Showing posts with label INDONESIA ZAMAN REFORMASI. Show all posts
Showing posts with label INDONESIA ZAMAN REFORMASI. Show all posts

GERAKAN REFORMASI

Andi aminah riski/pis
Reformasi adalah suatu perubahan tatanan perikehidupan lama ke tatanan perikehidupan baru yang lebih baik. Gerakan reformasi yang terjadi di Idonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan, terutama perbaikan tatanan perikehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan demikian, gerakan reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan perikehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.
Agenda Reformasi yang disuarakan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, seperti:
a.       Adili Suharto dan kroni-kroninya,
b.      Laksanakan amendemen UUD 1945,
c.       Penghapusan Dwi Fungsi ABRI,
d.      Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasya,
e.       Tegakkan supermasi hukum
f.       Ciptakan pemerintah yang bersih dari KKN.
Sebab-sebab lahirnya reformasi:
Ketidakadilan di bidang politik,ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara muri dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bidang politik
Disebabkan adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, serta munculnya demo mahasiswa yang menginginkan pembaharuan di segala bidang. Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, diantaranya:
1.      UU No. 1 tahun 1985 tentang pemilihan Umum.
2.      UU No.2 tahun 1985 tentang susunan, kedudukan, tugas dan wewenang DPR/MPR.
3.      UU No.3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan karya
4.      UU No.5 tahun 1985 tentang referendum
5.      UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi massa.
Bidang ekonomi
Disebabkan adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan, bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya.
Selain itu juga disebabkan oleh krisis moneter. Krisi tersebut  membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyaknya perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan meyebabkan angka penganguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. Hal-hal tersebut membuat perlu dilakukannya tindakan-tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
Bidang sosial
Krisis ekonomi dan politik masa pemerintahan orde baru berdampak pada kehidupan sosial indonesia. Mucul peristiwa pembunuhan dukun santet Situbondo, perang saudara di Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan, dan pelacuran. Hal tersebut membuat diperlukanna tindakan yang cepat dan tepat
Bidang hukum
Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan orde baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa. Masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi dibidang hukum agar dapat menundukkan maslah-masalah hukum pada kedudukan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi sebenarnya.
Daftar pustaka
Suroso,asih.2006:ilmu pendidikan sosial untuk SMP. Jakarta:Widya Duta.
I Wayan Legawa. Sejarah Indonesia baru II. Malang:IKIP Malang.

DAFTAR NAMA PARPOL PESERTA PEMILU 2009

Rinaldi Afriadi Siregar / PIS

Setiap lima tahun sekali normalnya di Indonesia diadakan perhelatan akbar pemilu (pemilihan umum) dan pilpres (pemilihan presiden) untuk memilih Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dll. Sebelum diadakan pemilihan umum diadakan seleksi parpol yang boleh ikut Pemilu.
Pada tahun 2008 telah terpilih 34 nama partai politik yang ikut serta pemilu 2009, yaitu adalah :
A. 16 Parpol lolos pemilu berdasarkan pasal 315 & 316 UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 :
1. Partai Golkar (Partai Golongan Karya)
2. PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
4. Partai Demokrat
5. PAN (Partai Amanat Nasional)
6. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
7. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
8. PBB (Partai Bulan Bintang)
9. PBR (Partai Bintang Reformasi)
10. PDS (Partai Damai Sejahtera)
11. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
12. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)
13. Partai Pelopor
14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
B. 18 Parpol lolos pemilu yang memenuhi verifikasi faktual KPU :
1. Partai Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat)
2. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
5. Partai Matahari Bangsa (PMB)
6. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
7. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
8. Partai Persatuan Daerah (PPD)
9. Partai Patriot
10. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
11. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
12. Partai Karya Perjuangan (PKP)
13. Partai Barisan Nasional (PBN)
14. Partai Republik Nusantara (PRN)
15. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
18. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
C. 4 Partai lolos hasil keputusan PTUN
1. Partai Buruh
2. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
3. Partai Merdeka
4. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI)
D. Daftar 6 Nama Parpol Lokal NAD Nanggoe Aceh Darussalam :
1. Partai Rakyat Aceh
2. Partai Aceh
3. Partai Bersatu Atjeh
4. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
5. Partai Aceh Aman Seujahtera
6. Partai Daulat Atjeh
=====
Daftar Nomer / Nomor Urut Partai Politik / Parpol Peserta Pemilihan Umum / Pemilu Tahun 2009 :
Partai Hanura mendapat : 1
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) : 2
Partai Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia : 3
Partai Peduli Rakyat Nasional : 4
Partai Gerindra : 5
Partai Barisan Nasional : 6
Partai Keadian dan Persatuan Indonesia : 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 8
Partai Amanat Nasional (PAN) : 9
Partai Indonesia Baru : 10
Partai Kedaulatan : 11
Partai Persatuan Daerah : 12
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 13
Partai Pemuda Indonesia : 14
Partai Nasional Indonesia Marhaenis : 15
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) : 16
Partai Karya Perjuangan : 17
Partai Matahari Bangsa : 18
Partai Penegak Demokrasi Indonesia : 19
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) : 20
Partai Republik Nusantara nomor 21
Partai Pelopor : 22
Partai Golkar : 23
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 24
Partai Damai Sejahtera : 25
Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia : 26
Partai Bulan Bitang (PBB) : 27
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : 28
Partai Bintang Reformasi : 29
Partai Patriot : 30
Partai Demokrat : 31
Partai Kasih Demokrasi Indonesia : 32
Partai Indonesia Sejahtera : 33
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) : 34
Partai Merdeka : 41
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) : 42
Partai Syarikat Indonesia (PSI) : 43
Partai Buruh : 44
=====
Sebelumnya terdapat 51 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum / KPU untuk dapat turut serta dalam Pemilu tahun 2009, yaitu :
A. 7 Parpol berdasarkan pasal 315 UU Pemilu :
1. Partai Golkar (Partai Golongan Karya)
2. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
4. Partai Demokrat
5. PAN (Partai Amanat Nasional)
6. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
7. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
B. 9 Parpol yang memenuhi pasal 316 huruf D Undang-Undang Pemilu :
1. PBB (Partai Bulan Bintang)
2. PBR (Partai Bintang Reformasi)
3. PDS (Partai Damai Sejahtera)
4. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
5. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)
6. Partai Pelopor
7. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
C. 35 parpol baru yang lolos verifikasi administratif KPU :
1. Partai Hanura
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Pemuda Indonesia
6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
7. Partai Matahari Bangsa
8. Partai Republiku Indonesia
9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
11. Partai Persatuan Daerah
12. Partai Buruh
13. Partai Nurani Umat
14. Partai Patriot
15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
16. Partai Kristen Demokrat
17. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
18. Partai Karya Perjuangan
19. Partai Barisan Nasional
20. Partai Republik Nusantara
21. Partai Perjuangan Indonesia baru
22. Partai Bhinneka Indonesia
23. Partai Kedaulatan
24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
26. partai Merdeka
27. Partai Kristen Indonesia 1945
28. Partai Reformasi
29. Partai Pembaruan bangsa
30. Partai Indonesia Sejahtera
31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita
33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
34. Partai Kasih
35. Partai Kongres
D. Daftar 11 parpol yang tidak lolos verifikasi KPU :
1. Partai Islam
2. Partai Kristen Demokrasi indonesia
3. Partai Tenaga Kerja Indonesia
4. Partai Masyarakat Madani
5. Partai Pemersatu Nasional Indonesia
6. Partai Republik
7. Partai Bela Negara
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
10. Partai Kerakyatan Nasional
11. Partai Reformasi Demokrasi
E. 2 partai politik mengundurkan diri tidak berbadan hukum Depkum HAM :
1. Partai Kemakmuran Rakyat
2. Partai Islam Indonesia Masyumi
Tambahan daftar istilah / singkatan pemilu by organisasi.org :
- Pemilu Luber : Langsung Umum Bebas Rahasia
- Pemilu Jurdil : Jujur dan Adil
- KPU : Komisi Pemilihan Umum
- KPUD : Komisi Pemilihan Umum Daerah
- Pemilu : Pemilihan Umum

DAFTAR PUSTAKA :

PEMILU INDONESIA 1999

DHEVA EKA PUTRA / PIS
"Kerajaan" Soeharto berakhir setelah rakyat mulai bosan dengan sistem pemerintahan yang identik dengan pemerintahan tirani.  Pembatasan Partai Politik di era Soeharto merupakan wujud pemasungan demokrasi di Indonesia. Kepemimpinan Soeharto mulai mendapat krisis kepercayaan rakyat. Gerakan untuk melengserkan Soeharto dari kursi kepresidenan semakit kuat hingga ke daerah-daerah. Pada tanggal 21 Mei  1998, Soeharto meninggalkan Istana Kenegaraan dan tugas-tugas kenegaraan diserahkan kepada Wakil Presiden BJ. Habibie.  Habibie diangkat dan diambil sumpahnnya untuk menjalankan tugas-tugas presiden. Tugas utama yang diserahi rakyat adalah reformasi di bidang politik.
            Salah satu reformasi dibidang politik adalah adalah merumuskan paket UU Politik seperti UU nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemilhan umum dan UU nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan  MPR, DPR dan DPRD. Lahirnya UU ini sekaligus merupakan babak baru dalam dunia demokrasi di Indonesia. Kehidupan politik Indonesia mengalami perubahan total, selain itu perubahan paket UU Partai Politik, pemerintah juga mengembalikan fungsi  ABRI, serta kembalinya Pegawai Negeri Sipil pada kenetralitasan politik dan lahirnya pemerintahan transisi menuju demokrasi.
Untuk menyiapkan 3 rancangan UU bidang politik ini, Presiden B.J Habibie menugaskan Mendagri Syarwan Hamid.  Didalam menyiapkan ketiga RUU tersebut Departemen Dalam Negeri membentuk tim tujuh yang di pimpin oleh Rektor IIP Jakarta yaitu Prof. DR. M. Ryaas Rasyid, MA dengan anggota yang berasal dari kalangan akademis yang mempunyai intergritas cukup tinggi.
Pada tanggal 2 Oktober 1998 Mendagri mengajukan ketiga RUU bidang politik tersebut ke DPR. Dalam draf tiga paket UU Politik tersebut  terdapat berbagai perubahan. Perubahan ini dimaksudkan  untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih dan demokratis. Misalnya dalam RUU pemilihan umum diusulkan oleh pemerintah tersebut, sistem pemilihan umum dikombinasikan antara distrik dan proporsional, lembaga penyelenggara pemilihan umum berbentuk independen, Pemilu diselenggarakan pada hari libur atau dinyatakan libur, dibentuk juga lembaga pemantau pemilihan umum, kepada saksi diberikan sertifikat penghitungan suara.
Sementara untuk menciptakan lembaga wakil rakyat yang kuat, dekat dengan rakyat dan memiliki akuntabilitas maka diusulkan oleh pemerintah antara lain jumlah anggota DPR ditambah dari 700 menjadi 1000, jumlah anggota DPR di tambah dari 500 menjadi 550. Jumlah anggota ABRI yang diangkat di DPR dikurangi dari 15 % menjadi 10 %, pimpinan MPR dipisahkan dengan pimpinan DPR, MPR bersidang setiap setahun dan hak-hak DPR di perbanyak (hak penyelidikan, hak subpoena dan hak endersement). Kurang lebih empat bulan tepatnya tanggal 28 Januari 1999, tiga paket UU politik ini berhasil ditetapkan oleh DPR. Meski sebagian besar draf yang disusun oleh tim yang diketuai Ryaas Rasyid terima DPR namun ada beberapa materi yang menjadi ganjalan selama dalam pembahasannya, yakni persoalan diseputar sistem pemilihan umum varian sistem proporsional, keanggotaan PNS dalam partai politik, asas partai politik, jumlah kursi ABRI syarat partai mengikuti pemilihan umum dan komposisi keanggotaan KPU.
            Namun demikian, jika dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebelumnya, maka Pemilihan Umum tahu 1999 sudah mengalami kemajuan karena dalam UU Pemilihan Umum telah menampung dan mengaspirasikan gagasan berpolitik. Semua elemena terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan diberikan kewenangan untuk mengawal pesta demokrasi ini hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemerintah juga memberikan ruang bagi lembaga-lembaga indepeden selain lembaga resmi pengawasan Pemilihan Umum—Panwas untuk melakukan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tujuh organisasi pemantau Pemilu independen terbentuk diantaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan ANFREL.
            Satu hal yang sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
            Lahirnya UU Pemilihan Umum sebagai bijakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1999 seperti yang kami sampaikan sebelumnya masih banyak kekurangan. UU tersebut belum maksimal mengakomodasi aspirasi rakyat yang menghendaki untuk menjamin kedaulatan rakyat dan hak-hak politik rakyat.
            Pada tanggal 7 Juni 1999, Pemilu dilaksanakan yang diikuti 48 partai politik.  Hasilnya, Golkar pada orde baru yang selalu "merajai" arena Pemilu tidak mampu membendung kuatnya keinginan rakyat yang butuh perubahan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarno  Putri tampil sebagai pemenang kemudian berturut-turut Golkar, PPP, PKB dan PAN.
Hasil Perolehan Pemilu 1999
           
No
Partai Politik
Suara
Kursi
1.
PDIP
35.689.073
153
2
Golkar
23.741.749
120
3
PPP
11.329.905
58
4
PKB
13.336.982
51
5
PAN
7.528.956
34
6
PBB
2.049.708
13
7
Partai Keadilan
1.436.565
7
8
PKP
1.065.686
4
9
PNU
679.179
5
10
PDKB
550.846
5
11
PBI
364.291
1
12
PDI
345.720
2
13
PP
655.052
1
14
PDR
427.854
1
15
PSII
375.920
1
16
PNI Front Marhaenis
365.176
1
17
PNI Massa Marhaen
345.629
1
18
IPKI
328.654
1
19
PKU
300.064
1
20
Masyumi
456.718
1
21
PKD
216.675
1
22
PNI Supeni
377.137
-
23
Krisna
369.719
-
24
Partai KAMI
289.489
-
25
PUI
269.309
-
26
PAY
213.979
-
27
Partai Republik
328.564
-
28
Partai MKGR
204.204
-
29
PIB
192.712
-
30
Partai SUNI
180.167
-
31
PCD
168.087
-
32
PSII 1905
152.820
-
33
Masyumi Baru
152.589
-
34
PNBI
149.136
-
35
PUDI
140.980
-
36
PBN
140.980
-
37
PKM
104.385
-
38
PND
96.984
-
39
PADI
85.838
-
40
PRD
78.730
-
41
PPI
63.934
-
42
PID
62.901
-
43
Murba
62.006
-
44
SPSI
61.105
-
45
PUMI
49.839
-
46
PSP
49.807
-
47
PARI
54.790
-
48
PILAR
40.517
-
Jumlah
105.786.661
462
Setelah KPU berhasil menetapkan jumlah anggota DPR dan MPR berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1999, serta berhasil menetapkan jumlah wakil-wakil Utusan Golongan dan Utusan Daerah maka MPR segera melaksanakan sidang. Sidang Umum MPR tahun 1999 diselenggarakan antara tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999, Sidang Umum ini mengukuhkan Amien Rais sebagai Ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR.
Dalam Sidang Paripurna MPR XII tanggal 19 Oktober, pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie ditolak oleh anggota MPR melalui mekanisme voting dengan 355 suara menolak, 322 menerima, 9 abstein dan 4 suara tidak sah. Dengan penolakan pertanggungjawaban tersebut maka peluang Habibie untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden RI menjadi tipis. Pada tahap pencalonan presiden berikutnya muncul tiga nama calon presiden yang diajukan oleh fraksi-fraksi di MPR, yaitu Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Yusril Ihza Mahendra, namun sebelum pemilihan Yusril mengundurkan diri. Dari hasil pemilihan presiden yang dilaksanakan secara voting, Abdurahman Wahid mendapat 373 suara, Megawati 313 suara dan 5 suara abstain. Selanjutnya dilaksanakan pemilihan wakil presiden dengan calon Megawati dan Hamzah Haz yang akhirnya dimenangkan oleh Megawati.
DAFTAR PUSTAKA
Puspoyo, Wijanarko. 2012. Dari Soekarno Hingga Yudhoyono, Pemilu Indonesia 1955 – 2009. Solo : PT Era Adicitra Intermedia