntungkan pihak Belanda. Oleh karena itulah jauh sebelumnya sudah ada ditetapkan seorang penguasa Belanda bernama "Van Kerkhorff" pada tahun 1908 di Tanjung Belitung atau di Binjai di depan Pulau Sedanau. Pada masa itu hutan belukar di daerah Binjai dan sekitarnya sangat lebat dan penuh rawa-rawa yang merupakan tempat sarang nyamuk Malaria maka tidak lama kemudian setelah tuan Kerkhorff terkena Malaria lalu pindah ke Sedanau dan tak lama kemudian meninggal dunia. Bermula ditempatkannya tuan Kerkhorff di Tanjung Belitung, mengingat laut di sekitar Tanjung Belitung sangat dalam dan terlindung dari serangan angin Utara. Berkaitan dengan penempatan Van Kerkhorff mengingatkan kita kepada sejarah perjanjian " Treaty Of London : Tanggal 17 Maret 1842 yang sudah dirintis sebelumnya oleh pemerintah Hindia Belanda bersama sekutunya Inggris yang membagi-bagi daerah jajahannya untuk keuntungan mereka yang berkelanjutan di masa depan. Maka itu Inggris dan penguasa Belanda mencoba menanamkan pengaruhnya di Asia Tenggara, sampai kepada Kerajaan Riau - Johor mendekati masa suramnya, sehingga wilayah Riau bekas Kerajaan Riau diserahkan kepada Kolonial Belanda sedangkan Singapura dan Johor termasuk semenanjung Malaysia dikuasai Inggris.
Sultan Abdul Rahman Al Muazam Syah beserta Tengku Besar Umar langsung dimakzulkan oleh Kompeni Belanda pada tahun 1911 dan pada tahun 1913 dengan resmi Kesultanan Riau Lingga dibubarkan oleh penguasa Belanda dan bertempatan dengan itu berkumpullah seluruh Datuk Kaya yang ada di Riau di gedung tempat kediaman Residen ( Gedung Daerah Sekarang ) untuk menerima penjelasan-penjelasan dari penguasa Belanda diantaranya menyinggung tentang wilayah Pulau Tujuh mendapat perubahan pembagian wilayah yaitu :
- Wilayah Datuk Kaya Pulau Bunguran dibagi dua wilayah yaitu Bunguran Barat dan Bunguran Timur sedangkan Pulau Panjang tersendiri.
- Wilayah Datuk Kaya Jemaja di bagi dua, yaitu wilayah Datuk Kaya Ulu Maras dan Kuala Maras. Hasil dari pemecahan wilayah menunjukkan untuk memisah-misahkan puak-puak Melayu yang hidupnya sudah aman dan damai yang telah dibina oleh Datuk Kaya di Pulau Tujuh.
Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 dari hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai, dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan. Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2004 menjadi 10 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bunguran Utara, dan Pulau Laut dengan jumlah kelurahan/desa sebanyak 53.
Hingga tahun 2007, Kabupaten Natuna telah memiliki 16 Kecamatan. 6 Kecamatan pemekaran baru itu diantaranya adalah Kecamatan Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Selatan, Siantan Timur dan Jemaja Timur dengan total jumlah kelurahan/desa sebanyak 75. Namun setelah keluarnya Undang - undang No. 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 21 Juli 2008 dimana beberapa Kecamatan yang antara lain Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Tengah, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, maka pada saat ini daerah administrasi Kecamatan di Kabupaten Natuna hanya tinggal 12 Kecamatan, yakni Bunguran Timur, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Timur Laut, Pulau Tiga, Pulau Laut, Midai, Serasan, Sersan Timur, dan Subi. Pada bulan September 2011, dideklarasikan rencana pemekaran Kabupaten Natuna dengan membentuk kabupaten baru bernama Kabupaten Natuna Barat dengan wilayah meliputi:
- Kecamatan Pulau Tiga.
- Kecamatan Bunguran Barat.
- Kecamatan Bunguran Utara.
- Kecamatan Pulau Laut.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org//wikiKategori:Kabupaten_Natuna
http://natuna.org/history-kabupaten-natuna.html
http://naldoleum.blogspot.com/2013/3/sejarah-singkat-natuna.html
No comments:
Post a Comment