Halaman

MENGHADAPI AGRESI MILITER BELANDA

Khori Pilihan / SI V/ A
          
            Agresi terbuka Belanda pada tanggal 21 Juli 1947 menimbulkan reaksi yang hebat dari dunia. Pada tanggal 30 Juli 1947  pemerintah India dan Australia mengajukan pemerintah resmi agar masalah Indonesia segera dimasukkan dalam daftar acara dewan keamanan. Pemerintah itu diterima baik dan pada tanggal 31 Juli dimasukkan sebagai acara pembicaraan dewan keamanan. Tanggal 1 Agustus 1947, dewan keamanan memerintahkan penghentian permusuhan kedua belah pihak, yang dimulai pada tanggal 4 Agustus 1947. Sementara itu, untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata dibentuk Komisi Konsuler, yang anggota-
anggotanya terdiri dari para konsul jenderal yang ada diIndonesia. Komisi Konsuler diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Dr. Walter Foote dan beranggotakan Konsul Jenderal Cina , Konsul Jenderal Belgia, Konsul Jenderal Prancis, Konsul Jenderal Inggris, dan Konsul Jenderal Australia.[1] Komisi Konsuler ini kemudian diperkuat dengan personalia militer Amerika Serikat dan Prancis sebagai peninjau militer. Dalam laporannya kepada Dewan Keamanan, Komisi Konsuler menyatakan bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai 4 Agustus pasukan Belanda masih mengadakan gerakan militer. Pemerintah Indonesia menolak gariss demmarkasi yang dituntut oleh pihak Belanda berdasarkan kemajuan pasukan-pasukannya setelah perintah gencatan senjata. Perintah penghentian tembak-menembak tidak memuaskan. Belum ada tindakan yang praktis untuk menyelesaikan masalah penghentian tembak-menembak untuk mengurangi jumlah korban yang jatuh.
                 Dewan keamanan yang memperdebatkan masalah indonesia akhirnya menyetujui usul amerika serikat bahwa untuk mengawasi penghentian permusuhan ini harus di bentuk sebuah komisi jasa-jasa baik. Indonesia dan belanda mempersilahkan masing-masing memilih satu negara yang dipercaya untuk mengawasi penghentian tembak-menembak. Dua negara yang terpilih oleh indonesia dan belanda dipersilahkan memilih satu negara untuk ikut serta sebagai anggota komisi. Pemerintah indonesia meminta australia menjadi anggota komisi, sedangkan Belanda memilih Belgia, dan kedua negara yang terpilih inimemilih amerika serikat. Australia diwakili oleh Richard Kirby, Belgia oleh Paul van Zeeland, dan Amerika Serikat oleh Dr. Frank Graham. Komisi PBB ini indonesia dikenal sebagai komisi Tiga negara (KTN). Dalam masalah meliter, KTN Mengambil inisiatif, tetapi dalam masalah politik hanya memberikan saran dan usul, tidak mempunyai hak untuk memutuskan perseoalan politik. KTN mulai bekerja di indonesia pada bulan oktober 1947. Setelah KTN mengadangkan pembicaraan dengan kedua pemerintah, akhirnya disepakati untuk kembali ke meja perundingan.  Belanda mengajukan jakarta sebagai tempat berunding, tetapi ditolak oleh pihak Republik. Republik mengagap bahwa jakarta tidak ada kebebasan untuk menyatakan pendapat dan tidak ada jawatan RI yang aktif, akibat agresi militer. [2] Republik menginginka perundingan diselenggarakan pada suatu tempat di luar daerah penduduk Belanda.  KTN mengambil jalan tengah dan mengusulkan agar kedua belah pihak menerima tempat perundingan di atas sebuah kapal Amerika serikat yang disediakan  atas perantaraan KTN.
            Sebelum itu, sebetulnya sudah di bentuk komisi untuk melaksanakan gencatan senjata yang disebut Komisi Teknis. Anggota-anggota  Komisi Teknis dari pihak republik dibawah pemimpin Mentri kesehatan dr. Leimena. Anggota-anggotanya adalah Mr. Abdul Madjid, Letnan Jendral  Oerip Sumaharjo, mayor jendral  Didi Kartasasmita, kolenel Simbolon,  dan Letnan Kolonel Bustomi. Komisi Teknis pihak belanda dipimpin oleh van Vredenburgh dengan anggota-anggota Mayor jendral  Buurman  van vreden, klonel Drost, Mr. Zulkarnaen, Letnan Kolonel Surio Santoso, Dr. Stuyt, dan Dr. P.J. Koets. Di dalam perundingan komisi teknis yang telah dilakukan, usul mengenai daerah bebas militer dianggap kurang praktis  dan Belanda tetap menuntut dipertahankanya  garis van Mook, yakni suatu garis yang menghubungka pucuk-pucuk  pasukan Belanda yang di majukan sesudah keluarnya perintah dewan keamanan untuk menghentikan tembak-menembak. Kemudian mereka mengeluarkan pertanyaan dari tempat perundingan di kaliurang, yang berisi: dilarang melakukan sabotase, intimidasi, pembalasan dendam, dan tindakan yang semacam terhdap orang-orang, golongan, dan harta benda kedua pihak.
            Setelah jatuhnya kabinet Sjahrir III, Presiden  menunjukan Mr. Amir  Sjarifuddin untuk menyusun kabinet baru. Setelah Amir berhasil menyusun kabinet barub, mulailah delegasi menghadap perundingan dengan Belanda. Delegasi Republik dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin sendiri, dengan ali Sastroamidjojo sebagai wakil ketua. Anggota-anggota  terdiri dari dr. Tjoa Siek Ien, Sutan Sjahrir, H.A. Salim. Mr. Nasrun, dan dua anggota cadangan masing-masing Ir. Djuanda dan Setiadjrit, serta 32 orang penasihat. Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Widjojoatmodjo, dengan Mr. H.A.L. van Vredenburgh sebagai wakil ketua. Anggota-anggotanya terdiri dari Dr. P.J Koets, Mr. Ch. R. Soumokil, Tengku Zulkarnaen, Mr. Adjie Pangeran Kartanegara, Mr. Masjarie, Thio Thian Tjiong, Mr. A.H. Ophuyzen, dan A. Th. Baud sebagai sekretaris. [3]
            Perundingan yang diselenggarakan di atas kapal angkutan pasukan milik Angkatan Laut Amerika Serikat,  USS Renville dibuka pada tanggal 8 Desember 1947 di bawah pemimpin Herremans, wakil balgia  di dalam KTN. Sementara itu, perundingan Komisi Teknis mengalami jalan buntu sebab Belanda menolak saran KTN untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan PBB. Pihak Belanda tidak mau merundingkan soal-soal politik selama masalah gencatan sejata belum beras.  Kerena macetnya perundingan, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan keterangan  mengenai sebab-sebab kemacetan tersebut. Dinyatakan bahwa pihak Belanda hanya menyetujui hal-hal yang menguntukan dirinya. Kecepatan gerakan pasukan Belandamenunjukan keinginan untuk menduduki daerah seluas mungkin dengan dalilah mengadakan operasi-operasi "pembersihan" berdasarkan kedudukan mereka yang terdepan. Namun, situasi pada tanggal 4 agustus 1947 menunjukan bahwa pihak  Belanda hanya menduduki kota-kota, sedangkan di luar kota pemerintah RI dan TNI tetap utuh dan aktif. Garis depan RI ada di mana-mana, di kantung-kantung di belakang kedudukan Belanda yang terdepan.
            Untuk mengatasi kemacetan perundingan ini KTN mengajukan usul baru, supaya tiap-tiap pihak perundingan dahulu KTN. Kedua belah pihak setuju dan diadakan perundingan pendahuluan dengan KTN. Dari hasil perundingan itu  KTN             menyimpulkan bahwa persetujuan Linggajati dapat dijadikan  dasar perundingan. Namun, terdapat kesulitan yakni mengenai genjatan senjata, karena Belanda tetap menekankan tuntutannya pada garis demarkasi van Mook, sedangkan pihak Republik menolak. Wakil Australia mengusulkan diadakannya   daerah demiliteriasasi yang diawasi oleh polisi. Pasukan masing-masing diundurkan sejauh 10 kilometer. Kemudian, KTN mengajukan usul politik yang di dasarkan atas persetujuan Linggajati, yaitu;
A.    Kemerdekaan bagi bangsa Indonesi;
B.     Kerja sama Indonesia-Belanda;
C.     Suatu negara yang berdaulat atas dasar federasi;
D.    Uni antara Indonesia  Serikat dan bagian  lain kerajaan  Nederland.
Sebagai balasan usul KTN pihak  Belanda mengajukan 12 prinsip politik untuk disampaikan kepada pihak indonesia. Prinsip Belanda adalah: pengurangan pasukan, menghidupakan kegiatan ekonomi, tetapi dalam usul itu tidak disebut masalah penariakan tentara Belanda. Belanda menyatan bahwa 12 prinsip politik itu adalah usaha yang terakhir. Apabila ditolak, mereka tidak dapat lagi melanjutkan perundingan, dan RI diberi waktu 48 jam  untuk menjawabnya. KTN menyadari bahwa sikap Ultimatif pihak Belanda itu mengakibatkan situasi yang sangat berbahaya.  Untuk mengatasi hal itu, Dr. Graham mengajukan 6 prinsip tambahan untuk mencapai penyelesaian politik. Pemerintah RI mendapat jaminan KTN bahwa kekuasaan Republik tidak akan berkurang selama masih peralihan sampai diserahkan kedaulatan oleh belanda kepada negara federal Indonesia. RI mau menerima prinsip-prinsip KTN itu karena dalam poin 4 dan 6 prinsip itu dinyatakan bahwa antara enam bulan sampai satu tahun sesudah ditandatanganinya persetujuan politik akan diadakan plebisit di seluruh indonesia di bawah pengawasan KTN untuk menentukan apakah rakyat berhasrat bergabung dengan  Republik atau tidak. Pihak belanda juga berjanji akan menerima prinsip yang di ajukan oleh KTN apabila pihak RI  menyetujui sampai batas waktu 9 januari 1948. Akhirnya, pada tanggal  17 Januari  1948 kedua  belah pihak bertemu kembali di atas kapal Renville untuk menandatangangi persetujuan genjatan senjata dan prinsip-prinsip politik yang telah disetujui bersama dengan disaksikan oleh KTN.
            Sementara perundingan berlansung, pihak Belanda berusaha terus membentuk negara-negara boneka. Konferensi Jawa Barat II diselenggarakan di Bandung  pada tanggal  16-19 Desember 1947 untuk menetukan status Jawa Barat. Konferensi ini mendapat tantangan dari rakyat Jawa Barat sendiri mereka menyatakan bahwa Jawa Barat adalah bagian dari RI  dan status Jawa Barat tidak dapat di pisahkan dengan RI. Selain itu, Belanda juga membentuk Komite Indonesia Serikat sebagaimana  dinyatakan oleh Dr. Beal pada 19 Desember 1947 dan pembentukan " negara" Sumatra Timur. [4]
Pada saat perundingan berlansung, diadakan reshuffle Kabinet Amir   Sjarifuddin. Tujuan Pemerintah adalah untuk memperkuat kabinet  dalam rangka menghadapi perundingan dengan Belanda.  Sekalipun  Kabinet Amir ini merupakan kabinet koalisasi yang kaut, setelah kabinet Amir menerima persetujuan  renville, kembali partai-partai politik menetangnya. Masyumi yang merupakan utama kabinet, menarik kembali  menteri-menterinya. Tindakan ini di ambil karena masyumi berpendapat bahwa Amir Sjarifuddin menerima begitu saja ultimatum Belanda atas dasar bahwa 12 prinsip politik 6 tambahan dari KTN. Tindakan  Masyumi  didukung oleh PNI. Sebagai hasil sidang dewan partai tanggal 18 Januari 1948, PNI menuntut supaya kabinet Amir mengembalikan  mandatnya kepada prisiden. PNI menolak persetujuan  Renville  karena persetujuan itu tidak  menjadi menjamin dengan tegas kelanjutan dan kedudukan republik. kabinet Amir yang hanya didukung oleh sayap kiri tidak berhasl di pertahankan, dan pada tanggal 23 januari 1948 Amir Sjarifuddin menyerahkan kembali mandatnya kepada presiden.
Notes:
[1]  Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010. Sejarah Nasional VI. Jakarta: Balai Pustaka. Hal: Hal 220
[2] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010. Sejarah Nasional VI. Jakarta: Balai Pustaka. Hal: 221
[3] Aritonang, Diro. 2004. Runtuhnya Rezim Dari Pada Soeharto. Bandung: Pustaka Hidayah. Hal: 150
[4] Aritonang, Diro. 2004. Runtuhnya Rezim Dari Pada Soeharto. Bandung: Pustaka Hidayah. Hal: 153
DFATAR PUSTAKA:
Aritonang, Diro. 2004. Runtuhnya Rezim Dari Pada Soeharto. Bandung: Pustaka Hidayah.
Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010. Sejarah Nasional VI. Jakarta: Balai Pustaka.

No comments:

Post a Comment