NURMI SUARI/PIS/14 A
Latar Belakang Munculnya Politik Apartheid di Afrika Selatan
Apartheid adalah suatu kebijakan pemisahan secara rasial yang terdapat di afrika selatan. kata aphartheid sendiri berasal dari bahasa afrika yang berarti pemisahan, kata itu menggambarkan perbedaan rasial secara tegas antara pemerintahan yang berkulit putih (minoritas) dan penduduk asli yang berkulit hitam (mayoritas). Apartheid ini di latar belakangi oleh imprealisme yang melanda bangsa eropa, belanda yang salah satu Negara di eropa yang melakukan imprealisme dan dalam hal ini afrika selatan menjaadi sasaran penajajahan bangsa belanda pada saat itu. kita ketahui bahwa afrika selatan kaya akan intan,dan emas, Sehingga orang afrika menybut orang orang belanda dengan sebutan BOER.
Sejak kedatangan orang kulit putih itulah terbentuk suatu masyarakat yang di bedakan berdasarkan warna kulit, tetapi di dalam realitanya justru orang kulit putih yang jumlahnya sedikit memliki kekusaan yang besar bebanding terbalik dengan orang yang kulit hitam yang jumlahnya banyak nyaris tidak memilki kekuasaan. Kedatangan belanda di susul oleh inggris kedatangan inggris tersebut menimbulkan perang BOER yang di menangkan oleh inggris, dan sejak saat itu afrika selatan menjadi jajahan inggris. Pada tahun 1910 inggris memebentuk uni afrika selatan dan pada tahun yang sama pula keanggotaan parlemen di batasi oleh hanya orang kulit putih saja, tindakan itu di lanjutkan oleh perdana mentri yang pertama afrika selatan, Daniel francois malan(1948-1954) ia memperkenalakan apartheid di kampanye partai nasioanal pada pemilu 1948.dan aphartheid menjadi kebijakan politik hingga tahun 1990, hukum apartheid menggolongkan penduduk atas tiga golongan yaitu kulit putih, kulit hitam dan kulit berwarna. bukan hanya itu hukum apharteid juga melarang kontak langsung antar golongan ras, tidak ada bagi hasil yang merta antara orang kulit putih dengan kulit hitam, serta orang kulit putih di larang untuk menggunakan fasilitas umum milik orang-orang kulit putih,kemudian undang undang itu di protes oleh ANC yang di bentuk tahun 1912. Bukan hanya ANC sejaka tahun 1962, majelis umum PBB sudah membahas kebijakan rasial di afrika selatan dan meminta untuk segera mengakhirinya di bawah piagam (charter), tetapi pemerintah afrika selatan menolaknya, sikap itu di sayangkan oleh PBB, setelah peristiwa pembunuhan besar besran di Sharpeville tahun 1960, resolusi DK PBB, mempersalahakan penembakan yang terjadi setelah itu. majelis umum PBB memberikan sanksi kepada afrika selatan, tahun 1974 PBB menskors afrika selatan dan tahun 1980-an majelis umum PBB mengatakan aphartheisd merupakan tindakan kejahatan melawan kemanusiaan. Penderitaan yang dialami oleh orang kulit hitam akhirnya meledak pada tahun1976, ribuan pelajar di suweto mengadakan demonstrasi dengan berpawai keliling kota merka menuntut agar apartheid di hapuskan karena sistem pendidikan mereka lebih buruk di bandingkan orang kulit putih, tetapi naas ratusan pelajar di tembaki oleh polisi saat mejalankan aksinya, tetapi hal itu tidak mematikan semnagat orang kulit hitam. Penduduk afrika selatan memiliki penduduk yang bhineka lebuh dari 68% penduduk adalah Orang afrika, sekitar 19% adalah penduduk kulit putih. 10% kulit berwarna (berdarah campuran afrika dan bangsa lain) dan sekitar 3% adalah kelompok masyarakat asia. Meskipun merupakan golongan mayoritas, orang eropa memerintah negara ini berdasarkan kebijaksanaan segresi (perbedaan warna kulit) yang disebut apartheid.
Masyarakat afrika
Kelompok masyarakat kulit hitam afrika di Republik Afrika Selatan menggunakan bahasa yang terkait bahasa bantu. Kira-kira 50% juga dapat membaca menulis dalam bahasa inggris dan afrikaan, yaitu dua bahasa resmi Afrika Selatan. Kelompok masyarakat kulit hitam yang terbesar adalah Nguni, yang mencangkup masyarakat Zulu (masyarakat kulit hitam terbesar di Afrika Selatan), Xhosa, dan Swazi. Kelompok masyarakat Nguni bermukim disepanjang pesisir timur diantara Drakensberg dan Samudra Hindia sampai sekarang. Kelompok masyarakat kulit hitam terbesar kedua adalah Sotho, yang mencangkup, masyarakat Sotho Utara, Sotho Selatan, Ndebele Selatan, Ndebele Utara, dan Tswana. Kelompok Nguni dan Sotho mencangkup lebih dari 90% seluruh penduduk kulit hitam Afrika Selatan. Kelompok kulit hitam yang lebih kecil adalah Venda dan Shangana-Tsonga. Dibawah politik apartheid, pemerintahan afrika selatan yang didominasi kulit putih telah menciptakan sepuluh "kampung halaman" yang terpisah, yang juga dikenal "Negara kulit hitam" atau "Bantustan" untuk golongan kulit hitam. Semua penduduk Afrika kulit hitam, bahkan mereka yang mereka yang teleh lama hidup dikota "kulit putih" dianggap sebagai warga Negara kampung halaman yang ditetapkan bagi kelompok keturunan mereka masing-masing dan harus kembali kesana setahun sekali untuk memperbaharui izin kerja di Afrika Selatan "kulit putih". Empat diantara kampung halaman itu adalah Bophuthatswna, Transkei, Venda, dan Ciskei yang dianggap "mardeka" oleh Afrika Selatan, tetapi tidak oleh Negara lain manapun, dan dengan demikian tidak tercangkup dalam statistik resmi Afrika Selatan. Dan keenam kampung lainnya yaitu Gazankulu, Kwazulu, Lebowa, Qwaqwa, Ndebele, dan Nangwane yang kini tengah dipersiapkan untuk akhirnya menjadi Negara mardeka. Penduduk Afrika tidak dapat memberikan suara bagi parlemen Afrika Selatan. Politik apartheid yang membedakan warna kulit itu banyak dikecam didalam dan luar Afrika Selatan serta oleh PBB dan berbagai kelompok lain. Karena penduduk kulit hitam tidak diikutsertakan dalam kegitan penduduk kulit putih, maka Afrika Selatan juga tidak diperkenankan ikut serta dalam Pesta Olahraga Olimpiade dan berbagai peristiwa olahraga lainnya.
Masyarakat eropa
Pada kenyataanya ada dua kelompok masyarakat kulit putih atau eropa, yaitu Afrikaner dan Inggris kelompok Afrikaner adalah keturunan pemukim asli yang dating bersama Dutch East India Company pada tahun 1652. Kelompok inggris adalah keturunan adalah keturunan para pemukim yang datang pada awal abad ke-19 setelah inggris mengambil alih kekuasaan atas Tanjung. Sebagian besar warga Afrikaner lazimnya menjadi petani yang hidup terpencil dikawasan veld tinngi. Hubungan yang mereka jalin dengan berbagai keluarga lainnya setiap 4 sekali manakala kirk (gereja) meyelenggarakan kebaktian komuni. Semua keluarga didalam suatu wilayah menempuh perjalanan yang sulit dan berat ketempat pertemuan, menambat kereta mereka dalam lingkaran mengunjungi para tetangga mereka, dan kemudian mengadakan kebaktian di gereja. Kelompok Afrikaner lambat laun semakin menutup diri dan membiarkan diri mereka tertinggal dari dunia sekitarnya. Mereka memandang kelompok afrika sebagai anak cucu Ham yang telah dikutuk dan dijadikan orang barbar, yang dengan dermikian lebih rendah dari pada golongan ktisten kulit putih. Kelompok Afrikaner menggunakan bahasa yang khas, yaitu bahasa Afrikaan, yang dikembangkan dari bahasa Belanda abad ke-17 yang dipergunakan oleh pemukim pertama.inggris mulai masuk ke Afrika Selatan pada tahun 1814, akan tetapi baru pada akhir abad ke-19, yaitu dengan ditemukannya emas dan berlian, sejumlah besar orang inggris tiba disana. Sejak saat itu kebanyakan diantara mereka tinggal dikota besar, bekerja dipertambangan, industry dan perdagangan. Penduduk yang berbahasa inggris pada umumnya menjadi anggota partai oposisi yang lebih liberal. Ada sekolah khusus dengan bahasa pengantar Afrikaan dan ada pula yang berbahasa pengantar bahasa inggris.
Masyarakat kulit berwarna
Kelompok masyarakat kulit berwarana atau penduduk berdarah campuran, kebanyakan tinggal dikawasan Tanjung. Mereka adalah keturunan budak afrika dan melayu atau orang Bushman, Hottentot, dan Eropa. Kelompok melayu merupakan kelompok tersendiri yang terpenting dalam masyarakat kulit berwarna. Kebanyakan diantara mereka beragama islam dan keturunan budak yang semula dimasukkan kedalam Negara itu dari jajahan belanda di Malaysia. Mayoritas kelompok masyarakat kulit berwarna ini berbahasa afrikaan dan menganut Gereja Reformasi Belanda.
Masyarakat asia
Terdapat golongan minoritas Asia di Afrika Selatan.sebagian besar tinggal di propinsi Natal. Kelompok masyarakat Asia ini hamper seluruhnya terdiri atas orang india, meskipun ada sekelompok kecil mmasyarakat cina. Mayoritas penduduk india beragama hindu. Ada pula sejumlah kecil beragama Islam. Orang india pertama kali masuk ke Afrika Selatan pada akhir tahun 1800-an sebagai buruh kontrak di perkebunan tebu di Natal. Salah seorang pemimpin kelompok masyarakat kecil ini adalah ahli hukum india Mohandas Gandhi. Dia tiba di Afrika Selatan pada tahun 1893 dan membuka praktik hukum yang menguntungkan. Akan tetapi, Gandhi telah dikecewakan oleh rendahnya kedudukan dan perlakuan yang tidak senonoh terhadap orang india. Dia mulai melancarkan suatu program pembangkangan sipil untuk mengubah keadaan masyarakat india di Afrika Sealatan. Gandhi berhasil memaksa pemerintah untuk melakukan perombakkan sebelum dia kembali untuk menjadi pemimpin politik spiritual India.
Perkembangan politik Apartheid
Pada 1948, Partai Nasional terpilih untuk menguasai Afrika Selatan. Hal ini memperkuat implementasi pemisahan rasial di bawah kekuasaan kolonial Inggris dan Belanda, dan pemerintahan Afrika Selatan selanjutnya sejak terbentuknya perserikatan (Union). Pemerintahan Nasionalis mengatur jalannya undang-undang pemisahan, menggolongkan orang-orang ke dalam tiga ras, mengembangkan hak-hak dan batasan-batasan untuk masing-masing golongan, seperti hukum pass dan batasan pemukiman. Minoritas kulit putih menguasai mayoritas kulit hitam yang jauh lebih besar. Sistem pemisahan ini kemudian dikenal secara kolektif sebagai apartheid.
Pemencilan ini dimaksudkan kulit putih untuk mengontrol kekayaan yang mempercepat industrialisasi dari 1950an, '60an, dan ' 70an. Selama minoritas Kulit Putih menikmati standar paling tinggi di seluruh Afrika, seringkali dibandingkan dengan negara-negara barat Dunia Pertama, mayoritas Kulit Hitam tetap dirugikan dalam setiap tingkat, meliputi pendapatan, pendidikan, rumah, dan tingkat harapan hidup. Pada 31 Mei 1961, mengikuti referendum orang-orang kulit putih, negara ini menjadi sebuah republik dan meninggalkan Persemakmuran (Britania). Ratu Elizabeth II tidak lagi menjadi kepala negara dan Gubernur Jendral terakhir menjadi Presiden Negara. Apartheid menjadi semakin kontroversial, mendorong ke arah meluasnya sanksi internasional, divestasi dan kerusuhan serta penindasan dalam Afrika Selatan. Suatu periode panjang penindasan oleh pemerintah, dan kadang-kadang dengan kekerasan, pemogokan, demonstrasi, protes, dan sabotase dengan menggunakan bom atau cara lain, oleh berbagai gerakan anti-apartheid yang diikuti terutama oleh Kongres Nasional Afrika (ANC). Di akhir 1970-an, Afrika selatan mulai mengembangkan program senjata nuklir. Pada dekade berikutnya, menghasilkan enam senjata nuklir deliverable. Dasar pemikiran untuk gudang senjata nuklir diperdebatkan. Beberapa komentator meyakini tersebut para pemimpin Vorster dan P.W. Botha menginginkan agar mampu intervensi Amerika catalyse pada peristiwa di mana satu peperangan di antara Afrika Selatan dan Bahasa Kuba Yang mendukung pemerintah MPLA dari Angola.
Dampak politik Apartheid.
Orang-orang kulit hitam yang semula tidak mengerti bahwa kebijakan pemerintahannya, lambat laun mengerti bahwa tujuan sebenarnya adalah diskriminasi rasial (perbedaan warna kulit). Oleh karena itu mereka bangkit mengadakan perlawanan, tetapi pemerintahan Pieter Botha dengan kejam menumpas setiap perlawanan yang terjadi. Banyak tokoh-tokoh kulit hitam yang dijebloskan dalam penjara, seperti tokoh kharismatik Nelson Mandela yang terpaksa mendekam dalam penjara selama 27 tahun. Politik Apartheid dirancang oleh Hendrik Verwoed. Apartheid menurut bahasa resmi Afrika Selatan adalah Aparte Ontwikkeling artinya perkembangan yang terpisah. Memperhatikan makna dari arti Apartheid itu kedengarannya baik yaitu tiap golongan masyarakat, baik golongan kulit putih maupun golongan kulit hitam harus sama-sama berkembang. Tapi perkembangan itu didasarkan pada tingkatan sosial dalam masyarakat yang pada prakteknya menjurus pada pemisahan warna kulit dan terjadinya penistaan dari kaum penguasa kulit putih terhadap rakyat kulit hitam.Verwoed menyusun rencana pembentukan homeland, yang disebut juga Batustan. Homeland dilaksanakan dengan diadakannya pembagian kembali Afrika Selatan berdasarkan wilayah kesukuan. Tiap orang kulit hitam Afrika Selatan diharuskan menjadi warga negara salah satu homeland atas dasar tempat lahirnya. Untuk memantapkan proyek homeland dikeluarkan bantuan biaya untuk perangsang termasuk perangsang untuk pemasukan modal dari luar untuk homeland. Kemajuan-kemajuan kecil tampak dari proyek itu.
Pendidikan
Afrika Selatan memiliki banyak sekolah, perguruan tinggi, dan universitas. Namun, berdasarkan politik apartheid, disana diterapkan suatu sitem pendidikan terpisah bagi masing-masing kelompok rasial. Pendidikan tidak dipungut biaya sampai sekolah menengah tingkat atas bagi anak kulit putih dan kulit bewarna. Wajib belajar dikenakan terhadap anak kulit putih antara umur 7-16 tahun, sedangkan untuk kulit berwarna antara umur 7-14 tahun. Wajib belajar baru dikenakan terhadap anak kulit hitam pada tanggal 1 januari 1981. Afrika Selatan mempunyai banyak universitas yang menampung para mahasiswa kulit putih, kulit hitam atau kulit berwarna. Salah satu diantaranya menyajikan kursus tertulis bagi semua kelompok ras.
Akhir Politik Apartheid.
Pemisahan suku di Afrika selatan mendapat tanggapan dari dunia lnternasional. Di Afrka selatan sering terjadi pemberontakan-pemberontakan untuk menghapus pemerintahan Apartheid. Gerakan yg terkenal dilakukan oleh rakyat kulit hitam di Afrika selatan dipelopori oleh African National Congrees (ANC) dibawah pimpinan Nelson Mandela. Pada pemerintahan Frederick Willem de Klerk,Nelson memimpin aksi rakyat Afrika selatan untuk tinggal di rumah,aksi tersebut mendapat tanggapan oleh pemerintah dengan menjebloskan Nelson ke penjara,tetapi kemudian ia dibebaskan. Pembebasan ini membawa dampak positif terhadap perjuangan rakyat Afrika selatan. Maka untuk pertama kalinya pada tanggal 2 Mei 1990 pemerintahan Afrika selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat UU non Rasial. Pada tanggal 3 Juni 1990 de Klerk menghapus UU Darurat Negara yang berlaku hampir di setiap bagian Afrika selatan. Perjuangan Nelson Mandela memakan waktu yang cukup lama. Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasan negrinya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Upaya-upaya yang ditempuh Nelson Mandela mulai menampakan hasil yang menggembirakan ketika F.W.de Klerk memberikan angin segar kebebasan bagi warga kulit hitam.
Pada tanggal 21 Februari 1991, Presiden de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan ekstitensi sistem politik Apartheid di hadapan parlemen Afrika selatan. Pengumuman itu diikuti penghapusan 3 UU yg memperkuat kekuasaan Apartheid,yaitu:
1. Land Act: UU yang melarang org kulit hitam mpyi tanah diluar wilayah tmpat tinggal yang ditentukan. .
2. Group Areas Act UU yg mengatur pemisahan tempat tinggal Orang-orang kulit putih dengan kulit hitam.
3.Population Registration Act :UU yang mewajibkan orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing- masing.
Pengahapusan UU tersebut diikuti dengan janji pemerintahan de Klerk untuk menyelenggarakan pemilu tanpa pembatsan rasial. Pada pemilu Multirasial tahun 1994, partai yang dipimpin oleh Nelson Mandela yaitu ANC, berhasil menjadi pemenang. Pada tanggal 9 Mei 1994 Nelson Mandela dipilih oleh Majelis Nasional sebagai Presiden Afrika selatan, yaitu Presiden pertama orang kulit hitam. Pada tanggal 10 Mei 1994 Nelson Mandela dilantik sebagai presiden dalam upacara megah di Union Building, Pretonia. Peristiwa ini merupakan perjuangan rakyat Afrika selatan. Sejak terhapusnya Apartheid, Afrika selatan mulai membangun negerinya agar sederajat dengan negara lain di dunia. Konvensi Jenewa mewajibkan Negara untuk memberlakukan kebijakan antidiskriminasi dalam melayani orang yang sakit dan terluka, kapal yang tenggelam dan terdampar, gerilyawan dan masyarakat sipil yang tertangkap dalam kekuasaan rezim tertentu ataupun situasi konflik tertentu. Apartheid juga disebut sebagai kejahatan perang dalam sengketa internasional menurut Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Protokol I mendaftarkan berbagai pelanggaran serius seperti apartheid "dan praktik-praktik tidak berperikemanusiaan dan biadab lainnya yang melakukan penindasan terhadap martabat seseorang, berdasarkan diskriminasi ras," meskipun hal ini hanya bisa ditanggapi secara serius dalam konflik bersenjata internasional. Penggolongan apartheid sebagai pelanggaran serius berdasarkan kampanye internasional untuk mengisolasi Afrika Selatan dan mendapatkan tentangan dari sejumlah Negara Barat dengan alasan kasus tersebut tidak berhubungan dengan konflik bersenjata. Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mencatat bahwa daftar berbagai pelanggaran serius ini tidak memperluas skala pelanggaran perang secara signifikan karena banyak pelanggaran paling buruk yang dilakukan politik apartheid dapat digolongkan sebagai pelanggaran perang bila dilakukan dalam konflik bersenjata. Namun beberapa tindakan yang mungkin sebelumnya bukan merupakan pelanggaran (walaupun mungkin tidak sesuai hukum) dengan jelas dapat digolongkan sebagai tindakan politik apartheid—misalnya dengan memilah-milah tawanan perang atupun masyarakat sipil berdasarkan rasnya.
Usaha terkini yang dilakukan untuk mengkriminalisasikan apartheid dilakukan dalam konteks rancangan peraturan mengenai pelanggaran internasional Komisi Hukum Internasional PBB tahun 1996, yang menggolongkan suatu tindakan yang disebut sebagai "diskriminasi yang terorganisir" sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang merupakan versi turunan dari politik apartheid; dan Statuta Roma tentang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) juga menggolongkan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan mendeskripsikan praktik tersebut sebagai tindakan biadab "yang dilakukan dalam konteks penindasan dan dominasi secara sistematis dan terorganisir oleh rezim sebuah kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya, dengan tujuan mempertahankan rezim tersebut.
Meski Konvensi Apartheid (dan sekarang ICC) tidak didefinisikan secara geografis, negara-negara dan LSM jarang sekali menyebut sistem politik yang berlaku selain di Afrika Selatan sebagai sistem politik apartheid. Kelompok-kelompok ras seperti suku Kurdi, orang Tamil, Sudan Selatan atau kelompok-kelompok ras lainnya telah sejak lama mengalami perlakuan diskriminasi secara sistematis yang mungkin sesuai dengan definisi apartheid, meski mungkin praktik-praktik perangkap hukum seperti yang berlaku di Afrika Selatan tidak terjadi pada mereka. Namun istilah ini mungkin belum dikemukakan oleh para korban maupun pengacara mereka, karena tidak diragukan lagi istilah ini memang masih dihubungkan dengan situasi politik yang terjadi di Afrika Selatan. Jadi, kemungkinan bahwa seseorang mendapat hukuman secara domestik maupun internasional akibat praktik politik apartheid dalam waktu dekat ini kelihatannya akan sangat kecil.
Afrika selatan, dimana angka kulit hitam adalah 7 berbanding satu dengan kulit putih, telah menjadikan diskriminasi rasial sebagai undang-undang. Sistem apartheid membuat putih, hitam, imigran india, kulit berwarna tinggal dalam kelompok yang terpisah. Kartu identitas negara memperlihatkan mereka milik kelompok yang mana Pemisahan dilakukan di dalam bis, kereta api, gereja, restoran, wartel, rumah sakit dan dan kuburan. Perkahwinan campuran dilarang. Seorang berkulit hitam tidak bisa bekerja di kawasan orang kulit putih maupun bekerja di bidang intelektual atau bidang saintifik. Kerja-kerja buruh diperuntukkan untuk kulit hitam. Sedikit yang memperhatikan bahawa setengah juta berada di penjara! Jaksa berkulit putih memimpin kasus-kasus yang melibatkan orang berkulit hitam.
seorang gadis berkulit hitam, yang dilahirkan dirumah orang kulit putih. Menurut undang-undang Afrika Selatan, ia hanya dibenarkan untuk tinggal dirumah bapanya sebagai budak, atau tinggal di kawasan kulit hitam Johannesburg. Sang ayah memilih untuk pindah rumah ke sebuah tanah tempat anak perempuannya itu bisa hidup bersama ibu dan bapanya, sebagaimana seharusnya, dari pada harus tunduk kepada undang-undang yang tidak berperikemanusiaan. Manifestasi kebijakan ini termasuk tidak memiliki hak pilih, pemisahan areal permukiman dan sekolah, pas khusus untuk bepergian dalam negeri untuk orang kulit hitam, dan kendali system peradilan yang dipegang oleh orang kulit putih.
Rezim Apartheid Resmi Dibubarkan
30 Juni tahun 1991, masa kekuasaan rezim rasialisme. Apartheid di Afrika Selatan secara resmi berakhir. Rezim Apartheid mulai berkuasa sejak tahun 1948 dan secara opresif memberlakukan hukum rasialis yang menghapuskan sebagian hak asasi warga non-kulit putih. Rezim ini juga melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan terhadap oposan-oposan politiknya. Akhirnya, akibat perlawanan di dalam negeri dan tekanan dunia internasional, kekuasaan rezim ini berakhir pada tahun 1991. Pada tahun 1993 UU baru Afsel yang mengakui persamaan hak warga kulit putih dan kulit hitam disahkan. Pada tahun 1994, diadakan pemilu kepresidenan dan pejuang kulit hitam Nelson Mandela berhasil menang dan diangkat sebagai presiden.
Usaha terkini yang dilakukan untuk mengkriminalisasikan apartheid dilakukan dalam konteks rancangan peraturan mengenai pelanggaran internasional Komisi Hukum Internasional PBB tahun 1996, yang menggolongkan suatu tindakan yang disebut sebagai "diskriminasi yang terorganisir" sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang merupakan versi turunan dari politik apartheid; dan Statuta Roma tentang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) juga menggolongkan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan mendeskripsikan praktik tersebut sebagai tindakan biadab "yang dilakukan dalam konteks penindasan dan dominasi secara sistematis dan terorganisir oleh rezim sebuah kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya, dengan tujuan mempertahankan rezim tersebut.
Meski Konvensi Apartheid (dan sekarang ICC) tidak didefinisikan secara geografis, negara-negara dan LSM jarang sekali menyebut sistem politik yang berlaku selain di Afrika Selatan sebagai sistem politik apartheid. Kelompok-kelompok ras seperti suku Kurdi, orang Tamil, Sudan Selatan atau kelompok-kelompok ras lainnya telah sejak lama mengalami perlakuan diskriminasi secara sistematis yang mungkin sesuai dengan definisi apartheid, meski mungkin praktik-praktik perangkap hukum seperti yang berlaku di Afrika Selatan tidak terjadi pada mereka. Namun istilah ini mungkin belum dikemukakan oleh para korban maupun pengacara mereka, karena tidak diragukan lagi istilah ini memang masih dihubungkan dengan situasi politik yang terjadi di Afrika Selatan. Jadi, kemungkinan bahwa seseorang mendapat hukuman secara domestik maupun internasional akibat praktik politik apartheid dalam waktu dekat ini kelihatannya akan sangat kecil.
Afrika selatan, dimana angka kulit hitam adalah 7 berbanding satu dengan kulit putih, telah menjadikan diskriminasi rasial sebagai undang-undang. Sistem apartheid membuat putih, hitam, imigran india, kulit berwarna tinggal dalam kelompok yang terpisah. Kartu identitas negara memperlihatkan mereka milik kelompok yang mana Pemisahan dilakukan di dalam bis, kereta api, gereja, restoran, wartel, rumah sakit dan dan kuburan. Perkahwinan campuran dilarang. Seorang berkulit hitam tidak bisa bekerja di kawasan orang kulit putih maupun bekerja di bidang intelektual atau bidang saintifik. Kerja-kerja buruh diperuntukkan untuk kulit hitam. Sedikit yang memperhatikan bahawa setengah juta berada di penjara! Jaksa berkulit putih memimpin kasus-kasus yang melibatkan orang berkulit hitam.
seorang gadis berkulit hitam, yang dilahirkan dirumah orang kulit putih. Menurut undang-undang Afrika Selatan, ia hanya dibenarkan untuk tinggal dirumah bapanya sebagai budak, atau tinggal di kawasan kulit hitam Johannesburg. Sang ayah memilih untuk pindah rumah ke sebuah tanah tempat anak perempuannya itu bisa hidup bersama ibu dan bapanya, sebagaimana seharusnya, dari pada harus tunduk kepada undang-undang yang tidak berperikemanusiaan. Manifestasi kebijakan ini termasuk tidak memiliki hak pilih, pemisahan areal permukiman dan sekolah, pas khusus untuk bepergian dalam negeri untuk orang kulit hitam, dan kendali system peradilan yang dipegang oleh orang kulit putih.
Rezim Apartheid Resmi Dibubarkan
30 Juni tahun 1991, masa kekuasaan rezim rasialisme. Apartheid di Afrika Selatan secara resmi berakhir. Rezim Apartheid mulai berkuasa sejak tahun 1948 dan secara opresif memberlakukan hukum rasialis yang menghapuskan sebagian hak asasi warga non-kulit putih. Rezim ini juga melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan terhadap oposan-oposan politiknya. Akhirnya, akibat perlawanan di dalam negeri dan tekanan dunia internasional, kekuasaan rezim ini berakhir pada tahun 1991. Pada tahun 1993 UU baru Afsel yang mengakui persamaan hak warga kulit putih dan kulit hitam disahkan. Pada tahun 1994, diadakan pemilu kepresidenan dan pejuang kulit hitam Nelson Mandela berhasil menang dan diangkat sebagai presiden.
DAFTAR PUSTAKA
Golier International,Inc. 2002. Negara dan Bangsa Jilid 2. Penerbit PT. Ikrar Mandiri Abadi: Jakarta.
Alfian magdalia,dkk, 2007 Sejarah untuk SMA dan MA kelas XII Program ilmu sosial, Penerbit ESIS: Jakarta
No comments:
Post a Comment