DHEA ALVIONITA REZHA/P.I.S
Pengertian Revolusi Prancis
Revolusi Prancis adalah masa dalam sejarah Prancis yang berlangsung antara tahun 1789-1815. Dalam revolusi Prancis kelompok demokrat dan pendukung republikanisme berusaha menjatuhkan monarki absolut di Prancis dan memaksa Gereja Katolik Roma menjalani restrukturisasi yang radikal. Revolusi Prancis merupakan sebuah transformasi besar dalam sistem politik dan masyarakat Prancis. Prancis berubah dari negara monarki absolut menjadi sebuah negara Republik merdeka. Revolusi Prancis merupakan cerminan ketidakpuasan sebagian besar masyarakat Prancis terhadap sistem pemerintahan absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Terjadinya Revolusi Prancis tidak dapat dilepaskan dari praktik pemerintah yang berlangsung hampir di seluruh Eropa.
Revolusi Prancis memiliki arti penting dalam sejarah dunia. Pertama, Revolusi Prancis terjadi perubahan yang fundamental dalam pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Kedua, melalui Revolusi Prancis, bangsa di dunia disadarkan oleh penting ditegakkannya pemerintahan yang demokratis yang mengakui hak-hak rakyat (warga Negara) dalam mengontrol jalannya pemerintahan dan membatasi kekuasaan pemerintah. Ketiga, melalui Revolusi Prancis bangsa-bangsa di dunia disadarkan oleh kenyataan bahwa selama berabad-abad rakyat di seluruh dunia berada di bawah kekuasaan yang absolute, baik raja, tuan tanah, maupun golongan yang mengatasnamakan kekuasaannya pada kekuatan agama (abad pertengahan)
Meletusnya Revolusi Prancis
Pada tanggal 20 Juni 1789 Dewan Konstituante nasional bersidang di tempat tertutup. Sidang itu bertujuan untuk menyusun undang-undang dasar Prancis. Badan Konstituante Nasional bersumpah setia tidak akan bubar sebelum Prancis mempunyai Undang-Undang Dasar. Hal ini sangat membahayakan kedudukan Raja sehingga raja kemudian mengirimkan pasukan untuk membubarkan sidang.
Sebagai reaksi atas tindakan Raja, pada tanggal 14 Juli 1789 rakyat Prancis menyerbu penjara Bastille. Penjara Bastille merupakan lambang kekuasaan dan kesewenang-wenangan raja. Para pemimpin rakyat dan golongan III yang menentang kekuasaaan Raja ditahan serta dijatuhi hukuman mati dalam penjara itu.
Tujuan penyerbuan rakyat ke penjara Bastille sebagai berikut.
a. Memperoleh senjata sebab penjara Bastille meupakan gudang senjata.
b. Memperoleh bantuan dari orang yang dijebloskan dalam penjara.
c. Menghancurkan lambang absolutisme.
Penyerbuan ke penjara Bastile sebagai pelampiasan kemarahan Rakyat disebabkan antara lain:
a. Rakyat sudah sangat tertekan dan menderita karena tindakan sewenang-wenang dari Raja
b. Tersiar berita-berita yang didengar Rakyat bahwa Raja sedang menghimpun kekuatan tentaranya untuk menumpas revolusi atau gerakan Rakyat.
c. Rakyat merasa perlu untuk melindungi diri dari kemungkinan tindakan Raja, Rakyat snagat membutuhkan senjata, sedangkan senjata tersimpan di penjara Bastile.
Dalam penyerbuan itu, kemenangan berpihak pada rakyat Prancis. Sejak tanggal 14 Juli 1789 jalannya pemerintahan dikendalikan oleh golongan III. Rakyat memberikan dukungan penuh. Akhinya kekuasaan absolut raja berhasil ditumbangkan. Revolusi Prancis terus berlangsung. Dewan Konstituante terus berjuang dan bersidang dalam rangka mewujudkan UUD di Pancis. Pada tanggal 27 Agustus 1789 dewan berhasil mengumumkan Declaration des droits de I'homme et du citoyen atau deklarasi hak-hak asasi manusia dan hak warga negara. Isi deklarasi tersebut antara lain :
a. Setiap manusia memiliki hak yang sama dihadapan Tuhan dan di dalam negara meeka.
b. Setiap manusia memiliki hak-hak asasi yang tidak dapat dihapus oleh siapa pun, seperti hak hidup, hak milik perseorangan, kemerdekaan, kebebasan berpendapat, dan keamanan.
Deklarasi tersebut semakin menggelorakan semboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), fraternite (persaudaraan) yang digunakan untuk membakar semangat rakyat dalam melakukan revolusi. Prancis telah memiliki Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tanggal 14 Juli 1790. Pemimpin yang terkenal pada masa itu adalah Merabeau (bangsawan), Jenderal Laffayette (bangsawan), dan Sieyes (rohaniwan).
Semboyan Revolusi Perancis tentang Persamaan yang diwujudkan dalam Piagam pernyataan hak-hak kemanusiaan menjadi sesuatu yang penting. Karenanya pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB hak-hak manusia tersebut ditetapkan sebagai "Universal Declaration of Human Right".
Keadaan Prancis Menjelang Revolusi
Kehidupan politik di Eropa diliputi absolutisme disebabkan oleh berkembangnya ajaran Machiavelli pada abad ke-17 di Eropa. Nicolo Machiavelli dalam bukunya yang berjudul I'l Principe atau The Prince (Sang Raja) mengatakan bahwa kekuasaan raja berlaku absolute atau mutlak. Ajaran Machiavelli dianut oleh raja-raja Eropa seperti Raja Frederick II, Tsar Peter Agung, Kaisar Joseph II, Raja Charles I dan dinasti raja-raja Louis dari Prancis.Kekuasaan raja tidak terbentuk atas kehendak rakyat, tetapi berdasarkan kehendak dan kemauan raja sendiri. Sebelum meletusnya Revolusi Prancis, semua raja-raja di Eropa menjalankan pemerintahannya secara absolute. Artinya, semua kekuasaan berada di tangan raja dan keluarganya. Raja Prancis, Inggris Rusia, Prusia dan Austria menjalankan pemerintahannya secara mutlak.
a. Keadaan sosial politik
Absolutism adalah bentuk pemerintahan kerajaan di mana para pengusaha berkuasa secara mutlak dan tanpa dibatasi undang-undang. Puncak kekuasaan absolutisme di Prancis terjadi pada masa Louis XIV (1643-1715). Kekuasaan tidak berdasarkan pada undang-undang, anggaran kenegaraan tidak disusun secara jelas, tidak adanya kepastian hukum dewan legislatif, dan kekuasaan dijalankan tanpa batas. Satu hal yang paling menonjol dari sifat absolutisme Louis XIV adalah ucapannya yang terkenal L'etat c'est moi (negara adalah saya). Ia menganggap dirinya sebagai jelmaan Tuhan yang berkuasa di muka bumi (Le Droit Devin). Istana Versailles tempat kediaman Louis XIV dianggap sebagai Istana Sang Surya (le roi soleil).
Kekuasaan absolut di Prancis mulai dijalankan oleh Louis XVIII (1610-1643) yang dibantu Perdana Menteri Rhicellieu (1642-1643). Dalam perkembangan berikutnya, absolutisme di Prancis dilanjutkan oleh Perdana Menteri Mazarin (1643-1661). Dampak absolutisme di bidang ekonomi di Prancis, berkembang merkantilisme yang dikembangkan oleh Colbert (1662-1683).
Ciri-ciri pemerintahan Louis XIV :
1. Bergelar Raja Matahari (Le Roi Soleil)
2. Menganggap dirinya wakil Tuhan di dunia (Le Droit Devine) sehingga rakyat harus tunduk sepenuhnya.
3. Memerintah tanpa konstitusi.
4. Tidak ada pengawasan dari parlemen.
5. Tidak ada pengadilan dan kepastian hokum, raja mudah memberi surat penangkapan (letter de cachet) bagi siapapun yang dicurigainya.
6. Tidak ada anggaran belanja yang pasti.
b. Struktur sosial masyarakat
Masyarakat Prancis pada masa ancient regime dibagi menjadi beberapa kelompok seperti berikut,
1. Golongan 1
Golongan ini berjumlah sekitar 300.000 jiwa. Mereka adalah para bangsawan yang umumnya memiliki tanah-tanah yang luas, rumah mewah dan hak-hak istimewa. Hak-hak tersebut antara lain yaitu hak untuk memegang jabatan tinggi dalam kerajaan, hak terbebas dari bermacam-macam pajak, hak berburu di kebun-kebun rakyat dan hak mengambil sesukanya hasil laba kebun dan ternak petani.
2. Golongan 2
Golongan ini berjumlah 65.000 jiwa. Mereka adalah para agamawan yang menguasai 1/5 dari tanah wilayah Prancis. Agamawan juga mempunyai hak-hak istimewa, antara lain hak memungut hasil tanah kepunyaan gereja, hak memungut pajak dari rakyat dan hak bebas dari bermacam-macam pajak.
3. Golongan 3
Golongan ini merupakan bagian terbesar dari masyarakat Prancis dan dibagi lagi menjadi 3 tataran yaitu :
ü Kaum borjuis.
Mereka pada umumnya bekerja sebagai pemungut pajak di daerah, banker, dokter dan notaries. Sedangkan kaum borjuis mengengah ke bawah adalah para pedagang dan pengrajin.
ü Rakyat jelata di pedesaan
Mereka adalah para petani yang hidupnya bergantung pada otoritas di atasnya seperti bangsawan, gerejawan ataupun kaum borjuis. Populasi petani sendiri berjumlah ¾ dari keseluruhan polulasi kerajaan.
ü Rakyat jelata di perkotaan
Rakyat yang bekerja pada industri dan kerajinan di perkotaan hidup menderita dan memeperoleh gaji yang sangat rendah, bahkan tak sedikit dari mereka yang akhirnya menganggur.
Golongan 3 ini dianggap rendah serta tidak memiliki hak untuk memegang jabatan dalam pemerintahan. Mereka adalah orang-orang yang giat bekerja dan mempelajari ilmu pengetahuan. Golongan 3 tidak memiliki hak istimewa, mereka justru dibebani dengan bermacam-macam pajak seperti capitation (pajak pribadi), vingtieme (pajak penghasilan), taille (pajak tanah dan bangunan), gabelle (pajak garam) dan aides (pajak anggur). Pelapisan masyarakat seperti ini menimbulkan terjadinya kesenjangan dan kecemburuan social.
c. Kondisi ekonomi
Sebuah Negara miskin di bumi yang kaya, itulah Prancis menjelang tahun 1789. pengeluaran kas Negara yang begitu besar untuk keperluan angkatan bersenjata dalam perang kemerdekaan Amerika tidak bias ditutupi dengan pajak. Antara tahun 1780-1787 kerajaan meminjam uang tiga kali lebih besar daripada tiga abad sebelumnya. Selain itu, keuangan Negara banyak dikeluarkan untuk membiayai kehidupan mewah istana yang menghabiskan anggaran sebesar 35 juta livre pada tahun 1789, yang berarti 1/15 dari seluruh pendapatan Negara. Selama pemerintahan Louis XIV, sejumlah mentri termasuk Turgot (Pengawas Keuangan Umum), Charles alexandre de Calonne (Pengawas Keuangan Umum) dan Jacques Necker (Direktur Jendral Keuangan) mengusulkan system perpajakan Prancis yang lebih seragam, namun usaha ini gagal. Untuk mengisi kas Negara, raja berupaya untuk memungut pajak dari semua golongan masyarakat. Tapi hal ini justru menjadi perdebatan di dalam badan perwakilan rakyat (Etats Generaux) dan secara otomatis mempercepat meletusnya revolusi.
Lahirnya Para Pemikir Penganjur Perubahan
a. John Locke
Ia adalah pencetus adanya undang-undang di dalam kerajaan (monarki konstitusi), berasal dari Inggris. Ia juga membagi kekuasaan menjadi3 yaitu legislative, eksekutif dan federatif (hubungan internasional).
b. Montesquieu (1659-1755)
Berasal dari Prancis, ia adalah penulis buku berjudul L'Esprit des Lois (Jiwa Undang-Undang) yang isinya mengenalkan bentuk kekuasaan Negara yang dibagi menjadi 3 (trias politica) yang meliputi :
Kekuasaan Legislatif (pembuat undang-undang)
Kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang)
Kekuasaan Yudikatif (pengawas dan pengadilan pelanggar undang-undang)
c. Voltaire (1694-1778)
Juga berasal dari Prancis, ia menyerukan untuk tidak menjalankan segala peraturan raja yang tidak masuk akal. Ia memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan pribadi, agama dan mengeluarkan pendapat (Liberte entiere de la personne, de la religion, de la presse).
d. J.J.Rousseau (1712-1775)
Rosseau adalah seorang filsuf Prancis yang menulis buku berjudul Emilie dan DU Contract Social (Perjanjian Masyarakat). Rosseau menganjurkan agar Prancis melaksanakan system pemerintahan demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat). Atas gagasannya itu, ia kemudian dikenal sebagai Bapak Demokrasi Modern.
Dampak Revolusi Prancis
Revolusi Prancis secara politik telah mengakibatkan berkembangnya faham liberal yang menghendaki demokrasi dan kebebasan individu, lahirnya negara-negara republik yang demokratis, munculnya aksi-aksi revolusioner untuk menentang penguasa absolut.
Dengan adanya Revolusi Prancis, hak-hak manusia mulai diakui. Bangsa-bangsa di Eropa dan didunia mulai menyadari bahwa semua manusia memiliki status yang sama di depan hukum, bangsa-bangsa di dunia mulai mengenal sistem pemerintahan yang demokrasi yang mengakui hak-hak warga negara dalam mengontrol dan membatasi kekuasaan. Olehnya, bangsa-bangsa di dunia (khususnya Asia dan Afrika) berada di bawah kekuasaan absolut. Revolusi Prancis menjadi awal pembaruan dibidang ketatanegaraan dan politik serta di bidang kemasyarakatan.
Faktor penyebab Revolusi Prancis
Penyebab terjadinya Revolusi Prancis secara umum dapat dibagi ke dalam beberapa sebab, yaitu :
1. Sikap pemerintah absolut yang terlalu kaku dalam mengahadapi perubahan dunia. Penyebab lainnya adalah adanya ambisi yang berkembang dan dipengaruhi oleh ide Pencerahan dari kaum borjuis, kaum petani, para buruh, dan individu dari semua kelas yang merasa disakiti.
2. Munculnya aliran rasionalisme dan aufklarung pada abad ke-18 sebagai akibat dari Renaiseans dan Humanisme. Dengan kritik-kritik yang tajam dari mereka untuk mengahantam dan melenyapkan berbagai kesalahan.
3. Munculnya aliran romantika. Romantika adalah paham yang menganggap perasaan dan kepribadian lebih penting dari pada rasio. Aliran ini mulai muncul pada 1750 sebagai reaksi dari kemunculan aliran rasionalisme. Satu di antara tokoh-tokoh dari aliran Romantika yang terkenal adalah J.J. Rousseau.
4. Pengaruh dari paham-paham perang di Amerika (1774-1783). Pada saat peperangan tersebut, Prancis mengirimkan tentaranya di bawah pimpinan Laffayette untuk membantu Amerika dalam menghadapi Inggris. Namun setelah kembali ke Prancis, pasukan Prancis tersebut mangalami dan merasakan tentang paham baru tentang hak-hak asasi manusia dan demokrasi sehingga mereka berkeinginan untuk mengubah pemerintahan Prancis yang absolut, menindas rakyat dan tidak mengenal hak-hak asasi manusia.
5. Pengaruh feodalisme di Eropa yang berasal dari zaman abad pertengahan. Dengan munculnya golongan bangsawan yang memiliki hak istimewa yang bertindak semena-mena terhadap rakyat dengan diwajibkan membayar pajak. Masyatrakat merasa tidak mendapatkan keadilan yang akhirnya meletusnya revolusi Prancis.
6. Monarki absolut yang begitu buruk. Kekuasaan pada masa pemerintahan Raja Louis XIV yang paling buruk dengan sifatnya yang despotis (penguasa tunggal yang berkuasa sewenang-wenang dan begitu kejam).
7. Terjadinya vacum of power, yaitu kekosongan kekuasaan yang merupakan faktor yang sangat berbahaya bagi negara karena merupakan kesempatan yang baik bagi musuh-musuh negara untuk menjatuhkan dan menguasai negara tersebut.
Faktor penyebab khusus yang menjadi pemicu dan menyebabkan meletusnya revolusi Prancis adalah masalah keuangan. Sejak wafatnya Raja Louis XIV, negara mengalami kekurangan perbelanjaan karena dihambur-hamburkan oleh raja dan bangsawan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi kekurangan itu, negara melakukan pinjaman uang ke negara lain yang mengakibatkan negara mengalami kebangkrutan karena utang negara melebihi pemasukan yang diperoleh negara. Akibatnya, negara mewajibkan bangsawan untuk membayar pajak namun bangsawan menolak karena menuruk mereka masalah pajak adalah persoalan rakyat seluruhnya. Oleh sebab itu, mereka mengusulkan untuk mengundang kembali Etats generaux (Dewan Permusyawaratan Rakyat) dan raja pun menyetujuinya. Dari sinilah awal dimulainya revolusi Prancis.
Berlangsungnya Revolusi Prancis
Secara garis besar kronologi berlangsungnya revolusi Prancis terdiri atas tujuh tahapan sebgai berikut.
1. Etats generaux, yaitu dibukanya kembali Dewan Permusyawaratan Rakyat pada 5 Mei 1789.
2. Assemblee Nationale, yaitu pembentukan Dewan Nasional oleh golongan yang mewakili rakyat, sebagai perwakilan bangsa Prancis pada 17 Juni 1789.
3. Constituante, pemerintahan baru (rakyat opsi) yang mennggantikan rezim pemerintahan Orde Lama (raja dan para bangsawan) pada 1789-1791.
4. Legislatif, pemerintahan borjuis (bangsawan baru), dengan bentuk negara berupa constitutionale monarchie (1791-1792).
5. Convention, pemerintahan rakyat jelata di bawah pimpinan Robespierre, dengan bentuk Republik (1792-1795).
6. Directoire, kembalinya pemerintahan borjuis dengan membagi kekuasaan eksekutif kepada lima orang directeur (1795-1799).
7. Consulat, pemerintahan yang dipimpin oleh tiga orang consul, dan mulai munculnya Napoleon sebagai otoriter (1799-1804).
Secara politis Revolusi Prancis dimulai pada 17 Juni 1789, namun resminya Revolusi tersebut jatuh pada 14 Juli 1789 dengan diserbunya penjaa bastille.
Pengaruh Revolusi Prancis
a. Pengaruh terhadap masyarakat Prancis
Pengaruh dibidang politik, sebagai berikut.
1. Dijadikannya Undang-Undang sebagi kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Munculnya ide mengenai pengertian Republik sebagai suatu bentuk pemerintah negara.
3. Tumbuh dan berkembangnya paham demokrasi di kalangan rakyat Prancis.
4. Tumbuh dan berkembangnya rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan rakyat Prancis.
5. Munculnya ide tentang aksi revolusioner untuk mengubah suatu tatanan negara secara cepat.
Pengaruh dibidang ekonomi, sebagai berikut.
1. Penghapusan gilda, sehingga perdagangan menjadi bebas dan mengalami kemajuan.
2. Tumbuhnya industri yang besar.
3. Petani menjadi pemilik tanah, setelah bangsawan yang memilikinya melarikan diri keluar negeri pada saat revolusi sehingga tanah milik mereka disita dan menjadi milik rakyat.
4. Dihapusnya sistem pajak feodal.
Pengaruh dibidang sosial, sebagai berikut.
1. Pengahapusan feodalisme, menyebabkan terwujudnya kesamaan harkat dan martabat seluruh rakyat Prancis, dan pengakuan atas HAM.
2. Munculnya susunan masyarakat baru, yaitu kaum borjuis yang menggantikan kedudukan bangsawan dan biarawan.
3. Adanya pendidikan dan pengajaran yang merata di seluruh lapisan masyarakat, sehingga tingkat kecerdasan meningkat.
4. Adanya Kode Napoleon yang memberi kesempatan bagi perkembangan hukum.
b. Pengaruh terhadap masyarakat dunia
Pengaruh dalam aspek politik, sebagai berikut.
1. Tersebarnya paham liberalisme, yang memisahkan antara urusan akhirat dengan urusan keduniawian, keberbagai negara Eropa dan negara-negara lainnya diseluruh dunia.
2. Muncul dan berkembangnya rasa nasionalisme, terutama negara-negara yang masih menerapkan sistem feodal ataupun bangsa-bangsa yang masih terjajah.
3. Muncul dan berkembangnya demokrasi ke negara-negara di dunia, sebagai kekuasaan yang bersumber dari, oleh dan untuk rakyat.
4. Menyebarnya ide tentang aksi revolusioner, yang memotivasi masyarakat untuk melepaskan dan membebaskan diri dari ketertekanan dan ketertindasan.
Pengaruh dalam aspek ekonomi, sebagai berikut.
1. Munculnya industri-industri die Eropa.
2. Kehidupan perdagangan beralih dari berbagai pantai-pantai di Eropa ke daerah pedalaman, sehingga menyebabkan persaingan dalam perekonomian, dan tidak adanya lagi monopoli perdagangan
3. Negara-negara yang ada di daerah pantai seperti Inggris menjadi kehilangan pasar di Eropa.
Pengaruh dalam aspek sosial, sebgai berikut.
1. Penghapusan feodalisme yang menyebar kenegara-negara di Eropa yang kebanyakan negaranya berbentuk kerajaan.
2. Pendidikan dan pengajaran yang merata di seluruh kalangan masyarakat di seluruh dunia.
3. Adanay Kode Napoleon yang menjadi dasar dan acuan dalam pembuatan dan pengembangan hukum-hukum yang ada di dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Djaja, Wahyudi. 2015. Sejarah Eropa;Dari Eropa Kuno Hingga Eropa Modern. Yogyakarta: Ombak
Badrika, I Wayan. 2003. Sejarah Nasional dan Umum Jilid 2 SMU. Jakarta: Erlangga
Malet, A. dan J. Isaac. 1987. Revolusi Perancis 1789-1799. Jakarta: Gramedia
Suharman, Darsiti. 1972. Absolutisme di Eropa. Yogyakarta: Fakultas Sastra Universitas Gadja Mada
No comments:
Post a Comment