EKO ADI PUTRA / SI V
Proses Penyatuan atau Integrasi Timor Timur ke Indonesia
Wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selain sangat luas, juga memiliki kompleksitas yang tidak sedikit. Timor Timur yang sebelum bergabung dengan Indonesia lebih dikenal dengan Republik Demokratik Timor Leste adalah sebuah wilayah yang terletak di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Nantinya, kedekatan dari faktor geografis dengan Australia inilah yang juga mewarnai proses penyatuan atau integrasi wilayah Timor Timur kedalam NKRI. Integrasi wilayah Timor Timur ke Indonesia atau NKRI tidak serta merta terjadi begitu saja. Proses yang cukup lama dilalui oleh rakyat Timor Timur yang memiliki kehendak tinggi untuk bersatu dengan Indonesia. Hal yang sama juga dirasakan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka membantu tercapainya kehendak rakyat Timor Timur tersebut. Proses penyatuan atau integrasi ini memiliki awalan diantaranya yaitu: [1]
Proses Pra-Integrasi
Titik awal proses penyatuan integrasi bermula pada saat Portugis yang menduduki wilayah Timor Timur menerapkan kebijakan dekolonisasi Portugis tahun 1974 pada wilayah koloninya. Sejak saat itu, rakyat Timor Timur mulai mendirikan partai-partai guna merancang kemerdekaannya. Timor Timur yang mulai banyak mendirikan partai ini kemudian 'terjebak' dalam perang saudara karena perbedaan pendapat yang sangat mencolok dan tidak kunjung menemui titik terang. Perbedaan pendapat ini terjadi diantara 3 partai terbesar yakni, Fretilin, UDT, dan Apodeti. Perang saudara yang melibatkan 3 partai terbesar tersebut pada pertengahan 1975 memunculkan 2 aliansi, Fretilin dengan UDT melawan Apodeti. Akan tetapi, koalisi antara Fretilin dengan UDT ini tidak berlangsung lama, karena pada 27 Mei 1975 UDT mengumumkan keluar dari koalisi. Alasan UDT keluar dari koalisinya dengan Fretilin disebabkan karena perbedaan paham. Selanjutnya, UDT bergabung dengan Apodeti dan berjuang untuk kemerdekaan Timor Timur dan juga hubungan dengan Indonesia. Ketakutan akan menyebarnya paham komunis di Timor Timur tidak hanya dicemaskan oleh UDT dan Apodeti, tapi juga Indonesia.
Setelah pertemuan beberapa wakil UDT ke Jakarta dengan Letjen Ali Murtopo, diketahui bahwa Fretilin adalah partai komunis. Mengetahui fakta tersebut, Ali Murtopo mewanti-wanti wakil-wakil dari UDT tersebut untuk terus waspada dengan pergerakan Fretilin. Kemudian, pada tanggal 11 Agustus 1975 UDT melakukan kudeta dan berhasil menguasai titik-titik penting pemerintahan dan memukul mundur Fretilin ke pedalaman. UDT juga melakukan serangkaian demonstrasi anti-komunis. Di lain pihak, setelah dipukul mundur oleh UDT, Fretilin meminta bantuan militer dari Portugal yang juga merupakan anggota NATO. Praktis di kemudiaannya, Fretilin lebih unggul. Melihat kekuatan Fretilin disokong oleh Portugal, pada 20-27 Agustus 1975, UDT akhirnya bergabung dengan Apodeti untuk melawan serangan Fretilin. Serangan demi serangan yang dilancarkan Fretilin memaksa para pemimpin dari UDT dan Apodeti untuk mengadakan keputusan demi rakyat Timor Timur yang semakin menderita akibat perang saudara tersebut. Setelah berunding, akhirnya pada 7 Desember 1975, UDT dan Apodeti mengumumkan proklamasi kemerdekaan di Balibo yang menyatakan bahwa Timor Timur berintegrasi dengan Indonesia.
Proses Integrasi
Setelah UDT dan Apodeti, yang merupakan suara mayoritas rakyat Timor Timur menyatakan bergabung dengan Indonesia, dibentuklah suatu pemerintahan sementara pada 18 Desember 1975 diatas kapal perang di pelabuhan Dili. Tujuan didirikannya PSTT adalah untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, tertib administrasi, tertib hukum, dan keamanan. PSTT didirikan atas dasar kebulatan tekad rakyat Timor-Timur. Kemudian, Secara serentak proklamasi pembentukan PSTT diumumkan di New York dan di Dili. Teks proklamasi tersebut antara lain disampaikan kepada Presiden RI, Sekretaris Jendral PBB, Dewan Keamanan PBB, dan perwakilan Negara-negara sahabat. Dengan keputusan no. 2/PS/TT/1975, tertanggal 18 September 1975, telah disahkan personalia PSTT, yaitu :
- Gubernur : Arnaldo dos Reis Araujo (Apodeti)
- Wakil Gubernur : Lopez da Cruz (UDT)
- Kepala Dewan Pertimbangan : G. Gomsaves (Apodeti)
- Kepala Staf Ahli : Ir. Carrascalao (UDT)
- Kepala Sekretariat : Jeka (Apodeti)
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh PSTT adalah membentuk majelis rakyat yang mengesahkan petisi gabungan dengan RI. Para pemimpin PSTT menganggap bahwa penyelesaian dekolonisasi akan lebih efektif melalui majelis rakyat daripada referendum. Referendum dengan satu orang satu suara akan banyak menghadapi kesulitan karena kecerdasan rakyat yang rendah, dan komunikasi yang tidak lancar. Sebagai hasil kerja PSTT dan dewan musyawarah Timor Timur adalah lahirnya undang-undang no. 1/AD 1976 tentang pembentukan dewan-dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan rakyat wilayah (regional) yang berlaku sejak tanggal 2 April 1976. DPRD akan dibentuk di 13 daerah administrative, sedangkan DPR wilayah (regional) adalah hasil penyempurnaan dari dewan musyawarah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa badan-badan perwakilan tersebut harus selesai pada awal Mei 1976. Setiap DPRD untuk masing-masing daerah administrative terdiri dari 15-20 orang anggota, seimbang dengan jumlah penduduk setempat. Nasib dan masa depan rakyat Timor Timur ada di tangan mereka dan dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi. [2]
Proses Pasca-Integrasi
Pasca integrasi, bisa dikatakan pemerintahan Timor Timur cukup stabil. Pembentukan PSTT dan DPR Timor Timur memberikan ruang yang luas bagi rakyat Timor Timur untuk menentukan nasib mereka. Kemudian, 13 daerah administrative dalam DPR tersebut mengadakan rapat besar di Dili. Rapat besar ini diselenggarakan untuk memahami apa yang sebenarnya dikehendaki oleh rakyat Timor Timur. Adapun hasil dari rapat tersebut adalah dikeluarkannya petisi yang ditujukan pada pemerintah Indonesia, tentang keinginan rakyat Timor Timur untuk bergabung dengan Indonesia. Petisi tersebut disampaikan pada pemerintah Indonesia tanggal 16 Juli 1976. Sebagai tindak lanjut dari petisi tersebut, dibentuklah delegasi untuk mengetahui secara langsung keinginan rakyat Timor Timur. Berdasarkan laporan ketua delegasi pada sidang kabinet paripurna RI tanggal 29 Juni 1976, telah diketahui bahwa rakyat Timor Timur memang menginginkan untuk bergabung dengan Indonesia.
Pemerintah RI kemudian melakukan tindakan untuk mengajukan RUU kepada DPR RI tentang integrasi Timor Timur menjadi propinsi ke-27 Indonesia. Akhirnya, RUU tersebut disahkan oleh DPR tanggal 17 Juli 1976. RUU tersebut pun berubah menjadi UU no. 7 tahun 1976. MPR juga menetapkan Timor Timur sebagai propinsi ke-27 RI dengan dikeluarkannya TAP MPR no. VI/MPR/1978. Setelah itu, tanggal 3 Agustus 1976 Menteri Dalam Negeri Amir Machmud, di gedung DPRD tingkat 1 Timor Timur melantik gubernur dan wakil gubernur Timor Timur masing-masing Arnaldo dos Reis Araujo dan Fransisco Lopez da Cruz, dan juga pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD tingkat 1 Timor Timur masing-masing Guilherme Gom Salvez dan Gaspar Correa da Silva Nunes. [3]
Hubungan Indonesia-Australia Pada Masa Integrasi Timor Timur
Indonesia sudah menjalin hubungan dari sejak zaman pra-sejarah dengan Australia. Hal ini disebabkan karena letak geografis kedua Negara yang berdekatan. Hubungan politik luar negeri yang telah terjalin sejak lama ini juga terus berlanjut sampai sekarang, walaupun memang pada kenyataannya sering terjadi pasang-surut. Pada masa integrasi Timor Timur, hubungan Indonesia-Australia juga tidak bisa dibilang selalu berjalan mulus. Berikut beberapa bentuk alasan hubungan politik Indonesia dengan Australia pada masa tersebut, antara lain :
1. Pada masa kudeta tanggal 20-27 Agustus 1975, program dekolonisasi Timor Timur berantakan karena sejumlah anggota penting dari masing-masing kelompok melarikan diri ke Australia.
2. Operasi militer pada bulan Oktober 1975 di daerah Balibo menewaskan 5 orang wartawan asing dari Australia. Hal ini menyebabkan kemarahan dari pihak pemerintah Australia, sebab diduga wartawan-wartawan asing tersebut sengaja dibunuh untuk 'menghilangkan jejak' operasi militer tersebut agar tidak sampai ke pihak internasional.
3. Akan tetapi, setelah mengetahui maksud sebenarnya, Australia berbalik kembali mendukung tindakan Indonesia untuk melakukan gerakan infiltrasi di Timor Timur.
4. Pasca integrasi, tepatnya tahun 1979, pihak Australia mengakui kedaulatan Indonesia atas Timor Timur secara de jure.
5. Selain itu, pada masa rehabilitasi Timor Timur pasca integrasi, Indonesia mengadakan kerjasama dengan Timor Timur, kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Celah Timor yang ditandatangani tahun 1989. Isi perjanjian yakni tentang pemanfaatan bersama minyak/gas alam di Laut Timor pada perbatasan Timor Timur dan Australia. [4]
DAFTAR PUSTAKA
Juli Suroso. "Dekolonisasi dan Integrasi Timor Timur kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1976". Yogyakarta.
Parengkuan August. 2008 " Timor Timur Satu Menit Terakhir". PT Minan Pustaka, Bandung.
No comments:
Post a Comment