PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN DEMOKRASI TERPIMPIN

Pahma Herawati/S/A

            Pada tahun 1950-1966 terjadi dua macam demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin[1].Masing-masing demokrasi tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda.
            Sejak tanggal 17 Agustus 1950, negara Indonesia diperintah dengan menggunakan undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer di Indonesia. Periode ini berlangsung mulai dari 18 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Pada awalnya, sebelum republik indonesia
serikat dinyatakan bubar.
            Pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu negara kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.

            1. Sistem Parlementer
                        Adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
            Sistem parlementer  dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah yang bergantung pada dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif. Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah inggris, jepang, belanda, malaysia, singapura, dan sebagainya.
            Perjalanan bangsa Indonesia pada masa demokrasi parlementer diwarnai oleh 7 masa kabinet yang berbeda[2]. Kabinet-kabinet ini adalah:
a. Kabinet Natsir (6 september 1950-18 april 1951)
            Kabinet ini bertanggung jawab dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban, menyempurnakan susunan pemerintahan negara, serta memperjuangkan masalah irian barat. Kabinet ini berhasil mencetuskan politik luar negeri, membawa indonesia aktif dalam PBB dan sudah merundingkan masalah irian barat dengan belanda, sayangnya perundingan ini gagal sehingga parlemen menjadi tidak percaya pada kabinet natsir.
b. Kabinet sukiman (26 april 1951-1952)
            Kabinet ini masih memperbaiki ketertiban dan keamanan negara, memperjuangkan irian barat dan mensejahterakan rakyat. Keamanan negara belum juga stabil, sehingga menjadi hambatan bagi kinerja kabinet. Hasil kerja kabinet tidak maksimal karena banyak konflik politik. Kabinet gagal menangani masalah keamanan negara dan indonesia dari Nonblok menjadi memihak ke blok barat.
c. Kabinet Wilopo (19 maret 1952- 2 juni 1953)
            Tugas kabinet ini adalah memakmurkan rakyat, mempersiapkan pemilu, dan memperjuangkan irian barat serta memperbaiki politik luar negri indonesia. Kabinet ini mengalami banyak hambatan sehingga banyak kegagalan dan sarekat tani indonesia menjadi tidak percaya pada kabinet ini. Hambatannya antara lain konflik ditubuh angkatan darat dan peristiwa Tanjung Morawa di sumatera utara.
d. Kabinet Ali Sastroamidjojo l (32 juli1953- 24 juli 1955)
            Kabinet ini bertugas mempersiapkan pemilu, megatasi pemberontakan dan melaksanakan politik luar negri bebas aktif. Kabinet ini berhasil menyusun panitia persiapan pemilu, sukses melaksanakan konferensi Asia Afrika, dan memperbaiki hubungan dengan china. Sayangnya kabinet gagal memperjuangkan irian barat, masih ada pemberontakan dan masih ada konflik ditubuh angkatan darat.
e. Kabinet Burhanuddin Harahap
            Tugas kabinet ini adalah menyelenggarakan pemilu, memberantas korupsi dan mengangkat kembali AH nasution sebagai KSAD pada 28 Oktober 1955. Berhasil melaksanakan pemilu, membubarkan Uni Indonesia Belanda dan berhasil menentukan sistem parlemen indonesia. Sayangnya banyak konflik terjadi antara para pemenang pemilu sehingga sidang parlemen menjadi deadlock.
f. Kabinet ali sastroamidjojo ll (24 maret1956- 14 maret 1957)
            Tugas kabinet ini adalah masih memperjuangkan Irian barat, mencoba meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempercepat proses pembentukan daerah otonom di Indonesia, dan mengganti sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional. Hasil dari kabinet ini adalah ditandatangani undang-undang pembatalan KMB oleh Soekarno, beralih kepemilikan perusahaan belanda ke orang Tionghoa, dan kepentingan belanda diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia. Sayangnya muncul sentimen anti china dalam masyarakat, tidak stabilnya kondisi pemerintah dengan partai politik dan muncul banyak gerakan separatis.
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 juli 1959)
            Program kerja kabinet ini adalah membentuk dewan nasional, normalisasi republik indonesia, memperjuangkan lancarnya pelaksanaan pembatalan hasil KMB, memperjuangkan irian barat dan mengintensifkan pembangunan. Berhasil membentuk dewan nasional, memberantas koruptor, menormalisasi daerah-daerah yang melakukan pemberontakan, dan menetapkan peraturan kelautan dalam deklarasi djuanda tanggal 13 desember 1957. Sayangnya masih banyak pemberontakan di daerah-daerah.
            Kabinet-kabinet ini bertanggung jawab langsung pada parlemen. Kinerja kabinet-kabinet ini seringkali ditentang oleh parlemen karena parlemen adalah kelompok oposisi yang kuat. Karena itu sering terjadi konflik dalam pembuatan kebijakan-kebijakan negara.
            Ada beberapa alasan mengapa presiden menggantikan demokrasi parlementer dengan demokrasi terpimpin yaitu:
a. Dari segi keamanan nasional, terdapat gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
b. Dari segi perekonomian, sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
c. Dari segi politik,konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
            Masa demokrasi terpimpin yang dicetuskan oleh presiden soekarno diawali oleh anjuran soekarno agar undang-undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra dikalangan anggota konstituante. Maka diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante. Sebagai hasil dari pemungutan suara tersebut, lebih banyak anggota konstituante memilih untuk kembali ke UUD 1945. Lalu, presiden soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden 1959 yaitu[3] :

1. Pembubaran konstituante
2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan Berlakunya kembali UUD 1945
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam tempo secepatnya.
sejak saat itu sistem yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi terpimpin.


                        2. Demokrasi terpimpin di Indonesia
Tahun 1959-1966 adalah tahun dimana sistem demokrasi terpimpin berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.
            a. Apakah sebenarnya Demokrasi terpimpin itu?
Pengertian agak rinci tentang demokrasi terpimpin dapat ditemukan dalam pidato kenegaraan soekarno dalam rangka HUT kemerdekaan RI tahun 1957 dan 1958 yang pokok-pokoknya adalah[4]:
1)      Ada rasa tidak puas terhadap hasil-hasil yang dicapai sejak tahun 1945 karena belum mendekati cita-cita dan tujuan proklamasi seperti masalah kemakmuran dan pemerataan keadilan yang tidak terbina, belum utuhnya wilayah RI karena masih ada wilayah yang dijajah Belanda, instabilitas nasional yang ditandai oleh jatuh-bangunnya kabinet sampai 17 kali, serta pemberontakan daerah-daerah.
2)      Kegagalan tersebut disebabkan menipisnya rasa nasionalisme, pemilihan demokrasi liberal yang tanpa pemimpin dan tanpa disiplin, suatu demokrasi yang tidak cocok dengan kepribadian indonesia, serta sistem multi-partai yang didasarkan pada Maklumat pemerintah 3 November 1945 yang ternyata partai-partai itu digunakan sebagai alat perebutan kekuasaan dan bukan sebagai alat pengabdi rakyat
3)      Suatu koreksi untuk segera kembali pada cita-cita dan tujuan semua harus dilakukan dengan cara meninjau kembali sistem politik.
4)      Cara yang harus ditempuh untuk melaksanakan koreksi tersebut adalah:
            a. Mengganti sistem free fight liberalisme dengan demokrasi terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
            b. Dewan perancang nasional akan membuat blue-print masyarakat yang adil dan makmur
            c. Hendaknya konstituante tidak menjadi tempat berdebat yang berlarut-larut dan segera menyelesaikan pekerjaannya agar blue-print yang dibuat Depernes dapat didasarkan pada konstitusi baru yang dibuat konstituante.
            d. Hendaknya konstituante meninjau dan memutuskan masalah demokrasi terpimpin dan masalah kepartaian
            e. Perlu penyederhanaan sistem kepartaian dengan mencabut maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 yang telah memberi sistem multi-partai dan menggantinya dengan undang-undang kepartaian serta undang-undang pemilu.
            Pada pidato kenegaraan tanggal 17 agustus 1959 yang berjudul " Penemuan kembali Revolusi Kita" Soekarno menjelaskan lagi butir-butir pengertian Demokrasi terpimpin sebagai berikut:
            a. Tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, dcan negara.
            b. Tiap orang mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
            Selain itu sebelumnya Soekarno telah memberikan berbagai definisi yang jumlahnya tidak kurang dari 12 definisi tentang Demokrsi terpimpin. Salah satu diantaranya memberikan formulasi bahwa Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

            b. Pro-Kontra tentang Demokrasi Terpimpin
Gagasan soekarno tentang Demokrasi Terpimpin memancing lahirnya pro-kontra atau pendapat yang kontroversial. Masyumi serta partai katholik dan daerah-daerah bergolak menolaknya dengan tegas, sedangkan PSI, NU, PSII, IPKI, Parkindo menolaknya secara berhati-hati. Tetapi PKI memberikan dukungan dengan kuat[5]. Tetapi dari celah-celah pro dan kontra akhirnya Soekarno berhasil membentuk kabinet DJuanda setelah kabinet Ali Sastroamidjojo tak dapat bertahan lagi. Kabinet Djuanda inilah yang kemudian membentuk Dewan Nasional berdasarkan kekuasaan SOB (keadaan darurat dan bahaya perang) yang telah diumumkan oleh soekarno sebelum pembentukan kabinet baru itu. Dewan Nasional yang ekstra-konstitusional itu menurut Soekarno berkedudukan lebih tinggi dari kabinet karena dewan tersebut mencerminkan seluruh bangsa sedangkan kabinet hanya mencerminkan parlemen.

            Masa demokrasi terpimpin,seperti dimaksudkan Deliar Noer, memperlihatkan "hilangnya demokrasi dan tinggal hanya terpimpinnya". Soekarno benar-benar melaksanakan keingininannya, lebih-lebih setelah Muhammad hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, konstituante dan DPR yang dibentuk melalui pemilu 1955 dibubarkannya, kemudian membentuk dewan nasional. Seruannya agar para pemimpin PRRI menyerah ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan jaminan bahwa mereka tidak akan diapa-apakan  karena ternyata setelah menyerah ada beberapa dari mereka yang dijebloskan ke tahanan.
            Dalam kaitan ini alfian mengemukakan pula bahwa tingkah laku soekarno semasa demokrasi terpimpin, tampak jauh menyimpang dari, bahkan mungkin bertentangan dengan, pemikiran politiknya sendiri. Di puncak kekuasaannya ia memperlihatkan tingkah laku yang sewenang-wenang. Itu semua menyebabkan timbulnya penilaian bahwa tingkah laku politik soekarno sebagai bukan menyeleweng dari demokrasi pancasila, tetapi juga mengandung ciri-ciri otoriter. Dalam usahanya untuk memperluas wewenang kekuasaannya melampaui batas-batas konstitusional Soekarno tidak memperoleh halangan berat.[6]
            Memang jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya garis politik yang ditempuh soekarno dapat memperlihatkan kestabilan, lebih-lebih setelah dilakukan penyederhanaan kepartaian dan terbentuknya Front Nasional untuk membuat konsensus bagi tujuan nasional. Tetapi stabilitas yang hidup waktu itu adalah stabilitas semu sebab ternyata kemudian ia tidak melakukan dasar yang kuat dalam proses penggantian kepemimpinan.

Kutipan
[4] Moh. Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. PT Rineka Cipta, Jakarta: 2003
[5] Mochtar Lubis, Hati Nurani Melawan Kezaliman,surat-surat bung Hatta kepada presiden Soekarno 1957-1960, pustaka Sinar Harapan, jakarta, 1986

No comments:

Post a Comment