Halaman

SUKU SAKAI

ERNANI JUPRIAS/PBM

Sakai merupakan salah satu suku yang mendiami kawasan pedalaman Riau di Pulau Sumatera. Nenek moyang Suku Sakai diyakini berasal dari Pagaruyung, sebuah kerajaan Melayu yang pernah ada di Sumatera Barat. Dahulu, Suku Sakai memiliki pola kehidupan yang masih nomaden, berpindah-pindah dari satu kawasan ke kawasan lain. Tapi saat ini, suku sakai banyak ditemukan di kota duri kab.mandau dan bermukim disana.

Benda-benda peninggalan suku sakai
Pola kehidupan suku sakai yang masih nomaden meninggalkan kekayaan budaya yang menarik. Hal tersebut terlihat dari benda peninggalan Suku Sakai yang dahulu digunakan untuk keperluan hidup mereka di pedalaman. Benda-benda ini terbuat dari bahan baku yang sumbernya seratus persen dari alam, dan memiliki fungsi yang masih sederhana dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Salah satu benda tradisional peninggalan Suku Sakai adalah timo. Timo merupakan wadah yang terbuat dari kulit kerbau yang sudah dikeringkan. Bagian sisi wadah diberi batas berbentuk lingkaran yang terbuat dari rotan lalu diberi tali yang juga terbuat dari rotan. Timo digunakan oleh masyarakat Suku Sakai sebagai wadah untuk menampung madu.
Kebudayaan Suku Sakai yang bercorak agraris juga ditandai dengan alat-alat yang berfungsi sebagai alat pertanian seperti gegalung galo. Alat yang terbuat dari bambu dan batang pepohonan ini berfungsi sebagai alat penjepit ubi manggalo untuk diambil sari patinya.  Sebelumnya, ubi manggalo yang telah dikupas dikumpulkan di dalam wadah yang disebut tangguk.

Menariknya, Suku Sakai juga memproduksi pakaian yang bahannya seratus persen terbuat dari alam.  Pakaian orang-orang suku ini dahulu ketika masih hidup dalam sistem nomaden terbuat dari kulit kayu. Pakaian inilah yang digunakan Suku Sakai untuk bertahan hidup selama berpindah-pindah tempat.
Suku Sakai merupakan salah satu kekayaan kebudayaan yang dimiliki nusantara. Walaupun pola hidupnya masih nomaden dan tergantung dengan alam, namun masyarakat Suku Sakai mampu bertahan hidup dengan menciptakan alat-alat kebutuhan rumah tangga lewat pemanfaatan alam.

Perkawinan Adat Masyarakat Sakai
Setiap kebudayaan memiliki tata caranya masing-masing dalam menyelenggarakan sebuah tradisi perkawinan, tidak terkecuali Suku Sakai di Riau. Dalam kebudayaan Sakai, setiap orang diperbolehkan menikahi siapa saja kecuali dengan anggota keluarganya. Yang dimaksud dengan anggota keluarga di sini adalah: ibu, ibu angkat, ibu tiri, bapak, bapak angkat, bapak tiri, saudara sekandung, anak, dan saudara sepupu (Suparlan, 1995: 177).
Uniknya, perkawinan yang terjadi di masyarakat Sakai biasanya hanya dilakukan oleh seorang perjaka dengan seorang gadis dan seorang duda dengan seorang janda. Jarang ditemukan perkawinan antara seorang laki-laki beristri dengan perempuan lain alias poligami. Meskipun masyarakat Sakai secara tegas tidak melarang praktek poligami, namun sangat jarang di antara mereka yang mempraktekkannnya. Alasan di balik keputusan tersebut semata-mata didasarkan atas pertimbangan praktis, yaitu menghindari pembiayaan hidup yang mahal karena menanggung kehidupan lebih dari satu istri (Suparlan, 1993: 18-19).  
Perkawinan dalam masyarakat Sakai biasanya didahului oleh sebuah hubungan personal yang dekat dan mendalam. Hubungan ini lahir dari interaksi sosial yang intensif di antara keduanya, yang bisanya terjalin melalui kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang melibatkan keduanya. Namun, hubungan ini selalu melibatkan peran orang tua, terutama dalam konteks pengawasan dan kontrol agar hubungan tersebut tidak berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya hamil di luar nikah. Pengawasan yang ketat biasanya berasal dari pihak orang tua dan keluarga besar si gadis. Bahkan, masyarakat pun turut serta mengontrol hubungan tersebut, karena secara adat hubungan seks di luar nikah juga merupakan sebuah larangan (Suparlan, 1995: 178).
Ketika kedua belah pihak merasa bahwa hubungan antara di perjaka dan si gadis sudah nampak semakin serius dan mendalam, maka biasanya orang tua si perjaka menyuruh anaknya untuk segera melamar si gadis. Jika lamaran tersebut diterima, maka kedua orang tua bersepakat mencari hari yang tepat untuk melangsungkan upacara perkawinan tersebut. Bisanya upacara perkawinan diselenggarakan setelah satu bulan hingga dua bulan semenjak prosesi lamaran.
1. Prosesi Lamaran
Dalam adat masyarakat Sakai, pihak yang menyerahkan barang-barang lamaran bukanlah orang tua atau anggota keluarga besar dari pihak laki-laki, melainkan seorang "batin", perempuan tua yang dipercaya oleh orang orang tua pihak laki-laki untuk mewakili menyampaikan maksud keluarga. Sebelum barang-barang lamaran diserahkan oleh "batin", dia terlebih dahulu memberikan daun sirih pinang sebagai simbol pinangan. Setelah pinangan diterima, barang-barang lamaran tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga si gadis, yang kemudian dilanjutkan dengan  penentuan hari yang tepat untuk melangsungkan perkawinan. Terdapat perbedaan antara masyarakat Sakai dahulu dan sekarang dalam mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk keperluan lamaran. Pada zaman dulu, bahan-bahan yang dibutuhkan meliputi:
a.         Sirih pinang selengkapnya;
b.         Kain dan baju sepersalinan;
c.         Gelang dan cincin yang terbuat dari perak;
d.        Sebuah mata uang riyah yang terbuat dari perak;
e.         Sebuah beling; dan
f.          Sebuah mata tombak.
Sementara bahan-bahan yang biasanya diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan pada masa sekarang ini meliputi:
a.         Ranjang yang terbuat dari besi, yang dilengkapi dengan kasur, seprai, bantal, guling, serta kelambu;
b.         Gelang dan cincin yang terbuat dari perak; dan
c.         Radio atau tape recorder;
Beliung, tombak, dan mata uang riyal, tidak menjadi keharusan dalam prosesi lamaran saat ini. Beliung bagi orang Sakai saat ini sudah dianggap sebagai barang biasa dan mudah dibeli di pasar. Mata tombak juga sudah dianggap tidak bernilai tinggi karena pada masa sekarang fungsinya tidak sepenting pada masa dulu sebagai alat pertahanan diri dari serangan hewan-hewan buas. Sedangkan uang riyal sudah sulit ditemukan pada saat ini.
2.  Penyerahan Mas Kawin
Penyerahan mas kawin merupakan tahap paling awal dari upacara perkawinan. Persis sebelum upacara perkawinan disahkan, "batin", selaku wakil dari keluarga laki-laki, menyerahkan barang-barang yang yang dikelompokkan sebagai mas kawin. Penyerahan mas kawin dilakukan di rumah "batin", tempat dilangsungkannya upacara perkawinan. Barang-barang yang diberikan oleh keluarga mempelai laki-laki adalah seperangkat mas kawin yang terdiri dari:
a.         Sebuah mata uang riyal (jika dalam lamaran pemberian mata uang ini tidak bersifat wajib, maka untuk keperluan mas kawin sifatnya wajib);
b.         Baju sepersalinan lengkap;
c.         Sepotong pakaian untuk dipakai sehari-hari;
d.        Sebuah cincin dan gelang yang terbuat dari perak; dan
e.         Sejumlah uang (sudah dalam satuan rupiah) tergantung kesepakatan.
3. Upacara Pengesahan Perkawinan
Upacara pengesahan perkawinan dilakukan di rumah "batin" setelah penyelesaian penyerahan mas kawin oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Upacara didahului dengan dibuatnya gambar orang-orangan, seorang laki-laki dan seorang perempuan, di tiang rumah si "batin" dengan menggunakan kapur sirih. Setelah "batin" menyelesaikan gambarnya, dia kemudian bertanya kepada mempelai laki-laki dan mempelai perempuan apakah telah bersedia dan siap untuk dikawinkan. Setelah kedua mempelai menyatakan kesediaan dan kesiapannya, selanjutnya "batin" bertanya kepada mereka yang hadir untuk bersedia sebagai saksi perkawinan. Setelah para saksi menyatakan sah perkawinan tersebut, maka kedua mempelai secara resmi dinyatakan sebagai sepasang suami-istri dengan segala hak-hak dan kewajibannya. Suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi istri dan anaknya kelak, sementara istri bertanggung jawab terhadap pekerjaan sehari-hari rumah tangga dan mengurus anak (Suparlan, 1993: 25).
Agar status perkawinan tersebut tidak hanya sah secara adat, perkawinan tersebut juga dihadiri petugas pencatatan sipil dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Tugas pejabat KUA tersebut hanya menjadi saksi dan melakukan pencatatan bahwa perkawinan yang telah dilaksanakan secara administartif sudah dianggap sah karena sudah terdaftar dan diakui pemerintah (Suparlan, 1995: 182). Setelah banyak di antara orang-orang Sakai memeluk agama Islam, mereka kemudian menerima pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, tidak hanya secara adat, melainkan juga secara hukum Islam dan hukum negara.
Dalam konteks hukum Negara, perkawinan adat itu mirip dengan perkawinan siri dalam agama Islam. Meskipun negara dan agama secara tegas tidak melarang praktek perkawinan ini, namun ia dapat berimplikasi pada hilangnya hak-hak salah satu pihak karena status perkawinannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, perkawinan adat juga dapat disalahartikan sebagai perkawinan di bawah tangan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga unsur-unsur penting dalam perkawinan dikhawatirkan akan hilang, seperti:
 (1) Perkawinan itu harus diumumkan (diketahui halayak ramai, termasuk petugas pencatatan sipil), maksudnya agar orang-orang mengetahui bahwa antara A dengan B telah terikat sebagai suami istri yang sah, sehingga orang lain dilarang untuk melamar A atau B, tetapi dalam perkawinan di bawahtangan, ada potensi untuk menyembunyikan kepada orang lain; (2) Adanya perlindungan hak untuk wanita. Dalam perkawinan di bawahtangan pihak wanita banyak dirugikan hak-haknya, karena kalau terjadi perceraian pihak wanita tidak mendapatkan apa-apa dari mantan suaminya;
(3) Untuk kemaslahatan manusia, dalam perkawinan di bawahtangan lebih banyak madlaratnya dari pada maslahatnya, seperti anak-anak yang lahir dari perkawinan dibawahtangan lebih tidak terurus, sulit untuk bersekolah atau untuk mencari pekerjaan karena orang tuanya tidak mempunyai surat nikah dan seandainya ayahnya meninggal dunia/cerai, anak yang lahir dari perkawinan di bawahtangan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut harta warisan dari ayahnya (Abdullah,1991; 187-188).
4. Pesta Perkawinan
Setelah upacara perkawinan dianggap selesai, maka kemudian ditabuhlah kendang secara bertalu-talu yang menandai bahwa pesta perkawinan dapat segera dimulai. Pesta perkawinan dapat berlangsung selama tiga hari tiga malam yang diisi dengan acara makan-makan, minum-minuman, dan berjudi, dengan dihibur oleh tari-tarian.
5. Doa-Doa dan Mantera
Masyarakat sakai merupakan salah satu masyarakat yang masih kental dengan kepercayaan mitologinya. Setelah upacara perkawinan selesai, dibacakan doa-doa dan mantera-mantera untuk pasangan yang baru saja melakukan upacara perkawinan.
6. Nilai-nilai
Dalam tradisi perkawinan masyarakat Sakai tersebut terkandung nilai-nilai sebagai berikut: Pertama, nilai prokreasi. Artinya, lembaga perkawinan merupakan sarana yang paling tepat dan sah untuk melakukan aktivitas prokreasi bagi lahirnya generasi-generasi baru.
Kedua, nilai kepatutan. Artinya, untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga, maka syarat utama yang harus dipenuhi keduanya adalah kemampuan untuk saling mengenal dan memahami satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, masyarakat Sakai memberikan peluang kepada calon pengantin untuk mengenal terlebih dahulu secara mendalam satu sama lain agar kelak tidak muncul perasaan menyesal setelah menikah. Meskipun perceraian dalam adat masyarakat Sakai itu tidak dilarang, namun sangat sedikit di antara mereka yang melakukannya, karena mereka menganggap bahwa hal itu sebenarnya dapat diantisipasi ketika sepasang kekasih masih dalam tahap perkenalan (Ibid: 185-186). Dengan kata lain, masyarakat Sakai menganggap bahwa hanya hubungan yang serius dan mendalam saja yang akan berujung pada perkawinan, sementara hubungan yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan berujung pada perkawinan.  
Ketiga, nilai tanggung jawab. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan secara serius dan mendalam dituntut mampu mengendalikan dirinya untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah agar martabat dirinya dan keluarganya tetap terjaga. Setelah keduanya sudah menikah, suami-istri juga memerankan tanggung jawabnya masing-masing: suami bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga, sementara istri bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehari-hari.     

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Abdul Gani.1991.Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama.Jakarta:PT.Intermasa
Suparlan,Parsudi.1992.Mastarakat SAKAI DI RIAU:Dalam Masyarakat Terasing di Riau.Jakarta:Gramedia
Suparlan,Parsudi.1995.ORANG SAKAI DI RIAU:Masyarakat Terasing dalam Masyarakat Indonesia.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia

No comments:

Post a Comment