Halaman

SEJARAH PENDIDIKAN PERGURUAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA


FADILA RACHMAN/SP

Tentang perguruan agama islam, sebenarnya perjalanan sejarahnya sangat panjang, sebab sudah ada semenjak agama islam bercokol di Nusantara, kendatipun dalam pengertian yang sangat sederhana yaitu dari pendidikan langgar, masjid, pesantren hingga madrasah. Membicarakan tentang perguruan agama islam ini menjadi sangat penting, tidak hanya bagi umat islam yang merupakan mayoritas dari penduduk indonesia, tetapi juga dalam konteks secara nasional. Perguruan agama islam inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya
pendidikan nasional. Dalam sejarahnya, sebelum pemerintahan kolonial Belanda memperkenalkan sisitem pendidikan formal di Indonesia. Karena itulah pesantren ini merupakan "Bapak" pendidikan (termasuk islam) di Indonesia. Meskipun kenyataanya demikian, dalam kaitan ini penulis hanya memaparkan secara kronologis dan singkat tentang perjalanan sejarah pendidikan perguruan agama islam sejak abad ke-19. Tentang mengapa dimulai abad ke-19, sebab saat itu merupakan babakan baru mengenai kondisi pendidikan islam di Indonesia, dimana pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam sejak saat itu begitu pesatnya, serta pengelolaannya pun sudah terorganisasi rapi. Kondisi demikian terjadi karena Sudah mulai masuknya pemikiran-pemikiran pembaruan dari Timur Tengah, Mendapat saingan dari pendidikan Modern oleh pemerintah kolonial Belanda.

PROSES PENYATUAN SISTEM PENYELENGGARAAN DAN LAHIRNYA MADRASAH NEGERI
Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan madrasah selalu dilakukan dalam berbagai aspek. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa : Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.Agar madrasah mendapat bantuan material dan bimbingan dari pemerintah sesuai dengan sasaran BP KNIP, maka Kementrian Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama No 1 Tahun 1952. Menurut ketentuan ini, yang dinamakan madrasah ialah tempet pendidikan yang telah diatur sebagai sekolah dan memuat pendidikan umum dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya.
Menurut ketentuan tersebut, jenjang pendidikan dalam madrasah tersusun sebagai berikut:
a.         Madrasah Ibtidaiyah 6 tahun
b.        Madrasah Tsanawiyah 3 tahun
c.         Madrasah Aliyah 3 tahun

Untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, terutama berupa uang, alat-alat atau tenaga, maka madrasah yang bersangkutan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya telah berdiri secara terus menerus minimal 1 tahun, memiliki organisasi yang teratur, pendidikan madrasah tersebut dihajatkan oleh penduduk, disamping pengajaran agama, Madrasah tersebut memberikan pengajaran umum sekurang-kurangnya 30% dari jumlah jam pelajaran seluruhnya seminggu. Bila semua itu terpenuhi, maka madrasah berhak mendapatkan bantuan. Madrasah yang menerima bentuan dari pemerintah berkewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan penggunaan bantuan yang diterima dan harus bersedia dan harus bersedia menerima inspeksi dari Jawatan Pendidikan Agama sehingga kwalitas madrasah yang bersangkutan dapat ditingkatkan. Dengan terpenuhinya syarat-syaratnya bagi madrasah yang menginginginkan bantuan dari pemerintah tersebut, maka berangsur-angsur madrasah yang beranekaragam jenisnya itu dapat ditingkatkan mutunya sebagai akibat penyempurnaan kurikulum, bimbingan dari Jawatan Pendidikan Agama, perbaikan sarana pendidikan dan kwalitas tenaga pendidik atau para gurunya. Usaha penegerian madrasah yang dari awal merupakan swasta dimulai dengan adanya penetapan Mentri Agama RI No 1 tahun 1959 tentang pengasuhan dan Pemeliharaan Sekolah Rakyat Islam di Provinsi Aceh. Kemudian dengan Keputusan Mentri Agama No. 104 tahun 1962 menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan madrasah untuk semua tingkatan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN). Dengan adanya kesempatan tersebut, maka jumlah keseluruhan madrasah negeri yaitu MIN 358 buah, MTsN 182 buah, MAAIN 42 buah. Pada tahun 1970 dengan Keputusan Menteri Agama No 231 tahun 1970, tidak ada lagi penegerian madrasah-madrasah swasta disebabkan terbatasnya fasilitas dan pembiayaan yang ada.

LAHIRNYA SKB MENTRI, SKB 2 MENTERI DAN PENETAP KURIKULUM 1984
Upaya untuk meningkatkan kwalitas dan penyelenggaraan madrasah senantiasa dilakukan setelah adanya usaha penegerian terhadap madrasah swasta, maka terbit lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri tahun1975 antara Mentri Agama, Mentri pendidikan dan Kebudayaan dan Mentri Dalam Negeri tentang penigkatan mutu pendidikan pada madrasah, yang dilatar belakangi bahwa siswa madrasah sebagaimana halnya tiap-tiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pengajaran yang sama sehingga lulusan madrasah, yang menghendaki dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Menurut  SKB 3 materi tersebut, yang dimaksud dengan madrasah ialah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum, dimana madrasah ini mencakup Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Daar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP dan Madrasah Aliyah setingkat SMA.
Dengan SKB 3 mentri tersebut, ditetapkan hal-hal berikut:
-          Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan nilai ijazah sekolah umum yang setingakat.
-          Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas
-          Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Dalam rangka merealisasikan SKB tersebut, maka pada tahun 1976 Depertemen Agama mengeluarkan Kurikulum standarvuntuk dijadikan acuan oleh madrasah, baik untuk MI, MTs ataupun MA. Kurikulum yang dikeluarkan tersebut juga dilengkapi dengan beberapa hal yaitu: Pedoman dan aturan  penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada madrasah, susuai dengan aturan yang berlaku pada sekolah-sekolah, dan Deskripsi berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi, baik untuk bidang studi agama maupun bidang studi pengetahuan umum. Dengan pemberlakuan kurikulum standar tersebut, berarti terjadilah keseragaman madrasah dalam bidang studi agama, baik secara kwantitas maupun kwalitasnya, disamping itu adalah adanya pengakuan persamaan yang sepenuhnya antara madrasah dengan sekolah-sekolah umum yang setaraf, serta madrasah akan mampu berperan sebagai lembaga pendidikan yang memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu berpacu dengan sekolah-sekolah umum dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional.  Kemudian, pada tahun 1984 dikeluarkan lagi SKB 2 Mentri antara Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Mentri Agama No 299/U/1984 dan No 45 Tahun 1984 tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Madrasah. SKB 2 Mentri ini dijiwai oleh ketetapan MPR No II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan pembangunan disegala bidang, antara lain dilakukan melalui perbaikan kurikulum sebagai salah satu di antara berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Adapun esensi dari pembakuan kurikulum sekolah umum dan madrasah ini memuat Kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program khusus, Program inti dimaksudkan dalam upaya memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan madrasah yang secara kualitatif adalah sama, Program khusus (pilihan) diadakan untuk memberikan bekal kemampuan siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi bagi sekolah atau madrasah tingkat menengah atas, Pengaturan pelaksanaan kurikulum sekolah umum dan madrasah mengenai sistem kredit, bimbingan karier, ketuntasan belajar dan sistem penilaian adalah sama, Hal-hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua Departemen yang bersangkutan.

Sebagai follow up dari SKB 2 Mentri tersebut, lahirlah kurikulum 1984 untuk madrasah yang tertuang dalam Keputusan Mentri Agama No 99 Tahun 1984 untuk MI, No 100 Tahun 1984 UNTUK MTs, No 101 untuk MA. Dengan demikian, kurikulum 1984 tersebut pada esensinya mengacu pada SKB 3 Mentri dan SKB 2 Mentri baik dalam susunan program, tujuan maupun bahkan kajian dan pelajarannya.
Rumusan kurikulum 1984 memuat hal-hal yang cukup strategis sebagai berikut:
1.      Program kegiatan kurikulum madrasah (MI,MTs dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler, baik dalamprogram inti maupun program pilihan.
2.      Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
3.      Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan meningkatkan proses dan hasil belajar serta pengolahan program.


DAFTAR PUSTAKA
1.BP3K Depdikbud. Pendidikan di Indonesia dari Zaman ke Zaman. Jakarta , 1979.
2. Ekosusilo, Madyo Kasihadi. Dasar-dasar kependidikan. Semarang: Effhar Publishing, 1988
3. Hasabullah. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.

No comments:

Post a Comment