Halaman

Brunei Darussalam negeri Bersyariat Islam

Khairin Nisa/SAT

Nama resmi dari Brunei Darussalam ialah Negara Brunei Darussalam yang berarti Negara Brunei yang penuh kedamaian. Ibukotanya terletak di Bandar Seri Begawan. Brunei Darussalam adalah Negara berdaulat di Asia Tenggara yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan. Wilayahnya seluas 5.765 km2 yang menempati pulau Kalimantan dengan garis pantai seluruhnya menyentuh Laut Cina Selatan. Brunei adalah Negara tua di antara kerajaan-kerajaan di tanah Melayu. Keberadaan Brunei Tua ini diperoleh
berdasarkan kepada catatan Arab, Cina dan tradisi lisan. Lagu kebangsaan Negara ini ialah Allah Peliharakan Sultan. Dan memiliki motto yaitu Selalu menuruti arahan Tuhan.[1] Bahasa Melayu menjadi bahasa utama, disertai bahasa Inggris, Cina, Iban, dan belasan dialek daerah yang berjumlah 17 bahasa. Brunei dikenal sebagai salah satu negara terkaya di Asia karena hasil minyak buminya.[2]
Brunei Darussalam terkenal  dengan kemakmuran dan ketegasannya dalam menjalankan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat. Negara mungil sangat kaya minyak ini terletak di pantai barat laut Pulau Kalimantan.  Bagian Barat adalah dataran pantai berawa, sedangkan di sebelah timurnya berbukit-bukit. [3] Titik tertinggi adalah bukit Pagon (1.850 m) dengan sungai utama, Sungai Belait. Brunei terbagi  ke dalam empat distrik; distrik Brunei Muara, distrik Tutong, distrik Belait dan distrik Temburong. Mesjid Raya Omar Ali Saifuddin yang dibangun di atas sebuah laguna buatan dan berinteriorkan marmer Italia adalah salah satu bangunan termegah di negara ini. Masih ada Kampung Ayer yang menjadi kawasan rumah panggung di mana  terdapat 28 desa di dalamnya.  Kampung ini sudah ada selama beberapa abad. Lalu ada Pulau Ranggu di tengah sungai dekat Istana Nurul Iman.  Pulau itgu adalah habitat beragam monyet khas Kalimantan.
Bandar Seri Begawan adalah ibukota yang tertata rapi dengan penduduk hanya sekitar 60.000 jiwa. Brunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak (monarki absolut) yang bersendikan ajaran Islam dari golongan Ahli Sunnah Waljamaah.  Falsafahnya adalah keadilan, amanah dan kebebasan. Sultan Hassanal Bolkiah adalah kepala negara, kepala pemerintahan, pemimpin Keagamaan, sekaligus menteri pertahanan dan menteri keuangan.  Sultan Bolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang sudah berumur 500 tahun.
Diperkirakan Islam mulai diperkenalkan di Brunei Darussalam pada tahun 1977 melalui jalur Timur Asia Tenggara oleh pedgang-pedagang dari Cina. Islam menjadi agama resmi negara semenjak Raja Awang Alak Betatar masuk Islam dan berganti nama menjadi Muhammad Shah (1406-1408).[5] Perkembangan islam semakin maju setelah pusat penyebaran dan kebudayaan Islam, Malak jatuh ketangan portugis (1511) sehingga banyak ahli agama Islam pindah ke Brunei. Kemajuan dan perkembangan Islam semakian nyata pada masa pemerintahan Sultan Bolkiah (sultan ke-5), yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, seluruh Pulau Kalimantan (Borneo), Kepulauan Sulu, Kepulauan Balakac, Pulau Banggi, Pulau Balambangan, Matanani, dan Utara Pulau Pallawan sampai ke Manila.

Pada masa Sultan Hassan (Sultan ke-9) dilakukan beberapa hal yang menyangkut tata pemerintahan: 1) menyusun institusi-institusi pemerintahan agama, karena agama memainkan peranan penting dalam memandu negara Brunei ke arah kesejahteraan. 2) menyusun adat-istiadat yang dipakai dalam semua upacara, baik suka maupun duka, disamping menciptakan atribut kebesaran dan perhiasan raja; 3) menguatkan undang-undang Islam, yaitu hukum Qanun yang mengandung 46 pasal dan 6 bagian. Pada tahun 1888-1983 Brunei di bawah penguasaan Inggris. Brunei memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 31 Desember 1983. Setelah merdeka, Brunei Darussalam menjadi sebuah negara Melayu Islam Beraja " melayu" diartikan dengan unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. "Islam" diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermadzhab Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai dengan konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. "Beraja" adalah suatu sistem tradisi melayu yang telah lama ada.

Brunei merdeka sebagai negara Islam dibawah pimpinan Sultan ke-29, yaitu Sultan Hasanah Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah. Panggilan resmi kenegaraan Sultan adalah "Ke Bawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Sri Baginda Sultan dan Yang Dipertuan Negara." Gelar Mu'izzadin Waddaulah "(penata agama dan negara) menunjukkan ciri keIslaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah.
Brunei Darussalam adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum pidana syariah Islam pada tingkat nasional. [4] Sultan telah melakukan usaha penyempurnaan pemerintah, antara lain dengan membentuk Majelis Agama Islam atas dasar Undang-Undang Agama dan Mahkamah kadi tahun 1955. Majelis ini bertugas menasehati sultan dalam masalah agama Islam. Langkah ini yang ditempuh sultan adalah menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat Brunei dan satu-satunya ideologi negara. Untuk itu, dibentuk jabatan hal ikhwal agama yang tugasnya menyebarluaskan paham Islam, baik kepada pemerintah beserta aparatnya maupun kepada masyarakat luas. Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 september 1985 didirikan pusat Dakwah, yang juga bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan pada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Di Brunei, orang-orang cacat dan anak yatim menjadi tanggungan negara. Seluruh pendidikan rakyat (dari TK sampai perguruan tinggi) dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis. Brunei juga mengembangkan hubungan luar negeri dengan masuk Organisasi Konferensi Islam, ASEAN, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. [5]
Kerajaan Brunei Darussalam merupakan Negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut (kerajaan mutlak) yang bersendikan ajaran Islam dari golongan Ahli Sunnah Waljamaah yang falsafahnya adalah keadilan, amanah dan kebebasan dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap pula sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bukan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Dikarenakan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu neara yang paling stabil dari segi politik di Asia. Sultan Hassana; Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala Negara serta pemerintahan Brunei Darussalam. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah cabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi.
Pertahanan Keamanan Brunei mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil bila dibandingkan dengan kekayaannya dan Negara-negara tetangga. Secara teori, Brunei Darussalam berada di bawah pemerintahan militer sejak pemberontakan yang terjadi pada awal decade 1960-an. Pemberontakan itu dihancurkan oleh lascar-laskar Britania Raya dari Singapura. [6]
Negeri Brunei Darussalam mulai memberlakukan pidana syariah Islam secara bertahap, mulai 1 Mei 2014 ini, yang menjadikan negara itu sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum Islam secara penuh. Syariah Islam diberlakukan di Brunei dalam tiga tahapan. Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah. Sebelum akhir tahun direncanakan akan diterapkan fase kedua yang meliputi hukuman lebih berat termasuk hukuman potong tangan dan pencambukan. Tahun depan tahap ketiga direncanakan akan dilaksanakan dengan hukuman yang lebih berat lagi, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana berupa sodomi dan perzinahan.
Kelompok aktivis HAM internasional menyebut tindakan Brunei sebagai suatu langkah mundur bagi hak asasi manusia. Sebagai protes, aktor Inggris Stephen Fry meyerukan boikot atas jaringan hotel yang dimiliki Sultan Brunei. Sistem pengadilan sipil Brunei saat ini memiliki dua jalur, jalur pertama berdasarkan pada hukum Inggris sedangkan jalur kedua adalah pengadilan syariah yang sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas, seperti mengurus masalah pernikahan dan warisan. [7]
Menerapkan undang-undang baru ini, menurut Pemimpin negara ini, Sultan Hassanal Bolkiah  akan membawa Brunei Darussalam memasuki gerbang baru dan menorehkan sejarah besar bagi negaranya. Hukum syariah seperti ini sebenarnya telah diterapkan sejak lebih dari 14 abad yang lalu. Hingga akhirnya penerapannya terkikis karena invasi negara Barat yang menjajah neger-negeri muslim dan melayu. Hukum syariah mengatur kehidupan umatnya, dalam amsalah ibadah, puasa, pewarisan harta keluarga, perkawinan, dan sengketa keuangan. Kini, di Brunei aturan ini akan diperluas, yang mengarah dalam bidang hukum dan kriminal. Penerapan hukum Islam ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Alquran, yang berkaitan dengan qisaas, qadhf, hirabah, dan pencurian. Bagaimanapun juga, hukum ini tidak berlaku pada warga negara Brunei yang non-muslim.
Seperti apa hukum syariat Islam berdasarkan penafsiran pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:

- Fase persiapan

Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.

- Fase pertama

Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.

- Fase kedua

Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.

- Fase terakhir

Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga mati), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad. [9]

Note :
[2] Redaksi Ensiklopedia, Ensiklopedia Islam, hal.256
[5] Ensiklopedia Islam, Op.Cit., hal. 257-258

No comments:

Post a Comment